Connect with us

Hukum & Kriminal

Tim Walet Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba Kerap Transaksi di Desa

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi Kerap menjadikan pinggir jalan dalam Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung (Pagun) sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja sampai ke telinga salah satu Anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH. Jumat (25/4).

Lispono menambahkan gerak cepat Kasat Res Narkoba menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan anggota Tim Walet melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja tersebut.

“Alhasil pada 21 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagun Tim Walet berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja yakni RE usai 23 tahun dan AI berumur 21 tahun,” jelasnya.

Kedua tersangka itu warga Desa Air Lingkar yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 7 paket kecil terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 18,66 gram dan 1 unit handphone merk Redmi 9C warna biru.

Tak hanya itu, Tim Walet juga mengamankan barang bukti ⁠1 unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda, 1 buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta ⁠1 potong celana pendek merk SPYDERBILT.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Sabu, Ganja dan Pil Ekstasi Diamankan Team Walet Polres Lahat Saat Tangkap Pemuda Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali dibuktikan dengan mengungkap dan menangkap pengedar narkotika di Bumi Seganti Setungguan

“Ungkap kasus kali ini Team Walet berhasil menangkap pengedar narkotika dengan barang bukti tiga jenis sekaligus, yakni sabu ganja dan pil ekstasi,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (25/6).

Ditambahkan Lispono, Kasatres Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH pimpin ungkap kasus narkoba tersebut bersama Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet.

“Ungkap kasus itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu lokasi yang ada di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja, sabu dan pil ekstasi,” jelasnya.

Menanggapi informasi tersebut, lanjut Lispono, Kasatres Narkoba memerintahkan personilnya melakukan penyelidikan dan akhirnya Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira jam 21.30 tersangka TYU (30) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan berhasil ditangkap Team Walet.

Penangkapan tersangka TYU di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pagar Agung itu dilakukan Team Walet dan dipimpin langsung Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba Polres Lahat.

“Saat penagkapan dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap tersangka TYU, Team Walet menemukan barang bukti berupa 6 butir pil ekstasi berwarna merah muda merk tengkorak terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat brutto 2,64 gram,” sambung Lispono.

Kemudian didapatkan juga ⁠7 paket kecil narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip berwarna putih dengan berat bruto 1,68 gram dan ⁠1 paket kecil narkotika jenis ganja terbungkus kertas koran dengan berat bruto :2,86 gram

Team Walet juga menyita bukti pendukung yakni 1 unit Handphone android merk Vivo V40 Lite, 1 buah celana jeans pendek berwarna biru merk Cardinal, 1 buah jaket berwarna hijau merk Delibra, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Gear warna hitam BG 6681 EAI No Rangka MH3SEG710NJ144556 No Mesin E32WE-0183560.⁠

Saat ini tersangka TYU dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi.

“Sedangkan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Team Jagal Bandit Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekitar Jembatan Lematang

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat tak sampai 24 jam berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Kejadian pembunuhan Minggu 22 Juni 2025 sekitar jam 04.30 Wib dan berhasil ditangkap sore harinya sekira pukul 16.30 Wib,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (23/6).

Lokasi peristiwa subuh tersebut di Café Dea tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, kejadian berawal antara tersangka RW (43) warga Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat dan saksi JI (25) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang.

Saat itu tersangka RW mengeluarkan sebilah senjata tajam dan dilerai oleh korban HE (39) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang yang mengakibatkan telapak tangan HE luka karena melerai.

Selanjutnya, korban HE bersama saksi HA dan saksi HD (39) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang meninggal lokasi ke jembatan lematang setelah sampai disana, saksi HA disuruh korban HE untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di Café Dhea.

“Saat duduk di jembatan lematang tersangka RW datang melintas dan melihat korban HE serta saksi HD. Lalu dengan menggunakan sebilah senjata tajam tersangka RW mengejar keduanya,” beber Lispono.

Namun, korban HE langsung diserang tersangka RW. Sedangkan saksi HD belari ketakutan dan hanya menyaksikan tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wib korban HE di temukan di bawah jembatan lematang oleh saksi RR (22) yang juga warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang.

“Korban HE langsung di bawa ke RSUD Lahat untuk mendapat perawatan, lalu sekira pukul 7.25 Wib dokter menyatakan bahwa korban HE telah meninggal duni akibat dari kejadian tersebut,” urai Lispono.

Atas laporan resmi kejadian pembunuhan tersebut yang disampaikan ke SPKT Polres Lahat, Team Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat Ipda Denny Aprianto SH langsung Olah TKP dan lakukan penyelidikan.

“Alhasil di hari yang sama Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib Team Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka RW untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dua Wanita Terlibat, Team Walet Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Lahat kembali diungkap Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/6).

“Ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet,” tambah Lispono.

Kronologi ungkap kasus yang berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya dua wanita berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Lalu atas perintah Pak Kasat Res Narkoba, Team Walet melakukan penyelidikan yang akhirnya Rabu 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Desa Karang Anyar itu berhasil diamankan tiga tersangka,” jelas Lispono.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS (44) laki-laki warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, YW (30) wanita warga Desa Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu dan RA (29) wanita warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.

Ditemukan juga BB 12 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 2 bal plastik klip transparan, 1 buah sendok plastik atau istilah mereka itu sekop.

“Kemudian ada lagi BB yang ikut diamankan yaitu ⁠1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaleng warna silver dan ⁠1 set alat hisap sabu atau bong,” urai Lispono.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!