Connect with us

Hukum & Kriminal

Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bertempat di lapangan Apel Mapolres Lahat, digelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada oknum Polres Lahat Bripka BY. Rabu (2/6/2021) sekira pukul 08.00 Wib hingga selesai.

Terlihat Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK atas nama Kapolda Sumsel, Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri S MM memimpin upacara PTDH oknum anggota Polres Lahat tersebut sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kep/408/V/2021 tertanggal 17 Mei 2021.

Informasi dihimpun, SK itu tentang PTDH dari dinas polri terhitung dari tanggal 31 mei 2021 karena yang bersangkutan melanggar pasal 12 ayat ( 1 ) hurup a PP 1 tahun 2003 dan atau pasal 22 ayat ( 1 ) hurup a perkab nomor 14 tahun 2011.

Selain itu, Upacara juga diikuti oleh Wakapolres Lahat Kompol Josy Andrianto Sst MM, seluruh PJU dan Perwira serta Personil Polres Lahat.

Saat menyampaikan amanatnya, Kapolres Lahat menjelaskan bahwasanya upacara ini merupakan salah satu wujud tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas dan momentum untuk meningkatkan solidaritas internal sekaligus untuk mengevakuasi pelaksanaan tugas.

“Memberikan motivasi bagi personel dan punishmen kepada anggita yang melakukan kesalahan, karena terlibat penyalahgunaan narkoba, PTDH dilakukan setelah melalui proses hukum oleh bidang pripesi dan pengamanan Polres Lahat,” sambung Kapolres

Kemudian diambil keputusan untuk pemecatan oleh institusi polri dengan ketentuan hukum yang ada, tindakan tegas terhadap anggota Polri merupakan agenda membersihkan diri dari segala tindakan melawan hukum seperti terlibat penyalahgunaan narkotika yang telah mencoreng institusi kepolisian.

“Sebagai manusia biasa, dan sebagai pimpinan merasa berat mengambil keputusan ini, namun menjalankan tugas sebagai pimpinan, maka langkah tegas harus saya lakukan mengingat tugas untuk mengimplementasijan program presisi Kapolri,” urainya.

Program Presisi dengan pemantapan reformasi internal Polri seperti melakukan penegakan aturan kode etik dan propesi polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soludaritas internal yg baik, dalam rangka perbaikan kuktur yairu tindak tegas anggota yang terlibat peredaran dan penyalahgunakan narkoba.

“Harapan sebagai pimpinan dan sebagai warga negara yang pernah dididik menjadi anggota polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan polri dan menjadi mitra polri untuk mewujudkan kamtibmas yang kondusif di tebfah masyarakat, dan kepada seluruh personel mari kita ambil hikmanya dan pelajaran dari upacara PTDH ini,” tutup Kapolres.

Perlu diketahui, dalam pelaksanaan upacara pemberhentian tidak dengan hormat Bripka BY tidak hadir dan di simbolkan dengan fotonya yang dibawa dan dikawal oleh anggota Provos Polres Lahat.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Febuar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mantan Kepala Desa

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Febuar Rahman Praktisi hukum sekaligus pengacara ternama di Sumatera Selatan meminta polisi khususnya dari jajaran Polres OKI Polda Sumsel dan umumnya Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan.

“Saya minta usut tuntas dan sekaligus menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yulita, mantan Kepala Desa Rawang Besar Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Febuar. Jumat (01/09/2023)

Ironisnya penganiayaan itu sudah beberapa kali dialaminya yang diduga dilakukan oleh saudara iparnya sendiri atau saudara almarhum suaminya.

Terakhir penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, usai dirinya pulang dari sholat magrib di Masjid. Aksi penganiayaan itu terekam cctv.

Sebelumnya juga terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 05.17 WIB dini hari yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Parahnya lagi diakui Korban kepada media ini, Rabu (30/08/2023), ia pun juga sudah berapa kali melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Akibatnya penganiayaan terus terjadi dan berulang menimpa dirinya.

Korban pun mengaku terancam keselamatannya karena jika pelaku tidak segera ditangkap sewaktu-waktu akan kembali melakukan hal serupa.

Motif penganiayaan yang dialaminya dipicu oleh harta gono gini peninggalan almarhum suaminya. Pelaku meminta agar harta gono gini almarhum suaminya itu diberikan kepada mereka.

Febuar Rahman yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ini berharap polisi bisa bekerja maksimal.

“Saya mohon kepada pak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut jika tidak maka kami yang akan bergerak memperjuangkan keadilan”, ujarnya serius.

Apalagi mengingat korban sudah kerap mengalami dugaan penganiayaan itu, jangan sampai hal serupa kembali terulang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan korban karena kepikiran terus akan bahaya mengintainya.

Kini korban, lanjut Febuar Rahman, merasa hidupnya sudah tidak nyaman lagi, was-was, dan selalu terancam.

Febuar Rahman mengatakan akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga tuntas karena tidak ada yang namanya kebal hukum di Negara ini.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)

Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.

Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.

Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.

Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Saat Akan Bakar Perkebunan Sawit, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Published

on

Release SMSI SIlampari –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang pembakaran hutan dan lahan, di Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 13 Juni 2023.

Diketahui tersangka bernama, Yozi Fenezuelah (22), warga Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat akan membakar perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Karim saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/06/2023).

“Berdasarkan laporan polisi LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus Yozi Fenezuelah, karena tertangkap tangan akan membakar perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota terpantau lokasi titik Hotspot oleh aplikasi Fire Spot, selanjutnya Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.

Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.

Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan pelaku tertangkap tangan di TKP, sedang melakukan pembakaran lahan lebih kurang 0,5 Hektare namun luas lahan tersebut seluas 2 Hektare, guna untuk dibuka atau dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya anggota meringkus tersangka dan Barang Bukti (BB), diantaranya dua buah korek api gas warna orange dan dua batang potongan kayu yang sudah terbakar.

“Oleh sebab itu, kami dari aparat kepolisian, terus melakukan himbaun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tutupnya.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!