Connect with us

Hukum & Kriminal

Bobol “Widia Cell”, Tim Reskrim Polsek Kikim Barat Ringkus Tersangka Ini

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepolisian Sektor (Polsek) Kikim Barat Polres Lahat berhasil ungkap kasus dengan menangkap tersangka dugaan perkara tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (2) KUHP.

“Tersangka mencuri 10 unit Handphone atau HP dengan cara merusak jendela toko,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsek Kikim Barat Iptu Muh Arafah SH kepada media ini yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH. Jumat (25/4).

Dijelaskan Lispono, tersangka Curat ini berinisial M (39) warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat ditangkap pada Rabu 23 April 2025 berdasarkan sebelumnya laporan korban Medya Purnama Huakbar (33) yang juga warga Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat.

Laporan Polisi (LP) dari korban Medya diterima kemudian dilakukan penyelidikan salah satu melakukan tracking ke 10 unit HP yang hilang tersebut dan selanjutnya salah satu HP diketahui berada dalam penguasaan tersangka M.

“Kemudian dari hasil penyelidikan itu dilakukan gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Barat bahwa perkara tersebut telah cukup bukti untuk ditingkatkan  ke penyidikan dan penetapan tersangka,” tambahnya.

Tersangka M berhasil ditangkap tanpa perlawanan yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan Anggota Polsek Kikim Barat. Lalu saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti kotak HP serta ditemukan beberapa plastik klip dan alat hisap sabu dan korek api tepatnya di dalam lemari diduga tersangka sebagai pengguna narkoba

“Guna dilakukan pemeriksaan, Tersangka M dibawa ke Mapolsek Kikim Barat. Alhasil, diketahui Tersangka M menguasai 1 HP merk VIVO Y19 S warna silver merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama dengan rekannya yang berinisial ARJ (DPO), HP tersebut diperoleh dari hasil pencurian,” terang Lispono.

Tersangka M berperan saat melakukan aksi tersebut sebagai mengawasi pelaku inisial ARJ ketika masuk kedalam toko dengan cara merusak jendela dan teralis toko milik korban dengan menggunakan obeng yang sudah disediakan oleh teman tersangka ARJ.

Hasil pencurian ada 10 buah HP tersangka M mendapat 1 buah dan sisa 9 buah HP masih dibawa oleh pelaku ARJ untuk dijual terlebih dahulu dan kemudian rencana hasil penjualannya akan dibagi kembali.

Terhadap pelaku ARJ masih dilakukan pengejaran oleh Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat guna pengungkapan lebih lanjut.

Lispono, membeberkan kronolgi pencurian terjadi pada hari Jumat 28 Februari 2025 lalu sekira jam 09.00 wib berawal di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat, seperti biasa karyawan korban akan membuka toko conter HP milik korban.

Ternyata di dalam konter tersebut ditemukan salah satu jendela dan teralis besi samping toko tersebut rusak akibat bekas congkelan dan setelah melihat dan mengecek barang isi toko ternyata diketahui ada 10  unit HP yang hilang berada dalam lemari di dalam toko.

Diantaranya merk VIVO Y19S sebanyak 3 buah, INFINIX 3 buah, TECHNO 2 buah dan OPPO 2 buah.

Melihat kejadian tersebut pelaku diduga masuk kedalam toko melalui jendela dengan cara merusak atau mencongkel tralis besi jendela tersebut menggunakan benda keras kemudian pelaku masuk lalu mengambil 10 unit HP di dalam toko.

Dengan adanya kejadian tersebut  korban merasa keberatan dan dirugikan sebesar kurang lebih Rp 30 juta  sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Barat guna proses hukum lebih lanjut.

“Selain tersangka, Tim Unit Reskrim Polsek Kikim Barat juga berhasil mengamankan Barang bukti 1 buah Handphone Merk VIVO  Y19 S warna silver beserta Kotak dan 1 buah HP Infinix SMART 9 warna biru serta 1 lembar nota pembelian WIDIA CELL,” tandas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Team Amfibi Merapi Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tak butuh waktu lama Team Amfibi Polsek Merapi Polres Lahat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrK ungkap kasus dalam Operasi Sikat Musi 2025 perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Kurang lebih waktu 10 jam, tersangka Curat berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Team Amfibi,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disamapikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (17/5).

Kejadian Curat pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib di area perusahaan galian tipe C milik PT AYEK BATU GONG (ABG) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

“Saat itu terjadi Curat atau pihak perusahaan kemalingan onderdil atau komponen mobil Dump Truck milik PT ABG yakni 2 buah Injection Pump, 1 buah Spidometer, 1 Set Box sekring, 1 buah kompresor Hino,” jelas Lispono.

Akibatnya PT ABG mengalami kerugian ratusan juta atau kurang lebih Rp 105 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut Kapolsek Merapi merintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Team Amfibi lakukan penyelidikan hingga dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib berhasil meringkus tersangka YDE (37) di kediamannya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.

“Tak hanya tersangka, Team Amfibi juga berhasil mengamankan BB 1 buah Kompresor Mobil Hino, 1 buah injection pump dan 1 set Box Skring. Kemudian tersangka dan BB itu langsung dibawa ke Mapolsek Merapi guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Peta Desa, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa Kejari Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai gugatan Pra Peradilan yang diajukan DE tersangka Kasus Dugaan Korpusi Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023 kepada Termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Kini, Kejari Lahat kembali memanggil dan periksa puluhan saksi Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut, terdiri dari para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Terpantau puluhan saksi itu mulai hadir di Kantor Kejari Lahat memenuhi undangan Pidana Khusus (Pidsus) selaku Team Penyidik dan sontak menjadi tontonan masyarakat yang melintas serta menimbulkan persepsi berbeda. Kamis (15/5)

Sebagian masyarakat ada yang telah memahami, bahkan menduga pula bahwa kehadiran puluhan saksi itu adalah tindak lanjut dari keterangan Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH beberapa waktu lalu kepada Insan Pers akan ada langkah lanjutan usai sidang keputusan Pra Peradilan.

Kajari mengungkapkan, Team Penyidik telah dibentuk dan masih terus berupaya mengungkap adanya kemungkinan pihak lain yang harus bertanggung jawab.

Pihaknya juga masih terus berupaya menyelidiki, memastikan ada tidaknya pihak lain yang mesti bertanggung jawab terkait Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut.

“Pastinya pihak lain yang ikut berperan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Lahat beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5).

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Fadli SH, dihubungi membenarkan bahwa pemeriksaan kembali puluhan saksi sebagai tindak lanjut dari proses ungkap Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kamis (15/5)

“Iya, hari ini kepala desa yang ikut pada kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali kita mintai keterangan, kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab, pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,” urai Kasi Intelejen.

Dijelaskan Kasi Intelejen, kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Team Penyidik Kejari Lahat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kami sampaikan bahwa audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,” bebernya.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam audit pada hari ini adalah Kades, BPD, Kasi Pemerintahan Desa, Operator Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan Bendahara Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Lahat.(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Sikat Musi I 2025, Polsekta Lahat Ungkap Kasus Dugaan Pungli Jalan Rusak

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat giat penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat meliputi 3 C serta giat premanisme dalam rangka Operasi Musi Sikat Musi I 2025. Rabu (14/5) dimulai sekira jam 09.00 Wib.

Operasi Sikat Musi itu digelar Polsekta Lahat di Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang telah berhasil mengamankan 5 laki-laki warga Kecamatan Gumay Talang, yakni AU (53), MMP (30), DH (43), OE (22) dan CK (20) yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Hal tersebut diterangkan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsekta Lahat AKP H Edi Surisno SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.

Lispono menambahkan, hasil pengamanan terduga pelaku pungli didapati barang bukti uang hasil sebesar Rp 10 ribu dan Rp 30 ribu, 1 ember plastik warna hitam dan 1 buah kardus warna coklat untuk mengumpulkan uang hasil pungli.

Giat yang dipimpin langsung oleh Kapolsekta Lahat beserta 8 personilnya dan gabungan Personil Polres Lahat itu saat diamankan para pelaku kemudian diambil keterangan.

“Keterangan bahwa kegiatan para pelaku melakukan pungli di jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang atas inisiatif sendiri dengan cara menjaga jalan mengatur kendaraan yang lewat,” jelas Lispono.

Dengan dilakukan pengaturan kendaraan yang lewat maka pengguna jalan merasa terbantu dan memberikan uang seikhlasnya tanpa adanya pemaksaan dan tidak semua kendaraan yang lewat memberikan uang.

Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh Kapolsekta Lahat, agar jangan mengulangi perbuatanya sebab menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum.

“Hal ini dilakukan, supaya para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas yang dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan yang melintas,” ungkapnya.

Lebih jauh Lispono mengatakan, para pelaku mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!