Hukum & Kriminal
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat

Rico Saputra – Red Barab Dafri. FR
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat tak main main memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Bumi Segantu Setungguan. Terbukti, kali ini 5 pelaku sekaligus diamankan.
“Para pelaku diantaranya ada 1 wanita itu berhasil kami amankan disalah satu bedeng kontrakan di Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat,” terang Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH, melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (26/11/2020).
Diuraikan Baur Humas, kelima terduga pengedar dan pemakai narkoba itu diantaranya M (19) pekerjaan sopir warga Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat dan F (26) pekerjaan sopir warga Kelurahan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.
Selain itu, K (24) warga Desa Suka Cinta Kecamatan Merapi Barat R (27) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat dan wanita R (23) warga Kelurahan Gunung Ibul Barat Prabumulih Timur Kota Prabumulih. Ketiganya pekerjaan tuna karya
Baur Humas mebeberkan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat di lokasi pengerbekan sering sering terjadi transaksi Narkotika dan tempat penyalahgunaan narkotika, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui.
Selanjutnya pada Selasa, 24 November 2020 sekira jam 12.30 Wib diamankan lima terduga pelaku tersebut sedang berada didalam rumah kontrakan dan Team Walet melakukan pemeriksaan didapatkan berbagai barang bukti narkoba.
“Dua paket sedang diduga Narkotika jenis Sabu disaku celana depan sebelah kiri terduga M dan delapan paket kecil diduga narkotika jenis sabu serta satu butir tablet warna hijau diduga narkotika jenis pil extacy di atas speaker di ruang tamu kontrakan,” sambung Baur Humas.
Tak hanya itu, ditemukan juga dua batang kaca pirek yang didalamnya masih terdapat serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu set alat hisap sabu atau boong, dua buah timbangan digital, satu bal plastik klip transparan plastik klip transparan, satu unit HP android merk XIOAMI.
“Kelima tersangka beserta barang bukti narkoba Sabu Berat Brutto 3,61 gram dan Pil Exctacy Berat Brutto 0,62 gram serta barang bukti lainnya saat diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Baur Humas.***
Hukum & Kriminal
Febuar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mantan Kepala Desa

Release SMSI Sumsel –
PALEMBANG, MLCI – Febuar Rahman Praktisi hukum sekaligus pengacara ternama di Sumatera Selatan meminta polisi khususnya dari jajaran Polres OKI Polda Sumsel dan umumnya Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan.
“Saya minta usut tuntas dan sekaligus menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yulita, mantan Kepala Desa Rawang Besar Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Febuar. Jumat (01/09/2023)
Ironisnya penganiayaan itu sudah beberapa kali dialaminya yang diduga dilakukan oleh saudara iparnya sendiri atau saudara almarhum suaminya.
Terakhir penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, usai dirinya pulang dari sholat magrib di Masjid. Aksi penganiayaan itu terekam cctv.
Sebelumnya juga terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 05.17 WIB dini hari yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Parahnya lagi diakui Korban kepada media ini, Rabu (30/08/2023), ia pun juga sudah berapa kali melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Akibatnya penganiayaan terus terjadi dan berulang menimpa dirinya.
Korban pun mengaku terancam keselamatannya karena jika pelaku tidak segera ditangkap sewaktu-waktu akan kembali melakukan hal serupa.
Motif penganiayaan yang dialaminya dipicu oleh harta gono gini peninggalan almarhum suaminya. Pelaku meminta agar harta gono gini almarhum suaminya itu diberikan kepada mereka.
Febuar Rahman yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ini berharap polisi bisa bekerja maksimal.
“Saya mohon kepada pak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut jika tidak maka kami yang akan bergerak memperjuangkan keadilan”, ujarnya serius.
Apalagi mengingat korban sudah kerap mengalami dugaan penganiayaan itu, jangan sampai hal serupa kembali terulang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan korban karena kepikiran terus akan bahaya mengintainya.
Kini korban, lanjut Febuar Rahman, merasa hidupnya sudah tidak nyaman lagi, was-was, dan selalu terancam.
Febuar Rahman mengatakan akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga tuntas karena tidak ada yang namanya kebal hukum di Negara ini.****
Hukum & Kriminal
Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)
Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.
Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.
Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.
Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.
“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****
Hukum & Kriminal
Saat Akan Bakar Perkebunan Sawit, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Release SMSI SIlampari –
MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang pembakaran hutan dan lahan, di Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 13 Juni 2023.
Diketahui tersangka bernama, Yozi Fenezuelah (22), warga Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat akan membakar perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Karim saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/06/2023).
“Berdasarkan laporan polisi LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus Yozi Fenezuelah, karena tertangkap tangan akan membakar perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota terpantau lokasi titik Hotspot oleh aplikasi Fire Spot, selanjutnya Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.
Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.
Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan pelaku tertangkap tangan di TKP, sedang melakukan pembakaran lahan lebih kurang 0,5 Hektare namun luas lahan tersebut seluas 2 Hektare, guna untuk dibuka atau dijadikan perkebunan kelapa sawit.
Selanjutnya anggota meringkus tersangka dan Barang Bukti (BB), diantaranya dua buah korek api gas warna orange dan dua batang potongan kayu yang sudah terbakar.
“Oleh sebab itu, kami dari aparat kepolisian, terus melakukan himbaun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tutupnya.****
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa2 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Dua Tersangka Pencuri Mobil di PTM Square Diringkus Team Reskrim Polres Lahat