Connect with us

Hukum & Kriminal

Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat

Published

on

Red Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team gabungan Unit Pidana Khusus dan Opsnal Tiger Satuan Reserse Polres Lahat berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana Penganiayaan Berat (Anirat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawan HB SIK dan Kanit Pidum Ipda Nugrah Angga SH melalui Kanit Pidsus Ipda Chandra Kirana SH. Kamis (14/11/2021) di ruang kerjanya.

Dijelaskan Ipda Chandra, informasi keberadaan tersangka Samarudin (48) warga Desa Padang Perigi Kecamatan Tanjung Tebat yang telah buron hampir dua bulan, berhasil didapat. Dan, tanpa membuang waktu Tim langsung bergerak.

“Alhmdulillah, hari selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 18.30 Wib tersangka yang bersembunyi di Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai bisa kita amankan dan setelah diintograsi Samarudin mengakui perbuatannya serta selama melarikan diri, Ia bersembunyi di kebun milik keluarganya,” sambung Ipda Chandra.

Dibeberkan kronologi kejadian pada Selasa 24 November 2020 lalu sekira jam 16.30 Wib bertempat di jalan Bhayangkara Gang PGRI Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat, tersangka mendatangi rumah korban dan mendobrak pintu rumah korban dengan memegang satu bilah Sajam jenis parang.

Kemudian langsung membacok kearah kepala korban Riswan (55) warga Kelurahan Kota Baru Kecamatan Lahat yang mengakibatkan luka bacok dengan panjang kurang lebih 10 cm dibagian kepala.

Peristiwa itu berawal dari ribut mulut antara korban dan tersangka karena korban memasang sejenis baliho merk Orgen tunggal CITRA di halaman pagar rumah tersangka lalu korban pulang kerumah dan dikejar tersangka sambil memegang Sajam yang dibawa dari rumahhnya.

“Setelah kejadian Tersangka melarikan diri dan atas kejadian tersebut anak korban yang bernama Riska melaporkan ke Polres Lahat,” terang Ipda Chandra.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Mapolres Lahat untuk dimintai keterangan.

“Kami berkomitmen tidak boleh kalah dengan perbuatan yang mengarah ke Premanisme, Pengancaman terhadap orang atau kelompok, maupun penganiayaan. Jadi kami Himbau ke masyarakat untuk tidak melakukan aksi-aksi kekerasan atau pengancaman jika tidak mau beurusan dengan hukum,” pungkas Ipda Chandra.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Ranmor Di Rambang Lubai Berhasil Diamankan

Published

on

Barraf Dafri FR

Muara Enim-SUMSEL-MLCI – Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul. 09.30 Wib bertempat di samping warung Dusun VI Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ramang Lubai. Berdasarkan LP / B / 23 / XI / 2022 / SS / RES.ME / Sek Rambang Lubai, tanggal 22 November 2022

Kemudian Unit Res Kapolsek Rambang Labuai Bekerjasama dengan Unit Res Kapolres Muara Enim Melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan berhasil Mengamankan, EK 41 Tahun warga Desa Sumber Mulia Dusun II Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim Dan R Umur 47 Tahun Warga Desa Sumber Mulia Dusun I Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim

Dari penangkapan kedua tersang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BG 3109 CM diduga alat yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan Aksinya.

Foto ; BB

“Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi SH MH menghimbau kepada Seluruh masyarakat Rambang Lubai dan Kecamatan Lubai Ulu” Kabupaten Muara Enim jangan Memancing Pelaku Berniat melakukan Kejahatan dan Simpanlah Barang Berharga Anda yang aman karna kejahatan ada Disekeliling Anda. Ucapnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Selang kejadian kurang lebih satu jam, Team Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022) jam 05.15 Wib berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma juga berhasil amankan barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Humas Polres Aiptu Lispono SH kepada media ini. Minggu (30/10/2022)

Dijelaskan Lispono, para pelaku yang ditangkap di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat itu yakni JA (37) warga Kabupaten Kaur Bengkulu Selatan dan JM (36) warga Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Lispono menguraikan kronologi pengeroyokan di depan Cafe Lai Talang Lapangan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 Wib, berawal kedua korban warga Kecamatan Gumay Talang yakni HN (35) dan AI (28) serta saksi bernama Apuan menggunakan mobil Strada bertamu di Café Lai.

“Setibanya korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai, namun dikarenakan pemilik dan karyawan cafe sedang tidur, lalu dua orang pelaku langsung keluar dari kamar tempat mereka menyewa,” tambah Lispono.

Dilanjutkannya, kedua tersangka ini langsung menegor korban dan saksi sehingga pada saat itu terjadi keributan antara korban dan tersangka, hingga salah satu tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk  korban.

Akbiatnya Korban HN meninggal dunia mengalami luka robek di bagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri serta luka tusuk dibagian perut sebelah kanan.

Sedangkan korban AI mengalami luka robek dibagian kepala atas dan luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat.

“Perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau Pembunuhan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (3) KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kantor PMD Lahat Digeledah Tipsus Kejaksaan Negri Lahat,Diamankan Satu Koper Dokumen Dan Laptop

Published

on

LAHAT SUM-SEL,- MLCI – Diduga Adanya Korupsi Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pengeledahan di salah satu ruangan kantor Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Lahat.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Raden Timur beserta anggota, untuk mencari dokumen barang bukti dana desa yang sudah cair 100 persen, pada Senin, 10/10/2022

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, melalui Kasi Pidana Khusus Raden Timur menjelaskan kepada awak media setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kita amankan satu koper dokumen beserta laptop.

“Ada temuan dugaan dana desa tidak dilaksanakan, di tahun berjalan adanya indikasi kerugian negara dalam pencairan dana desa tersebut,” kata Kasi Pidsus.

Masih menurut keterangan Kasi Pidsus, bahwa adanya pencairan dana desa tanpa melakukan verifikasi apakah sudah dikerjakan atau tidak, sehingga pihak Kejari Lahat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat belum Bisa dihubungi.**/Lan

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!