Connect with us

Hukum & Kriminal

Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara

Published

on

Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun pinggir jalan lintas sumatera antara Desa Tanjung Aur dan Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah (Kimteng) dan sempat heboh pemberitaannya di media online pada dua hari lalu.

Buat istri korban, Msy Nuraini (54) warga Kelurahan Pasar Ulu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melalui penasehat hukumnya Riski Aprendi SH didampingi Firnanda SH CLA CMe angkat bicara melalui release kronologi sesuai dengan kejadian kepada media ini. Minggu (6/12/2020).

Dijelaskan Riski Aprendi SH yang akrab disapa Rendi dalam release tersebut, bahwa pada hari Jum’at 4 Desember 2020 sekira pukul 08:30 Wib, korban bersama istrinya hendak pergi ke Palembang tapi mampir dulu di kebunnya yang berada di Desa Sungai Laru Kecamatan Kimteng.

Sebab ada pekerja kebun korban sedang bekerja menebas atau membersihkan kebunnya yang sehari sebelumnya sewaktu magrib pada 3 Desember 2020 korban sempat menerima telepon dari pelaku bercerita terkait masalah upah bayaran kerja. Maka itu korban mampir ke kebun.

Sesampai di kebun korban menemui pelaku, yakni Yohanes alias Anas dan terlihat juga dua orang yang tak dikenal istri korban. Dan, posisi korban dan istrinya serta pelaku sangatlah dekat lalu bincang seputar sejauh mana hasil kerja pelaku di kebunnya.

Selanjutnya terkait biaya upah bayaran, pelaku meminta upah Rp 2 juta lagi tetapi pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 1 juta di dalam dompetnya lalu korban meminta kepada istrinya mengambil uang Rp 1 juta lagi di dalam mobil akan tetapi korban menanyakan dulu hasil kerja pelaku yang belum 100 persen bahkan 50 persenpun belum selesai.

Lalu pelaku menjawab pernyataan korban dengan ucapan “Kamu ni dak percayo nian samo aku” dijawab korban “Aku Percayo”, namun, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berbentuk “seperti Cirurit Kecil”.

Melihat ulah pelaku, korban sempat memita maaf kepada pelaku dengan ucapan maaf maaf berulang kali “yo aku bayar upahnyo sekarang tunggu duitnyo ado dimobil”.

Sadisnya pelaku tak menggubris ucapan maaf korban, malah langsung menikam ke bagian perut korban dengan membabi buta, hingga usus korban keluar dan besimpah darah.

Istri korbanpun ikut ditusuk oleh pelaku dan korban terus bilang “minta maaf aku bayar tunggu” dan istri korban berupaya untuk mengambil uang ke mobil semabli berteriak “papa papa lari pa”, hingga korban terjatuh lagi didekat mobilnya.

Terlihat pelaku melarikan diri menaik sebuah mobil dengan cara menghadangnya dan mobil tersebut berhenti lalu pelaku menaik mobil itu lalu pergi.

Istri korban berupaya meminta pertolongan orang yang melintas untuk menolong korban, sampai beberapa kali menyetopi mobil tetapi tidak ada yang berhenti. Sampai akhirnya ada 2 mobil angkutan umum ranjang dan satu pesepeda motor yang berhenti untuk menolong istri korban.

Korban dinaikan mobil inova dibantu oleh orang melintas tersebut dibawa langsung menuju Puskesmas terdekat, sesampai di Puskesmas korban sempat ditangani medis sebentar sekira 10 menit lamanya dan pada akhirnya nyawanya tidak dapat tertolongkan dan meninggal dunia.

Sementara istri korban mengalami luka dua tusukan di bagian perut dijahit oleh perawat Puskesmas pada saat bersamaan dengan penanganan korban sebelum meninggal dunia.

Diakhir release, Rendi menerangkan sebenarnya permasalahan pelaku selalu meminta uang bayaran terus akan tetapi pekerjaan belum 50 ataupun 100 persen selesai, beberapa hari sebelumnya korban telah memberikan uang Rp 2,5 juta untuk upah tersebut.

Ditambah lagi pada tanggal 3 Desember 2020 pukul 08:30 Wib itu pelaku meminta dibayarkan uang Rp 2 juta lagi, tetapi korban baru membawa uang Rp 1 juta di dalam dompetnya, dan menyuruh isrtrinya untuk mengambil uang Rp 1 juta lagi ke dalam mobil.

Tetapi pelaku lebih dahulu mengeluarkan sajam bentuk cirurit lalu menikam atau menusuk korban dengan membabi buta kebagian perut dan lengan tangan sebelah kiri. Sedangkan istri korban terkena tusukan sebanyak dua kali dan cukup dalam, saat ini skrg istri korban pun blm bisa berdiri baru bisa duduk.

“Kami berharap atas kejadian ini, pihak jajaran kepolisian terkhusus Polsek Kimteng dan Polres bersikap cepat dan gesit terhadap penangkapan atau mencari pelaku. Ditakutkan peristiwa serupa terulang. Karena tabiat pelaku yang arogansi dan tak bermoral,” pungkas Rendi.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Alkes Covid-19 Diburu, Kejari OKUS Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Published

on

Release SMSI OKUS –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar sayembara dengan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan Leksi Yandi seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 melalui anggaran dana desa di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1, 3 Milyar.

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat.

“Kami sediakan uang 10 juta, bagi siapa saja yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Leksi, dimohon dapat menghubungi kami di 0811-7307-655 atau 0822-8004-8904,” jelasnya, Selasa (03/10/2023).

Lebih lanjut Aci mengatakan, imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta tersebut akan diberikan setelah Leksi yang berstatus DPO alias buronan ini berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan imbalan akan serahkan setelah DPO tertangkap berkat informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Dikatakan Aci, tersangka Leksi ditetapkan sebagai DPO alias buronan pihak kejaksaan negeri OKU Selatan sejak 18 September 2023 yang lalu atas perkara korupsi senilai Rp 1.3 Milyar.

“Hingga hari ini, tersangka tak memiliki itikad baik, mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi dana pengadaan alat Covid-19,” terangnya

Sementara itu, tambah Kasi Intel Aci Jaya Saputra, rekannya yakni Fitri Kurniawan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan dan saat ini akan segera menjalani proses persidangan.

“Sementara Fitri Kurniawan, rekan dari Leksi telah dilakukan penahanan, dan secara kooperatif menjalani rangkaian proses hukum,” tandasnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Febuar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mantan Kepala Desa

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Febuar Rahman Praktisi hukum sekaligus pengacara ternama di Sumatera Selatan meminta polisi khususnya dari jajaran Polres OKI Polda Sumsel dan umumnya Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan.

“Saya minta usut tuntas dan sekaligus menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yulita, mantan Kepala Desa Rawang Besar Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Febuar. Jumat (01/09/2023)

Ironisnya penganiayaan itu sudah beberapa kali dialaminya yang diduga dilakukan oleh saudara iparnya sendiri atau saudara almarhum suaminya.

Terakhir penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, usai dirinya pulang dari sholat magrib di Masjid. Aksi penganiayaan itu terekam cctv.

Sebelumnya juga terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 05.17 WIB dini hari yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Parahnya lagi diakui Korban kepada media ini, Rabu (30/08/2023), ia pun juga sudah berapa kali melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Akibatnya penganiayaan terus terjadi dan berulang menimpa dirinya.

Korban pun mengaku terancam keselamatannya karena jika pelaku tidak segera ditangkap sewaktu-waktu akan kembali melakukan hal serupa.

Motif penganiayaan yang dialaminya dipicu oleh harta gono gini peninggalan almarhum suaminya. Pelaku meminta agar harta gono gini almarhum suaminya itu diberikan kepada mereka.

Febuar Rahman yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ini berharap polisi bisa bekerja maksimal.

“Saya mohon kepada pak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut jika tidak maka kami yang akan bergerak memperjuangkan keadilan”, ujarnya serius.

Apalagi mengingat korban sudah kerap mengalami dugaan penganiayaan itu, jangan sampai hal serupa kembali terulang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan korban karena kepikiran terus akan bahaya mengintainya.

Kini korban, lanjut Febuar Rahman, merasa hidupnya sudah tidak nyaman lagi, was-was, dan selalu terancam.

Febuar Rahman mengatakan akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga tuntas karena tidak ada yang namanya kebal hukum di Negara ini.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)

Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.

Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.

Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.

Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!