Connect with us

Hukum & Kriminal

Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara

Published

on

Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Peristiwa pembunuhan yang terjadi di kebun pinggir jalan lintas sumatera antara Desa Tanjung Aur dan Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah (Kimteng) dan sempat heboh pemberitaannya di media online pada dua hari lalu.

Buat istri korban, Msy Nuraini (54) warga Kelurahan Pasar Ulu Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang melalui penasehat hukumnya Riski Aprendi SH didampingi Firnanda SH CLA CMe angkat bicara melalui release kronologi sesuai dengan kejadian kepada media ini. Minggu (6/12/2020).

Dijelaskan Riski Aprendi SH yang akrab disapa Rendi dalam release tersebut, bahwa pada hari Jum’at 4 Desember 2020 sekira pukul 08:30 Wib, korban bersama istrinya hendak pergi ke Palembang tapi mampir dulu di kebunnya yang berada di Desa Sungai Laru Kecamatan Kimteng.

Sebab ada pekerja kebun korban sedang bekerja menebas atau membersihkan kebunnya yang sehari sebelumnya sewaktu magrib pada 3 Desember 2020 korban sempat menerima telepon dari pelaku bercerita terkait masalah upah bayaran kerja. Maka itu korban mampir ke kebun.

Sesampai di kebun korban menemui pelaku, yakni Yohanes alias Anas dan terlihat juga dua orang yang tak dikenal istri korban. Dan, posisi korban dan istrinya serta pelaku sangatlah dekat lalu bincang seputar sejauh mana hasil kerja pelaku di kebunnya.

Selanjutnya terkait biaya upah bayaran, pelaku meminta upah Rp 2 juta lagi tetapi pada saat itu korban hanya membawa uang Rp 1 juta di dalam dompetnya lalu korban meminta kepada istrinya mengambil uang Rp 1 juta lagi di dalam mobil akan tetapi korban menanyakan dulu hasil kerja pelaku yang belum 100 persen bahkan 50 persenpun belum selesai.

Lalu pelaku menjawab pernyataan korban dengan ucapan “Kamu ni dak percayo nian samo aku” dijawab korban “Aku Percayo”, namun, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam berbentuk “seperti Cirurit Kecil”.

Melihat ulah pelaku, korban sempat memita maaf kepada pelaku dengan ucapan maaf maaf berulang kali “yo aku bayar upahnyo sekarang tunggu duitnyo ado dimobil”.

Sadisnya pelaku tak menggubris ucapan maaf korban, malah langsung menikam ke bagian perut korban dengan membabi buta, hingga usus korban keluar dan besimpah darah.

Istri korbanpun ikut ditusuk oleh pelaku dan korban terus bilang “minta maaf aku bayar tunggu” dan istri korban berupaya untuk mengambil uang ke mobil semabli berteriak “papa papa lari pa”, hingga korban terjatuh lagi didekat mobilnya.

Terlihat pelaku melarikan diri menaik sebuah mobil dengan cara menghadangnya dan mobil tersebut berhenti lalu pelaku menaik mobil itu lalu pergi.

Istri korban berupaya meminta pertolongan orang yang melintas untuk menolong korban, sampai beberapa kali menyetopi mobil tetapi tidak ada yang berhenti. Sampai akhirnya ada 2 mobil angkutan umum ranjang dan satu pesepeda motor yang berhenti untuk menolong istri korban.

Korban dinaikan mobil inova dibantu oleh orang melintas tersebut dibawa langsung menuju Puskesmas terdekat, sesampai di Puskesmas korban sempat ditangani medis sebentar sekira 10 menit lamanya dan pada akhirnya nyawanya tidak dapat tertolongkan dan meninggal dunia.

Sementara istri korban mengalami luka dua tusukan di bagian perut dijahit oleh perawat Puskesmas pada saat bersamaan dengan penanganan korban sebelum meninggal dunia.

Diakhir release, Rendi menerangkan sebenarnya permasalahan pelaku selalu meminta uang bayaran terus akan tetapi pekerjaan belum 50 ataupun 100 persen selesai, beberapa hari sebelumnya korban telah memberikan uang Rp 2,5 juta untuk upah tersebut.

Ditambah lagi pada tanggal 3 Desember 2020 pukul 08:30 Wib itu pelaku meminta dibayarkan uang Rp 2 juta lagi, tetapi korban baru membawa uang Rp 1 juta di dalam dompetnya, dan menyuruh isrtrinya untuk mengambil uang Rp 1 juta lagi ke dalam mobil.

Tetapi pelaku lebih dahulu mengeluarkan sajam bentuk cirurit lalu menikam atau menusuk korban dengan membabi buta kebagian perut dan lengan tangan sebelah kiri. Sedangkan istri korban terkena tusukan sebanyak dua kali dan cukup dalam, saat ini skrg istri korban pun blm bisa berdiri baru bisa duduk.

“Kami berharap atas kejadian ini, pihak jajaran kepolisian terkhusus Polsek Kimteng dan Polres bersikap cepat dan gesit terhadap penangkapan atau mencari pelaku. Ditakutkan peristiwa serupa terulang. Karena tabiat pelaku yang arogansi dan tak bermoral,” pungkas Rendi.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Terus Pengejaran, Timsus Polres Lahat Berhasil Tangkap 3 Tahanan Kabur

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sebanyak 8 tahanan melarikan diri alias kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat dengan cara menjebol dinding menggunakan obeng yang sudah di modifikasi pada dini hari 27 April 2025 pukul 03.00 Wib.

“Atas kejadian tersebut Pak Kapolres bergerak cepat membentuk Tim Khusus (Timsus) dan memimpin langsung pengejaran,” jelas Kasie Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasusbsie Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu malam (27/4).

Gerak cepat Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK berserta Timsus lakukan pengejaran dan penyisiran terhadap 8 tersangka yang sudah ditahan itu lalu kabur membuahkan hasil.

“Sore tadi sekira pukul 16.00 Wib betempat di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Timsus Polres Lahat berhasil menangkap 3 tahanan melarikan diri,” terang Lispono.

Ketiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap tersebut semuanya tersandung kasus narkoba. Yaitu Andre Suwardi (25) warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Irpan Suryadi (24) warga Desa Batay Baru Kecamatan Gumay Talang dan Dika Cahyadi (37) warga Desa Suka Marga Kecamatan Merapi Barat.

“Tertangkapnya 3 tahanan itu atas informasi warga serta kerja keras Timsus yang solid meskipun para tersangka berupaya bersembunyi di lereng pegunungan milik keluarganya,” ungkap Lispono.

Sampai dengan saat ini Timsus Polres Lahat masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap 5 tahanan lagi yang belum tertangkap. Kapolres Lahat tetap menghimbau kepada masyarakat dan keluarga para tersangka untuk memberikan informasi atau menyerahkan langsung tersangka ke Polres Lahat.

“Polres Lahat lebih serius dalam menangani kasus ini dan terus melakukan pengembangan penyelidikan baik terhadap tersangka yang sudah tertangkap kembali maupun penyelidikan didalam internal personel Polres Lahat,” pungkas Lispono.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, “SMSI Dorong Secara Akuntabel dan Proporsional”

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI).

Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini,  mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/4).

Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai  Direksi JakTV (TB)  bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan  pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi  kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia  dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera  membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan.*** (Release Humas SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Walet Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba Kerap Transaksi di Desa

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi Kerap menjadikan pinggir jalan dalam Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung (Pagun) sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja sampai ke telinga salah satu Anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH. Jumat (25/4).

Lispono menambahkan gerak cepat Kasat Res Narkoba menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan anggota Tim Walet melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja tersebut.

“Alhasil pada 21 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagun Tim Walet berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja yakni RE usai 23 tahun dan AI berumur 21 tahun,” jelasnya.

Kedua tersangka itu warga Desa Air Lingkar yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 7 paket kecil terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 18,66 gram dan 1 unit handphone merk Redmi 9C warna biru.

Tak hanya itu, Tim Walet juga mengamankan barang bukti ⁠1 unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda, 1 buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta ⁠1 potong celana pendek merk SPYDERBILT.

“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!