Connect with us

Hukum & Kriminal

Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, “SMSI Dorong Secara Akuntabel dan Proporsional”

Published

on

JAKARTA, MLCI – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI).

Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini,  mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/4).

Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai  Direksi JakTV (TB)  bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan  pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi  kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia  dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera  membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan.*** (Release Humas SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Terduga Pungli di Kalangan Bungamas Diamankan Polsek Kikim Timur Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polsek Kikim Timur gelar Operasi Sikat Musi guna penaggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti Curat, Curas dan Curanmor serta Premanisme yang berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli).

Operasi Sikat Musi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH bersama Kanit Reskrim Ipda Aris Purwanto, Kanit Sabhara Aiptu Budi Hartono SH, Kanit Intelkam Aipda bambang Irawan serta Briptu Arif Santoso.

“Dua orang terduga pelaku Pungli diamankan berikut barang buktinya,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (18/5).

Lispono menuturkan kronologi dua terduga Pungli yakni SP (45) dan EE (40) semuanya warga Desa Bungamas juga diamankan BB uang hasil Pungli sebesar Rp 47 ribu kemarin Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib di TKP Jalan Lintas Bumi Lampung, tepatnya di Pasar Kalangan Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur.

“Ketika dibawa ke Mapolsek Kikim Timur para terduga pelaku Pungli mengakui kesalahanya dan  menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” urai Lispono.

Setelah itu dua terduga pelaku Pungli itu diberikan himbauan Kamtibmas, agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum.

Kemudian dihimbau juga agar para terduga pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas. Lalu para terduga pelaku Pungli jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas.

“Usai dimintai keterangan di Mapolsek, para lelaku di pulangkan kerumahnya masing masing dengan dilakukan penjaminan oleh Kepala Desa Bungamas  Kecamatan Kikim Timur,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Team Amfibi Merapi Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tak butuh waktu lama Team Amfibi Polsek Merapi Polres Lahat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrK ungkap kasus dalam Operasi Sikat Musi 2025 perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Kurang lebih waktu 10 jam, tersangka Curat berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Team Amfibi,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disamapikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (17/5).

Kejadian Curat pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib di area perusahaan galian tipe C milik PT AYEK BATU GONG (ABG) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

“Saat itu terjadi Curat atau pihak perusahaan kemalingan onderdil atau komponen mobil Dump Truck milik PT ABG yakni 2 buah Injection Pump, 1 buah Spidometer, 1 Set Box sekring, 1 buah kompresor Hino,” jelas Lispono.

Akibatnya PT ABG mengalami kerugian ratusan juta atau kurang lebih Rp 105 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut Kapolsek Merapi merintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Team Amfibi lakukan penyelidikan hingga dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib berhasil meringkus tersangka YDE (37) di kediamannya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.

“Tak hanya tersangka, Team Amfibi juga berhasil mengamankan BB 1 buah Kompresor Mobil Hino, 1 buah injection pump dan 1 set Box Skring. Kemudian tersangka dan BB itu langsung dibawa ke Mapolsek Merapi guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Peta Desa, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa Kejari Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai gugatan Pra Peradilan yang diajukan DE tersangka Kasus Dugaan Korpusi Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023 kepada Termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Kini, Kejari Lahat kembali memanggil dan periksa puluhan saksi Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut, terdiri dari para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Terpantau puluhan saksi itu mulai hadir di Kantor Kejari Lahat memenuhi undangan Pidana Khusus (Pidsus) selaku Team Penyidik dan sontak menjadi tontonan masyarakat yang melintas serta menimbulkan persepsi berbeda. Kamis (15/5)

Sebagian masyarakat ada yang telah memahami, bahkan menduga pula bahwa kehadiran puluhan saksi itu adalah tindak lanjut dari keterangan Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH beberapa waktu lalu kepada Insan Pers akan ada langkah lanjutan usai sidang keputusan Pra Peradilan.

Kajari mengungkapkan, Team Penyidik telah dibentuk dan masih terus berupaya mengungkap adanya kemungkinan pihak lain yang harus bertanggung jawab.

Pihaknya juga masih terus berupaya menyelidiki, memastikan ada tidaknya pihak lain yang mesti bertanggung jawab terkait Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut.

“Pastinya pihak lain yang ikut berperan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Lahat beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5).

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Fadli SH, dihubungi membenarkan bahwa pemeriksaan kembali puluhan saksi sebagai tindak lanjut dari proses ungkap Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kamis (15/5)

“Iya, hari ini kepala desa yang ikut pada kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali kita mintai keterangan, kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab, pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,” urai Kasi Intelejen.

Dijelaskan Kasi Intelejen, kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Team Penyidik Kejari Lahat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kami sampaikan bahwa audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,” bebernya.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam audit pada hari ini adalah Kades, BPD, Kasi Pemerintahan Desa, Operator Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan Bendahara Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Lahat.(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!