Connect with us

Hukum & Kriminal

Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat

Published

on

[tps_header][/tps_header]

Barab Dafri. FR –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Gabungan Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) dan SatSabhara, SatLantas, SatReskrim dan beberapa Satuan lainnya berhasil amankan kompolotan bandar narkotika Keluarahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat.

Hal itu terungkap saat Press Conference yang digelar di Mapolres Lahat oleh Kapolres AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskoba AKP Zulfikar didampingi KBO Iptu Najamudin, Kanit I Ipda Ismail dan Kanit II Ipda Angga serta Kasubbag Humas Iptu Hidayat. Rabu (7/4/2021).

Dijelaskan AKP Zulfikar, saat Operasi Penangkapan yang dihelat pada Selasa 6 April 2021 itu, Tim Gabungan berhasil mengamankan 9 pelaku narkoba. Yakni WO alias Ndik (43) warga Kelurahan Lahat Tengah, JS (23) warga Desa Selawi, MG (39) serumah dengan WO.

Selain itu, JL (35) warga Desa Muara Siban, NO (31) warga Kelurahan Lahat Tengah, YL alias Ulik (42) warga Kelurahan Lahat Tengah, MR (18) warga Kelurahan Pasar Baru, KA (22) warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan.

Serta RP alias Limpung (28) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang yang kesemuanya diduga merupakan jaringan besar Pengedar sekaligus Bandar yang beroperasi Kabupaten Lahat.

“Saat diamankan terduga pelaku JS sedang berada di pinggir sumur dan melemparkan sebuah dompet plastic warna biru yang di dalamnya terdapatdua paket besar sabu ke dalam sumur,” jelas AKP Zulfikar.

Kemudian petugas juga melihat JL melemparkan dompet warna biru ke luar pagar. Setelah diperiksa petugas dan disaksikan JL, dompet itu juga berisi 15 paket kecil sabu siap edar.

Lantas petugas melakukan pemeriksaan di pondok depan rumah WO alias Ndik alias Bolang sebelum mengamankan, RE, WO, JL, MR, KA dan RP sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas.

Di sekitar pondok petugas menemukan sebuah kaleng permen yang berisikan 7 paket kecil sabu, satu set alat hisap, sebuah kotak plastic hitam yang di dalamnya ada 1 paket kecil sabu dan sebatang kaca pirek yang di dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu.

“Tak sampai di situ, petugas juga memeriksa kamar atas rumah WO alias Ndik alias Bolang. Dalam kamar itu petugas juga menemukan terduga pelaku atas nama NO. Setelah diperiksa, ditemukan satu setat alat hisap sabu dan kaca pirek yang di dalamnya terdapat Kristal diduga sabu,” terangnya.

Hebatnya lagi, dikatakan AKP Zulfikar, dalam jaringan pengedar Narkoba ini terdapat komplotan keluarga sepasang suami isteri, yakni WO dan MG yang kesemuanya warga Kelurahan Lahat Tengah dan juga JS warga Desa Selawi. Semua pelaku ditangkap saat melakukan aktifitas di rumah WO.

“Ketiga orang ini merupakan kelompok jaringan keluarga yang diduga menjadi Bandar dari para terduga lainnya. Dari ketiganya, petugas mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket besar sabu seberat 51,2 gram, 2 paket sedang sabu seberat 14,2 gram. Lalu dua bal plastic klip bening, sebuah dompet besar warna hitam dan sebuah dompet plastic kecil warna hijau”, urai Kasat.

Untuk terduga pelaku atas nama JL dan MR, ditambahkan Zulfikar, petugas mengamankan 15 paket kecil sabu seberat 4 gram dan 2 lembar plastic klip bening. Berikuatnya RE dengan BB 7 paket sabu dengan berat bruto 2.06 gram, NO dengan BB 1 set alat hidap sabu, sebatang pirek, selembar plastic klip bening yang dalamnya terdapat serbuk Kristal diduga sabu dan sebuah HP.

“Selanjutnya juga diamankan YL alias Ulek, KA, dan RP alias Lipung yang juga residivis. Dari ketiganya diamankan BB berupa 1 paket kecil sabu dengan berat bruto 0,1 gram, 1 set alat hisap sabu, sebatang kaca pirek yang di dalamnya ada serbuk Kristal diduga sabu”, terang dia.

Dikatakan Zulfikar, para terduga pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dan pasal 2 dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit satu Miliyar, paling banyak sepuluh Miliyar. Junto pasal 112 ayat 2 dengan ancaman pidana kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda paling sedikit 800 juta dan paling banyak 8 Miliyar rupiah.

“Dengan terungkapnya jaringan pengedar Narkoba jenis sabu dengan total seberat 71,83 gram ini, kita sudah menyelamatkan sedikitnya 7.183 jiwa masyarakat Kabupaten Lahat dari pengaruh barang haram tersebut”, kata dia.

Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Lahat supaya tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan tindak kejahatan apapun kepada Polres Lahat, terutama masalah Narkoba. Menurut Zulfikar, pihaknya siap membantu dan melaksanakan tugas selama 24 jam untuk menumpas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lahat.

“Dalam pengungkapan yang direlease hari ini, kita berterima kasih pada masyarakat yang sudah bekerjasama dalam memberikan semua informasi terkait aktivitas dan juga gerak-gerik para terduga pelaku. Sehingga kita dapat mengatur strategi penggerebegan dan penangkapan dengan sempurna,” pungkas AKP Zulfikar.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Dua Tersangka Ranmor Di Rambang Lubai Berhasil Diamankan

Published

on

Barraf Dafri FR

Muara Enim-SUMSEL-MLCI – Pada hari Selasa tanggal 22 November 2022 sekira Pukul. 09.30 Wib bertempat di samping warung Dusun VI Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 22.000.000,- (dua puluh dua juta rupiah) dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ramang Lubai. Berdasarkan LP / B / 23 / XI / 2022 / SS / RES.ME / Sek Rambang Lubai, tanggal 22 November 2022

Kemudian Unit Res Kapolsek Rambang Labuai Bekerjasama dengan Unit Res Kapolres Muara Enim Melakukan Pengejaran terhadap tersangka dan berhasil Mengamankan, EK 41 Tahun warga Desa Sumber Mulia Dusun II Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim Dan R Umur 47 Tahun Warga Desa Sumber Mulia Dusun I Kec. Lubai Ulu Kab. Muara Enim

Dari penangkapan kedua tersang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor merk Yamaha Aerok warna hitam tahun 2022 dengan nopol : BG 6837 DAN, Noka : MH3SG6410NJ144565, Nosin : G3P2E-0169326 STNK an. RUDI ANTO (milik korban) dan 1 unit sepeda motor Honda CBR warna hitam dengan nopol BG 3109 CM diduga alat yang digunakan kedua pelaku dalam menjalankan Aksinya.

Foto ; BB

“Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi SH MH menghimbau kepada Seluruh masyarakat Rambang Lubai dan Kecamatan Lubai Ulu” Kabupaten Muara Enim jangan Memancing Pelaku Berniat melakukan Kejahatan dan Simpanlah Barang Berharga Anda yang aman karna kejahatan ada Disekeliling Anda. Ucapnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Polsekta Lahat Tangkap Pelaku Pengeroyokan Korban Meninggal Dunia

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Selang kejadian kurang lebih satu jam, Team Unit Reskrim Polsek Kota (Polsekta) Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022) jam 05.15 Wib berhasil menangkap pelaku pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Penangkapan pelaku yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hendrawan Kusuma juga berhasil amankan barang bukti,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi didampingi Kapolsekta Lahat AKP Samsuardi melalui Humas Polres Aiptu Lispono SH kepada media ini. Minggu (30/10/2022)

Dijelaskan Lispono, para pelaku yang ditangkap di Jalan Baru Desa Manggul Kecamatan Lahat itu yakni JA (37) warga Kabupaten Kaur Bengkulu Selatan dan JM (36) warga Kabupaten Bandung Jawa Barat.

Lispono menguraikan kronologi pengeroyokan di depan Cafe Lai Talang Lapangan Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat pada Minggu 30 Oktober 2022 sekitar jam 04.00 Wib, berawal kedua korban warga Kecamatan Gumay Talang yakni HN (35) dan AI (28) serta saksi bernama Apuan menggunakan mobil Strada bertamu di Café Lai.

“Setibanya korban dan saksi Apuan mengetuk pintu Cafe Lai, namun dikarenakan pemilik dan karyawan cafe sedang tidur, lalu dua orang pelaku langsung keluar dari kamar tempat mereka menyewa,” tambah Lispono.

Dilanjutkannya, kedua tersangka ini langsung menegor korban dan saksi sehingga pada saat itu terjadi keributan antara korban dan tersangka, hingga salah satu tersangka mengambil senjata tajam langsung membacok dan menusuk  korban.

Akbiatnya Korban HN meninggal dunia mengalami luka robek di bagian kening, luka robek dibagian lengan tangan kiri serta luka tusuk dibagian perut sebelah kanan.

Sedangkan korban AI mengalami luka robek dibagian kepala atas dan luka gores dibagian belakang, sehingga korban dibawa oleh saksi an.apuan bin Maksin ke RSUD Lahat.

“Perkara pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan atau Pembunuhan ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 (3) KUHPidana Jo Pasal 338 KUHPidana,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kantor PMD Lahat Digeledah Tipsus Kejaksaan Negri Lahat,Diamankan Satu Koper Dokumen Dan Laptop

Published

on

LAHAT SUM-SEL,- MLCI – Diduga Adanya Korupsi Dana Desa (DD), Kejaksaan Negeri Lahat melakukan pengeledahan di salah satu ruangan kantor Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Lahat.

Penggeledahan ini dipimpin langsung Kasi Pidana Khusus Raden Timur beserta anggota, untuk mencari dokumen barang bukti dana desa yang sudah cair 100 persen, pada Senin, 10/10/2022

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nilawati, melalui Kasi Pidana Khusus Raden Timur menjelaskan kepada awak media setelah melakukan penggeledahan di salah satu ruangan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kita amankan satu koper dokumen beserta laptop.

“Ada temuan dugaan dana desa tidak dilaksanakan, di tahun berjalan adanya indikasi kerugian negara dalam pencairan dana desa tersebut,” kata Kasi Pidsus.

Masih menurut keterangan Kasi Pidsus, bahwa adanya pencairan dana desa tanpa melakukan verifikasi apakah sudah dikerjakan atau tidak, sehingga pihak Kejari Lahat melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Sampai berita ini dinaikkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Lahat belum Bisa dihubungi.**/Lan

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!