Connect with us

Nasional

RDP Komisi II DPR RI, Kabupaten Kikim Area Masuk Daftar 32 Calon Daerah Otonomi

Published

on

JAKARTA, MLCI – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (OTDA Kemendagri) di Senayan memberikan harapan kepada mayarakat Kikim Area.

RDP DPR RI tersebut rencana Kabupaten Kikim Area resmi masuk dalam daftar 32 Calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang dinyatakan layak untuk dimekarkan. Kamis (24/4).

created by InCollage

Masuknya Kabupaten Kikim Area dalam daftar ini merupakan bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Komisi II DPR RI menekankan pentingnya percepatan penyelesaian seluruh naskah urgensi serta penerbitan Peraturan Pemerintah, guna mempercepat pemekaran daerah dalam rangka pemerataan pembangunan nasional.

Secara keseluruhan, terdapat 32 Calon DOB yang dinyatakan memenuhi syarat kelayakan, yang terdiri dari 26 kabupaten, 4 kota, dan 2 provinsi.

Adapun calon daerah tersebut adalah:

  1. Kabupaten Pantai Barat Mandailing
  2. Kabupaten Renah Indojati
  3. Kabupaten Kikim Area
  4. Kabupaten Bogor Barat
  5. Kabupaten Sukabumi Utara
  6. Kabupaten Garut Selatan
  7. Kabupaten Adonara
  8. Kabupaten Berau Pesisir Selatan
  9. Kabupaten Paser Selatan
  10. Kabupaten Talaud Selatan
  11. Kabupaten Bone Selatan
  12. Kabupaten Boliyohuto
  13. Kabupaten Gorontalo Barat
  14. Kabupaten Kepulauan Obi
  15. Kabupaten Wasile
  16. Kabupaten Grime Nawa
  17. Kabupaten Yapen Timur
  18. Kabupaten Pulau Numfor
  19. Kabupaten Ketengban
  20. Kabupaten Muyu
  21. Kabupaten Admi Korbai
  22. Kabupaten Imekko
  23. Kabupaten Kokas
  24. Kabupaten Raja Ampat Selatan
  25. Kabupaten Moskona
  26. Kota Maumere
  27. Kota Langowan
  28. Kota Lembah Baliem
  29. Kota Manokwari
  30. Provinsi Kepulauan Nias
  31. Provinsi Bolaang Mongondow Raya
  32. Provinsi Pulau Sumbawa
Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, “SMSI Dorong Secara Akuntabel dan Proporsional”

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI).

Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini,  mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.

“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/4).

Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.

Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai  Direksi JakTV (TB)  bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.

“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.

Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan  pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.

Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.

Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi  kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia  dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.

Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera  membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan.*** (Release Humas SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

Menuju Tiga Kota Besar Promosi Pariwisata Taiwan di Indonesia

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Administrasi Pariwisata Taiwan saat ini aktif memperluas pasar pariwisata di Indonesia. Sebanyak 33 orang dari 15 unit termasuk agen perjalanan dan industri perhotelan yang tergabung dalam delegasi promosi pariwisata Taiwan mengunjungi tiga kota besar di Indonesia yaitu Jakarta, Surabaya, dan Medan dari tanggal 20 hingga 26 April 2025.

Keterangan pers Pusat Informasi Pariwisata Taiwan di Jakarta, Jumat (23/4) menyebutkan, Administrasi Pariwisata Taiwan juga menyelenggarakan Workshop “Pariwisata Taiwan 2025” pada 21 April 2025 lalu di Jakarta.

Kegiatan ini untuk pertama kalinya menyajikan rangkaian lengkap kuliner klasik Taiwan, seperti bubble tea yang terkenal di dunia dan ayam goreng khas Taiwan yang telah bersertifikasi ramah Muslim.

Kegiatan ini juga menghadirkan pertunjukan sirkus seru yang memadukan unsur kuliner khas Taiwan, DIY (Do It Yorself) kantong teh celup kreatif, DIY bros ubin bunga serta stiker IG dinamis bertema Taiwan untuk mendorong interaksi sosial yang lebih kreatif dan memberikan pengalaman baru yang berbeda bagi pengusaha lokal tentang pesona Taiwan.

Diharapkan promosi pariwisata yang menarik ini dapat meningkatkan interaksi antara pelaku industri pariwisata Taiwan dan Indonesia serta mendorong pengembangan produk wisata Taiwan yang beragam demi meraih pencapaian baru dalam kunjungan wisatawan Indonesia ke Taiwan.

Disebutkan pula, Administrasi Pariwisata Taiwan telah mendirikan Kantor Pariwisata Taiwan di Jakarta pada Februari 2024 untuk mendampingi pelaku industri perjalanan di Indonesia dalam mengemas produk wisata Taiwan dan mengadakan seminar tematik guna meningkatkan minat masyarakat Indonesia untuk berkunjung ke Taiwan.

Pada 2024 jumlah wisatawan asal Indonesia yang berkunjung ke Taiwan meningkat menjadi lebih dari 224.000 orang, naik 11,14 persen dibanding tahun sebelumnya, dan ini menunjukkan ketertarikan yang semakin meningkat dari pasar Indonesia terhadap pariwisata Taiwan.

Khusus tahun ini akan diselenggarakan masing-masing satu konferensi Business to Business (B2B) di Jakarta, Surabaya, dan Medan, dan Administrasi Pariwisata Taiwan akan memperkenalkan berbagai sumber daya pariwisata terkini Taiwan, kebijakan visa dan insentif khusus serta menjelaskan lingkungan pariwisata yang ramah Muslim di Taiwan.

Setiap acara ditargetkan mengundang lebih dari 100 pelaku industri pariwisata setempat untuk meningkatkan pertukaran dan kerja sama pariwisata antara Taiwan dan Indonesia, khususnya untuk menarik wisatawan Muslim agar berkunjung ke Taiwan.

Indonesia sendiri memiliki populasi terbesar keempat di dunia dan merupakan salah satu ekonomi terkuat di ASEAN, dan populasi Muslimnya menduduki peringkat pertama di dunia. Dalam upaya menarik wisatawan Muslim, Taiwan secara aktif membangun lingkungan yang ramah Muslim.

Disebutkan pula bahwa Taiwan kembali meraih peringkat ketiga dalam kategori destinasi wisata non-OIC (Organisasi Kerja Sama Islam) pada Global Muslim Travel Index (GMTI) 2024.

Khusus untuk memperkuat citra Taiwan, pada akhir 2024 Taiwan untuk pertama kalinya menunjuk bintang populer Indonesia, Mikha Tambayong Mahenra sebagai Duta Wisata Taiwan sehingga kiprahnya sebagai duta wisata diharapkan dapat membawa semangat dan pesona Taiwan lebih luas lagi ke pasar Indonesia.*** (Humas SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

Ketua Dewan Pers Minta Pengalihan Penahanan Direktur Pemberitaan JakTV

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Dewan Pers memberi perhatian besar terhadap penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemarin, 24 April 2025, giliran Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut.

Berkaitan dengan itu, Dewan Pers menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Dewan Pers pada hari Kamis 24 April 2025 telah menerima berkas-berkas dari Kejaksaan Agung yang disampaikan oleh Kapuspenkum, Harli Siregar, sehubungan dengan ditetapkannya Tian Bahtiar sebagai tersangka.
  2. Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
  3. Dewan Pers akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
  4. Dewan Pers dan Kejaksaan Agung sama-sama berkomitmen untuk menguatkan penegakan hukum dan penguatan kehidupan pers. Kedua belah pihak juga sama- sama saling menghormati kewenangan masing-masing.
  5. Kapuspenkum Kejaksaan Agung telah menyatakan, bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan produk jurnalistik.

Untuk meningkatkan sikap saling menghormati wewenang masing-masing, Dewan Pers akan meneruskan rencana menghidupkan nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik) sebagaimana pernah dilakukan di masa lalu. Hal yang sama telah dilakukan oleh Dewan Pers bersama Polri dan Mahkamah Agung.*** (Release Dewan Pers)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!