Hukum & Kriminal
Kasat Reskrim Polres Lahat Pimpin Ringkus Pelaku Penggelapan dan Penadah Motor
Jurnalis Barab –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Jagal Bandit Satuan Reskrim Polres Lahat dipimpin Kasat Iptu Ridho Pratama STrk SIK berhasil ungkap kasus Penggelapan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 dan 480 Ayat ( 2 ) KUHPidana.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (28/08/2024).
Dijelaskan Lispono, Team Jagal Bandit dipimpin Kasat Reskrim berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Penggelapan yakni P (29) warga Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur dan pelaku Penadahan yaitu C (35) warga Desa Jaga Baya Kecamatan Kikim Selatan pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 12.30 Wib.
“Kedua pelaku tersebut dilakukan upaya paksa berupa penangkapan untuk dibawa ke Polsek Kikim Timur setelah diduga kuat telah melakukan tindak pidana Penggelapan dan Penadahan terhadap barang berupa 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna hitam,” sambungnya.
Kemudian para pelaku diamankan beserta barang bukti untuk selanjutnya diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara, lanjut Lispono, kasus ini berawal pada Sabtu 17 Agustus 2024 sekira Pukul 21.30 Wib bertempat di warung Ismail, tepatnya di Desa Patikal Lama Kecamatan Kikim Timur telah terjadi penggelapan sepeda motor Honda Beat warna Hitam Nopol BG 3228 EAJ yang dilakukan pelaku P.
“Saat itu pelaku P meminjam sepeda motor kepada Perli dengan alasan ingin pergi ke Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur, namun setelah 2 hari kendaraan tersebut belum dikembalikan. Kemudian pelapor meminta tolong kepada Muko untuk menanyakan sepeda motor miliknya kepada pelaku P,” urai Lispono.
Setelah bertemu pelaku P menjelaskan bahwa sepeda motor milik korban sudah digadaikan kepada pelaku C di Desa Penandingan Kecamatan Kikim selatan.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kikim Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***
Hukum & Kriminal
Pemeriksaan HCB Ditunda, Polisi Dalami Kasus Cashback Dana BUMN
JAKARTA, MLCI – Pemeriksaan bekas Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun (HCB), terkait kasus penggelapan dana organisasi senilai Rp1,77 miliar, ditunda hingga minggu depan.
‘’Penundaan ini dilakukan atas permintaan HCB yang menyatakan bahwa kuasa hukumnya berhalangan hadir,’’ sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, Jumat (11/10/2024).
Dia menuturkan, HCB bertemu dengan penyidik yang memanggil, kemudian menyatakan permohonan untuk mengundur pemeriksaannya ke minggu depan karena kuasa hukum yang bersangkutan tidak bisa mendampinginya hari ini.
Penyelidikan kasus penggelapan dana organisasi PWI Pusat ini, imbuh Kabid Humas, masih berlangsung dan ditangani oleh Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya.
Ade Ary mengungkapkan bahwa laporan dugaan penggelapan tersebut pertama kali diterima pada 8 Agustus 2024, dari seorang pelapor berinisial HB yang menyebut organisasi PWI sebagai korban.
‘’Terlapor dalam kasus ini adalah HCB serta beberapa orang lainnya,’’ bebernya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula pada November 2023, ketika pengurus PWI Pusat mengadakan audiensi dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana untuk membahas kebutuhan peningkatan uji kompetensi wartawan (UKW).
Audiensi tersebut menghasilkan rekomendasi dana sebesar Rp6 miliar dari Kementerian BUMN untuk kegiatan UKW, dengan kewajiban PWI mempromosikan BUMN.
Namun, pada Februari 2024, HCB yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum PWI, diduga melakukan penarikan dana sebesar Rp1,77 miliar dengan alasan pembayaran cashback dan sponsorship kepada oknum BUMN.
Hal ini kemudian menyebabkan kerugian yang dilaporkan oleh HB. “Kami akan mendalami fakta-fakta yang disampaikan oleh pelapor, apakah benar atau tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada,” tambah Ade Ary.
Saat ini, penyelidik telah mengumpulkan bukti awal, memeriksa beberapa saksi, dan mengirimkan undangan klarifikasi kepada para terlapor untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus ini.
‘’Penyelidikan masih berada pada tahap awal, dan kami akan terus bekerja untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini,’’ pungkas Kabid Humas, Ade Ary.
Kasus Penggelapan Dana Rp1,77 Miliar
Kasus yang melibatkan HCB dan beberapa pihak lainnya ini diduga terkait tindak pidana penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Jumlah dana yang menjadi objek perkara adalah sebesar Rp1.771.200.000.
Penyelidikan lebih lanjut akan fokus pada verifikasi bukti dan keterangan dari para saksi serta terlapor untuk mengungkap apakah dugaan penggelapan dana tersebut benar adanya.
Sumber: Relase PWI Pusat
Hukum & Kriminal
Lokasi Berbeda, Team Walet Polres Lahat Berhasil Bekuk Dua Remaja Ini
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menujukan kepiawaian mengungkap dan menangkap pelaku narkoba jenis sabu yang sering meresahkan masyakat.
“Penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah terhadap maraknya transaksi narkoba,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (3/10/2024)
Lispono menerangkan, kronologi penangkapan di lokasi pertama pada Senin 30 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib di depan SMK Negeri 1 Lahat Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Sebelum dibekuk, Team Walet melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka Y (18) warga Desa Lubuk Betung Kecamatan Merapi Selatan yang berdsarkan informasi sering transaksi sabu di depan SMKN 1.
“Saat mengamankan Y, Team Walet mendapatkan barang bukti 5 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastic klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,35 gram dan 1 lembar plastic klip transparan.
Kemudian dilakukan pengembangan terhadap tersangka Y dan sekira pukul 22.00 Wib bertempat di lokasi kedua, tepatnya di KING’S Billiard Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat berhasil meringkus tersangka A (18) warga Desa Padang Bindu Kecamatan Mulak Sebingkai.
Tersangka A berhasil diamankan dan ditemukan barang bukti 6 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 1,49 gram.
“Tersangka mengakui narkotika jenis shabu tersebut miliknya, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***
Hukum & Kriminal
Gerak Cepat Team Walet Polres Lahat, Dua Pengedar Sabu Ini Tak Berkutik
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satres Narkoba Polres Lahat bergerak cepat setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu-sabu di salah satu gang, tepatnya di Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat.
“Informasi itu dikembangkan dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut oleh Team Walet,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro Sinaga SH SIK MH didampingi KasatRes Narkoba AKP Khairudin SH dan Kasie Humas AKP Sugianto disampaikan release Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (23/9/2024).
Diungkapkan Lispono, selang waktu tak lama tepatnya Minggu 22 September 2024 pukul 01.00 Wib di salah satu Gang Kelurahan Pasar Bawah, dua tersangka yang berstatus pengedar berhasil ditangkap.
“Dua tersangka itu tinggal di Kecamatan Lahat. Yakni laki-laki inisial A usia 29 tahun warga Kelurahan Bandar Jaya dan Perempuan inisial W umur 30 tahun warga Kelurahan Kota Negara,” sambungnya.
Dilanjutkan Lispono, dari tangan dua tersangka saat ditangkap di gang tersebut, Team Walet berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,25 gram.
Kemudian 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,19 gram.
Berat total keseluruhan narkotika jenis sabu tersebut yaitu 1,44 gram. Dan, ada juga BB 1 unit handphone android merk OPPO warna biru, lalu BB 1 unit handphone android merk SAMSUNG A12 warna biru serta BB 1 set alat hisap sabu.
“Setelah diintrograsi singkat, kedua tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya, lalu mereka dan BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut dan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (R1KO)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara