Hukum & Kriminal
TKP Berbeda, Dua Tersangka Ini Berhasil Diciduk KasatRes Narkoba Polres Lahat

Jurnalis Barab –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet dibawah pimpinan Kepala Satuan Reserse (KasatRes) Narkoba Polres Lahat, AKP Khairudin SH berhasil ungkap dan menangkap dua tersangka narkotika jenis sabu di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.
Penangkapan tersangka narkoba tersebut dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan oleh Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (31/08/2024)
“Kedua tersangka itu yakni D (31) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan dan H (43) warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat,” tambahnya.
Diterangkan Lispono, pengkapan kedua tersangka itu berawal dari infromasi masyarakat yang diterima Team Walet bahwa di TKP I, salah satu pinggir gang Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat dan TKP II, rumah milik tersangka H di Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.
Atas perintah KasatRes Narkoba Polres Lahat kepada Team Walet dilakukan lidik orang dan tempat. Kemudian pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira jam 23.35 WIB telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lahat 2 tersangka D di TKP I dan H di TKP II.
Pada TKP I saat tersangka D diamankan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan.
Lalu didapati juga 1 unit Handphone Android merk Samsung J7 Pro Warna hitam milik tersangka ditemukan Team Walet di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans merk Cello warna biru yang dikenakan tersangka dan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, Team Walet juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan Nopol BG 4951 EP milik tersangka D ditemukan barang bukti di dalam selipan stang sepeda motor tersebut berupa 1 lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
“Dengan rincian 2 paket besar terdapat didalam 1 buah kaleng merk Green Pagoda warna Silver sedangkan 6 paket besar lainnya terbungkus didalam 2 lembar kertas tisu yang juga terdapat 43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi didalamnya, 1 unit timbangan digital, dan 3 bal plastik klip transparan,” beber Lispono.
Lebih jauh dikatakannya, ketika Team Walet mengintrograsi singkat tersangka D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan itu adalah benar miliknya yang Ia dapat dari tersangka A (DPO).
“Usia tersangka A kurang lebih 32 dengan cara dititipkan kepada tersangka D untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada tersangka A,” terang Lispono.
Selanjutnya pada TKP II tidak jauh dari TKP I diakui tersangka D bahwa tersangka H berada di dalam rumah, lalu dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah dan tersangka H berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka dengan kembali disaksikan Ketua RT setempat.
“Di TKP II ini ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka,” ujar Lispono.
Kemudian juga didapatkan 1 unit handphone android merk OPPO warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diatas meja diruang tamu rumah milik tersangka.
Ditanya personel Team Walet, tersangka H mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang Ia dapat dari tersangka D dengan cara diberi dengan cuma – cuma pada 4 hari sebelumnya yaitu pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono sembari menguraikan rincian barang bukti, pasal dikenakan dan status hukum dua tersangka.
Barang Bukti:
Disita dari tersangka D
- 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 31,16 gram.
- 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,18 gram
- 43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor/brutto 17,91 gram
- 1 unit timbangan digital
- 3 bal plastik klip transparan.
- 1 buah kaleng merk Green Pagoda warna Silver.
- 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam BG 4951 EP.
- 1 lembar kantung plastik warna hitam.
- 2 lembar kertas tisu.
- 1 unit Handphone Android merk Samsung J7 Pro Warna hitam.
- 1 potong celana jeans merk Cello warna biru.
Disita dari tersangka H
- 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,22 gram.
- 1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu.
- 1 unit Handphone android merk OPPO warna hitam.
Pasal yang disangkakan:
Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Status:
Tersangka D: Tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Tersangka H: Tanpa hak, melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman.
Hukum & Kriminal
Terus Pengejaran, Timsus Polres Lahat Berhasil Tangkap 3 Tahanan Kabur

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sebanyak 8 tahanan melarikan diri alias kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat dengan cara menjebol dinding menggunakan obeng yang sudah di modifikasi pada dini hari 27 April 2025 pukul 03.00 Wib.
“Atas kejadian tersebut Pak Kapolres bergerak cepat membentuk Tim Khusus (Timsus) dan memimpin langsung pengejaran,” jelas Kasie Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasusbsie Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu malam (27/4).
Gerak cepat Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK berserta Timsus lakukan pengejaran dan penyisiran terhadap 8 tersangka yang sudah ditahan itu lalu kabur membuahkan hasil.
“Sore tadi sekira pukul 16.00 Wib betempat di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim, Timsus Polres Lahat berhasil menangkap 3 tahanan melarikan diri,” terang Lispono.
Ketiga tahanan kabur yang berhasil ditangkap tersebut semuanya tersandung kasus narkoba. Yaitu Andre Suwardi (25) warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Irpan Suryadi (24) warga Desa Batay Baru Kecamatan Gumay Talang dan Dika Cahyadi (37) warga Desa Suka Marga Kecamatan Merapi Barat.
“Tertangkapnya 3 tahanan itu atas informasi warga serta kerja keras Timsus yang solid meskipun para tersangka berupaya bersembunyi di lereng pegunungan milik keluarganya,” ungkap Lispono.
Sampai dengan saat ini Timsus Polres Lahat masih melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap 5 tahanan lagi yang belum tertangkap. Kapolres Lahat tetap menghimbau kepada masyarakat dan keluarga para tersangka untuk memberikan informasi atau menyerahkan langsung tersangka ke Polres Lahat.
“Polres Lahat lebih serius dalam menangani kasus ini dan terus melakukan pengembangan penyelidikan baik terhadap tersangka yang sudah tertangkap kembali maupun penyelidikan didalam internal personel Polres Lahat,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Proses Hukum Direktur Pemberitaan JakTV, “SMSI Dorong Secara Akuntabel dan Proporsional”

JAKARTA, MLCI – Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, mendapat perhatian khusus bagi Serikat Media Siber Indionesia (SMSI).
Organisasi perusahaan media siber terbesar di Indonesia ini, mendorong, supaya proses hukum Direktur Pemberitaan JakTV dilakukan secara akuntable dan proporsional.
“Karena yang berkembang saat ini, menimbulkan pesepsi yang beragam dimata publik, terutama dari kalangan pers. Hal itu tak lepas dari karya jurnalistik yang menjadi barang-bukti dan bagian dari pertimbangan hukum,” ujar Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar SH, jumat (25/4).
Sehingga, ada permintaan Kejagung untuk meninjau ulang penggunaan delik Pidana Obstruction of Justice dan membuka akses atau menjelaskan substansi konten yang dijadikan alat bukti, agar publik dapat menilai apakah konten tersebut memenuhi unsur pidana atau sekadar kritik terhadap proses hukum.
Disisi lain, Kejagung Kejagung menilai Direksi JakTV (TB) bersama dua tersangka lainnya ( Tersangka MS dan Tersagka JS), bahwa para tersangka berupaya membuat narasi negatif melalui publikasi sejumlah berita untuk mengganggu konsentrasi penyidik. Ketiganya disangkakan melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam siaran persnya Kejagung, menyebutkan Terdapat pemufakatan jahat antara Tersangka MS, Tersangka JS bersama-sama dengan Tersangka TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula, baik dalam penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan sementara berlangsung dengan biaya sebesar Rp478.500.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah), yang dibayarkan oleh Tersangka MS dan Tersangka JS kepada Tersangka TB.
“Dewan Pers sendiri akhirnya menyikapinya dengan melakukan kunjungan resmi ke Kejaksaan Agung dan bertemu dengan Jaksa Agung pada Selasa 22 April 2025. Kemudian, dilanjutkan pada tanggal 24 April 2025, Kejaksaan Agung yang mengunjungi Dewan Pers sekaligus menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar tersebut,” tambah Makali.
Dewan Pers melalui siaran persnya, antara lain meminta agar Kejaksaan Agung melakukan pengalihan penahanan terhadap Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan di Dewan Pers.
Kemudian Dewan Pers juga akan meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus tersebut sesuai dengan prosedur operasi standar, namun Dewan Pers akan menyampaikan hasilnya pada semua pihak sesegera mungkin.
Ketua Umum SMSI, Firdaus menambahkan, menyikapi kondisi tersebut, SMSI Pusat menyampaikan sikapnya. Pertama, mendukung upaya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula, sampai tuntas, demi tegakknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Dengan proses hukum secara akuntabel dan proporsional, tanpa melanggar prinsip-prinsip kebebasan pers,” jelas Firdaus.
Kedua, mendukung langkah Dewan Pers untuk meneliti secara mendalam berkas-berkas dari Kejaksaan Agung tersebut. Meski perlu waktu yang memadai untuk meneliti sekaligus menganalisis kasus Penetapan tersangka dan penahan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-undang pers Nomor 40 Tahun 1999.
Ketiga, SMSI mendorong Kejagung dan Dewan Pers untuk untuk saling menghormati wewenang masing-masing, dan segera membuat nota kesepahaman berkaitan dengan penanganan sengketa pemberitaan (produk jurnalistik). Supaya ada kepastian proses hukum terkait karya jurnalistik yang ditangani pihak kejaksaan.*** (Release Humas SMSI Pusat)
Hukum & Kriminal
Tim Walet Polres Lahat Tangkap Pengedar Narkoba Kerap Transaksi di Desa

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi Kerap menjadikan pinggir jalan dalam Desa Air Lingkar Kecamatan Pagar Gunung (Pagun) sebagai lokasi transaksi narkotika jenis ganja sampai ke telinga salah satu Anggota Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu Lispono SH. Jumat (25/4).
Lispono menambahkan gerak cepat Kasat Res Narkoba menindak lanjuti informasi tersebut memerintahkan anggota Tim Walet melakukan penyelidikan dan penangkapan terkait tindak pidana narkotika jenis Ganja tersebut.
“Alhasil pada 21 April 2025 sekira jam 20.00 Wib di pinggir jalan di Desa Air Lingkar Kecamatan Pagun Tim Walet berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkotika jenis ganja yakni RE usai 23 tahun dan AI berumur 21 tahun,” jelasnya.
Kedua tersangka itu warga Desa Air Lingkar yang kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 7 paket kecil terbungkus kertas diduga narkotika jenis Ganja berat brutto 18,66 gram dan 1 unit handphone merk Redmi 9C warna biru.
Tak hanya itu, Tim Walet juga mengamankan barang bukti 1 unit handphone merk Realme C51 warna hijau muda, 1 buah kantong plastik warna hitam, uang tunai sebesar Rp 250 ribu serta 1 potong celana pendek merk SPYDERBILT.
“Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti di Sat Resnarkoba Polres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dan, pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara