Hukum & Kriminal
Satres Narkoba Polres Lahat Berhasil Amankan BB Sabu Di Bagasi Mobil dan Ciduk Tersangka

Jurnalis Barab –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus tindak pidana narkotika jenis sabu kembali diungkap oleh Team Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lahat yang dipimpin langsung Kasat AKP Khairudin SH.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di TKP sering transkasi narkoba,” terang Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga kepada awak media melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (23/08/2024).
Lalu, tambah Lispono, atas perintah Kasatres Narkoba kepada anggota dilakukan lidik orang dan tempat yang tepatnya pada hari Selasa 20 Agustus 2024 sekira jam 15.13 Wib bertempat di TKP halaman parkir RSUD Lahat telah tertangkap tangan tersangka inisial AT (32) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat.
Ketika dilakukan pemeriksaan badan terhadap AT disaksikan salah seorang Satpam RSUD Lahat ditemukan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto 2,00 gram
“Rinciannya BB antara lain 2 paket ditemukan di dalam 1 buah bungkus rokok merk ESSE DOUBLE POP warna biru muda dan 1 paket lainnya ditemukan didalam 1 bungkus rokok merk ZEEZ warna ungu ,” terang Lispono.
Kedua bungkus rokok tersebut ditemukan dibagasi mobil bagian belakang sebelah kiri 1 unit mobil merk Daihatsu SIGRA B 2599 SOW warna silver, kemudian juga diamankan 1 unit Handphone Android merk SAMSUNG GALAXY A04e warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
Diintgroasi singkat oleh Team Opsnal Satres Narkoba, Tersangka AT mengakui bahwa BB yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang ia dapat dari tersangka A (DPO) dengan cara dititipkan kepada AT untuk kemudian jualkan AT kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada tersangka A (DPO).
Selanjutnya tersangka AT yang berstatus tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika jenis Sabu ini beserta BB dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka AT yakni Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***
Hukum & Kriminal
19 Adegan Perkelahian Berujung Pembunuhan Direka Ulang Unit Pidum Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat telah menyelesaikan reka rekonstruksi perkara 338 jo. 170 terhadap korban Septori dan tersangka AL dan orang tuanya JN.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S Trk SIK MSi didampingi Kanit Ipda Denny Aprianto SH. Jumat (11/7).
“Kemarin Kamis 10 Juli 2025 sudah dilakukan reka ulang, untuk motif sendiri ialah dendam lama dengan jumlah adegan sebanyak 19 adegan reka ulang,” terang AKP Redho.
Setelah dilakukan rekon sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil rekon itu ada sedikit perubahan di lapangan dan akan dikoreksi pemberkasan untuk selanjutnya berkas dikirim dan dikoreksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk tuntutan menuntut kurungan penjara selama 20 tahun penjara,” tegas singkat AKP Redho.
Sementara itu, kemarin 10 Juli 2025 Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH pimpin rekontruksi atau reka ulang adegan kejadian pembunuhan yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Polres Lahat.
Dalam Rekontruksi tersebut Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat menampilkan 19 adegan pembunuhan yang terjadi Rabu dini hari 2 Juli 2025 lalu di Desa Talang Sejumput Kecamatan Lahat Selatan.
Adegan tersebut mulai dari Septori (MD) melakukan penghadangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum inisial (AN) yang membonceng adiknya (AO) dan bapaknya (tersangka) Junani yang sedang mengendarai sepeda motor.
Hingga adegan terakhir Korban Septori Nopriawan (MD) bersandar di teras rumah warga meminta pertolongan.
Dalam adegan reka ulang tersebut, pelaku AL bukan hanya menusuk perut korban (Septori) dibagian perut, melainkan juga menusuk bagian leher.
Sebelumnya perkelahian berujung pembunuhan ini bermula ketika Septori tengah menikmati acara musik di desa.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, yang diduga dipicu oleh persoalan sepele namun memanas secara tiba-tiba.
Tak lama berselang, Hariyadi Apriadi (40), kakak kandung korban, mendapat kabar bahwa adiknya terlibat perselisihan.
Ia segera menuju lokasi, namun di tengah perjalanan malah menemukan Septori sudah tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan dengan luka tusukan senjata tajam.
Alih-alih menanyakan kepada pelaku atas apa yang terjadi, Hariyadi malah mendapatkan perlawanan berupa luka dilengan kiri, jari sebelah kanan dan dipipi.*** (Herlan)
Hukum & Kriminal
SMSI Apresiasi Kinerja Polres Banyuasin, “Gulung Kejahatan Narkoba dan Senpi”

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Sinergi dengan masyarakat dan mitra media dinilai kunci keberhasilan Polres Banyuasin dalam mengungkap berbagai tindak pidana sepanjang bulan Juni lalu, termasuk dalam Operasi Senpi Musi 2025.
Hal ini ditegaskan Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam konferensi pers Coffee Morning sekaligus rilis bulanan di Aula Sanika Satyawada, Selasa (8/7).
“Keberhasilan ini adalah capaian Polres Banyuasin yang didukung penuh oleh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tentunya mitra media,” ujar AKBP Rury Prastowo di hadapan awak media. Ia menekankan peran vital media dalam mengamplifikasi kinerja kepolisian hingga ke pelosok, sehingga masyarakat menyadari upaya yang telah dilakukan.
Kapolres memaparkan secara rinci capaian komprehensif jajarannya selama Juni 2025,
- Satreskrim (9 Kasus) yakni 0 Penganiayaan: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 1 golok (50 cm), TKP Desa Sungai Naik, Kecamatan Rantau Bayur.
Penggelapan dalam Jabatan: 3 kasus, 4 tersangka, barang bukti 1 mobil Toyota Avanza, 12 jerigen bio solar (20L), 2 mobil tronton, 13 keping getah karet.
Penyalahgunaan Senjata Tajam: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 1 pisau.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 1 kasus, 1 tersangka.
Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur: 3 kasus, 3 tersangka.
- Operasi Senpi Musi 2025 (14 Hari Terakhir):
Berhasil mengungkap 2 kasus (1 oleh Satreskrim, 1 oleh Satpolairud) dengan mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 3 senpi pendek dan 9 amunisi.
Menerima 10 senpi serahan masyarakat: 1 senpi panjang + 9 senpi pendek, beserta 2 amunisi panjang + 8 amunisi pendek.
Senjata api hasil ops senpi ini telah diserahkan ke Mako Brimob Polda Sumsel untuk dimusnahkan pada 3 Juli 2025.
- Satres Narkoba (1 Bulan Terakhir):
Mengungkap 15 kasus narkotika dengan 16 tersangka (termasuk 1 perempuan).
Barang bukti yang disita: Sabu-sabu 69,53 gram (bruto) dan 59 butir ekstasi.
“Ini merupakan komitmen Polres Banyuasin memberantas dan memutus peredaran narkotika. Jika dikalkulasi, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 280.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Prastowo. Ia pun meminta bantuan media dan masyarakat: “Kami mohon informasi dari rekan-rekan media dan masyarakat jika ada indikasi pengedar atau pemakai narkoba di wilayahnya.”
Komitmen Menjaga Harkamtibmas
Kapolres menutup paparannya dengan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga situasi Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Masyarakat (Harkamtibmas) di Kabupaten Banyuasin. “Kami berkomitmen penuh agar Banyuasin tetap aman, nyaman, sejuk, dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkas AKBP Ruri Prastowo.
Capaian yang dipaparkan menunjukkan intensitas penegakan hukum Polres Banyuasin di berbagai bidang, mulai dari tindak pidana umum, illegal senjata api, hingga perang melawan narkoba, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin, Sumantri sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin AKBP Rury Prastowo memimpin anggotanya dalam menindak semua jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat dibumi Sedulang Setudung ini.
Selain itu, Perwira sepasang melati tersebut sangat akrab dengan awak media, “kami dari SMSI Banyuasin mengharapkan agar pertemuan seperti ini berkelanjutan agar hubungan tali silaturrahmi terus meningkat,’ harap pemilik media cetak dan online Meteorsumatera tersebut.
Dan, kami juga sangat apresiasi terhadap Humas Polres Banyuasin dalam merilis setiap kegiatan-kegiatan baik di Polres Banyuasin dan jajaran maupun rilis berita dari Polda Sumsel, tutupnya.***(SMSI Banyuasin)
Hukum & Kriminal
Gerak Cepat Team Walet Polres Lahat Amankan Lelaki Paruh Baya dan 103 Butir Pil Ekstasi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menerjukan Team Walet dan membuktikan keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkotika.
“Setiap penangkapan tersangka pengedar narkotika ini dilakukan dengan gerak cepat oleh Team Walet,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (5/7).
Operasi penangkapan kali ini, tambah Lispono, terhadap tersangka SO lelaki paruh baya berumur 51 tahun warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat yang sebelumnya Team Walet menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi menyatakan bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit II Ipda Riko Firnando SH untuk memimpin Team Walet lakukan penyelidikan.
“Alhasil, gerak cepat Team Walet Rabu 2 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wib tersangka SO berhasil ditangkap di Depan Alfamart tepatnya dipinggir jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat,” ungkap Lispono.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan Tersangka SO Team Walet berhasil temukan dan amankan barang bukti 97 butir Pil tablet warna orange berbentuk boneka labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 37, 30 gram.
Kemudian barang bukti 6 butir Pil Kapsul warna orange dan pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,11 gram, lalu 1 buah wadah plastik beserta tutupnya serta 1 unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111 dan 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk.
“Selanjutnya tersangka SO dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Lispono.*** (Humres)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara