Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Penipuan dan Penggelapan, Oknum Developer Perumahan Penuhi Panggilan Polda Sumsel

Published

on

PALEMBANG, MLCI – Oknum Developer perumahan Botanica Residence, Yulia Sidharta merupakan usaha keluarga bersama kedua anaknya yakni Albert serta Cindy warga jalan Lebung Permai, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan IB 1 Kota Palembang sebelumnya dilaporkan ke Polda Sumsel oleh Elis warga jalan Dr M Isa, kecamatan IT 3, Palembang, ke SPKT Polda Sumsel.

Hari ini, Senin 21 April 2025, Oknum Developer tersebut datang ke unit 3 subdit 3 Jatanras Polda Sumsel guna memenuhi undangan klarifikasi penyidik terkait kasus yang dilaporkan oleh korban.

Kepada wartawan, Elis yang di dampingi kuasa hukumnya advokat H Ardiansyah SH MH, Muhammad Yearin SH samuel sinukaban,SH.,MH mengatakan bahwa terlapor diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap uang milik Elis sebesar Rp 238 juta.” Awalnya developer tersebut menawarkan unit rumah type 60 yang saat itu belum dibangun sama sekali di blok Bougenville seharga Rp. 850 juta “ujarnya.

Kemudian, lanjut Elis, dirinya tidak berminat atas rumah tersebut karena bangunannya tidak terlalu luas, kemudian pihak dari developer tersebut Saudara Albert menyanggupi untuk menambah luas bangunannya.” Dia bilang bisa menambah luas bangunan rumah tersebut tapi saya harus menambah uang sebesar Rp 550 juta dari harga standar Rp. 850 juta dan saya menyetujuinya,” katanya.

Elis juga menyebutkan setelah pihak developer meyakinkannya untuk bisa menambah luas bangunan rumah kemudian Elis melakukan pembayaran DP awal dan melakukan pembayaran angsuran rumah, saat angsuran ke 6, dirinya kemudian mengecek pembangunan rumah yang dipesan namun ternyata pembangunan rumah tersebut luasnya tidak sesuai dengan keinginan yang telah disepakati sebelumnya (bangunan standar), dan pihak developer mengatakan bahwa terkait penambahan luas bangunan akan diajukan dulu izinnya.

“Saat itu kan saya bilang, saya mau membeli rumah yang dibangun di atas tanah tersebut karena bangunannya lebih besar dari type 60, sehingga saya menambah uang Rp 550 juta, kalau hanya bangunan standar saya pasti tidak mau membelinya waktu itu, apalagi saya baru tahu kalau izin penambahan luas bangunan akan diajukan dulu ke pihak terkait, berarti dari awal pihak developer sudah ada niat jahat karena tidak jujur kepada konsumen” jelasnya.

Selain itu tambah pelapor setelah melakukan pembayaran janji developer terhadap sertifikat aman dan sudah di pecah pecah perkapling/ perunit saat menawarkan pada pelapor ternyata sertifikat belum di pecah pecah perkapling/ perunit dan tanpa memperlihatkan sertifikatnya, juga terlapor merubah pesanan pelapor semula di blok B.no 15 di rubah blok B.no.16 tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pelopor.

Melihat hal itu, tambah Elis lagi, dirinya menduga bahwa itu adalah akal akalan dari pihak developer agar konsumen berminat dan melakukan pembayaran, dan apabila konsumen tidak berminat terhadap bangunan tersebut dan menyatakan tidak jadi membeli maka uang DP dan angsuran tidak bisa dikembalikan lagi kepada konsumen.” Total uang saya yang masuk ke pihak developer sebesar Rp 238 juta, dan kejadian semacam ini diduga sudah banyak dialami oleh konsumen lain saat hendak membeli unit di Botanica Residence,” imbuhnya.

Saat ini, kata Elis lagi, dirinya hanya bisa berharap agar pihak developer Botanica Residence yaitu Yulia Sidharta dan keluarganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.” Semoga saja dengan kejadian ini, tidak ada lagi konsumen yang tertipu seperti saya,” harapnya.

Sementara itu, kuasa hukum terlapor, Anthoni Darmawan SH, saat hendak dimintai konfirmasi ketika mendampingi kliennya memenuhi undangan klarifikasi memilih bungkam.

“Nanti ya, nanti kita berikan statement,” ujarnya. Namun usai mendampingi kliennya memberikan keterangan dalam undangan klarifikasi penyidik, terlapor dan kuasa hukumnya langsung pulang tanpa memberikan statement apapun.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah menerima laporan korban dan laporan tersebut saat ini sedang ditindaklanjuti.

“Laporan korban tercatat dalam laporan polisi Nomor: LP/ B/441/IV/2025/ SPKT/ POLDA SUMSEL, tanggal 9 April 2025, terlapor sendiri dikenakan pasal 378 Jo 372 dengan ancaman kurungan penjara selama 4 tahun,” terang Kabid Humas.*** Release Humas SMSI Sumsel

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Gerebek Pengedar Narkoba, Team Walet Polres Lahat Sita Tanaman Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika kembali ditunjukan kali ini menangkap tersangka pengedar ganja.

Ungkap kasus TP Narkotika tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet.

Hal itu diuraikan Kapolres Lahat AKPB Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE dan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (18/6).

Lispono melanjutkan, kronologi penangkapan tersangka WA (40) dikediamannya tepat di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

“Sebelum penangkapan, pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Team Walet mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kemudian, tambah Lispono, Team Walet melakukan lidik ke lokasi informasi dan menemui titik terang siapa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja tersebut.

Merasa lidik mulai ada titik terang dan dikira waktu serta kondisi yang tepat untuk lakukan Operasi Penangkapan, akhirnya Team Walet berhasil gerebek tersangka WA.

“Tak mau buang waktu, saat pengeledahan Team Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik tersangka WA,” beber Lispono.

Semua barang bukti itu diakui tersangka WA adalah miliknya yang saat ini berikut tersangka WA telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna Penyidikan lebih Lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka WA Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Team Walet Polres Lahat dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH kembali ungkap kasus peredaran narkotika.

“Kali ini, 4 pemuda ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (14/6).

Ditambahkan Lispono, keempat pemuda tersebut tinggal di Kecamatan Lahat kini menyandang status hukum tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni DH (26) warga Kelurahan Bandar Jaya, YP (27) warga Kelurahan Bandar Agung, DP (25) warga Desa Selawi dan HH (29) warga Kelurahan Bandar Agung.

Kronologi penangkapan pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di RT 019 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat telah tertangkap tangan 4 tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram.

Lalu BB 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, setengah batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,23 gram.

Tak hanya itu, Team Walet juga mendapatkan BB 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi.

Selanjutnya ditemukan juga BB uang tunai sebesar Satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280.

Ada juga BB 1 unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 serta BB 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.

Kini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara itu pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI –  Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang. Isak tangis pecah dari keluarga korban, khususnya dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto.

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nia menyuarakan harapannya agar terdakwa, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” ujar Nia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Nia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak mengenal Kopda Bazarsah.

Menurut Nia, sehari sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat pergi ke Belitang untuk menginap di rumah saudara. Mereka baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, 17 Maret 2025, hari terjadinya tragedi.

“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terutama karena penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta lapangan.

“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.

Putri berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujarnya.

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam sidang tersebut juga terungkap kronologi kejadian berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 16 anggota polisi — 5 dari Polsek Negara Batin dan 11 dari Polres Way Kanan — diterjunkan ke lokasi. Di tengah kekacauan, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara, sebelum akhirnya menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali, yang mengenai tubuh korban hingga tewas.

Tak lama kemudian, terdakwa terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Meski korban mengenakan body protector, tembakan senapan laras panjang dari terdakwa menembus pelindung tubuh dan merenggut nyawanya. Setelah itu, Bripda M. Galib Surya Ganta juga menjadi korban, ditembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong.

Setelah menewaskan tiga anggota Polri, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh empat kilometer, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan di Denpom II/3 Lampung.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada.

Sementara Bripka Petrus Apriyanto meninggal akibat luka tembak jarak dekat di kelopak mata kiri yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala. Sedangkan Bripda M. Galib Surya Ganta meninggal akibat tembakan dari jarak jauh yang menembus bibir bawah dan menyebabkan perdarahan pada batang otak.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada terdakwa apakah memahami isi dakwaan dan apakah akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam tiga klaster, dimulai dengan 12 saksi di persidangan berikutnya.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!