Opini
Tawaran Program dan Potensi “Tumbal” Money Politics di Pilkada Lahat 2024
Oleh Ishak Nasroni
Penulis adalah : Pemimpin Redaksi Lahathotline.com, Ketua PWI Kabupaten Lahat periode 2015-2016 dan 2020-2023, Pengurus SMSI Provinsi Sumatera Selatan, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Derah PWI Sumatera Selatan
Seperti diketahui bahwa pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lahat untuk menentukan Pemimpin Bumi Seganti Setungguan sebagai Bupati periode 2024-2029 mendatang sudah kian mendekat, tepatnya pada 27 November 2024 nanti.
Sosialisasi tentang pencalonan kepala daerah, pun sudah gencar dilakukan oleh semua orang yang berkeinginan untuk menjadi Bupati di Kabupaten Lahat, bahkan sudah melakukan berbagai langkah-langkah strategis untuk mendulang suara hati rakyat.
Wujud dari sosialisasi ini juga bervariasi, seperti Pasangan Bakal Calon (Pasbalon) isteri dari mantan Bupati Lahat, Lidyawati Cik Ujang – Haryanto yang dikenal dengan jargon “Berlian”. Pasbalon ini membonceng pada figur dan nama besar mantan gubernur Sumsel HD-CU/Berlian pada banyak baliho tertebaran serta menawarkan melanjutkan program pembangunan dari Bupati sebelumnya disertai seringnya turun ke masyarakat.
Dari video yang beredar di Media Sosial seperti Tik-tok, berita-berita online di media massa, Pasbalon Berlian usungan Partai Demokrat dan PAN ini seringkali muncul dan menemui masyarakat Lahat. Terlihat juga sering mengadakan pertemuan-pertemuan yang dikemas dalam bentuk sebuah acara.
Ada juga nama Yulius Maulana Wakil Bupati Empat Lawang 2018-2023 yang sejak hampir dua tahun terakhir memberikan bantuan pada setiap masyarakat Kabupaten Lahat yang hajatan dan terkena musibah, itupun dengan menggunakan dana pribadinya. Selain itu, Yulius Maulana telah sering turun ke desa-desa dan kelurahan untuk menyapa masyarakat di semua sudut pedalaman.
Selebihnya muncul sejumlah baliho yang bergambar orang-orang terbaik mensosialisasikan dirinya sebagai Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada), seperti adanya baliho Parisman-Yuda (Payu), Sudarman yang dengan captions Calon Wakil Bupati dan juga ada nama Lion serta Dedek tak mau ketinggalan dalam memeriahkan pra bursa pesta demokrasi Pilkada Lahat 2024 ini. Namun berdasarkan penelusuran saya selaku penulis artikel ini, pada Pilkada Lahat 2024 akan terjadi pertarungan dua pasang Cakada, yakni Berlian dan Lahat Amanah, karena keduanya sudah mendapatkan restu partai pengusungnya.
Dari rekam jejaknya selama dirinya bersosialisasi dan sering mengadiri undangan persedekahan masyarakat, Yulius Maulana sering berbagi rezeki pada setiap masyarakat, baik orang-tua, remaja maupun anak-anak dalam setiap kunjungannya. Terlebih ada program sekolah gratis plus, berobat gratis plus, honor guru ngaji, peningkatan penghasilan pegawai, kenaikan insentiv dan Siltap Kades, Perangkat Desa, BPD dan RT/RW, kemudahan mencari pupuk bersubsidi bagi petani, pelatihan dan modal kerja bagi pengangguran dan masih banyak lagi program yang pro-rakyat dicanangkan oleh Yulius Maulana.
Meski dirinya masih bergerak sendiri dalam bersosialisasi selama ini, namun elaktibilitas survey maupun tingkat kesenangan masyarakat Kabupaten Lahat, Yulius Maulana masih pada posisi tertinggi secara elektoral saat ini. Namu demikian, belakangan muncul nama Wakil Walikota Pagaralam pada masanya, DR Budianto Maksul seorang akademisi dan juga pernah menjabat Anggota DPRD Sumatera Selatan dua periode asal Tanjung Sakti yang siap mendampingi sebagai wakil Yulius Maulana.
Bergabungnya pria asal Bumi Besemah yang diusung Partai Gerindra ini, membuat tingkat elektoral Pasbalon YM-Budiarto ini kian menguat dengan adanya gerakan roda Partai Presiden RI dan PDI Perjuangan ditambah kekuatan gerakan tim yang solid dan sudah terbangun sejak beberapa bulan lalu.
Kendati sedemikian rupa upaya yang dilakukan oleh pada Pasbalon ini dalam bersosialisasi, namun saya selaku penulis tetap saja memprediksi akan adanya biaya tambahan alias dana untuk jual-beli suara atau istilah Money Politics alias Politik Uang. Walau tidak diketahui secara pasti pihak mana yang akan melakukan hal itu dan berapa besaran nominal rupiahnya yang akan digelontorkan pada jelang Pilkada nanti.
Prediksi ini menjadi tugas pokok bagi Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap siapa dan di mana titik-titik yang berpotensi terjadi beredarnya uang sogok di Pilkada 2024 ini. Karena sesuai dengan Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu adalah mengawasi Penyelenggaraan Pemilu dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran untuk terwujudnya Pemilu yang demokratis.
Sementara kewenangan Pengawas Pemilu adalah menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, menerima laporan adanya dugaan pelanggaran administrasi Pemilu dan mengkaji laporan dan temuan, menyelesaikan sengketa Pemilu dengan kewajiban menerima dan menindak-lanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu.
Meningat akan hebatnya tugas, kewenangan dan kewajiban Bawaslu ini, maka bukan suatu hal yang langka dan aneh apabila pada saat menjelang pencoblosan terjadi peredaran uang untuk membeli suara. Hanya saja, sejauh apa langkah tegas dan keberanian pihak Bawaslu untuk menindak setiap temuan dan pelakunya di lapangan untuk disidangkan di Gakkumdu, kita lihat saja nanti.
Berdasarkan fakta, mundur mengingat sedikit ke belakang pada pelaksanaan Pilkada Lahat 2018 silam pihak Bawaslu Lahat berhasil menemukan dan menangkap seseorang pelaku yang mengedarkan uang untuk jual beli suara dan diproses secara hukum hingga mendekam di sel tahanan setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Lahat dan diganjar kurungan 36 bulan penjara pada masa itu.
Sebagai wujud kepedulian dan perhatian penulis terhadap kondusifitas pelaksanaan Pemilukada Lahat 2024 mendatang, maka penulis mengingatkan agar jangan sampai terjadi lagi pergerakan Money Poilics yang mengorbankan masyarakat Lahat sebagai tumbal keambisian para kandidat. Karena seusai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur pemberian sanksi yang berat terhadap pelaku politik uang di masa kampanye dan pemungutan suara. Artinya, pelanggaran terberat dalam pelaksanaan pemilu adalah Money Politic atau Politik Uang.
Pada pelaksanaannya nanti, mari kita lihat apakah Bawaslu berani bertindak tegas..?, apakah masyarakat Lahat masih mau dijadikan tumbal politik..?, apakah masyarakat Lahat mau memilih uang sogok atau program yang berkepanjangan dan pro-rakyat..?. Atau kedua-duanya..?, uang sogok diambil, program yang ditawarkan juga diterima dan dipilih. Hal ini kita kembalikan lagi pada kecerdasan masyarakat Lahat untuk berfikir sesuai akal sehatnya.
Demikian tulisan ini disampaikan dengan tidak bermaksud tendensius dan mendiskreditkan salah satu pihak maupun bertujuan memihak pada salah satu dari sejumlah nama Bapaslon Cakada Lahat, akan tetapi apa yang dituangkan dalam artikel ini merupakan sudut pandang sesuai dengan fakta yang terjadi saat Pilkada Lahat 2018 silam dan masa sekarang. Supaya nantinya, masyarakat dapat teredukasi atas peristiwa-peristiwa yang sebelumnya.***
Opini
Teguhkan Diri, Taiwan Sebagai Pemain Semikonduktor Dunia
Oleh Theo Yusuf*
Release SMSI Pusat +
Jakarta, MLCI – Sejak tahun 1970-an Taiwan sudah dikenal sebagai negara yang memproduksi sepeda. Taiwan sudah mengembangkan sepeda plus suku cadangnya untuk berbagai jenis sepeda produk Eropa dan Asia.
Anda mungkin masih ingat, rantai sepeda, gir dan velek merek KMC, diproduksi oleh KueiMeng Taiwan (KMC). Perusahaan itu mampu memasok rantai sepeda terbesar di dunia dengan pangsa pasar global lebih dari 70 persen.
Itu berarti, tidak peduli merek sepeda apa pun yang dikayuh oleh pengendaranya, suku cadangnya kemungkinan besar diproduksi dan dipasok oleh KMC Taiwan. Merek ban sepeda yang sudah dikenal, seperti Kenda dan Maxxis juga diproduksi Taiwan.
Di luar sepeda, produk laptop dan komputer merek Acer dan Assus juga diproduksi oleh perusahan Taiwan. Bahkan produk dari Taiwan itu terpampang di hampir semua sudut mall dan pasar tradisional di berbagai negara.
Di sisi lain, jenis minuman misalnya, Chatime, Coco Fres Tea & Juice, termasuk juga restoran khas makanan ala Taiwan, Din Tai Fung, cukup mudah ditemukan di banyak tempat.
Kesuksesan produksi sepeda, perangkat lunak, hingga jenis kuliner itu menjadikan Taiwan mulai banyak dikenal oleh banyak negara.
Kantor Perdagangan dan Ekonomi Taipei (TETO) di Indonesia menyebutkan, sepeda listrik Taiwan menyumbang lebih dari 64 persen pasar di Uni Eropa (UE) pada 2019, menempati urutan pertama di dunia untuk pasar UE, dan tahun berikutnya juga tetap bertahan.
Dalam kaitan itu, Menteri Perindustrian Indonesia Agus Gumiwang Kartasasmita baru-baru ini menyatakan harapannya agar Indonesia dapat memproduksi dan mengembangkan sepeda dan komponen terkait lainnya sehubungan meningkatnya permintaan sepeda oleh masyarakat Indonesia.
Artinya, Taiwan dapat dijadikan sebagai “role model” untuk pabrik sepeda di Indonesia, dan Taiwan sendiri tidak ingin hanya memproduksi produk yang bernilai murah.
Sementara itu guna meneguhkan Taiwan sebagai negara yang diperhitungkan dalam kemajuan teknologi dunia, tahun 1987 Morris Chang di Taiwan mendirikan perusahaan Semiconductor Company
Limited (TSMC).
TSMC berkembang menjadi perusahaan manufaktur dan desain kontrak semikonduktor multinasional Taiwan. Kini belum banyak negara yang bisa membangun industri semikonduktor sehebat Taiwan. TSMC merupakan produsen semikonduktor terdedikasi pertama di dunia dan telah lama menjadi pemimpin di bidangnya.
Perusahaan itu terus berkembang hingga kini. Meskipun awalnya dipelopori oleh pemerintah, tetapi dalam perkembanganya saham perusahaan itu dilepas ke swasta agar kontrol keuangan dan manajemennya lebih baik dan terbuka. Oleh karenanya, wajar TSMC terus tumbuh hingga mampu melantai di Bursa Saham Taiwan sejak 1993.
Empat tahun berikutnya, 1997 TSMC mencatatkan saham perdananya di bursa NYSE AS sehingga tercatat menjadi perusahaan asal Taiwan pertama yang melantai di Bursa Saham New York.
Sejak itu, TSMC mencatatkan pertumbuhan asumsi tahunan Compound Annual Growth Rate (CAGR) bersifat konstan sepanjang jangka waktu tertentu. CAGR tumbuh sekitar 17,4 persen dalam hal pendapatan dan sebesar 16,1 persen dalam hal pertumbuhan laba.
Dengan percaya diri Menteri Luar Negeri Taiwan Lin Chia-Lung Ph.D, kepada jurnalis internasonal di Taipei beberapa waktu silam mengemukakan, negaranya akan segera menyusul kemajuan teknologi AS dan Korea Selatan, Intel dan Samsung.
Taiwan ingin meneguhkan dirinya sebagai pemasok industri semikonduktor terbesar dunia. Saat ini peringkatnya sudah terbesar di dunia, atau di atas China Daratan.Taiwan ingin meneguhkan diri sebagai raja semikonduktor atau chip yang penting dalam kehidupan modern.
Lembaga riset pasar global bidang teknologi industry (TrendForce) menyebutkan, pangsa pasar Taiwan dalam kapasitas produksi
semikonduktor global mencapai sekitar 46 persen tahun 2023, diikuti China (26 persen), Korea Selatan (12 persen), Amerika Serikat (6 persen), dan Jepang (2 persen).
Pendapat ini dibenarkan oleh pihak Scott Huang Invesment Division, Associate Researcher, Hsinchu Science Park Bureau, saat pres internasional mengunjungi pabrik itu baru-baru ini.
Sebagian besar dominasi Taiwan digawangi TSMC, produsen chip kontrak terbesar di dunia. Apple dan Nvidia termasuk klien terbesarnya. TSMC pun membuat prosesor tercanggih di iPhone.
Oleh karena itu Indonesia seyogianya perlu melakukan kolaborasi dengan menyiapkan bahan dasarnya seperti batu bara, gas alam, dan amoniak yang ramah lingkungan untuk memasok kebutuhan Taiwan terhadap bahan baku tersebut dalam jumlah besar.
“Selama ini bahan baku dipasok mayoritas dari Australia,” kata Kao Shien Quey, Deputy Minister National Development Council, menjawab pertanyaan wartawan Australia di Taipei Taiwan dua pekan lalu.
Bayang-bayang Intimidasi China
Terkait masalah politik, baru-baru ini pihak Kementerian Luar Negeri (MOFA) Taiwan saat ditanya Wartawan Guatemala soal bayang-bayang Taiwan akan diambil oleh China Daratan mengeluarkan kritik kepada China.
MOFA dalam tanggapannya mengatakan, Tiongkok menggunakan terminologi kebijakan “Prinsip Satu Tiongkok” dengan tujuan memanipulasi komunitas internasional dan meremehkan kedaulatan Taiwan,
Pemerintah Taiwan dengan sungguh-sungguh membantah klaim palsu Tiongkok dan negara-negara bawahannya. Taiwan akan terus mempertahankan kedaulatan nasional dan sistem demokrasi bebasnya.
Disebutkan China agaknya sering membuat janji palsu. China pernah berjanji memberikan bantuan keuangan Tiongkok sebagai metode memburu sekutu diplomati Taiwan.
Konpensasinya Beijing menjanjikan US$ 2 miliar kepada Pemerintah
Honduras dan mengimpor udang putih dari negara itu. Namun ternyata China mengingkari janji tersebut. Honduras masih belum mendapatkan akses ke pasar udang Tiongkok setelah pemerintahnya memutuskan hubungan diplomatik dengan Taiwan.
Sejak itu, 60 persen petambak udang di Honduras gulung tikar. Sementara negara itu mengalami kerugian sebesar US$ 39 juta. Meskipun Kantor Berita Xinhua, outlet media resmi Tiongkok melaporkan pada 22 Juli lalu bahwa gelombang pertama udang
putih Honduras telah diekspor ke Tiongkok, industri udang di negara itu sudah berada di ambang kebangkrutan.
Soal Kebijakan Satu China, AS telah secara terbuka membantahnya berkali-kali, dan dengan jelas menyatakan “Kebijakan Satu Tiongkok” Amerika Serikat tidak sama dengan “Prinsip Satu Tiongkok” versi China.
Disebutkan, Resolusi 2758 hanya membahas masalah kursi Tiongkok di PBB dan tidak menyebut Taiwan samasekali. Tiongkok telah memutarbalikkan Resolusi Majelis Umum PBB itu.
China terus menggunakan taktik perang campuran seperti ancaman militer, pemaksaan ekonomi, penindasan diplomatik, perang hukum, dan perang kognitif dalam upaya untuk menekan Taiwan dan komunitas internasional agar menerima Prinsip satu Tiongkok. Tiongkok sengaja mengacaukan kesadaran dan pemahaman internasional untuk menekan partisipasi internasional Taiwan.
“Oleh karenanya, kami tidak akan pernah menerima hal ini, dan komunitas internasional tidak boleh membiarkan Tiongkok bertindak sewenang-wenang dan agresifnya terhadap Taiwan,” tegas pernyataan MOFA.
Di sisi lain, ambisi teritorial China menimbulkan sengketa di sejumlah kawasan serta memicu reaksi AS yang tidak sependapat dengan klaim China.
AS mengaku tidak punya kepentingan dalam sengketa di Laut China Selatan (LCS). Tetapi menolak klaim perluasan wilayah China dalam hal CLS dan pulau buatan Fiery Cross, dimana berdasarkan putusan Mahkama Arbitrase Internasional merupakan milik Filipina.
Dalam kaitan ini Indonesia juga tidak punya klaim terhadap LCS, tetapi berpotensi terseret arus sengketa, karena klaim LCS beririsan dengan Zona Eonomi Esklsif (ZEE) Indonesia.
Sementara China mengabaikan hak kedaulatan Indonesia di kawasan Natuna dengan mengatakan, perairan itu menjadi bagian dari hak rakyat Tiongkok sebagai wilayah penangkapan tradisional nelayan China dalam mencari ikan sejak ratusan tahun silam atau sejak adanya Kerajaan China.
Dengan demikian, ancaman intimidasi China tidak sekedar bayangan. Tetapi sudah menjadi bagian dari kenyataan untuk menekan negara-
negara yang mengakui Taiwan untuk segera mencabutnya jika China diminta bantuan keuangan atau meningkatkan investasinya, termasuk menerima produk ekspor negara-negara dimaksud ke Tingkok.
Pertanyaannya, bagaimana usaha Taiwan melindungi TSMC sebagai pusat industri semikonduktor dunia? Pejabat berwenang di Pemerintahan Taiwan tidak secara jelas menjawab masalah itu karena ada kaitannya dengan strategi mengamankan pembangunan industri pada lahan yang luasnya lebih dari 5 ha itu.
Yang pasti, TSMC kini sudah banyak membuka kantor cabang di kawasan Eropa seperti di Jerma dan Perancis, selain juga di AS sebagai pusat pemasaran produk industri semikonduktor Taiwan.
Taiwan juga tidak akan meninggalkan pasar Asia yang kini sedang tumbuh dalam teknologi industrinya. Karenanya, kerjasama dengan Vietnam dan Indonesia terus dilakukan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di kawasan.
Dengan menjaga lingkungan serta membuat produk bermutu dan ramah lingkungan termasuk membuat harga produk terjangkau masyarakat luas, Taiwan optimistis akan tetap memenangi persaingan di era global ini.
*Theo Yusuf adalah Wartawan Senior
Opini
Kebebasan Pers, “Wartawan Berpikir Kritis Tanpa Batas”
Oleh: Mohammad Nasir
Pengantar Redaksi:
Mohammad Nasir adalah Pengajar Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI) PWI, dan penguji kompetensi wartawan, Mohammad Nasir menyampaikan materi mata ajar Critical Thinking, di SJI Semarang, Jawa Tengah, 26 Juni 2024. Nasir yang juga Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan materi sebagai berikut:
KEBEBASAN berpikir kritis, dan selalu skeptis adalah satu rangkaian sebagai upaya mencari kebenaran. Kebebasan, termasuk berpikir kritis menjadi hak asasi manusia yang paling hakiki.
Kebebasan atau kemerdekaan secara umum di dalamnya termasuk kebebasan pers dan wartawan berpikir kritis tanpa batas.
Sejauh masih bisa berpikir, pergunakanlah akal sehat bebas berpikir dengan jangkauan luas dan mendalam. Hidup macam apa, kalau berpikir saja takut.
Untuk mengukuhkan kebebasan telah ditegaskan dalam pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan, “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.”
Kebebasan atau kemerdekaan pers selanjutnya ditetapkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Dalam konsiderans UU tentang pers itu disebutkan, kemerdekaan pers diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kemerdekaan pers UU Pers pada Bab II Pasal 2 disebutkan, “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum”.
Kemudian di bab yang sama pada pasal 4 ayat 1 dilanjutkan, “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara”.
Dilanjutkan ayat 2 sebagai penegasan: “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Pada ayat 3 pasal yang sama ditegaskan lagi, “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi”.
Itulah kebebasan pers yang dikuatkan oleh undang-undang. Sebelumnya, kebebasan pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.
Atmakusumah, pengajar Lembaga Pers Dr Soetomo dalam tulisannya (tahun 2014) menjelaskan, keadaan kebebasan pers sebelumnya, seperti ketika surat kabar pertama bernama Bataviaasche Nouvelles en Politique Raisonnementen (Berita dan Penalaran Politik Batavia) yang diterbitkan di Batavia 7 Agustus 1744, kebebasan pers belum mendapatkan jaminan perlindungan hukum berupa undang-undang seperti UU Pers 40/1999.
Sementara Amerika Serikat (AS) pada 15 Desember 1791 sudah mulai menabuh gendrang kebebasan pers melalui pengesahan amandemen pertama konstitusinya.
Kebebasan yang mendasar dalam amandemen pertama konstitusi AS itu berbunyi berbunyi:
Kongres tidak boleh membuat undang-undang yang menghormati pendirian suatu agama, atau melarang pelaksanaan agama secara bebas; atau membatasi kebebasan berpendapat, atau kebebasan pers; atau hak masyarakat untuk berkumpul secara damai, dan mengajukan petisi kepada Pemerintah untuk mengatasi keluhannya. (Congress shall make no law respecting an establishment of religion, or prohibiting the free exercise thereof; or abridging the freedom of speech, or of the press; or the right of the people peaceably to assemble, and to petition the Government for a redress of grievances).
Potongan kata “freedom of speech; or of the press” yang menunjukkan “free press” (pers bebas) bertujuan untuk melindungi penerbitan berita informasi dan pendapat.
Konstitusi yang memperkuat kebebasan pers itu disambut gembira oleh kalangan editor dan penerbit di Amerika Serikat.
Gaungnya terdengar hingga seluruh dunia, termasuk di bumi Nusantara. Meskipun demikian, perkembangan kebebasan pers secara global masih menghadapi tantangan dan hambatan.
Kini kebebasan pers dilaksanakan oleh media berskala luas, berbagai platform (cetak, online, radio, dan televisi).
Kenapa kini masih ada wartawan takut? Takut berpikir bebas, takut berpikir kritis?
Perlu berpikir ulang menekuni profesi wartawan, kalau pikirannya masih terbelenggu oleh berbagai hal yang membuat tidak mampu berpikir kritis.
Selalu Skeptis
Berpikir kritis bertumpu pada sikap yang meragukan terhadap segala hal, menyikapi dengan skeptis terhadap teks, baik pernyataan lisan, tertulis, atau simbol-simbol yang dirancang untuk menyampaikan informasi.
Sikap skeptis atau meragukan menjadi pangkal untuk mencari kebenaran. Kita ingat apa yang dikatakan oleh Rene Descartes (1596- 1650), filsuf Perancis yang menjadi bapak filsafat modern.
Ia mengatakan pernyataan filosofis yang sangat terkenal hingga saat ini, “cogito, ergo sum”, aku berpikir maka aku ada, atau dalam Bahasa Inggrisnya “I think, therefore I am).
Pernyataan filosofis itu dapat ditemukan dalam bukunya Discourse on the Method (1637), dan Principles of Philosophy (1644).
Cogito, ergo sum, mengajarkan untuk selalu meragukan semua hal di segala bidang, dan selanjutnya berpikir secara kritis dan logis untuk mencari kebenaran melalui berbagai sisi.
Selama informasi masih diragukan, wartawan tidak boleh menjadikannya sebagai bahan berita. Kalau masih ragu, tinggalkan (doubt, leave it).
Wartawan dituntut mencari kebenaran informasi melalui daya pikir kritis, melihat dan menggali informasi dari berbagai sisi. Mulai dari melihat lokasi kejadian/pengamatan lapangan sampai wawancara dengan berbagai pihak yang berkompenten.
Untuk mendapatkan informasi yang benar, wartawan harus detil dan berpikir kritis dalam melakukan wawancara.
Wartawan selalu mengejar penjelasan sumber yang belum jelas dan masuk akal. Pertanyaan “mengapa (why)” harus sering diajukan sebagai pertanyaan, selain “apa, kapan, di mana, siapa, dan bagaimana”.
Kesannya wartawan yang berpikir kritis itu menjadi cerewet.
“Wartawan itu cerewet, pengecam, penasihat, pengawas, penguasa dan guru bangsa. Empat surat kabar musuh lebih aku takuti daripada seribu bayonet” demikian kata Napoleon Bonaparte yang tersohor dan dikutip di mana-mana.
Napoleon (1769- 1821), sang kaisar dan komandan militer Perancis menggambarkan wartawan sebagai sosok yang cerewet.
Kecerewetan itu pantulan dari pikiran kritis. Bukan itu bukan ini, tapi yang lain, yang benar. Pikiran kritis digunakan untuk menggali informasi yang benar.
Kebenaran yang diharapkan sesuai nalar sehatnya, bukan kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa atau orang lain yang punya kepentingan.
Kebenaran yang dipaksakan oleh penguasa itu seperti yang dipraktikkan dalam kehidupan bermedia di zaman otoritarian awal abad 15 ketika Johannes Gutenberg baru memperkenalkan mesin cetak untuk media di Eropa.
Setelah otoritarian yang menjadikan media sebagai corong penguasa tumbang karena tidak sesuai demokrasi, maka hiduplah masa libertarian.
Bukan Manusia Pasif
Dalam libertarian, manusia tidak lagi dipandang pasif dalam menerima kebenaran. Kebenaran tidak hanya datang dari satu arah, yakni penguasa. Tetapi manusia sebagai sosok rasional berhak mencari kebenaran. Bisa membedakan mana benar dan mana yang tidak.
“Peran media adalah membantu pencarian kebenaran, menolong individu mencari kebenaran. Oleh karena itu, dalam sistem libertarian media bukanlah bagian dari pemerintah, melainkan independen, otonom, dan bebas untuk mengekspresikan gagasan meskipun gagasan tersebut menyakitkan, tanpa merasa takut adanya campur tangan pemerintah,” (Dedy Djamaluddin Malik, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993).
Sekarang penguasa tidak bisa memaksakan kebenaran versinya sendiri. Kita tahu apa yang terjadi belakangan ini. Ketika Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pernyataan bahwa presiden boleh berkampanye dan berpihak di Pemilihan Umum (Pemilu).
Pernyataan itu disampaikan oleh Jokowi hari Rabu, 24/1/2023 ketika ditanya wartawan seputar kampanye. Begitu pernyataan Jokowi tersebar di media massa dan media sosial, langsung mendapat reaksi media yang bernada mengkritisi. Pernyataan presiden dianggap kurang tepat dan tidak netral.
Media pers pun membantu mencari kebenaran secara kritis dengan mewancarai cendekiawan dan orang-orang yang paham soal undang-undang Pemilu untuk memberi pencerahan pada masyarakat yang sedang bingung dengan pernyataan presiden.
Ternyata yang bereaksi terhadap pernyataan Jokowi, bukan hanya pers, tetapi individu-individu dalam media sosial pun memberi penilaian. Banyak netizen yang menafsirkan Jokowi akan bertindak semau-maunya dalam Pemilu 2024, karena putranya, Gibran Rakabuming Raka maju sebagai calon wakil presiden, berpasangan dengan calon presiden Prabowo Subianto.
Jokowi pun kemudian menegaskan, pernyataannya bahwa presiden dan wakil presiden berhak berkampanye sebatas menjelaskan ketentuan yang ada di undang-undang Pemilu. Presiden meminta hal itu tidak diinterpretasikan atau ditarik ke mana-mana (Harian Kompas, 27/1/2024).
Demikianlah kebebasan berpendapat sekarang, kebebasan pers di era 4.0, libertarian yang juga ditandai dengan sistem penyebaran berita menggunakan internet dan bahkan memanfaatkan kecerdasan buatan (artificial intelligence).
Namun demikian, libertarian di Indonesia dilapisi dengan tanggung jawab sosial yang ditandai dengan kode etik jurnalistik dan undang-undang tentang pers.
Wartawan harus merdeka, independen, tanpa sensor seperti yang disebut dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sebagai bentuk rasa tanggung jawab sosial, wartawan Indonesia wajib mentaati kode etik jurnalistik (KEJ) dan pedoman-pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Terakhir telah disempurnakan dan disahkan pada 16 November 2023 oleh Ketua Dewan Pers Dr Ninik Rahayu, SH, M.S.
Pedoman-pedoman pemberitaan itu adalah Pedoman Pemberitaan Ramah Anak, Pedoman Pemberitaan Media Siber, Pedoman Pemberitaan Keberagaman, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) untuk radio dan televisi, Pedoman Pemberitaan Ramah Disabilitas, Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan, Pedoman hak Jawab, Penerapan hak tolak dan tanggung jawab hukum dalam perkara jurnalistik.
Kebebasan pun kemudian diatur dengan pedoman-pedoman tersebut demi kebaikan bersama dan tanggung jawab sosial.
Dalam KEJ wartawan tidak boleh berbohong, menerima suap dari sumber berita dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi independensi.
Pers dituntut mampu mem-verifikasi kebenaran informasi dengan menggunakan daya nalar kritisnya, sebelum menjadikan informasi sebagai berita media massa.
Tidak Beropini
Bahkan wartawan tidak boleh beropini, mencampurkan fakta dan opini pribadi. Hal ini juga menuntut wartawan bekerja lebih cermat dan berpikir kritis dalam melihat fakta.
Untuk menghindari opini, jangan menggunakan kata sifat kecuali dengan menunjukkan fakta-faktanya secara memadai. Lebih baik mengganti kata sifat dengan kata kerja dan kata benda yang jelas.
Misalnya kata sifat “kaya”, diganti dengan kata “memiliki 50 rumah masing-masing seharga di atas Rp 5 miliar”, kata “cantik”, diganti dengan kata-kata yang sudah umum dipahami masyarakat, misalnya “hidung mancung, rambutnya berombak”, dan seterusnya.
Sejumlah kata sifat yang perlu dihindari antara lain, hebat, baik, luar biasa, cantik, indah, ramah, mudah, sulit, kotor, segar, buruk, murah, mahal, besar, kecil.
Dengan menguraikan kata sifat, wartawan tidak mudah terjebak dalam permainan kata orang-orang politik. Misalnya, ada yang mengatakan calon wakil presiden A tidak sopan. Kata “tidak sopan” harus dijelaskan atau didiskripsikan dan atau dinarasikan, supaya wartawan tidak ikut beropini.
“Ketika kamu menggunakan kata sifat, kamu akan berisiko menyelipkan opinimu ke dalam cerita,” kata Carole Rich dalam bukunya Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.
Wartawan dalam kode etik jurnalistik tidak boleh menulis opininya sendiri. Wartawan hanya melaporkan kejadian, dengan keadaan apa adanya dengan sudut pandang yang menarik.
Diskripsi dan Narasi
Dalam berpikir kritis, wartawan diharapkan menjadi lebih teliti dan mampu menyampaikan tulisan-tulisan yang berwarna, menggunakan diskripsi dan narasi.
Dalam menulis feature misalnya, wartawan dituntut mempunyai kemampuan menarasikan suatu kejadian atau keadaan yang dilihatnya sendiri atau berdasarkan interview yang sangat detil.
Narrative writing, suatu tulisan bertutur yang dramatik, merekonstruksi kejadian, untuk mengajak pembaca seakan-akan menjadi saksi atau menyaksikan kejadian yang sedang dituturkan penulis.
Wartawan juga dituntut mampu menyampaikan informasi dengan gaya diskripsi. Walaupun feature ditulis dengan menggunakan diskripsi dan terasa seperti novel, bahan utamanya tetap serangkaian fakta (non-fiction), bukan fiction seperti novel.
Berpikir kritis, skeptis, dan menggali kebenaran dari berbagai dimensi, informasi yang disajikan wartawan akan teruji kebenarannya. Masyarakat yang berhak mendapatkan informasi pun memperoleh informasi yang benar.
- Mohammad Nasir, Ketua Bidang Pendidikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat (Periode 2023- 2028), aktif sebagai anggota Kelompok Kerja Komisi Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Pers Dewan Pers. Bekerja sebagai Wartawan Harian Kompas (1989- 2018).
- Materi ditulis untuk mata ajar Critical Thinking pada Sekolah Jurnalisme Indonesia (SJI)- PWI Pusat.
Sumber Bacaan:
- Atmakusumah dalam Panduan Jurnalistik Praktis, Mendalami Penulisan Berita dan Feature, Memahami Etika dan Hukum Pers, Penerbit Lembaga Pers Dr Soetomo, 2014).
- Malik, Dedy Djamaluddin, Jalaluddin Rakhmat, dan Mohammad Shoelhi (Editor), Komunikasi Internasional, PT Remaja Rosdakarya, 1993.
- Rich, Carole, Writing and Reporting News, A Coaching Methode, Wadsworth Chengage Learning, 2010.
- Goodwin, H. Eugene, Groping for Ethics in Journalism, Iowa State University Press, USA, 1983.
- Harian Kompas, 27 Januari 2024.
- Hohenberg, John, Free Press, Free People The Best Cause, The Free Press, New York and Collier Macmillan Publishers, London, 1973.
- Undang-Undang No 40/Tahun 1999 tentang pers.
- Pedoman- pedoman pemberitaan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.***
Opini
Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Terbilang Sukses?
Oleh M. Gunawan Yasni adalah Ekonom, Ahli dan Praktisi Keuangan Syariah
Gunawan Yasni juga merupakan anggota Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia serta anggota Dewan Pengawas/Penasehat Syariah di beberapa lembaga keuangan lainnya.
PENYELENGGARAN perjalanan ibadah Haji 2024 M/1445 H oleh Kerajaan Saudi Arabia (KSA) dianggap sukses sebagai penyelenggaraan haji normal kedua setelah Covid-19 dinyatakan tidak lagi sebagai pandemi namun menjadi endemi.
Bahkan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) sebagai penanggung jawab utama penyelenggaraan perjalanan ibadah haji regulernya Indonesia menyebutkan, penyelenggaraan ibadah haji Indonesia di akhir masa pemerintahan Presiden Jokowi terbilang sukses.
Swastanisasi Haji KSA
Hal yang berbeda untuk penyelenggaraan ibadah Haji sejak 2023 dalam business modelnya ialah tidak adanya lagi Muasasah Asia Tenggara yang mengurusi Jama’ah Haji Indonesia sebagaimana sebelumnya.
Masharriq-masharriq yang notabene adalah perusahaan-perusahaan swasta Perseroan Terbatas menjadi penanggungjawab pengurusan haji Indonesia dari sisi KSA, dan oleh karenanya Kemenag RI perlu dengan cermat mengadvokasi kepentingan Jama’ah Haji Indonesia, terutama jama’ah haji reguler.
Masharriq yang merupakan business model baru tenyata banyak menelantarkan jama’ah reguler maupun plus di area pengurusan sekitar Mina. Pada 2023 dan 2024 ini jama’ah haji reguler banyak mengalami kondisi tenda-tenda Mina yang kepenuhan berkali lipat dari kapasitas manusiawi yang layak.
Belum lagi fasilitas toilet yang sangat tidak pantas untuk kebersihan ibadah jama’ah haji, sementara kapasitas tenda Mina bagi jama’ah reguler khususnya dan jama’ah plus umumnya, dalam banyak kasus kurang bahkan tidak layak.
Mereka tidak mendapatkan fasilitas akomodasi tempat mabit di tenda serta makanan yang sesuai dengan bayaran kepada Masharriq, yaitu sekitar 8,500 SAR per kepala untuk biaya tenda dan fasilitas Arafah dan Mina.
Tenda-tenda di Mina yang banyak dirasakan oleh jama’ah sangat tidak mencukupi untuk ditempati, bahkan sering di antara mereka harus saling mendominasi dengan menduduki tempat-tempat yang katanya diperuntukkan bagi mereka, namun sudah diduduki oleh jamaah lainnya.
Dalam banyak kasus bahkan tenda jama’ah reguler diisi oleh jama’ah dengan melebihi kapasitas sehingga mereka tidak kebagian matras maupun makanan yang mencukupi.
Apa yang dirasakan oleh para jama’ah adalah biaya yang dibayarkan untuk mereka seakan tidak membuat mereka memperoleh hak-haknya yang memadai, terutama di Mina.
Banyak info yang kami terima bahwa Masharriq bahkan tidak memberikan perbaikan yang memadai ketika survey dilakukan oleh petugas-petugas haji Kemenag RI yang sudah mendokumentasikan parahnya fasilitas tenda dan toilet jama’ah haji reguler Indonesia.
Pemerintah Indonesia atas kejadian-kejadian yang menimpa Jama’ah Haji Indonesia, baik reguler maupun plus, terkait kelalaian masif terstruktur Masharriq sebaiknya menyampaikan pernyataan keberatan secara diplomatis langsung kepada Putra Mahkota Muhammad Ibn Salman.
Putra Mahkota Muhammad Ibn Salman dengan Kidana Groupnya yang membawahi pengurusan swastanisasi haji KSA perlu mengadvokasi insiden tenda-tenda Mina yang sudah ramai diberitahukan petugas-petugas haji dalam laporan-laporan survey pandangan mata mereka.
Sepantasnya Kemenag RI melalui pimpinan-pimpinannya yang peduli dan berempati kepada Jama’ah Haji Indonesia meminta maaf dan tidak mengklaim penyelenggaraan haji ini sukses karena menciderai perasaan jama’ah yang mengalami kejadian-kejadian tidak mengenakkan itu. Biarlah Allah Ta’ala dan RasulNya serta para shalihin dan shalihat yang menilai.
Business Model Baru Untuk Haji?
Business model baru Masharriq penyelenggaraan haji KSA yang sebelumnya ditangani Muasasah yang notabene bagian langsung pemerintah kerajaan, disinyalir akan terus dikembangkan secara masif oleh Kidana Group.
Badan Pengelola Keuangan Haji Republik Indonesia (BPKH RI) perlu mempertanyakan kepada Kemenag RI dan KSA sebagai Wakil Jama’ah Haji Indonesia terkait sebagian pembayaran yang mereka lakukan atas jama’ah haji yang fasilitasnya tidak diperoleh oleh yang mereka wakili.
Jama’ah Haji Indonesia yang kebanyakan para pasifis karena memang diwanti-wanti jangan berselisih, harus bersabar menerima apa adanya agar hajinya mabrur, justru akan menjadi bulan-bulanan business model baru Masharriq yang jauh dari sempurnanya profesionalisme penyelenggaraan haji KSA pada 2024 M/1445 H ini, seperti juga tahun sebelumnya.
Barometer Sukses Kemenag dan BPKH RI
Jama’ah Haji Indonesia mayoritas keuangan dan pembayarannya dilakukan melalui BPKH RI dan penyelenggaraan hajinya diurusi oleh Kemenag RI. Tahun 2024 M ini para jama’ah reguler hanya dibayari 40 persen ongkos haji riilnya oleh BPKH RI.
Sisanya mereka sendiri yang harus menanggung. Padahal memenuhi Rp 25 juta untuk mendapatkan jatah keberangkatan haji yang entah berapa tahun lagi, mereka harus berjibaku luar biasa.
Sepantasnya Dana Abadi Umat yang dikelola BPKH RI selain Dana Haji, kemanfaatannya perlu lebih diutamakan untuk memudahkan memberangkatan haji reguler dalam jumlah lebih banyak dibanding alih-alih calon haji reguler yang tak bisa melunasi 60 persen biaya haji riil yang ditetapkan Kemenag dan kemudian jatahnya dialihkan ke calon jama’ah haji plus.
Jamaah haji plus tentunya jauh lebih mampu segera membayar lunas penjatahan ke Kemenag disertai tambahan-tambahan biaya yang diperlukan untuk segera berhaji.
Menjadi tanda tanya besar buat kami jika pernyataan keberatan terkait ketidaksinkronan fasilitas Mina atas biaya yang dibayarkan jama’ah haji Indonesia tidak dilakukan terstruktur dan masif dengan konsistensi dan persistensi Kemenag RI dan BPKH RI.
Kenapa? Tak lain karena ini artinya pembiaran atas biaya yang dibayarkan ke Masharriq tanpa Masharriq melakukan fasilitasi sesuai akad yang ada antara pihak KSA dengan Indonesia.
Ranah hukumnya menjadi seperti membiarkan pihak lain memperoleh kekayaan melalui keuntungan yang tidak wajar karena tidak menjalankan kewajibannya.
Semoga penyampaian Pengawasan Lillaahi Ta’ala ( PLT) ini dapat mencegah ketidakmabruran haji jama’ah Indonesia di masa yang akan datang sampai dengan datangnya akhir zaman.
Kami mengetahui bahwa pengawas-pengawas kegiatan haji dari Indonesia semisal kawan-kawan dari Komisi 8 DPR RI, Pengawas BPKH dan Pengawas Haji dari Kemenag sudah memiliki bukti-bukti dan masukan-masukan dari mana saja atas kejadian di sekitar area Mina.
Penyumbang Terbesar Dua Rumah Suci
Semoga Indonesia mampu menjadikan posisinya di mata KSA sebagai pihak yang lebih signifikan untuk diperhitungkan menjadi negara pemberi pendapatan wisata spiritual terbesar bagi KSA.
Indonesia juga menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang diambil secara sistematis porsinya dari pembayaran kegiatan umrah dan haji ke pengelola KSA yang lagi-lagi Indonesia menempati urutan pertama negara dengan jama’ah umrah dan haji terbesar di dunia.
Dengan demikian Indonesia menjadi penyumbang terbesar dana pemeliharaan dua rumah suci yang disumbang jama’ahnya setiap berkunjung untuk melaksanakan ibadah umrah dan haji.
Wallaahul muwafiq ila aqwamith thariiq. Fastabiqul khayraat. Dan Allah adalah pendamai ke jalan yang paling lurus. Maka berlombalah untuk berbuat kebaikan.***
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa3 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara