Connect with us

Peristiwa

Sensus Pertanian BPS Lahat 2023 Dimulai 1 Juni

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lahat menggelar apel siaga Sensus Pertanian 2023 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM mengusung tema “Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani” acara ini di Pusatkan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Selasa (30/05/2023)

Wakil Bupati Lahat H. Haryanto menyampaikan, bahwa pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.

Selain itu hasil ST2023 juga dapat digunakan sebagai tolak ukur Statistik Pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei Pertanian lanjutan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diintruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk mendukung penuh dan berkolaborasi pada kegiatan Sensus Pertanian 2023 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lahat baik pada pralapangan, pelaksanaan lapangan maupun bisa mencakup seluruh petani dan mendapatkan data sesuai dengan SOP serta konsep definisi yang telah diatur dalam pendataan ST2023,” tukas Haryanto.

Dalam laporannya Kepala BPS Kabupaten Lahat Muhammad Dedy SST Msi menyampaikan, Sensus Pertanian 2023 mencakup 7 subsektor yang akan didata yaitu subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, dan Jasa Pertanian.

Total petugas Sensus Pertanian 2023 sebanyak 141 petugas dengan rincian 344 petugas pencacah lapangan, 58 petugas pemeriksa lapangan, dan 12 koseka.

“Hasil dari Sensus Pertanian 2023 ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil. Selain itu dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis,” ujarnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan OPD terkait yang telah mendukung pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Turut hadir dalam Apel siaga ini Unsur Forkopimda, kepala Bappeda Lahat, kepala DKP Lahat, Kadis TPHP, Kadis Perkebunan, Kadis Perikanan, Kadis Pariwisata, Kadis PMD/mewakili, Kadis Kominfo dan Seluruh Camat Se-Kabupaten Lahat.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!