Connect with us

Peristiwa

Sensus Pertanian BPS Lahat 2023 Dimulai 1 Juni

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lahat menggelar apel siaga Sensus Pertanian 2023 yang dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Lahat H Haryanto SE MM mengusung tema “Mencatat Pertanian Indonesia untuk Kedaulatan Pangan dan Kesejahteraan Petani” acara ini di Pusatkan di Gedung Pertemuan Pemkab Lahat, Selasa (30/05/2023)

Wakil Bupati Lahat H. Haryanto menyampaikan, bahwa pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 bertujuan untuk menyediakan data struktur pertanian terutama untuk unit-unit administrasi terkecil.

Selain itu hasil ST2023 juga dapat digunakan sebagai tolak ukur Statistik Pertanian saat ini serta menyediakan kerangka sampel untuk survei Pertanian lanjutan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, diintruksikan kepada seluruh OPD terkait untuk mendukung penuh dan berkolaborasi pada kegiatan Sensus Pertanian 2023 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Lahat baik pada pralapangan, pelaksanaan lapangan maupun bisa mencakup seluruh petani dan mendapatkan data sesuai dengan SOP serta konsep definisi yang telah diatur dalam pendataan ST2023,” tukas Haryanto.

Dalam laporannya Kepala BPS Kabupaten Lahat Muhammad Dedy SST Msi menyampaikan, Sensus Pertanian 2023 mencakup 7 subsektor yang akan didata yaitu subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, dan Jasa Pertanian.

Total petugas Sensus Pertanian 2023 sebanyak 141 petugas dengan rincian 344 petugas pencacah lapangan, 58 petugas pemeriksa lapangan, dan 12 koseka.

“Hasil dari Sensus Pertanian 2023 ini dapat memberikan gambaran secara komprehensif terkait kondisi pertanian di Indonesia hingga wilayah terkecil. Selain itu dapat digunakan sebagai rujukan dalam penyusunan kebijakan strategis,” ujarnya.

Dirinya juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Lahat dan OPD terkait yang telah mendukung pelaksanaan Sensus Pertanian 2023 yang akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023 mendatang.

Turut hadir dalam Apel siaga ini Unsur Forkopimda, kepala Bappeda Lahat, kepala DKP Lahat, Kadis TPHP, Kadis Perkebunan, Kadis Perikanan, Kadis Pariwisata, Kadis PMD/mewakili, Kadis Kominfo dan Seluruh Camat Se-Kabupaten Lahat.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Tim Walet Polres Lahat Kembali Amankan Terduga Pengedar Belasan Paket Sabu

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap terduga pengedar dan belasan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (4/5).

Terduga pengedar sabu itu, tambah Lispono, inisial C warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat ditangkap berawal masuknya infomasi ke anggota Tim Walet bahwa di rumah C sering dijadikan transkasi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib operasi penangkapan berlangsung di rumah C.

Operasi penangkapan itu membuahkan hasil dengan mengamankan C dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

“Tepatnya sebelas paket, yakni 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram dan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga juga narkotika jenis sabu berat brutto 2,11 gram;,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga berhasil mengamankan barang bukti ⁠2 buah pipet  yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, ⁠3 bal platik klip transparan dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

Kemudian, barang bukti 1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau dengan nomor sim card: 083896716279, nomor IMEI 1: 869704077476544 dan nomor IMEI 2: 869704077476544, uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu serta 1 buah kotak rokok merk class mild warna ungu.

“Saat ini C dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan status hukum C yakni terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Hardiknas, Ketua PGRI Lahat: “Tanpa Pendidikan Kita Tidak Akan Bermoral dan Berkarakter”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 Kabupaten Lahat dipusatkan di SMP Negeri 1 Lahat Selatan kawasan Tanjung Payang berlangsung khidmat yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH. Jumat (2/5).

Usai upacara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lahat, Dr Hasperi Susanto SPd MM kepada awak media menjelaskan dan mengucapkan, Selamat Hari Pendidikan Nasional, tanpa pendidikan kita tidak akan bermoral dan berkarakter.

Hasperi memberikan pandangan penuh makna mengenai esensi pendidikan dengan mengutip sebuah kiasan inspiratif, yani Pendidikan bukan hanya mengisi air dalam ember, tapi juga harus bisa menyalakan api.

Pendidikan sejati, lanjutnya, bukan sekadar menjejalkan informasi dan pengetahuan ke dalam diri siswa, tetapi harus mampu menumbuhkan semangat, kreativitas, dan cita-cita tinggi dalam diri setiap anak.

“Kita ingin pendidikan di Kabupaten Lahat tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga membentuk karakter, membakar semangat belajar, dan membangun masa depan cerah bagi para peserta didik,” ungkap Hasperi.

Dirinya berharap seluruh elemen pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua, hingga pemerintah dapat terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung potensi setiap anak.

“Dengan semangat Hardiknas ini, mari kita jadikan pendidikan sebagai alat perubahan yang membebaskan dan memerdekakan, bukan membatasi. Semoga anak-anak kita menjadi generasi hebat yang membanggakan,” tandas Hasperi penuh semangat.***(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!