Connect with us

Peristiwa

DPRD Sum-Sel Komisi IV Dapil VII Mengelar Reses Tahap III Tahun 2022 Di Kikim Area

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL -MLCI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. Holda, M.Si., Komisi IV Dapil VII menggelar Reses Tahap III Tahun 2022 di wilyah Kikim area, Bertempat di desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Selasa 6//12//2022

Reses tersebut dihadiri anggota DPRD Empat Lawang Fraksi Partai Demokrat Herman Rosul S.E, Camat Kikim Tengah, Camat Kikim timur, Kapolsek Kikim Tengah Babinsa dan Kades Se Kikim Area,, para Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, dan tampak masyarakat yang hadir sangat antusias.

Masa Reses merupakan masa penting yang sejatinya secara fungsional sebagai media menjaring aspirasi masyarakat. Reses merupakan kewajiban bagi anggota DPRD dalam menjaring informasi untuk kemudian disalurkan.

“Selamat datang kepada anggota DPRD Provinsi Ir. Holda di wilyah kecamatan kami, kami akan menyampaikan keluh kesah kami di Reses ini, terutama masalah insfrastruktur pembangunan di Kikim Area.” ungkap Camat Kikim Tengah Anthony Hakman S.E

Dalam Reses ini, warga dimintai untuk menyampaikan aspirasi, masukan dan masalah yang terjadi d Kikim area dan Sejumlah warga menyampaikan masukan, yakni berkaitan dengan pembangunan Jalan dan pembangunan insfrastruktur lainya

Ir. Holda, M.Si., pun dimintai warga untuk menyampaikan hal tersebut kepada Pemerintah Provinsi Sumsel, aspirasi yang berhasil dihimpun melalui Reses, nantinya akan diperjuangkan melalui Lembaganya.

”Saya juga berharap, apa yang menjadi usulan masyarakat nantinya juga dapat disampaikan dalam Musrembang Tingkat Desa, Kecamatan, dan Kabupaten,” paparnya.

Sementara itu Anggota DPRD Provinsi Komisi IV Dapil VII dari Fraksi Partai Demokrat ini menyampaikan, bahwa apa yang menjadi kebutuhan masyarakat akan selalu diperjuangkan dan akan minta Pemerintah Provinsi untuk diprioritaskan.

“Intinya, kami selalu siap untuk memperjuangkan aspirasi warga, melalui Reses ini akan menjadi Instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari Konstituen, serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh Eksekutif, apakah sudah berjalan dengan baik atau tidak,” ujar Perempuan yang akrab dipanggil Holda.

“Kita semua apresiasi kepada Gubernur Sumsel, karena Beliau memberikan bantuan kepada Kabupaten Lahat begitu besar untuk pembangunan Jalan, ini semua atas kerja sama Gubernur Sumsel dengan Bupati Kabupaten Lahat Cik Ujang SH. Maka Insya Allah tidak akan ada lagi jalan-jalan kecil yang rusak,”

Ir Holda MSI juga mendukung program pemerintah daerah kabupaten lahat yang pro rakyat dan mengapresiasi kinerja Bupati Lahat Cik Ujang yang telah bersinergi dengan Gubernur Sumsel hingga mendapatkan banyak bantuan pembangunan infrastruktur yang pendanaannya bersumber dari APBD Provinsi Sumsel ditahun tahun sebelumnya.

“Kami menilai komunikasi pemkab Lahat dengan Provinsi Sumsel cukup baik sehingga mendapatkan banyak bantuan pembangunan infrastruktur, kami berharap komunikasi yang baik ini akan terus dilakukan kedepannya untuk mewujudkan Lahat Bercahaya” Katanya

Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada masyarakat maupun Kepala Desa yang telah menyampaikan aspirasinya. Oleh karena itu, Holda mengaku akan selalu berjuang demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan khususnya Wilayah Dapil Tujuh. Imbuhnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!