Connect with us

Peristiwa

Anggota DPRD sum-Sel Dapil Vll Reses SMK Pertanian Lahat

Published

on

Herlan Nudin

kabupaten Lahat, Sumsel – MLCI – Reses Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah ( DPRD) Provinsi Sumatera Selatan dapil Vll,  mengadakan kunjungan ke Sekolah Menengah kejuruan (SMK) pertanian Kabupaten Lahat. Rabu, 23/03/2022

Setelah melaksanakan Reses tahap 1 di Kantor Camat Lahat Kota, Kelima anggota DPRD Dapil Vll Sumatera Selatan, periode 2019-2024  mengadakan Reses ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pertanian Lahat,

Dalam reses di SMK pertanian kabupaten Lahat, Ir.holda M.si dari faraksi partai Demokrat yang mewakili rekan-rekan dari DAPIL Vll menuturkan, Reses merupakan penyerapan aspirasi masyarakat di daerah dan kunjungan ke SMK pertanian ini,berhubung masuk dalam kewenangan provinsi Sama halnya dengan SMAN,

Kemudian Ir.Holda M.Si “menambahkan”, “Sebagai wakil Rakyat dari
Kabupaten Lahat,kab.Empat Lawang dan kota Pagar Alam. ternyata banyak sekali yang harus diperjuangkan terutama dalam
Pembangunan. ucap ir.Holda

Dan akan semaksimal mungkin mengawal serta memperjuangkan apa-apa yang disampaikan kepada kami melalui profosal,yang mana seperti permintaan dari SMK pertanian Lahat

Dan kepada kepala sekolah, Abu kasim
Yang sudah berjuang keras membangun SMK pertanian kabupaten Lahat, saya sangat mengapresiasi sekali dan Teruslah berjuang memajukan pendidikan dibidang pertanian ini,yang mana sekarang pertanian diSumatra Selatan merupakan Program dari Pak Gubernur H. Herman Deru,”untuk itu mari kita sukseskan Dengan meningkatkan generasi mudah yang kreatif dibidang pertanian Untuk menuju Indonesia sehat, Sumsel Bangkit dan Lahat Bercahaya. Imbuhnya

“Sementara kepala SMK pertanian kabupaten Lahat, Abu Kasim Uning saat memberikan sambutan, mengucapkan terima kasih, Atas kunjungan anggota DPRD Sumatera Selatan Dapil Vll yang sudah
Mengunjungi sekolah kami,

“Harapan saya bersama dewan Guru dan staf dengan usulan kami yang disamapaikan melalui Profosal bisa terealisasi, seperti Mess tempat anak-anak tingal bagi yang berada diluar kota dan Ruang Kelas yang sudah tidak bisa digunakan karna rusak berat,

“Usulan ini juga saya sampaikan, tambah Kepsek Abu Kasim Uning”,Tidak lain untuk kenyamanan proses
Belajar siswa/siswi,sehingga anak didik kami Akan lebih semangat dalam menuntut ilmu dan menghasilkan ide-ide yang cemerlang dibidang pertanian kedepannya,

“untuk itu,sekali lagi saya ucapkan terimakasih atas kedatangan Anggota DPRD prov. Sum-Sel dapil Vll yang sudah menyempatkan hadir di SMK pertanian Kab. Lahat ini. Tutup Abu kasim Uning

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!