Connect with us

Peristiwa

DPRD Kabupaten Lahat Mengelar Sidang Paripurna Vlll Bahas LKPJ 2021

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat, Fitrizal Homizi ST, Msi – membuka sidang paripurna Vlll untuk masa persidangan kedua, ditahun 2022, dalam rangka membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat tahun anggaran 2021,

Yang mana, LKPJ Ini berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama satu tahun anggaran, atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rapat paripurna,” kata Fitrizal Homizi ST M.Si dalam pidatonya, pada Senin (21/03/2022).

Politisi dari Partai Demokrat ini menambahkan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia (RI), No 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Sesuai pasal 19 (1), dijelaskan kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat Paripurna, yang dilakukan satu kali dalam setahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelas Fitrizal

Kemudian Fitrizal menjelaskan, “LKPJ yang telah disampaikan oleh kepala daerah tersebut, akan dibahas secara internal melalui panitia khusus (Pansus) yang dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat. Yang mana, LKPJ akhir tahun anggaran 2021, yang disampaikan Bupati Lahat merupakan penjelasan terhadap, arah kebijakan umum pemerintahan daerah, dalam pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah, penyelenggaraan urusan desentralisasi, tugas pembantuan serta tugas umum Pemerintahan,” disampaikan Fitrizal dengan Lugas

“Sementara, Bupati Lahat Cik Ujang SH dalam pidatonya menuturkan, LKPJ ini disampaikan untuk satu tahun anggaran, kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir dan Seluruh hasil laporan serta pembahasan tersebut secara bersama-sama kepada DPRD, dan apabila ada perbaikan untuk segera ditindaklanjuti. tutup Bupati Lahat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!