Connect with us

Peristiwa

Shalat Jum’at Di Masjid Al-Muhajirin Kota Negara, Yulius Maulana Dan Budiarto Marsul Disambut Antusias Masyarakat

Published

on

Cabup Yulius Maulana dan Cawabup Budiarto Marsul didampingi Para anggota DPRD LAHAT dan Rombongan Tim Shalat Jum’at di Masjid Al-Muhajirin Kota Negara

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Didampingi Nopran Marjani dan Makmun Abdul Ghani, Yulius Maulana dan H Budiarto Marsul laksanakan shalat Jum’at berjamaah di Masjid Al-Muhajirin Suka Ratu Kelurahan Kota Negara, Jum’at (20/09/2024).

Kedatangan Yulius Maulana dan Budiarto di masjid Al-Muhajirin disambut hangat oleh para jama’ah. Kedatangan seorang pemimpin seperti Yulius Maulana membuat masyarakat Kabupaten Lahat merasa senang dan bangga, tidak terkecuali di masyarakat Sukaratu Kelurahan Kota Negara, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Dalam khutbahnya ustadz Bustomi selaku Khotib berpesan pada seluruh jama’ah tentang pentingnya persoalan mencintai dan mengingat hari lahir nabi Muhammad SAW. “Berkat kelahirannya dunia mendapat cahaya iman dan Islam, berkat kelahirannya pula kita saat ini bisa menjalani Islam dengan baik,” terangnya sembari mengajak para jama’ah untuk tetap selalu mensyukuri apa yang diberikan Allah SWT kepada semua hambanya.

Sementara itu, dalam sambutannya Ketua Pengurus Masjid Al-Muhajirin Abdul Rohim mengucapkan selamat datang atas kehadiran Yulius Maulana. “Selamat datang Pak Yulius Maulana di masjid kami ini, terimakasih sudah menyempatkan diri untuk hadir dan sholat Jum’at berjamaah bersama kami warga Sukaratu Kelurahan Kota Negara ini, kami doakan Pak Yulius Maulana semoga menjadi pemimpin Lahat yang amanah,” ungkapnya.

Disisi lain Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST mengungkapkan, rasa syukur dan terimakasihnya pada masyarakat Sukaratu yang sudah menyambut dengan baik kedatangannya dan H Budiarto Marsul. “Terimakasih atas sambutannya yang sangat luar biasa,” ucap Yulius.

Terkait pilkada serentak yang sudah semakin mendekati waktunya, Yulius pun menjelaskan latar belakangnya kepada para jama’ah, disamping itu ia pun mengingatkan pada seluruh jama’ah untuk tidak memilih karena uang termasuk pada dirinya.

“Pilihlah pemimpin yang terbaik, lihat program program yang ditawarkannya. Jangan sampai salah memilih pemimpin karena imbasnya lima tahun kedepan. Jangan memilih pemimpin karena uang, termasuk juga diri saya. Kalau menurut bapak-bapak saya tidak baik, tidak layak dan tidak pantas maka tidak usah pilih saya, tapi kalau menurut bapak-bapak saya pantas maka kami akan berikan yang terbaik untuk Kabupaten Lahat ini,” tukasnya.

Selanjutnya selesai shalat Jum’at Yulius Maulana dan Budiarto Marsul sudah ditunggu pasukan emak-emak Kota Negara yang ingin bertemu langsung dan berfoto dengan calon bupati kebanggaan mereka.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!