Connect with us

Peristiwa

Terkait Tudingan Tak Taat Perintah Partai, Eddy Santana Putra Angkat Bicara

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Nama Eddy Santana Putra, mantan Walikota Palembang dua periode ini sempat viral dalam waktu hitungan beberapa hari belakangan ini.

Pasalnya pria yang akrab disapa ESP yang sejak beberapa tahun terakhir duduk di kursi parlemen Senayan sebagai Anggota DPR RI Fraksi Gerindra ini resmi mencalonkan diri menjadi salah satu kandidat Calon Gubernur Sumsel tahun 2024 ini.

Lebih mengejutkan lagi dirinya tak diusung dari Partai Gerindra melainkan dari Partai Banteng Merah yaitu PDIP.

Beragam tanggapan atas pencalonan ini. Tak kecuali tanggapan Ketua DPD Partai Gerindra Sumsel Kartika Sandra Desi yang mengatakan seluruh kader partai harus taat dengan keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra.

“Kalau di Partai Gerindra seluruh kader harus taat pada keputusan DPP, dengan keputusan Pak Eddy Santana mencalonkan diri melalui partai lain, artinya sudah tidak taat dengan perintah partai,” kata Sandra. Jumat (30/8/2024) kepada awak media.

Menanggapi hal ini, ESP angkat bicara ketika ditemui di kediaman. Jumat (30/8/2024).

“Saya ingi klarifikasi terkait tudingan tidak taat, perintah partai yang mana? Tidak taat yang mana? Selama ini Ketua DPD tidak pernah memanggil saya untuk pencalonan Gubernur Sumsel,” jelas ESP.

ESP mengaku yang tidak pernah dipanggil. Apa kekurangan ketokohan dirinya?

“Saya kader lebih senior dari calon yang dicalonkan sekarang. Saya lima tahun di Gerindra, saya patuh dan taat asas. Rapat fraksi saya tidak pernah absen, rapat paripurna rutin saya ikuti. Rapat komisi begitu juga, semua saat ikuti. Saya sudah lima tahun dan keinginan besar tulus untuk Sumsel,” urai ESP.

Sembari menerangkan “Ini panggilan, rakyat meminta saya. Sebagian besar minta saya untuk mencalonkan diri jadi Gubernur. Saya lapor dan izin dengan Sekjen. Saya menghadap, ternyata jatuh ke orang lain. Saya hampir putus harapan padahal saya kuat ingin membesarkan Sumsel. Ternyata saya dapat hikmah dari Keputusan MK. Alhamdulilah, saya diusung PDIP,”.

Menurutnya, secara pribadi dirinya sangat cinta pada Prabowo. “Secara pribadi saya berjuang. Ketika Sekjen ke Palembang saya bantu berjuang di Palembang hampir 70 persen suara Prabowo menang.

Alhamdulilah 69 persen Prabowo menang sesuai dengan perkiraan saya. Semua bisa maju. Kalau ketua DPP mencalonkan yang lain, silahkan. Tapi jangan dimatikan karier politik saya, Dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman saya.

“Saya mohon izin dengan petinggi-petinggi Gerindra, Restui saya, tak usah saling menyalahkan. Seperti Prabowo buat Pilpres Gembira, kenapa di daerah tidak buat juga Pilkada yang gembira dan tidak saling menjatuhkan,” tambah ESP.

Pada kesempatan ini ESP juga mengatakan terima kasih kepada PDIP yang sudah bersedia mengusung dirinya dalam pencalonan diri menjadi Gubernur Sumsel. “Dengan semangat tinggi, alhamdulilah yang mengusung saya salah satu partai petarung dan insya Allah saya siap bertarung. Biarkan rakyat yang memilih.

“Alhamdulilah dapat calon wakil yaitu dr Riezky Aprilia anak muda yang cerdas dan cemerlang. Boleh liat video dia di youtube yang luar biasa. Dia urus ketahanan pangan saya urus infrastruktur. Ini saatnya Sumsel harus maju dan cerah, cerdas sehat dan sejahtera. Era baru utnuk Sumsel. Semangat baru, harapan baru untuk Sumsel, pemimpin baru untuk Sumsel,” ujarnya lagi.

Terkait keberadaan dirinya yang disebut-sebut masih tercatat sebagai angota DPR RI, ESP mengatakan sesuai dengan persyaratan dalam pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) maka anggota DPR RI harus mengundurkan diri.

“Itu sudah saya lakukan. Pada tanggal 27 Agustus saya sudah buat surat mengundurkan diri dan sudah diterima sekretariat DPR RI  pada tanggal 28 Agustus tinggal proses untuk penetapan pengunduran diri saya. Saya juga sudah membuat surat ke Fraksi untuk mohon izin dan untuk mundur dari anggota DPR RI. Ini sudah pengunduran diri saya dari Sekretariat DPR RI. Ada tanda terimanya,” ujar ESP sambil memperlihatkan surat pengunduran dirinya yang sudah didokumentasikan dalam ponselnya.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa saya resmi mundur karena saya tidak mau menjadi perdebatan. Tudingan itu tidak beralasan Tidak taat aturan yang seperti apa? Apakah saya bukan kader, harusnya kalau mau jujur sayalah yang direkomendasi karena saya sudah lebih lama,” katanya.

ESP telah mendaftar sebagai calon gubernur Sumsel di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel, Rabu (28/8) sore. Dia berpasangan dengan Riezky Aprilia yang diusung oleh PDI Perjuangan.

Sementara, Partai Gerindra telah mengusung Mawardi Yahya Bersama Anita Noeringhati sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Sumsel pada Pilkada Serentak 2024 yang bakal digelar 27 November mendatang. Bahkan pasangan ini telah melakukan pendaftaran sebagai calon gubernur dan calon wakil gubernur Sumsel periode 2024-2029 di Kantor KPU Sumsel, Kamis 29 Agustus 2024 sore.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!