Connect with us

Peristiwa

Deklarasi Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Lahat, YM-BM Disambut Antusias Ribuan Pendukung Dan Simpatisan

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – Deklarasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2024-2029, Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE M.Si berlangsung Meriah Dengan dihadiri Seluruh Masyarakat dari penjuru Kabupaten Lahat. Kamis, 29/08/2024.

Terlihat acara Deklarasi tersebut berlangsung di Lapangan BLOK AA didepan Steam Mobil Herli dekat Kantor Lurah Bandar Jaya kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, di Meriahkan oleh penyanyi Lokal dan penyanyi ibukota Monika (KDI) untuk menghibur Simpatisan dan para tamu undangan yang hadir.

Tampak, kehadiran Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE,.M.Si disambut Antusias Masyarakat yang mau melihat dan bersalaman langsung ke Calon Bupati dan wakil Bupati yang merakyat, kemudian disambut para Ketua Partai bersama Anggota DPRD dari Partai Pendukung YM-BM yakni, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, Partai Hanura dan Partai Garuda.

Dalam sambutan, Ketua PDI Perjuangan Provinsi Sumsel Giri dengan Didampingi Yulius Maulana ST dan DR H. Budiarto Marsul SE,.M.Si menyampaikan,Terima kasih kepada ribuan masyarakat yang telah hadir, dan hari ini bersama-sama berkumpul Untuk mengantar pendaftaran ke KPUD Lahat dan siap untuk memenangkan pasangan YM-BM “Ngaleh Ase”.

“Hari ini kita siap daftarkan YM-BM ke KPUD Lahat dan nantinya kita pilih YM-BM agar terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lahat 2024-2029. “Ajak Giri.

Sementara, Ketua Partai Gerindra Lahat, Gaharu digaungkan dengan pantun sehingga membuat simpatisan makin semangat,! dengan menyuarakan YM-BM?..Bupati dan Wakil Bupati Lahat. “Ucap para Simpatisan,

Diteruskan Ketua PPP Lahat Nizarrudin mengungkapkan bahwa hari ini, bersama-sama kita antarkan pasangan YM-BM ke KPUD Lahat untuk menuju kemenangan dengan kemampuan baik secara intelektual maupun Agamis, tidak diragukan lagi kepada Paslon YM-BM ini. “Tuturnya

Kemudian Ketua Partai Hanura Lahat, Suhendra menjelaskan, selesai Deklarasi ini bersama kita antar pasangan YM-BM dan jangan lupa ajak sanak Family untuk selalu mendukung dan berdoa semoga YM-BM diberikan kemudahan dan kemenangan jadi Bupati dan Wabup Lahat.

Setelah itu penyampaian dan penyerahan Berkas dukungan dari Partai Garuda, disampaikan, Ramlan Malik seraya memberikan semangat kemenangan dan setelah orasi menyerahkan berkas keputusan persetujuan pendukung partainya secara langsung ke paslon YM-BM.

Diakhir Orasi, Partai PDI Perjuangan diwakili Marwan menyatakan dukungan penuh terhadap YM-BM, tidak diragukan lagi tentang intelektual dan sangat patut untuk bersama-sama Kita Dukung dan Menangkan.

“Calon Bupati Lahat Yulius Maulana ST dalam pidatonya, meminta izin pada seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati bersama Calon Wakil Bupati DR H. Budiarto Marsul SE,..M.Si dan iya juga menyampaikan program Lahat AMANAH yang pro kerakyatan untuk memajukan Kabupaten Lahat.

“Insyaallah jika kami diberikan kesempatan menjadi pemimpin Lahat di Periode 2024-2029, kami akan membuat Kabupaten Lahat semakin maju,” ungkap Yulius Maulana ST

Sedangkan DR H. Budiarto Marsul SE,..MSi dalam kesempatan yang sama mengajak masyarakat untuk “Ngaleh Ase”,

“Sepakat kita mau ngaleh ase? ” tanya BM,.”Apa artinya Ngaleh Ase?..Tambahnya,.Kita mau perubahan dari keadaan Lahat yang sebelumnya?..mari kita Pilih YM-BM Untuk Lahat yang lebih baik, “Apalagi pak Yulius Maulana sebagai Bupati Lahat, masih muda dan saya yakin mampu membawa Kabupaten Lahat semakin maju,” Tutup BM

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!