Connect with us

Peristiwa

Walau Diterpa Isu “Bukan Orang Lahat”, Dukungan Yulius Maulana Kian Menguat

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Entah upaya apa lagi yang akan dilakukan oleh Tim Pendukung lawan politik Yulius Maulana Calon Bupati Lahat 2024-2029 untuk mempengaruhi masyarakat, agar mempercayai opini tentang Yulius Maulana, ST bukan orang Lahat.

Pasalnya, sudah berulangkali jati diri seorang Yulius Maulana diungkap oleh media massa, jika Yulius Maulana sejak kecik lahir dan besar di Lahat.

Baru-baru ini sebuah akun Sosial Media mengunggah sebuah photo Yulius Maulana dengan captions “Kakang aku ni jeme lahat asli, vs ngak jeme ngakuk” jeme lahat.

Mengamati unggahan yang bernada isyu negatif ini, seorang Tokoh Pers Kabupaten Lahat sekaligus teman sepermainan masa kecil Yulius Maulana, ST bernama Ishak Nasroni, SH alias Ujang warga Lahat yang tulen berdarah Kikim ini, kembali angkat bicara dan membantah isyu tersebut

Dibeberkan Ujang, Wakil Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 tersebut bersekolah sejak TK di NU Lahat, SD dan SMP bersekolah di Santo Yosef Lahat, SMA di Kota Bandung dan berkuliah di Unsri Palembang.

Setelah tamat kuliah, Yulius Maulana kembali lagi ke Kota Lahat dengan membangun usaha sebagai kontraktor.

Berhasil mengumpulkan pundi-pundi rupiah, Yulius Maulana kemudian terjun ke dunia politik dengan mengikuti Pilkada sebagai calon Wabup Empat Lawang berpasangan dengan Yulizar Dinoto. Sayangnya, pasangan tersebut belum diberi kesempatan memimpin Empat Lawang kala itu.

Kegagalan itu tak membuat semangat Yulius Maulana kandas begitu saja untuk hengkang dari dunia politik, hingga saatnya ia berhasil duduk di parlemen usai kontestasi Pileg DPRD Empat Lawang.

Habis masa jabatannya sebagai anggota DPRD Empat Lawang, kiprahnya di dunia politik kian membahana dengan berhasil menjadi anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan periode 2014-2019.

Memasuki ajang Pilkada pada 2018 silam, Yulius Maulana kembali mewarnai bursa calon Wakil Bupati Empat Lawang berpasangan dengan Joncik Muhammad sebagai Bupatinya. Berhasil di Pilkada itu, Yulius Maulana mengabdi hingga habis masa jabatannya tahun 2023.

Purna Bhakti sebagai Wabup Empat Lawang, Yulius Maulana kembali ke kampung halamannya di kalangan Block C Bandar Jaya Lahat. Ia berniat ingin istirahat dari dunia politik lantaran tarap hidup dan kehidupan keluarganya sudah mencukupi.

Kendati demikian, belum lagi cukup masa rehatnya, ketika dirinya sedang berada di Lahat, Yulius Maulana terus ditemui oleh sejumlah masyarakat dan handai taulannya dari berbagai penjuru Lahat yang meminta supaya Yulius Maulana bersedia maju pada Pilkada Lahat 2024 ini.

Dilandasi niat ingin memenuhi kehendak masyarakat yang siap mendukungnya supaya menjadi Bupati Lahat, Yulius Maulana kemudian mempersiapkan diri untuk bertarung di kancah politik Pilkada Lahat 2024 ini.

Dengan banyaknya dukungan yang dibuktikan dengan berdatangannya masyarakat ke kediamannya ditambah baliho bertebaran yang dipasang para pendukungnya, nama Yulius Maulana kian dikenal masyarakat Kabupaten Lahat dengan hasil survey 57 persen.

Kondisi ini membuat pihak-pihak yang disinyalir adalah pendukung lawan politiknya yang juga akan maju di Pilkada Lahat 2024, tampak semakin galau atas eksistensi seorang Yulius Maulana.

Seiring waktu, makin gencar dukungan yang berdatangan pada Yulius Maulana, kian banyak pula upaya perintangan yang dibangun oleh tim lawan politiknya. Mulai dari menyebar isyu-isyu negatif tentang Yulius Maulana bukan orang Lahat, hingga ke pengrusakan baliho Yulius Maulana di beberapa tempat.

Padahal sudah sering saya ungkapkan di media massa, bahwa Yulius Maulana itu lahir dan besar, rumahnya dan bersekolah di Lahat. Bahkan istrinya juga asli orang Lahat.

Supaya tidak terkesan fitnah dan galau, sebaiknya pihak yang membangun isyu itu melakukan check and richeck dulu. Cari tahu kebenarannya ke TK NU, ke SD dan SMP Santo Yosef juga ke Kelurahan Pasar Lama serta Bandar Jaya Lahat di mana Yulius pernah sekolah dan berdomisili”, terang Ujang.

Ia menambahkan, sejak beberapa waktu lalu memang sudah banyak upaya perintangan agar Yulius Maulana gagal maju di Pilkada Lahat 2024 ini. Akan tetapi, menurut dia, tentang asal-muasal keluarga bukanlah hal yang penting untuk dibahas dalam menentukan pemimpin Lahat lima tahun ke depan.

“Meskipun dia adalah saudara kandung kita, kalau tidak bisa memimpin untuk apa kita dukung. Sebaliknya, walaupun dia bukan saudara kita, tapi bisa dipercaya untuk memajukan Lahat, mengapa tidak kita dukung. Nah, Yulius Maulana ini adalah sosok pemimpin muda, jenius, berpengalaman. Termasuk urusan financial, Yulius Maulana sudah tentu mempersiapkan segala sesuatunya untuk membangun Lahat lebih baik lagi”, ungkapnya, dibincangi pada Senin (18/03/2024).

Padahal dikatakan Ujang, mereka (Lawan Politik Yulius Maulana) itu, keliru. Sebab dengan adanya isyu negatif yang dialamatkan padanya, maka perhatian dan simpati masyarakat semakin tertuju padanya.

“Justru isyu buruk yang dibuat mereka, akan menopang elaktibilitas Yulius Maulana sendiri. Intinya mereka sudah kehabisan langkah untuk merobohkan kokohnya tembok dukungan masyarakat pada Yulius Maulana. Kalau tidak galau, kenapa hasus menyebar isyu itu”, tutup Ujang. (Ron)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!