Connect with us

Hukum & Kriminal

Pencuri Sepeda Motor Wartawan Berhasil Diciduk Polisi

Published

on

Release SMSI OKU Lubuk Linggau –

LUBUK LINGGAU SUMSEL, MLCI – Tim Macan Sat Reskrim Polres Lubuklinggau berhasil mengamankan Nopi Bun Irul (34) Desa Muara Pelita Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu.

Terduga spesialis Ranmor, Nopi ditangkap pada Jum’at 15 Maret 2024 sekira pukul 16.00 Wib di depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Pelaku ditangkap atas tindak pidana Ranmor LP/B/45/II/2024/SPK/Polres Lubuk Linggau/ Polda Sumsel, tanggal 20 Febuari 2024 dengan korban Sudirman (38) warga Jl. Kenanga Rt. 03 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.

Peristiwa terjadi, Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 11.56 wib Jl. Mawadah Rt. 02 Kelurahan Mesat Seni Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau, pada saat korban sedang memarkirkan motor korban di masjid Baitul Ghofur  korban sedang meliput berita.

Pada saat korban Kembali ke parkiran korban melihat bahwa motor korban tidak berada di parkiran atau hilang. Akibatnya korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat Warna Silver BG-5364-HAE, ditafsir kerugian senilai Rp.15 juta.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha, S.ik. MH melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan, SH.MH  membenarkan penangkapan tersebut. Senin (18/03/2024).

Dijelaskan Hendrawan, penangkapan terjadi setelah menerima laporan warga terkait kasus pencurian sepeda motor modus Curanmor dengan menggunakan Kunci T.

Selanjutnya Tim Macan Linggau Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, dipimpin Kasat Reskrim AKP Hendrawan, S.H., M.H. di dampingi Kanit Pidum Ipda Suwarno  langsung melakukan cek TKP, penyelidikan beberapa kasus Curanmor yang ada, menganalisa data IT berupa rekaman CCTV, melakukan pendalaman pemeriksaan saksi-saksi dan korban.

Melaksanakan pulbaket ciri-ciri pelaku yang berbadan kurus, kulit berwarna sawo matang, rambut pendek ikal dan diduga berdialek bahasa dari daerah Kepalak Curup. Dengan hasil puldata informasi yang ada dalam rangkaian penyelidikan kasus curanmor.

Selanjutnya Tim Macan Linggau telah mengantongi salah satu nama terduga pelaku curanmor Komplotan Palak Curup yang diketahui bernama Nopi. Kemudian Jumat 15 Maret 2024) sekitar pukul 16.00 WIB, bermula dari informasi hasil penyelidikan di lapangan, bahwa salah satu TO yaitu Nopi saat itu sedang berada di salah depan toko Dhanisa di Jl. Fatmawati Rt.04 Kelurahan Taba Cemekeh Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

Selanjutnya Tim Macan Linggau langsung mendalami informasi tersebut, mapping target, menuju lokasi, dan saat akan dilakukan penangkapan Nopi  berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berjenis pisau.

Namun, berkat kesigapan anggota Tim Macan Linggau berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah diborgol dan diamankan lalu diinterogasi dan diselaraskan persesuaian keterangan saksi-saksi, diketahui bahwa pelaku  telah terlibat di 20 TKP CURANMOR dengan modus kunci T bersama-sama pelaku lain inisial C.

Setelah tersangka  dibawa untuk melakukan cek TKP dimana saja lokasi sepeda motor yg telah pelaku ambil bersama-sama temannya, selanjutnya terhadap tersangka dibawa ke Polres Lubuk Linggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Dikatakan kasat berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bersama-sama pelaku lain inisial C telah melakukan pencurian sepeda motor di 20 TKP yaitu:

– LP/B-20 /II /2024/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal19 Febuari 2024 TKP. Depan masjid Baitul Ghofur Jl. Mawaddah Bo.100 Rt 02 Kel Mesat Seni Kec. Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-143/XII/2023/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, TKP. Jl. Cereme Dalam Rt. 07 Kel. Cereme Taba Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-134/XII/2023/SPKT/POLSEK LLG TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 11 desember 2023 TKP. Alfamart Majapahit

– LP/B-139/XII/2023/SPKT/POLSEK TIMUR I/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, Tanggal 13 Desember 2023 TKP. Parkiran Toko Baju LITTLE DREAM Jl. Yos Sudarso Rt. 04 Kel. Batu Urip Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau.

– LI/24/II /2024/RESKRIM/POLRES LLG /POLDA SUMSEL , tanggal 23 Febuari 2024 TKP. Jl. Patimura Rt. 09 Kel. Bandung Ujung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B- 29/IV/2023/SPKT/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 05 April 2023. TKP. Jl. Jend Pol Moch Hasan Rt. 09 Kel. Muara Enim Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-27/SPKT/ V/2023/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal,  05 April 2023 TKP. Jl. Perumahan Griya Tanjung Sejahtera Rt. 08 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-26/IV/SPKT/2023/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 04 April 2023 TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-25/III/2023/POLSEK LLG BARAT/ POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 04 Maret 2023, TKP. Jl. Garuda Rt. 01 Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-08/I/2023/ POLSEK LLG BARAT/ POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 12 Januari 2023, TKP. Jl. Cekdam Rt. 08 Kel. Sukajadi Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-09/I /2023/POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal, 11 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Kel. Tanjung Indah Kel. Tanjung Indah Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-06 /I/2023/SPKT/POLSEK LLG BARAT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 08 Januari 2023 TKP. Jl. Poros Muh. Hasan Kel. Lubuk Tanjung Kec. Lubuk Luinggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B- 73/III/2024/SPKT/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal, 15 Maret 2024, TKP, Jl. Yos Sudarso Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-321/X/2023/SPKT/POLRES LLG/ POLDA SUMSEL, tanggal 31 Oktober 2023 TKP. Jl. Fatmawati Taba Jemekeh Kec. Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau

– LP/B-23 IV/3023/SPKT/POLSEK LLG BARAT /POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tanggal 12 April 2023, TKP. Masjid Arohma Kel. Lubuk Tangjung Kec. Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau.

– LP/B-40/X/2023/SPKT/POLSEK LLG UTARA/POLRES LLG / POLDA SUMSEL, tanggal 25 Oktober 2023

– LP/B-08/III/2023/SPKT/POLSEK LLG UTARA/POLRES LLG/POLDA SUMSEL tanggal 16 Maret 2024

– Daerah Lubuk Linggau Selatan terdapat 3 TKP.

“Tersangka mengakui bahwa sudah tahu menjadi TO dari Tim Macan Linggau  beberapa kali dilakukan pengejaran terhadapnya, namun selalu lolos,”jelas Hendrawan.

Lanjut Hendrawan, berdasarkan keterangan tersangka, seluruh kendaraan sepeda motor hasil kejahatannya dijualkannya dengan seseorang bernama Tanzes di daerah Karang Baru Kabupaten Rejang Lebong, dimana tersangka menjual sepeda motor antara Rp. 2.500.000 sampai dengan Rp. 4.500.000 tergantung merk dan kondisi sepeda motor.

“Hasil penjualan tersebut, digunakan tersangka untuk foya-foya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,”ungkap Hendrawan.

Lebih lanjut Hendrawan mengatakan, Barang bukti yang kami dapat dari tersangka yakni,

  1. 1 (satu) Buah STNK motor Honda Beat Warna Silver No. Polisi : BG-5364-HAE, No. Rangka : MH1JM8214MK380669No. Mesin : JM82E-1378873 An. SUDIRMAN , ditafsir kerugian senilai Rp.15.000.000.00,- (Lima belas juta rupiah)
  2. 1 (satu) buah helm merk MAZ berwarna merah
  3. Sepasang Sepatu berwarna biru merk skechers
  4. 1 (satu) buah tas selempang berwarna hijau loreng
  5. 2 (dua) buah busi motor
  6. 1 (satu) buah kemeja Panjang berwarna merah
  7. 1 (satu) buah topi berwarna cream merk LV
  8. 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dengan Panjang 18 cm tebal kurang lebih 1 cm Panjang gagang besi 26 cm.
  9. 2 (dua) buah kunci T
  10. 1 (satu) buah gembok merk Ameritech
  11. 1 (satu) unit sepeda motor jenis yamaha vixion Nopol BG 6451 HAB dengan NOKA : MH3RG4610JK094820 NOSIN : G8E7E0472451,”pungkas Hendrawan.***
Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Team Walet Polres Lahat dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH kembali ungkap kasus peredaran narkotika.

“Kali ini, 4 pemuda ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (14/6).

Ditambahkan Lispono, keempat pemuda tersebut tinggal di Kecamatan Lahat kini menyandang status hukum tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni DH (26) warga Kelurahan Bandar Jaya, YP (27) warga Kelurahan Bandar Agung, DP (25) warga Desa Selawi dan HH (29) warga Kelurahan Bandar Agung.

Kronologi penangkapan pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di RT 019 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat telah tertangkap tangan 4 tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram.

Lalu BB 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, setengah batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,23 gram.

Tak hanya itu, Team Walet juga mendapatkan BB 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi.

Selanjutnya ditemukan juga BB uang tunai sebesar Satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280.

Ada juga BB 1 unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 serta BB 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.

Kini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara itu pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI –  Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang. Isak tangis pecah dari keluarga korban, khususnya dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto.

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nia menyuarakan harapannya agar terdakwa, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” ujar Nia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Nia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak mengenal Kopda Bazarsah.

Menurut Nia, sehari sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat pergi ke Belitang untuk menginap di rumah saudara. Mereka baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, 17 Maret 2025, hari terjadinya tragedi.

“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terutama karena penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta lapangan.

“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.

Putri berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujarnya.

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam sidang tersebut juga terungkap kronologi kejadian berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 16 anggota polisi — 5 dari Polsek Negara Batin dan 11 dari Polres Way Kanan — diterjunkan ke lokasi. Di tengah kekacauan, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara, sebelum akhirnya menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali, yang mengenai tubuh korban hingga tewas.

Tak lama kemudian, terdakwa terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Meski korban mengenakan body protector, tembakan senapan laras panjang dari terdakwa menembus pelindung tubuh dan merenggut nyawanya. Setelah itu, Bripda M. Galib Surya Ganta juga menjadi korban, ditembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong.

Setelah menewaskan tiga anggota Polri, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh empat kilometer, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan di Denpom II/3 Lampung.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada.

Sementara Bripka Petrus Apriyanto meninggal akibat luka tembak jarak dekat di kelopak mata kiri yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala. Sedangkan Bripda M. Galib Surya Ganta meninggal akibat tembakan dari jarak jauh yang menembus bibir bawah dan menyebabkan perdarahan pada batang otak.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada terdakwa apakah memahami isi dakwaan dan apakah akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam tiga klaster, dimulai dengan 12 saksi di persidangan berikutnya.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Serius Tangani Kasus Dana Hibah, Kejari Lahat Geledah Dispora dan KONI

Published

on

By

LAHAT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat serta kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat. Rabu (4/6).

Kepada awak media Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH menjelaskan pengeledahan di kantor Dispora dan kantor KONI itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mhd. Padli Habibi SH MH.

Turut mendampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi SH MH beserta personil Tim Penyidik Kejari Lahat.

“Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025,” terang Toto.

Lanjutnya, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.

Usai pengeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dispora Kabupaten Lahat, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen dokumen yang terkait dengan kasus ditangani.

“Beberapa dokumen terkait dan 5 unit laptop kita amankan yang nantinya bakal dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selain itu hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023,” pungkas Toto.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!