Connect with us

Peristiwa

Relawan “Merapi Dengar Kamu” Siap Menangkan Yulius Maulana Cabup Lahat

Published

on

Ujang –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Rumah Rakyat Relawan “Merapi Dengar Kamu” telah terbentuk untuk memenangkan Yulius Maulana ST sebagai Bupati Lahat Priode 2024 – 2029.

Hal itu disampaikan Febriansyah selaku penggagas Rumah Rakyat Relawan “Merapi Dengan Kamu” sebagai wadah berkumpulnya Relawan Yulius Maulana dalam pencalonan Yulius Maulana pada Pilkada Bupati Lahat 2024 mendatang, kepada wartawan Rabu (23/01/2024).

Rumah Rakyat Relawan Merdeka untuk memenangkan Bung Yulius Maulana ini, kata pria yang akrab disapa Dian ini, dikonstelasi untuk pemilihan Kepala Daerah 2024. Kendati pelaksanaannya masih beberapa bulan lagi, namun menurut dia, masyarakat Merapi menginginkan suatu perubahan pemimpin Lahat masa depan.

“Sebab calon pemimpin seperti Bung Yus (Sapaan Yulius Maulana) ini adalah sosok yang didambakan masyarakat Merapi, agar Merapi menjadi lebih baik lagi. Terutama masalah yang menjadi polemik masyarakat adalah ribuan angkutan batubara, ini supaya tidak lagi melintas di jalan umum. Nanti akan dicari solusinya untuk menggunakan angkutan kereta api dan buat jalan alternatif”, sebut Dian.

Dian menambahkan, dirinya meyakini jika Bung Yus bisa menyelesaikan masalah yang terjadi di Merapi Area itu, karena Bung Yus masih muda, energik, milenial dengan tipe seorang pemimpin yang bijaksana.

“Yang paling signifikan dan menjadi kans khas Bung Yus, karena ia merakyat. Contohnya telah terbukti, walaupun cuma sekedar memberi bantuan kepada warga yang sedang hajatan, tertimpa musibah dan timnya dipastikan ada di situ. namun kegiatan soisal semacam ini sudah terus dilakukan Yulius Maulana dan timnya. Nah, jauh sebelum Bung Yus mencalonkan diri di Pilkada Lahat 2024, ini sudah berbuat positif untuk masyarakat Lahat, khususnya di Merapi Area. Inilah bukti nyata, tidak obral janji kata-kata saja”, ungkap Dian.

Senada, mantan Kades Merapi yang tidak mau disebutkan namanya mengakui bahwa Yulius Maulana adalah sosok yang merakyat dan sederhana. Karenanya, masyarakat Merapi menginginkan suatu perubahan, bagaimana solusi mengatasi masalah klasik di Merapi Area yang tidak pernah terselesaikan.

“Karena faktanya, dampak lingkungan akibat debu batubara, ini berdampak sekali pada kesehatan masyarakat. Lihat saja pemukiman warga dipinggir jalan sudah penuh debu batubara. Kalu Bae Yulius Maulana jadi Bupati baru, Merapi ni pacak berubah lebih baik”, harap mantan Kades Merapi ini.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!