Kabupaten Lahat
Bupati Lahat Pimpin Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun

Jurnalis : Herlan Nudin
Lahat, SUMSEL – MLCI – Pemerintah Kabupaten Lahat menggelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke- 95 tahun 2023. Senin, 30/10/2023
Terlihat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 95, berlangsung di Halaman Parkir Pemkab Lahat dipimpin langsung oleh Bupati Lahat H. Cik Ujang SH.
“Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang bertujuan untuk mengingatkan Bangsa Indonesia terhadap sejarah perjuangan seluruh elemen Pemuda Indonesia yang telah menebar semangat menjaga jiwa patriotisme dan berhasil menyatukan visi kebangsaan, yang melahirkan sebuah komitmen kebangsaan yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa.
Upacara peringatan hari sumpah pemuda ke -95 di Kabupaten Lahat di ikuti oleh jajaran Asn dilingkungan pemerintah Kabupaten Lahat, dan perwakilan beberapa sekolah.
“Bupati Lahat H Cik Ujang SH dalam sambutannya menyampaikan, peringatan Hari Sumpah Pemuda (HSP) mengingatkan Bangsa Indonesia terhadap sejarah gotong royong seluruh elemen pemuda yang berhasil menebar semangat jiwa patriotisme, sekaligus menyatukan visi kebangsaan dalam Sumpah Pemuda 1928.
“Berkat pemuda dalam menyatukan visi misi dapat melahirkan sebuah komitmen kebangsaan yaitu bertumpah darah satu tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan bahasa Indonesia,” ujarnya.
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-95 tahun mengusung tema bersama majukan Indonesia dengan logo HSP ke-95 yang bermakna membentuk stilasi barisan manusia yang menyimbolkan kolaborasi-dan warna-warni-menunjukan keanekaragaman suku, bahasa, dan budaya heterogenitas sebagai kekuatan dalam memajukan indonesia.
Setiap pemuda perlu mempunyai visi, misi dan peran strategis untuk 30 tahun mendatang agar pembangunan dapat berlari cepat.
Strategi paling ampuh adalah dengan tolong menolong lintas generasi dan gotong royong lintas sektor.
Karena kerja Kolaborasi ini sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan dan juga sesuai Keppres Nomor 43 tahun 2022 tentang koordinator lintas sektor penyelenggaraan-pelayanan kepemudaan agar implementasi koordinasi lintas sektor tersebut efektif menuju pencapaian indeks pembangunan pemuda (IPP).
“Maka pada momen Hari Sumpah Pemuda ini, kita harus canangkan kebulatan tekad semua stakeholder baik kementrian dan lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota, organisasi kepemudaan, komunitas serta elemen-elemen lain,” Tutup Cik Ujang.
Kabupaten Lahat
Desak Penghentian Operasi PT BGG di Banjarsari, FMPL Unras DPRD Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Forum Masyarakat Peduli Lahat (FMPL) berjumlah puluhan gelar Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor DPRD bupaten Lahat, Jumat (11/7).
Puluhan Massa mendesak Pemerintah Daerah dan Pusat segera menghentikan aktivitas operasional perusahaan tambang batubara PT Budi Gema Gempita (BGG) di Desa Banjarsari Kecamatan Merapi sebelum ada kejelasan hukum yang berpihak pada masyarakat setempat.
“Masyarakat Banjarsari telah cukup lama menanti kepastian atas dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas perusahaan tambang tersebut,” tegas Koordinator Aksi, Miguansyah di hadapan para anggota dewan.
Oleh Karena itu, lanjut Miguansyah, aktifitas perusahaan tambang PT BGG ini diberhentikan terlebih dahulu sebelum ada kejelasan terhadap hak-hak masyarakat. Pemerintah Kabupaten Lahat jangan tutup mata.
FMPL juga meminta agar angkutan batubara yang melewati wilayah tersebut segera dihentikan, mengingat dampaknya yang merugikan masyarakat baik dari sisi lingkungan maupun sosial.
“Silakan pemerintah pusat turun langsung ke Lahat untuk melihat dan mendengar langsung keluhan masyarakat. Jangan hanya menerima laporan sepihak,” tambahnya.
Massa aksi diterima langsung oleh anggota DPRD Lahat, yang kemudian menggelar audiensi di ruang pertemuan. Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan DPRD Lahat, Makmun Abdul Goni SH menyatakan bahwa pihak legislatif siap menampung seluruh aspirasi masyarakat dan akan menindaklanjutinya sesuai prosedur.
“Apa yang disampaikan oleh saudara-saudara kita hari ini, sudah kami tampung. Suasananya juga kondusif dan tertib. Karena ini menyangkut banyak pihak, kami akan mengadakan rapat lanjutan pada hari Selasa mendatang bersama komisi terkait dan juga dinas teknis,” ujarnya.
Makmun juga menegaskan bahwa DPRD tidak bisa serta merta mengeluarkan rekomendasi atau keputusan tanpa melibatkan OPD terkait. Oleh karena itu, penyelesaian masalah ini akan diformulasikan melalui pembahasan yang lebih komprehensif.
“DPRD tetap berpihak pada masyarakat, tapi semua harus berdasarkan prosedur dan data dari dinas yang berwenang,” pungkasnya.
Aksi FMPL ini menjadi penegasan bahwa masyarakat Lahat, khususnya di wilayah terdampak tambang, tidak tinggal diam melihat ketidakadilan yang terjadi. Mereka berharap agar suara mereka benar-benar didengar dan direspons oleh pemerintah daerah maupun pusat.*** (Herlan)
Kabupaten Lahat
Seratus Lebih Siswa Baru SDIT ABaTaTsa Lahat Ikuti MTLS. Ini Pesan Kepala Sekolah

LAHAT SUMSEL, MLCI – SDIT ABaTaTsa Lahat mengelar kegiatan Masa Ta’aruf Lingkungan Skolah (MTLS) diikuti oleh 138 Siswa/i. Pada hari Kamis, (10//7)
Tampak kegiatan mtls tersebut dibuka langsung oleh kepala sekolah SDIT ABaTaTsa Lahat, Muhamad Hatta S.Pd..M.PD dan diikuti oleh 138 siswa/siswi kelas 1 dengan didampingi para wali murid dan Guru.
Adapun kegiatan, Masa Ta’aruf Lingkungan Skolah, anak-anak diajak para Guru : Mengenal lingkungan sekolah, warga serta guru dan karyawan, anak-anak Diantar oleh Ayah Bunda wali siswa, dan Bermain, belajar bersama serta berkenalan dengan teman baru.
Dalam Sambutan, Kepala Sekolah SDIT A Ba Ta Tsa,Muhamad Hatta S.Pd..M.PD Mengampaikan, Terimakasih kepada wali siswa yang telah menitipkan anak-anaknya di SDIT A Ba Ta Tsa Lahat,” ucapnya.
Semoga dengan digelar Masa Ta’aruf Lingkungan Skolah (MTLS), kedepan ananda dapat nyaman berada di sekolah yang baru serta menjadikan sekolah seperti rumah kedua, dan tentunya kami berharap siswa-siswi ini dapat menjadi anak-anak yang cerdas, kreatif, mandiri dan berakhlak islami,” imbuh Kepsek.*** (Herlan Nurin)
Kabupaten Lahat
Soal Jembatan Muara Lawai Lahat Ambruk, “Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang”

PALEMBANG, MLCI – Jembatan ambruk di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat mendapat perhatian serius Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Dr H Herman Deru SH MM.
Geburnur Sumsel mengeluarkan instruksi tegas yang melarang kendaraan angkutan batubara melintasi kawasan tersebut, baik dari arah Kabupaten Muara Enim maupun dari Kabupaten Lahat.
Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumsel Nomor: 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 tentang Penggunaan Jalan Khusus Pertambangan Bagi Kendaraan Angkutan Batubara di Wilayah Provinsi Sumatera Selatan.
Gubernur menyampaikan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka menjaga stabilitas keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas, serta demi kepentingan masyarakat pengguna jalan umum.
Dalam isi instruksi tersebut ditegaskan:
- Pelarangan Melintasi Jembatan Air Lawai
Kendaraan angkutan batubara dilarang keras melintasi Jembatan Air Lawai, baik dari maupun menuju Kabupaten Muara Enim dan Kabupaten Lahat.
- Wajib Gunakan Jalan Khusus Tambang
Seluruh kendaraan angkutan batubara diwajibkan menggunakan jalan khusus pertambangan dan tidak lagi menggunakan jalan umum, efektif paling lambat mulai 1 Januari 2026.
- Standar Teknis dan Pengawasan
Kendaraan angkutan batubara harus memenuhi syarat teknis, tidak over dimension dan over loading, serta diwajibkan memiliki penutup bak seperti terpal guna menjamin keamanan dan kesehatan masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan.
- Percepatan Pembangunan Jalan Khusus Tambang
Pemerintah kabupaten/kota diminta memastikan percepatan pembangunan jalan khusus pertambangan di wilayah masing-masing.
- Sosialisasi dan Penindakan
Dinas terkait diminta melakukan sosialisasi, pembinaan, dan pengawasan kepada pelaku usaha tambang terkait penggunaan jalan khusus ini.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Walikota se-Sumatera Selatan dan Dinas Perhubungan Provinsi Sumsel, serta mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 2 Juli 2025.
Gubernur Herman Deru menegaskan, langkah ini diambil demi keselamatan masyarakat dan untuk mencegah kerusakan infrastruktur akibat beban berlebih dari angkutan batubara.
Tembusan instruksi ini juga dikirimkan kepada: Ketua DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Sumsel, Kapolresta Palembang, para Kapolres se-Sumsel, Kepala BBPJN Sumsel, dan Kepala BPTD Kelas II Sumsel.***(Herlan)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara