Connect with us

Hukum & Kriminal

Perwakilan PPK dan PPS Lahat, Laporkan Bupati Ke Polisi

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

LAHAT, SUMSEL – MLCI – Buntut dari Pernyataan Bupati Lahat Cik Ujang SH yang menyebut untuk jadi PPK dan PPS  membayar uang sebesar 10-5 juta Rupiah, pada saat Aliansi Organisasi Ke-Pemudaan (OKP) Bersatu Peduli Rakyat di Kabupaten Lahat mengelar aksi, pada Selasa (16/5/23) di Jalan Protokol H. Burlian depan Kantor DPRD Lahat beberapa minggu yang lalu.

Atas Tudingan yang di sampaikan Bupati Lahat tersebut, Kini perwakilan PPK dan PPS (inisial Z dan S) didampingi kuasa Hukum M. HaFrizal S.H dan Ismet Taher S.H secara pribadi mendatangi SPKT Polres Lahat Untuk Melaporkan Hal Tersebut dan keberatan Atas tudingan yang dilontarkan Bupati Lahat Cik Ujang SH.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : SUPRA ARISTIAWAN : LP/B/73/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN dengan tindak pidana penghinaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310. dan ZULHENDRA dengan LP/B/74/V/2023/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATRA SELATAN atas Tidak Pidana Pencemaran Nama Baik UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 310.

“ketika dikonfirmasi beberapa wartawan, Pelapor melalui Tim Kuasa Hukum M. Hafrizal S.H dan Ismet Taher S.H menyampaikan, kegiatan hari ini Menindaklanjuti hasil aksi demo tanggal 16 mei 2023 yang lalu.

Dan dari aksi OKP tersebut disana ada sambutan Bupati Lahat, bahwa ada perbuatan tidak menyenangkan dan Pencemaran nama baik karna Cik Ujang mengatakan bahwa syarat untuk menjadi PPK dengan PPS itu harus membayar 10 juta dan 5 juta untuk jadi ppk, pps. Diungkap Ismet, dan atas ungkapan Bupati tersebut, pada hari ini kita buat laporan ke SPKT Polres Lahat dengan Dua pelapor yaitu dari PPK dan PPS.

“alhmdulillah Pelaporan sudah diterima SPKT Polres Lahat, sekarang kita tunggu prosesnya dan Semoga para pelapor mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.” tutup ismet

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Lagi, Tim Jagal Bandit Lahat Tangkap Para Tersangka Pembobol Rumah

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) pembobol rumah dengan mencuri isi rumah korban kembali diungkap oleh Tim Jagal Bandit pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.

“Kerugian korban dalam kasus Curat ini mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Selasa (11/11).

Kronologi Curat terjadi Sabtu 8 November 2025 sekira jam 02.00 Wib di rumah korban Annisa Tria Setia Utami tepatnya di Jalan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.

Ketika itu, kedua tersangka yakni SU (63) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dan SA (20) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim, memanjat dari samping rumah korban.

“Tersangka SA memanjat menggunakan tangga besi yang sudah ada di samping rumah korban, sementara tersangka SU menunggu diatas motor. Kemudian usai beraksi mencuri isi rumah korban, kedua tersangka langsung pergi meninggalkan rumah korban,” urai Lispono.

Atas kejadian Curat tersebut, korban melaporkan secara resmi ke SPKT Polres Lahat untuk ditindak lanjuti dengan kerugian kemalingan 1 unit HP Vivo Y21S warna abu-abu, 1 unit HP Samsung Galaxy A56 5G warna putih dan uang sebesar 20 juta rupiah.

Menerima laporan korban itu, Tim Jagal Bandit gerak cepat melakukan penyelidikan dan pada Minggu 9 November 2025 sekira pukul 14.00 Wib gelar Operasi Penangkapan di rumah tersangka SU bilangan Bandar Agung Lahat. Sementra tersangka SA terlebih dahulu telah ditangkap.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 6127 EAF warna putih, 3 unit HP merek Vivo dan Samsung serta uang sebanyak 3,8 juta rupiah telah diamankan di Mapolres Lahat guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Lispono.***Humres.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Kapolsek Merapi Lahat Pimpin Tangkap Pembobol Mess Rugikan Korban Puluhan Juta

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Barat Iptu Chandra Kirana SH MH pimpin langsung ungkap dan menangkap pelaku kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) yang merugikan korban hingga puluhan juta rupiah.

“Kasus Curat itu pembobolan Mess PNM yakni tempat usaha Pemodalan Nasional Madani berlokasi di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (9/11).

Ditambahkannya, pelaku Curat pembobolan Mess PNM tersebut yakni SM (20) warga Desa Pulau Panggung Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim berhasil ditangkap pada Sabtu kemaren 8 November 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

“Ketika penangkapan tersangka SM tersebut secara langsung dipimpin Pak Kapolsek Merapi Barat bersama personil yang diback up Tim Jagal Bandit Polres Lahat berlokasi pengerbekan di bilangan Penghijauan Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat,” urai Lispono.

Saat ini tersangka SM berikut barang bukti enam buah atap genteng dan 1 buah tas selempang warna hitam telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat Polres Lahat guna kepentingan Penyidikan.

Lebih jauh diuraikan Lispono, yang menjadi korban Curat yaitu Putri Apriyanti (24) warga Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang tinggal dan kerja di PNM di Desa Telatang Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.

Sementara itu, kronologi Curat dilakukan tersangka SM pada Rabu 29 Oktober 2025 lalu sekira jam 02.30 Wib bertempat di Mess PMN tersebut.

Pada waktu itu tersangka SM menaiki pagar dari belakang Mess PMN tepatnya atas WC dan lanjut membuka genteng lalu masuk ke dalam Mess dari celah genteng yang telah dibuka tersebut.

Kemudian tersangka SM langsung menuju ke kamar bagian bawah dan melihat kunci-kunci sehingga dengan mudah membuka pintu dan pagar, lalu masuk kembali ke dalam rumah dan melihat ada wanita yang tidur di ruang tamu dan di sampingnya ada tas berisikan uang sebesar 16 juta rupiah.

Selanjutnya tersangka SM mengarah ke gerasi bawah Mess yang didapatnya 1 unit sepeda motor BEAT Nopol BG 4347 ADD nomor rangka: MH1JM813XK137703 dan nomor mesin JM81E3135978 Atas Nama PT Mitra Bisnis Madani. Dan, usai mengambil uang serta sepeda motor tersebut, tersangka langsung keluar kabur dari Mess.

“Atas kejadian Curat tersebut, korban mengalami kerugian sebanyak 31 juta rupiah lalu melaporkan ke SPKT Polsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tim Jagal Bandit Ciduk Tersangka Curanmor Saat Balap Liar Lembayung Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali diungkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.

“Perkara Curat kali ini pencurian kendaraan bermotor alias curanmor,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (7/11).

Diterangkan Lispono, dini hari tadi Jumat 7 Nopember 2025 sekira jam 03.00 Wib Tim Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka Curanmor AN (33) di rumahnya, tepat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan.

Selanjutnya, tersangka AN berikut barang bukti STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus nopol BG 5016 EAK tahun 2023 warna merah dengan nomor rangka MH1JM8120PK565977 dan nomor mesin JM81E-2567807 atas nama Nurmala Sari dibawa ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti satu lembar STNK yang diamankan juga datanya sesuai dengan fisik barang bukti satu unit motor dibawa ke Mapolres Lahat,” jelas Lispono.

Lebih jauh dikatakan Lispono, kronologi curanmor terjadi pada 2 Agustus 2025 lalu sekira jam 22.15 Wib di samping Kantor PLN Lembayung, tepatnya di jalan Kolonel Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.

Sebelum curnamor, tersangka AN bersama temannya yakni tersangka JE sedang menonton balap liar. Kemudian tersangka JE melihat sepeda motor terparkir milik korban Kelven Resky (17) warga Desa Sengkuang Kecamatan Mulak Ulu.

Dilanjutkan Lispono, sepeda motor milik korban terparkir di depan warung yang tidak ada orangnya akan tetapi kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor tersebut.

Lalu tersangka JE menyuruh tersangka AN menunggu sambil mengawasi situasi selama tersangka JE mengambil sepeda motor.

“Usai melakukan aksinya, kedua tersangka tancap gas ke Kecamatan Kikim Selatan dan menukar sepeda motor hasil curian tersebut dengan narkoba jenis sabu seharga tiga juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!