Connect with us

Hukum & Kriminal

Hindari Kecurangan, Kanitres Kikim Timur Pimpin Periksa Belasan Ram Sawit

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Untuk memastikan masyarakat petani buah kelapa sawit terhindar dari kecurangan pelaku usaha, jajaran Polres Lahat dalam hal ini Polsek Kikim Timur melakukan tera ram kelapa sawit dengan cara periksa timbangan digital.

Kapolsek Kikim Timur, AKP Indra Gunawan kepada awak media melalui Kanit Reskrim IPDA Achmad Syarif SPsi MSi menegaskan bahwa melakukan tera ram sawit di wilayah hukumnya dalam upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat khusus petani buah kelapa sawit. Rabu (17/05/2023).

IPDA Achmad Syarif yang pimpin pemeriksaan tera ram kelapa sawit tersebut menambahkan, setiap pelaku usaha tidak boleh melakukan suatu kecurangan untuk mengambil keuntungan berlebihan, karna itu merupakan perbuatan melawan hukum.

“Maka itu, mulai tanggal 15 hingga tanggal 16 kemaren kami melakukan tera ram kelapa sawit bersama pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan Badan Metrologi Legal Kabupaten Lahat serta pihak Badan Metrologi legal Kota Lubuk Linggau, Ucik Eko Subandriyo ST selaku Penera,” jelasnya.

Diterangkan IPDA Achmad Syarif, sekitar beberapa minggu sebelum melakukan kegiatan selama dua hari tersebut pihaknya telah menghimbau pemilik ram yang belum mengajukan, segera mengajukan tera. Jika tidak dapat menerima sanksi sesuai aturan berlaku.

“Lalu kemudian selama dua hari dalam kegiatan melakukan tera ram kelapa sawit tersebut di wilayah hukum Polsek Kikim Timur sebanyak 17 Unit dari total 23 Unit ram sawit. Tersisa enam unit ram sawit dengan berbagai alasan,” ungkapnya.

IPDA Achmad Syarif merincikan enam unit yang belum itu yakni satu unit di Desa Marga Mulya SP2 Bumi Lampung terkendala karena Unit Ram akan berpindah tempat.

Satu unit di Desa Cempaka Sakti SP1 Palem Baja terkendala karena tidak ada orang ditempat dan 1 Unit di Desa Batu Urip Transos terkendala karena tidak ada konfirmasi dari yang bersangkutan.

Serta tiga unit di Desa Linggar Jaya SP1 Bumi Lampung terkendala karena 2 unit rencana tidak akan beroperasi atau tutup dan 1 unit nya telah mengetahui tetapi tidak ada konfirmasi kepada petugas.

Dilanjutkan IPDA Achmad Syarif, ram sawit merupakan sebutan masyarakat lokal di daerah ini yang merujuk pada alat timbangan truk digital yang digunakan untuk menimbang kendaraan angkut kelapa sawit.

“Kuat dugaan ada indikasi Ram yang tidak mau ditera ulang dan timbangan nya dimainkan atau timbangan tidak akurat lagi. Kalau timbangan tidak normal atau tidak akurat yang rugi adalah para petani sawit,” ujarnya.

Timbangan ditera ulang agar transaksi jual beli halal secara agama dan timbangan lebih akurat dan tidak merugikan kepada petani. Untuk itu akan terus dilakukan terhadap ram sawit lain yang belum melaksanakan.

Lebih jauh dikatakan IPDA Achmad Syarif, apabila pelaku usaha timbangan ram sawit tidak memenuhi wajib Tera sebagaimana peraturan menteri perdagangan republik Indonesia nomor 68 tahun 2018 tentang tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya adalah perbuatan Pidana yang diatur oleh Undang – undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal.

Dan, apabila pelaku usaha timbangan Ram sawit berbuat curang dan tindakan tersebut merupakan tindakan pidana, jelas diatur pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen”

“Pasal 11 dan/atau pasal 13 ayat 1 UU nomor  8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen,  bahwa pelaku usaha dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500 Juta apabila konsumen dirugikan dengan timbangan ram  sawit yang tidak akurat,” urai IPDA Achmad Syarif.

Sementara Ucik Eko Subandriyo berharap para pelaku usaha harus memenuhi izin dan melaksanakan kewajiban tera dan akan dikasih waktu, kalau masih tidak menaati aturan, maka akan dihentikan sementara aktivitas ram sawitnya dengan berkerja sama dengan pihak kepolisian.

“Bermunculannya ram sawit di kabupaten ini ternyata banyak yang ilegal atau belum memiliki izin usaha dari pemerintah daerah setempat,” cetus ucik.****

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Tersangka Korupsi Alkes Covid-19 Diburu, Kejari OKUS Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Published

on

Release SMSI OKUS –

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar sayembara dengan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan Leksi Yandi seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 melalui anggaran dana desa di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1, 3 Milyar.

Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat.

“Kami sediakan uang 10 juta, bagi siapa saja yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Leksi, dimohon dapat menghubungi kami di 0811-7307-655 atau 0822-8004-8904,” jelasnya, Selasa (03/10/2023).

Lebih lanjut Aci mengatakan, imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta tersebut akan diberikan setelah Leksi yang berstatus DPO alias buronan ini berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat.

“Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan imbalan akan serahkan setelah DPO tertangkap berkat informasi yang disampaikan,” tegasnya.

Dikatakan Aci, tersangka Leksi ditetapkan sebagai DPO alias buronan pihak kejaksaan negeri OKU Selatan sejak 18 September 2023 yang lalu atas perkara korupsi senilai Rp 1.3 Milyar.

“Hingga hari ini, tersangka tak memiliki itikad baik, mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi dana pengadaan alat Covid-19,” terangnya

Sementara itu, tambah Kasi Intel Aci Jaya Saputra, rekannya yakni Fitri Kurniawan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan dan saat ini akan segera menjalani proses persidangan.

“Sementara Fitri Kurniawan, rekan dari Leksi telah dilakukan penahanan, dan secara kooperatif menjalani rangkaian proses hukum,” tandasnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Febuar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mantan Kepala Desa

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Febuar Rahman Praktisi hukum sekaligus pengacara ternama di Sumatera Selatan meminta polisi khususnya dari jajaran Polres OKI Polda Sumsel dan umumnya Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan.

“Saya minta usut tuntas dan sekaligus menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yulita, mantan Kepala Desa Rawang Besar Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Febuar. Jumat (01/09/2023)

Ironisnya penganiayaan itu sudah beberapa kali dialaminya yang diduga dilakukan oleh saudara iparnya sendiri atau saudara almarhum suaminya.

Terakhir penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, usai dirinya pulang dari sholat magrib di Masjid. Aksi penganiayaan itu terekam cctv.

Sebelumnya juga terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 05.17 WIB dini hari yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Parahnya lagi diakui Korban kepada media ini, Rabu (30/08/2023), ia pun juga sudah berapa kali melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Akibatnya penganiayaan terus terjadi dan berulang menimpa dirinya.

Korban pun mengaku terancam keselamatannya karena jika pelaku tidak segera ditangkap sewaktu-waktu akan kembali melakukan hal serupa.

Motif penganiayaan yang dialaminya dipicu oleh harta gono gini peninggalan almarhum suaminya. Pelaku meminta agar harta gono gini almarhum suaminya itu diberikan kepada mereka.

Febuar Rahman yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ini berharap polisi bisa bekerja maksimal.

“Saya mohon kepada pak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut jika tidak maka kami yang akan bergerak memperjuangkan keadilan”, ujarnya serius.

Apalagi mengingat korban sudah kerap mengalami dugaan penganiayaan itu, jangan sampai hal serupa kembali terulang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan korban karena kepikiran terus akan bahaya mengintainya.

Kini korban, lanjut Febuar Rahman, merasa hidupnya sudah tidak nyaman lagi, was-was, dan selalu terancam.

Febuar Rahman mengatakan akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga tuntas karena tidak ada yang namanya kebal hukum di Negara ini.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)

Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.

Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.

Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.

Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!