Connect with us

Peristiwa

Heri Amalindo Calon Gubernur Sumsel 2024 Mulai Bersolek

Published

on

Jurnalis : Herlan Nudin

 LAHAT, SUMSEL – MLCI – Calon Gubernur Sumsel Heri Amalindo mulai bersolek di sejumlah kabupaten dan kota Di Provinsi sumatra selatan, melalui alat kontak Baleho yang dipasang di sepanjang jalan kota dan di pedesaan sudah banyak seperti pantauan wartawan dimerapi area dan sekitarnya.

Bupati Pali Heri Amalindo (HA) bakal maju di Pilgub Sumsel pada 2024 mendatang dan akan bersaing dengan Herman Deru (incumbent) saat ini masih menjabat Gubernur Sumsel.

Tim keluarga Heri Amalindo Aprizal Muslim, mengaku pemasangan baleho tidak melanggar aturan curi start, ini dukungan dari sanak keluarga, dan relawan HA, dan tahun ini tahun politik dan sudah tahapan pemilu, wajar ” dong kita memasang baleho Heri Amalindo disudut jalan kota dan didesa kita mengenalkan melalui alat kontak seperti spanduk, baleho yang penting tidak memasang di tempat ibadah seperti di masjid, gereja ujar ” Aprizal ketua GNPK Sumsel kepada wartawan selasa (2/5) dikediaman nya.

Aprizal menambahkan menurut dari hasil survei HAO mendapatkan dukungan dari masyarakat, di sejumlah kabupaten, kota, ini murni keinginan masyarakat seperti di Kabupaten Muratara, Lahat, pagar alam, Muara enim dan palembang, tim Heru Amalindo terus bergerak untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat, agar ektabilitas bisa mendongkrak HA, “dalam persaingan di pilgub Sumsel pada 2024.dalam survei HAO diunggulkan saat ini, ujar ” Aprizal Muslim.

Senada juga dikatakan Surya Kencana, SH selaku pengamat politik ini, Heri Amalindo layak untuk memimpin Sumsel 1,ia kedekatan dengan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, ia anak ” emas pak Alex ” hitungan secara politik Muba, Kota Palembang, Empat Lawang, Lahat dan Paling ini lumbung suara Heri Amalindo, apabila keluarga Alex Noerdin secara resmi memberikan do’a restu kepada HA, akan bersaing dengan Incumbent Herman Deru di pilgub Sumsel 2024,

Sementara wakil gubernur Mawardi Yahya sudah pindah ke Gerindra, ini jelas beliau ada hubungan dengan Ridho Yahya walikota Prabumulih, apabila HA dan RY digandengkan kedua sosok ini, bakal seru di pertarungan pada pilkada 2024 mendatang.

Ridho Yahya sudah menjabat 2 priode walikota Prabumulih, peta politik OI, OKI, PRABUMULIH, dikuasai keluarga Mawardi Yahya sangat diperhitungkan, sosok Mawardi Yahya, Bupati Ogan Ilir 2 priode, kini anaknya menggantikan Bupati OI, masih menjabat, sedangkan Ridho Yahya masih menjabat walikota Prabumulih, sementara Mawardi Yahya wakil gubernur Sumsel saat ini, “ucap Surya.

Bagikan Berita :

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!