Peristiwa
Dua Owner Arisan Bodong Di OKU Berhasil Di Amankan Tim Resmob Singa Ogan

SMSI OKU
OKU SUMSEL, MLCI – Setelah ditangkap Tim Resmob Singa Ogan pada Minggu di Bandung Jawa Barat (12/03/23) kemarin, owner arisan bodong berinisial DRP (24) hanya bisa tertunduk lesu.
Wajah lesu DRP Itu terlihat ketika Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan press release di Mapolres OKU, Senin (13/03/23).
Tak hanya DRP, terlihat juga suaminya berinisial RB (26) mengenakan baju oranye, sama dengan yang dikenakan DRP.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono menjelaskan modus terduga pelaku menjalankan arisan bodongnya itu.
Ia mengatakan, awalnya DRP hanya menawarkan arisan milik orang lain untuk dijual dengan cara lelang.
“Dengan iming-imingi member mendapatkan 30-100 persen keuntungan. Yang faktanya orang menjual arisan tersebut tidak ada,” kata Kapolres OKU.
Terduga pelaku, kata AKBP Arif, menawarkan arisan bodong itu melalui status whatsapp dan story facebook miliknya dengan menjanjikan keuntungan.
“Dengan iming-iming itu, para korban sebanyak kurang lebih 100 orang tertarik dan ikut mendaftar arisan lelang itu,” sambungnya.
Aliran dana sementara, kata Kapolres, terduga pelaku membayar DP mobil brio warna kuning dengan nilai Rp 21 juta, inden mobil Toyota Rush dengan nilai Rp 40 juta, membuat usaha toko manisan kurang lebih Rp 150 juta.
Kemudian membuat usaha salon kurang lebih Rp 150 juta, untuk menggandakan uang arisan kurang lebih Rp 35 juta, sebagian lagi untuk membangun rumah kurang lebih Rp 100 juta.
“Dan sisanya digunakan kebutuhan sehari-hari dan berfoya-foya,” ujarnya.
Sementara itu, DRP untuk pertama kalinya berbicara didepan awak media mengatakan, dirinya mengaku khilaf atas apa yang telah diperbuatnya.
“Uang yang saya terima kurang lebih Rp 3 miliar,” pungkasnya.
Peristiwa
Raih Mimpi Berkat Beasiswa dari Bukit Asam, Ini Kisah Pemuda Tanjung Enim

Barab Dafri –
MUARA ENIM SUMSEL, MLCI – Jangan berkecil hati. Tidak ada yang mustahil selama kita punya tekad. Kerja keras tidak pernah mengkhianati hasil. Demikian disampaikan Aji Malik, peserta Program Bantuan Biaya Pendidikan Mahasiswa Sekitar Bukit Asam (Bidiksiba) tahun 2013 saat ditemui awak media di kediamannya. Sabtu (27/05/2023)
Lahir dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, kuliah di Perguruan Tinggi adalah sesuatu yang nyaris tidak mungkin bagi Aji. Ayahnya hanya seorang buruh harian, sedangkan sang ibu bekerja sebagai pedagang keliling.
Tapi dengan tekad dan usaha keras, Aji dapat memperoleh beasiswa Bidiksiba dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA) dan mengejar cita-citanya. Berbekal prestasi akademik yang mumpuni di SMK Bina Mulya Tanjung Enim, Aji memberanikan diri untuk mendaftar ke Program Bidiksiba pada 2013.
“Saya pernah menyampaikan kepada ayah saya bahwa saya ingin kuliah. Tapi ayah saya dengan berat hati menyampaikan bahwa tidak punya biaya. Tapi saya ingin mengembangkan diri, saya mendaftarkan diri untuk mendapatkan beasiswa Bidiksiba,” tutur Aji.
Dalam perjalanannya, ia berhasil lolos seleksi Bidiksiba dan kuliah di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (FH Unsri). Manfaat dari beasiswa Bidiksiba benar-benar terasa. Tak perlu pusing memikirkan biaya kuliah dan biaya hidup, Aji bisa menjalani kuliah dengan baik.
“Manfaat dari beasiswa Bidiksiba sangat luar biasa. Untuk operasional kuliah sudah aman. Saya dapat mengikuti kegiatan perkuliahan dengan baik,” ujarnya.
Aji juga bersyukur karena PTBA memberikan pengalaman, wawasan, dan relasi kepada para peserta Program Bidiksiba. Ia menuturkan pengalamannya saat ikut serta dalam kegiatan-kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) PTBA.
“Saat liburan semester, kami dilibatkan dalam kegiatan tim CSR PTBA. Kami diberikan soft skill, diterjunkan langsung dalam kegiatan-kegiatan PTBA. Tahun 2014 saya pernah diterjunkan untuk survei ke Desa Semendo selama seminggu terkait manfaat dari kincir air yang dibuat oleh PTBA. Kami menginap seminggu di desa tersebut,” kata Aji.
Lulus dari FH Unsri tahun 2017, Aji sempat bekerja sebagai HRD di perusahaan swasta. Kemudian pada 2021, ia mengikuti Tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan berhasil diterima di Mahkamah Agung (MA). Sekarang Aji menjadi Calon Hakim yang ditugaskan di Pengadilan Agama Sibuhuan, Sumatera Utara.
“Saya mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih kepada PTBA. Kami sampai di titik ini, salah satu yang berperan adalah PTBA. Terima kasih atas segala kesempatan yang diberikan untuk dapat membanggakan kedua orang tua kami dan lingkungan sekitar,” tutupnya.
Program Bidiksiba merupakan komitmen PTBA untuk berpartisipasi dalam memutus rantai kemiskinan melalui bidang pendidikan. Sejak 2010 hingga 2022 sudah ada 328 orang penerima beasiswa ini.
Selain Bidiksiba, PTBA juga menjalankan program-program lain untuk membantu masyarakat di bidang pendidikan. Ada Program “Ayo Sekolah” yang menyalurkan paket beasiswa untuk siswa kurang mampu. Ada pula Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Matematika (Gernas Tastaka) dan Gerakan Nasional Pemberantasan Buta Membaca (Gernas Tastaba) untuk meningkatkan kompetensi matematika guru sekolah dasar di wilayah Kabupaten Muara Enim.****
Peristiwa
Diduga PT. MIP Gusur Lahan Milik Rusdi Dan Belum Diganti Rugi

Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT, SUMSEL – MLCI – Rusdi warga Desa Suka marga, Kecamatan Merapi Barat, mengaku lahannya di IUP PT. Mustika Indah Permai (MIP) sudah digusur dibuat jalan, oleh pihak perusahaan, hingga kini belum dibayar kata “Rusdi kepada wartawan dikediamannya rabu (24/5)
Rusdi juga mengaku pernah ikut tim pembebasan bersama ibu Once, Darman warga Gedung Agung, dan Edi (Almarhum) saat itu, dan saya sempat bertemu dengan ibu Once di Muara Enim disalah satu rumah makan, di muara enim dia menghubungi saya ( ibu once red) untuk bertemu saya ujar ” Rusdi
Karena sebelum nya saya menutup dilahan saya sendiri yang sudah digusur oleh PT. MIP dan saya minta membuka pagar tersebut diminta ibu Once saya diberikan uang Rp 10 juta, itu uang pinjaman namun hingga kini belum ada kabar akan dibayar oleh PT. MIP lahan milik saya seluas 2,5 hektar ” ungkapnya
Ditambahkan Rusdi Sudah bertemu dengan pak Wisnu, saya disuruh melapor ke Polres Lahat, namun saya enggan melaporkan,
PT. MIP diduga banyak permasalahan seperti lahan milik Kasmadi Warga Desa Gunung Kembang, Merapi Timur dikuasakan kepada LIDIKKRIMSUS RI, belum juga diganti untung kata ” Rodhi Irfanto, ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI, Bahkan kami akan melakukan aksi di kantor pusat PT. MIP di Tebet ujar ” Rodhi dihubungi wartawan rabu (24/5)
Informasi yang kami dapatkan dari narasumber bahwa perusahaan memang setiap ada masalah lahan di PT. MIP pemilik lahan suruh melapor kepolisian, hingga berujung di bui kasus sudarmawan warga telat ang divonis 4 bulan dan Husoy warga Gunung Kembang divonis sama ungkap ” Sudirman mantan anggota DPRD Lahat, hingga kini lahan mereka di belum dibayar.
Terpisah Humas PT. MIP Pak Wisnu saat dihubungi wartawan, rabu 24 mei 2023 melalui via telpon : 08117815 XXX belum bisa dihubungi, hingga berita ini ditayangkan.
Peristiwa
Lematang Coal Lestari Divonis Denda 2 Miliar karena Terbukti Pindahkan Sungai Penimur, Bagaimana Kompensasi untuk Warga?

Barab Dafri FR
MUARA ENIM, SUMSEL – MLCI –Kasus kerusakan lingkungan dengan modus pemindahan alur Sungai Penimur yang dilakukan perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.
Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.
PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda Korporasi dan dilelang untuk membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi putusan hakim pada sidang yang digelar, Selasa, 11 April 2023.
Sidang perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi itu telah berlangsung lebih kurang tiga bulan. Kasus tersebut mulai masuk ranah pengadilan sejak 31 Januari 2023 dan mendapat putusan vonis pada 11 April 2023.
PT LCL sendiri merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP Operasi milik PT Musi Prima Coal sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor: 0191/MPC-LCL/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.
Dalam perjanjian itu, PT LCL bertugas membuat penempatan overburden (OB) mengggunakan sepadan Sungai Penimur yang berada dalam IUP-OP PT Musi Prima Coal yang berlokasi di Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim sepanjang lebih kurang 800 meter.
Namun, pekerjaan penempatan OB tersebut ternyata berjarak kurang dari 200 meter atau berada pada sempadan Sungai Penimur sehingga menyebabkan aliran Sungai Penimur menjadi terganggu. Tak hanya itu, kegiatan produksi itu juga menyebabkan pencemaran sungai yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat Desa Gunung Raja, Muara Enim hingga Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih.
BBWSS Palembang Sudah Beri Teguran Tiga Kali
Terkuaknya kasus pencemaran Sungai Penimur itu berawal dari laporan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah VIII Palembang. Dalam laporan itu, perusahaan diduga telah melakukan pemindahan alur Sungai Penimur hingga menyebabkan pencemaran.
“Kami saat itu langsung melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan. Tapi, proses pengecekan itu terus dihalang-halangi. Jadi pemeriksaan hanya dilakukan dengan penelusuran Sungai Penimur yang berada di luar areal pertambangan,” kata Humas BBWSS Wilayah VIII Palembang, Masagus Zulfikar Rasyidi saat dibincangi, Rabu (10/5).
Pria yang akrab disapa Didi ini mengatakan, tim BBWSS Palembang baru bisa melakukan pengecekan ke dalam lokasi perusahaan setelah tim Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke lokasi.
“Jadi laporan LSM itu juga ditembuskan ke Bareskrim Polri. Kami juga ikut tim (Bareskrim) untuk mengecek kondisi Sungai Penimur itu,” terangnya.
Setelah ditelusuri, ternyata benar ada perubahan alur sungai Penimur yang tidak disertai izin rekomendasi teknis (rekomtek) sesuai dengan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).
“Dari situ, kami membuat teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan untuk membuat izin rekomtek serta mengembalikan alur sungai seperti sedia kala,” terangnya.
Terkait nasib Sungai Penimur, Didi mengatakan jika nantinya pengembalian alur sungai oleh perusahaan akan menjadi tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi pembina perusahaan pertambangan.
“Bisa jadi setelah operasional atau IUP perusahaan habis, Sungai itu dikembalikan lagi seperti semula saat kegiatan reklamasi. Tapi itu tergantung dari Kementerian (ESDM) terkait polanya seperti apa,” bebernya.
Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Perusahaan
Kerusakan Sungai Penimur yang dilakukan PT LCL dinilai tak sebanding dengan pidana denda yang diterima perusahaan tersebut. Masyarakat Muara Enim mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan mengembalikan atau memperbaiki sungai yang rusak seperti semula. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan.
“Kalau hanya pidana denda saja, perusahaan bisa saja menyanggupinya mengingat pendapatan dari sektor batubara tentunya cukup besar. Harusnya, ada tambahan kewajiban untuk mengembalikan sungai seperti sedia kala,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hidup (Gemasulih) Kabupaten Muara Enim, Andi Candra.
Meski begitu, Andi mengapresiasi langkah dari aparat penegak hukum yang telah membawa persoalan kerusakan lingkungan tersebut hingga ke ranah pengadilan. “Sebagai bentuk efek jera bagi korporasi yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasinya,” ucapnya.
Hanya saja, langkah tegas itu juga harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya seperti menutup operasional perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. “Putusan pengadilan ini seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mempertimbangkan izin perusahaan tersebut. Putusan pengadilan ini telah mentasbihkan perusahaan sebagai penjahat lingkungan. Artinya, izin operasionalnya harus ditinjau ulang,” terangnya.
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa2 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara