Connect with us

Peristiwa

Muchtarim Meminta Restu Dan Dukungan Suara Menjelang Koferkab Ke-III PWI Lahat

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Semakin mendekati pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) ke III Tahun 2023 Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lahat yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Februari 2023 mendatang, maka sudah tentu saja lobi-lobi ingin mencari dukungan suara pemilih juga semakin gencar dilakukan oleh Anggota yang sudah memenuhi syarat serta berminat untuk menjadi Ketua PWI Lahat periode 2023-3028 ke depan.

Hari ini, Senin (2/1/23), diam-diam Muchtarim yang tak lain adalah Owner dari Media SahabatSiber.com menjalin komunikasi dengan Pimpinan Ampera Group and Media Partner, Ishak Nasroni alias Ujang yang sekarang masih aktif menjabat sebagai Ketua PWI Lahat 2020-2023. Tujuannya, Muchtarim meminta restu dan dukungan suara pada Ujang, supaya hak suara memilih yang ada di Gourpnya memilih Muchtarim dalam Konferkab PWI nanti.

“Ya, memang benar Pak Ketua PWI Lahat, Kanda Ujang ini sempat saya ajak ngobrol-ngobrol tentang Konferkab PWI Lahat hari ini. Beliau sengaja saya undang, supaya beliau merestui niat saya untuk dipilih menjadi Ketua PWI Lahat”, terang Muchtarim, dibincangi di kediamannya di kawasan Gang Harmoni, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat.

Mengapa minta restu dan izin dari Ujang..?, menurut pria yang akrab disapa Tahrim ini, karena selain memiliki pengalaman yang cukup mumpuni di Organisasi PWI, Ujang juga memiliki group media yang cukup besar.

“Ini, tentunya akan bisa mendongkrak suara pemilih bagi saya nanti. Karena menurut Kak Ujang, dia belum memastikan diri. Apakah masih ingin menjadi Ketua atau tidak, apa salahnya saya minta dukungan pada beliau”, tuturnya.

Atas undangan dan koordinasi yang tawarkan oleh Muchtarim ini, Ketua PWI Lahat yang juga Owner AG&MP, Ujang pun menyambutnya dengan senang hati. Diakui Ujang, bahwa pesta demokrasi PWI yang ada di Kabupaten Lahat ini sangat terbuka dan dibuka kesempatan untuk siapa saja yang sudah pantas menjadi Ketua. Baik secara administrasi aturan, maupun kemampuan memimpinnya.

“Intinya, andaikan Muchtarim ingin meminta dukungan dari kami, maka kami koordinasikan dulu pada Anggota Group kami. Secara pribadi saya dukung penuh, lumbung suara saya siapkan untuk memilih Muchrarim. Namun, lagi-lagi harus dibicarakan dulu pada rekan-rekan di group kami”, beber Ujang.

Tak hanya itu, Ujang juga berpesan pada Muchtarim untuk tidak menodai kesucian demokrasi PWI Lahat dengan hal-hal yang tak terpuji. Misalnya nanti rekan-rekannya setuju mendukung Muchtarim, pihaknya tidak akan meminta sepeser mahar apapun sebagai imbalannya. Namun demikian, apabila setelah pemilihan dan Muchtarim yang terpilih, maka tidak salah jika Muchtarim mengungkapkan rasa terima kasihnya telah terpilih dalam bentuk apapun.

“Kalau itu bukan mahar namanya, tapi tanda terima kasih. Bagi kita tidak masalah, kalau harus diterima”, tutup Ujang.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!