Hukum & Kriminal
Digerebek Team Walet Polres Lahat, Tersangka Ini Tak Berkutik di Ruang Tamu

Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang menyatakan adanya lokasi sering terjadi transaksi narkotika selalu membuahkan hasil.
“Kali ini tersangka perantara narkoba yang kami amankan,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Jumat (24/12/2021).
Dijelaskan Lisbono, tersangka perantara narkoba jenis sabu itu berinisial GU (37) warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar Team Walet pada Selasa, 21 Desember 2021 lalu sekira pukul 19.00 Wib.
“Digerebek saat penangkapan, tersangka GU sedang berada di ruang tamu dan ketika Team melakukan pencarian barang bukti yang ditemukan persis di lantai dekat tersangka duduk,” sambungnya.
Lisbono melanjutkan, barang bukti yang ditemukan Team di lantai itu berupa 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu dan 1 lembar kertas timah rokok.
“Didalam satu lembar kertas timah rokok tersebut berisikan 2 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu serta 2 buah plastik klip transparan,” bebernya.
Lebih jauh dikatakan Lisbono, ketika dintograsi tersangka GU mengakui bahwa barang bukti yang ditemui Team saat pengerbekan tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari sesorang yang identitasnya telah dikantongi Team.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diduga kuat sabu seberat bruto 1,03 gram dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lisbono.****
Hukum & Kriminal
19 Adegan Perkelahian Berujung Pembunuhan Direka Ulang Unit Pidum Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Lahat telah menyelesaikan reka rekonstruksi perkara 338 jo. 170 terhadap korban Septori dan tersangka AL dan orang tuanya JN.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama S Trk SIK MSi didampingi Kanit Ipda Denny Aprianto SH. Jumat (11/7).
“Kemarin Kamis 10 Juli 2025 sudah dilakukan reka ulang, untuk motif sendiri ialah dendam lama dengan jumlah adegan sebanyak 19 adegan reka ulang,” terang AKP Redho.
Setelah dilakukan rekon sesuai dengan hasil pemeriksaan tersangka dan hasil rekon itu ada sedikit perubahan di lapangan dan akan dikoreksi pemberkasan untuk selanjutnya berkas dikirim dan dikoreksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Untuk tuntutan menuntut kurungan penjara selama 20 tahun penjara,” tegas singkat AKP Redho.
Sementara itu, kemarin 10 Juli 2025 Kanit Pidum Ipda Denny Aprianto SH pimpin rekontruksi atau reka ulang adegan kejadian pembunuhan yang dilaksanakan di Lapangan Tembak Polres Lahat.
Dalam Rekontruksi tersebut Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lahat menampilkan 19 adegan pembunuhan yang terjadi Rabu dini hari 2 Juli 2025 lalu di Desa Talang Sejumput Kecamatan Lahat Selatan.
Adegan tersebut mulai dari Septori (MD) melakukan penghadangan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum inisial (AN) yang membonceng adiknya (AO) dan bapaknya (tersangka) Junani yang sedang mengendarai sepeda motor.
Hingga adegan terakhir Korban Septori Nopriawan (MD) bersandar di teras rumah warga meminta pertolongan.
Dalam adegan reka ulang tersebut, pelaku AL bukan hanya menusuk perut korban (Septori) dibagian perut, melainkan juga menusuk bagian leher.
Sebelumnya perkelahian berujung pembunuhan ini bermula ketika Septori tengah menikmati acara musik di desa.
Sekitar pukul 03.00 WIB, terjadi adu mulut antara korban dan pelaku, yang diduga dipicu oleh persoalan sepele namun memanas secara tiba-tiba.
Tak lama berselang, Hariyadi Apriadi (40), kakak kandung korban, mendapat kabar bahwa adiknya terlibat perselisihan.
Ia segera menuju lokasi, namun di tengah perjalanan malah menemukan Septori sudah tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan dengan luka tusukan senjata tajam.
Alih-alih menanyakan kepada pelaku atas apa yang terjadi, Hariyadi malah mendapatkan perlawanan berupa luka dilengan kiri, jari sebelah kanan dan dipipi.*** (Herlan)
Hukum & Kriminal
SMSI Apresiasi Kinerja Polres Banyuasin, “Gulung Kejahatan Narkoba dan Senpi”

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Sinergi dengan masyarakat dan mitra media dinilai kunci keberhasilan Polres Banyuasin dalam mengungkap berbagai tindak pidana sepanjang bulan Juni lalu, termasuk dalam Operasi Senpi Musi 2025.
Hal ini ditegaskan Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, dalam konferensi pers Coffee Morning sekaligus rilis bulanan di Aula Sanika Satyawada, Selasa (8/7).
“Keberhasilan ini adalah capaian Polres Banyuasin yang didukung penuh oleh masyarakat, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tentunya mitra media,” ujar AKBP Rury Prastowo di hadapan awak media. Ia menekankan peran vital media dalam mengamplifikasi kinerja kepolisian hingga ke pelosok, sehingga masyarakat menyadari upaya yang telah dilakukan.
Kapolres memaparkan secara rinci capaian komprehensif jajarannya selama Juni 2025,
- Satreskrim (9 Kasus) yakni 0 Penganiayaan: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 1 golok (50 cm), TKP Desa Sungai Naik, Kecamatan Rantau Bayur.
Penggelapan dalam Jabatan: 3 kasus, 4 tersangka, barang bukti 1 mobil Toyota Avanza, 12 jerigen bio solar (20L), 2 mobil tronton, 13 keping getah karet.
Penyalahgunaan Senjata Tajam: 1 kasus, 1 tersangka, barang bukti 1 pisau.
Pencurian dengan Kekerasan (Curas): 1 kasus, 1 tersangka.
Persetubuhan terhadap Anak di Bawah Umur: 3 kasus, 3 tersangka.
- Operasi Senpi Musi 2025 (14 Hari Terakhir):
Berhasil mengungkap 2 kasus (1 oleh Satreskrim, 1 oleh Satpolairud) dengan mengamankan 2 tersangka dengan barang bukti 3 senpi pendek dan 9 amunisi.
Menerima 10 senpi serahan masyarakat: 1 senpi panjang + 9 senpi pendek, beserta 2 amunisi panjang + 8 amunisi pendek.
Senjata api hasil ops senpi ini telah diserahkan ke Mako Brimob Polda Sumsel untuk dimusnahkan pada 3 Juli 2025.
- Satres Narkoba (1 Bulan Terakhir):
Mengungkap 15 kasus narkotika dengan 16 tersangka (termasuk 1 perempuan).
Barang bukti yang disita: Sabu-sabu 69,53 gram (bruto) dan 59 butir ekstasi.
“Ini merupakan komitmen Polres Banyuasin memberantas dan memutus peredaran narkotika. Jika dikalkulasi, kami berhasil menyelamatkan kurang lebih 280.000 jiwa dari bahaya narkoba,” tegas AKBP Prastowo. Ia pun meminta bantuan media dan masyarakat: “Kami mohon informasi dari rekan-rekan media dan masyarakat jika ada indikasi pengedar atau pemakai narkoba di wilayahnya.”
Komitmen Menjaga Harkamtibmas
Kapolres menutup paparannya dengan menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menjaga situasi Keamanan, Ketertiban, dan Ketentraman Masyarakat (Harkamtibmas) di Kabupaten Banyuasin. “Kami berkomitmen penuh agar Banyuasin tetap aman, nyaman, sejuk, dan kondusif bagi seluruh warganya,” pungkas AKBP Ruri Prastowo.
Capaian yang dipaparkan menunjukkan intensitas penegakan hukum Polres Banyuasin di berbagai bidang, mulai dari tindak pidana umum, illegal senjata api, hingga perang melawan narkoba, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat.
Sementara itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Banyuasin, Sumantri sangat mengapresiasi kinerja Kapolres Banyuasin AKBP Rury Prastowo memimpin anggotanya dalam menindak semua jenis kejahatan yang meresahkan masyarakat dibumi Sedulang Setudung ini.
Selain itu, Perwira sepasang melati tersebut sangat akrab dengan awak media, “kami dari SMSI Banyuasin mengharapkan agar pertemuan seperti ini berkelanjutan agar hubungan tali silaturrahmi terus meningkat,’ harap pemilik media cetak dan online Meteorsumatera tersebut.
Dan, kami juga sangat apresiasi terhadap Humas Polres Banyuasin dalam merilis setiap kegiatan-kegiatan baik di Polres Banyuasin dan jajaran maupun rilis berita dari Polda Sumsel, tutupnya.***(SMSI Banyuasin)
Hukum & Kriminal
Gerak Cepat Team Walet Polres Lahat Amankan Lelaki Paruh Baya dan 103 Butir Pil Ekstasi

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keseriusan Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali menerjukan Team Walet dan membuktikan keberhasilan mengungkap dan menangkap tersangka pengedar narkotika.
“Setiap penangkapan tersangka pengedar narkotika ini dilakukan dengan gerak cepat oleh Team Walet,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasie Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (5/7).
Operasi penangkapan kali ini, tambah Lispono, terhadap tersangka SO lelaki paruh baya berumur 51 tahun warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat yang sebelumnya Team Walet menerima informasi dari masyarakat.
“Informasi menyatakan bahwa di Jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Pil Ekstasi,” ujarnya.
Mendapat informasi tersebut Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memerintahkan Kanit II Ipda Riko Firnando SH untuk memimpin Team Walet lakukan penyelidikan.
“Alhasil, gerak cepat Team Walet Rabu 2 Juli 2025 sekira jam 01.00 Wib tersangka SO berhasil ditangkap di Depan Alfamart tepatnya dipinggir jalan RE Martadinata Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat,” ungkap Lispono.
Saat pemeriksaan dan penggeledahan Tersangka SO Team Walet berhasil temukan dan amankan barang bukti 97 butir Pil tablet warna orange berbentuk boneka labubu terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 37, 30 gram.
Kemudian barang bukti 6 butir Pil Kapsul warna orange dan pink terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat brutto 3,11 gram, lalu 1 buah wadah plastik beserta tutupnya serta 1 unit handphone android merk OPPO A31 warna merah dengan nomer imei 1 : 358513260203054 nomor imei 2 : 358513260803051 dan nomor sim car : 0831-6129-4111 dan 1 potong celana pendek warna hijau merk Blackhawk.
“Selanjutnya tersangka SO dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Lispono.*** (Humres)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara