Connect with us

Peristiwa

Peminat Gas 5,5 Kg dan 12 Kg di Lahat Meningkat

Published

on

Rico Saputra – Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Seiring dengan himbauan bagi masyarakat mampu beralih ke elpiji non subsidi di Kabupaten Lahat terjadi peningkatan signifikan terjadi terhadap produk LPG nonsubsidi Bright Gas 5,5 Kg dan Elpiji 12 Kg.

“Peningkatan itu terjadi adanya himbauan Pemerintah Kabupaten agar masyarakat mampu beralih ke elpiji non subsidi setelah pemerintah Kabupaten Lahat memperketat penyaluran elpiji subsidi 3 Kg,” terang release Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i ST SH. Jumat (20/11/2020).

Ditulisnya, elpiji 12 kg dan Bright Gas 5,5 kg merupakan produk non subsidi dan Berdasarkan Permen Nomor 26/2009, penetapan harga diserahkan kepada badan usaha. Badan usaha diberikan kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan penyesuaian harga.

Namun, penyesuaian tersebut tidak selalu naik, tetapi juga bisa turun. Buktinya, kata Sanderson, pada September 2015 dan Januari 2016 Pertamina pernah menurunkan harga produk non subsidi cukup signifikan. Ketika itu penurunannya sampai sekitar Rp 5.800.

Penelusurannya ke beberapa Agen diantaranya PT. Kenanga Lematang dan PT. Putra Pagun harga Bright Gas 5,5 kg Rp. 70.000,- dan Elpiji 12 kg Rp. 150.000,-,. Sementara di salah satu mini market Harga Bright Gas 5,5 kg Rp. 72.500,- dan Elpiji 12 kg Rp. 159.000,-,

Sementara Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Setda Pemkab Lahat, Syaifullah Aprianto ST ditemui media ini di ruang kerjanya mengatakan pihaknya saat ini sedang melakukan proses pengumpulan data dan perbaikan tata kelola penyaluran elpiji melon ber subsidi.

“Kami berharap, agar kiranya pihak agen yang menjual barang non subsidi tidak memanfaatkan keadaan ini dan mendukung program pemerintah,” imbuh Syaifullah Aprianto ST yang juga mantan Kabag Umum Setda Lahat ini.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!