Kabupaten Lahat
Pemdes Ulak Mas Gelar Mudessus Pembentukan Kopdes Merah Putih, Berikut Hasilnya

LAHAT SUMSEL – MLCI – Bertempat di Balai Serbaguna Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Berlangsung Musyawarah Khusus Koprasi Desa Merah Putih. Pada hari kamis 15 Mei 2025
Hadir dalam kegiatan, Kepala Desa Ulak Mas, Suci Rahayu bersama Perangkat Desa, Ketua BPD Siti Nuriyah bersama Anggota didampingi Babinsa Koptu Jono Tri FR dari Koramil 405/12 Lahat, Babinkamtibmas Selendra P.G dari Kapolsekta, LPM, LPA, Tokoh Pemudah, Tokoh Masyarakat dan Tamu undangan Lainnya.
Diawal pembukaan, Musdessus Koprasi Desa Merah Putih dibuka dengan Doa dan menyayikan lagu Indonesia Raya.
Dalam Sambutan, Kepala Desa Ulak Mas, Suci Rahayu menyampaikan, Alhamdulilah dalam kesempatan hari ini kita masih bisa berkumpul di Balai serbaguna Desa untuk menyelenggarakan Pembentukan Koprasi Desa Merah Putih Desa Ulak Mas yang di selenggarakan Oleh ketua BPD bersama Anggota.
Yang mana, koprasi Desa Merah Putih ini kita selenggarakan melalui Musdessus untuk mensukseskan koprasi Desa merah Putih dari Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan Masyarakat.
Untuk itu, kepada Bapak Ibu yang terpilih dalam kepengurusan koprasi Desa Merah Putih nanti, Bekerja lah dengan sungguh sungguh supaya kedepan bisa meningkatkan perekonomian Masyarakat. “Harap Kades
M. Sapriansyah SP, TATPP Kabupaten Lahat menyampaikan, “Alhamdulillah kita bisa berkumpul dalam Musyawarah khusus pembentukan koprasi Desa Merah Putih pada hari ini.
kopdes merah putih ini, merupakan program Pusat jadi kita nanti akan di pantau dan diawasi pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.
Yang mana dalam musdessus ini diselenggarakan Berdasarkan Inpres Nomor 9 tahun 2025 untuk membentuk Koprasi Desa Merah Putih yang ada di Desa.
Koperasi ini nanti berjalannya di bidang Kesehatan, kebutuhan pokok dan kesehatan.
Jadi nantinya kalau ada masyarakat yang mau menjual hasil pertanian Koprasi Desa Merah Putih yang akan menampung hasil pertaniannya dan tidak lagi melalui Tengkulak atau pihak lainnya, untuk itu diadakan koprasi Desa merah putih ini dengan tujuan untuk mensejahterakan Masyarakat supaya kalau panen atau memerlukan kebutuh Pokok, masyarakat tidak lagi melalui pihak toke atau Tengkulak karna langsung ke koprasi Desa Merah Putih dan tentu harga terbaik yang diberikan ke Masyarakat.
Harapan bapak Presiden dan pemerintah pusat, setiap Warga menjadi anggota koprasi Desa Merah Putih salah satu syaratnya harus menjadi anggota dan ada simpanan pokok 1 kali oleh setiap Anggotanya supaya setiap masyarakat merasakan manfaatnya.
Untuk kepengurusan Koprasi ini, diharapakan yang mempunyai kompetensi baik dibidang pertanian, perkebunan, Kesehatan dan lain sebagainnya terkhusus yang mempunyai kompetensi dan bisa mengali potensi yang ada di Desa. “Tutupnya
Dalam sesi tanya Jawab, Agung Sriyadi salah satu warga mempertanyakan, “-Untuk keanggotaan koprasi Desa merah putih ini, apa perorangan apa perkelompok dan untuk keanggotaan koprasi setiap orang bisa mendaptar apa 1 KK 1 orang untuk menjadi anggota, “Tanya warga
1). Koprasi Desa Merah putih ini, bersifat melakukan Pembinaan yaitu dari pusat keprovinsi, kabupaten dan sampai kedesa.
“Kalau koprasi merah putih ini, wajib seluruh warga Desa Ulak Mas menjadi anggota koprasi dan apabila 1 desa tidak mencakup 500 jiwa artinya harus bergabung dengan desa lainnya seperti Desa makartitama karna tidak mencukupi jumlah keanggotaan yang ditentukan. “Jawab Sapri
2). Harga bibit sawit, yang tadinya harga Rp. 35.700 per batang sampai ke Desa Rp. 60.000,- per batang, jadi kami mohon bantuannya kalau bisa dibantu dari koprasi Desa merah Putih ini untuk pengadaan Bibitnya?,.tanya Agus Ustrianto
“-Nanti bisa dibantu pembuatan bibit sendiri, oleh anggota koprasi Desa merah putih yang dibuat dan langsung disalurkan kepetani.
Dan Salah satu syarat untuk mendapatkan manfaat Koprasi Desa Merah Putih, dia harus menjadi anggota yang dengan memenuhi simpanan Pokok dan simpanan Wajib. “Jawab Sapriansyah SP TATPP
Koprasi ini bersifat nasional, kami minta teman teman pengurus koprasi bisa komputer supaya pengurusnya itu harus tertib administrasi supaya tidak ada kendala dikemudian hari. “Saran Babinkamtibmas Bripka Selendra P.GA dari Kapolsekta Lahat
Kemudian, Babinsa Koptu Jono Tri FR menambahkan, kalau ada simpan pinjam diharapkan kepada pengurus Koprasi Desa Merah Putih kalau bisa setiap pinjaman adakan Jaminan, biar Koprasi Desa Merah Putih ini akan terus berkembang dan Maju. “Imbuhnya
Setelah itu, Ketua BPD Siti Nuriyah menyampaikan hasil musdessus :
1). Koprasi Desa Merah Putih terbentuk menjadi Koprasi Desa Merah Putih Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat.
2).Untuk Kantor Koprasi Desa Merah Putih di Gedung Lansia dusun 1
3). Pengurus Koprasi Desa Merah Putih Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat ;
a. Ketua : Agus Usrianto
b. Wakil Ketua Unit Usaha : Mulyadi
c.Wakil Ketua keanggotaan : Rosikin
d.Sekretaris : Umi
e. Bendahara :Rohim
f. Pengawas : Kepala Desa, BPD dan LPM
Diakhir acara, M. Sapriansyah SP TATPP kabupaten Lahat menyampaikan, “Selamat bekerja kepada Ketua dan pengurus Koprasi Desa Merah Putih Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat, dan Gali lah Potensi yang ada di Desa untuk mengembangkan Koprasi Merah Putih Ini. “Pesannya
Kabupaten Lahat
Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.
Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.
Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.
Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades
Kabupaten Lahat
Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.
Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).
Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.
Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.
Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim
Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat
Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.
Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.
Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat
“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.
Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah
Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kabupaten Lahat
Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.
Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.
Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.
Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025
“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono
Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara