Connect with us

Sumatera Selatan

Belum Diketahui Niat Pelaku, Pengeras Suara “Toa” Masjid Hancur Ditembak

Published

on

Release SMSI Musi Rawas

LUBUKLINGGAU SUMSEL, MLCI – Jemaah Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Tanah Periuk Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 Kota Lubuklinggau sangat menyesalkan perbuatan oknum tidak bertanggung jawab yang menghancurkan Toa Masjid.

Toa masjid yang digunakan untuk adzan ataupun informasi keagamaan untuk warga sekitar tersebut hancur akibat ditembak pakai senapan  angin.

“Kami tahu Toa itu hancur hari senin minggu lalu,” ungkap Oktarizal Jemaah Masjid Nurul Hidayah. Senin (03/06/2024).

Awal diketahui kerusakan toa tersebut bermula dari Jam Digital Masjid Rusak diduga kena petir, selanjutnya mereka membenarkan jam tersebut, namun jemaah juga menurunkan TOA masjid terlebih dahulu apakah ada kendala di Toa nya.

“Ketika hari minggu kemarin kami turun kan Toa itu hancur , bahkan ditemukan 246 lebih peluru senapan angin, sehingga Toa itu hancur tidak bunyi lagi, “jelas Oktarizal.

Kapan rusak nya, pihak jemaah tidak tahu, namun mereka menduga kejadian ini sudah lama , ketahuannya ketika jam digital masjid yang mati.

Dengan kejadian ini, mereka sebagai jemaah Masjid Nurul Hidayah berharap untuk dapat nyaman dalam menjalankan ibadah.

“Sejauh ini kami tidak tahu niat dari pelaku menghancurkan toa masjid, yang jelas kami sebagai muslim dibikin tidak nyaman,” pungkas Oktarizal.***

Bagikan Berita :

Sumatera Selatan

Merasa Janggal, DPRD Sumsel Terima Pengaduan Pembatalan Lulus PPPK

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Sekretaris Fraksi PKS DPRD Sumsel Abdul Fikri Yanto SThI MAg didampingi staf Fraksi PKS Ahmad Kamil SPdI, menerima aspirasi Kuasa Hukum Hardi Kurniawan, di Ruang Fraksi PKS DPRD Sumsel, Senin (19/5).

Dalam kesempatan itu, selaku Kuasa Hukum, Fahmi SH MH bersama Febra Hutama Yudha SH CMe, menjelaskan kronologis dugaan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK atas nama Hardi Kurniawan yang mengikuti tes seleksi CPPPK di Kabupaten OKU Timur.

“Ini merupakan insiden yang harusnya tidak terjadi, ketika system seleksi dilakukan secara professional dan tidak adanya indikasi transaksional ataupun hal-hal lainnya,” jelas Fahmi.

Menurutnya, pembatalan kelulusan tersebut sangat janggal, mengingat secara administrasi Hardi Kurniawan telah memenuhi syarat dan pada tanggal 1 Januari 2025 telah dinyatakan LULUS.

Namun, hingga kini pihak Panselda OKU Timur belum ada penjelasan tentang alasan dibatalkannya kelulusan tersebut. “Pernyataan Kepala Dinas atas nama Sonpian SE MM sebelum keluarnya Pengumuman No: 81/PANSELDA.OKUT/2025 tentang pembatalan kelulusan klien kami, yang menyatakan agar menerima pembatalan kelulusan klien kami, dan siap mengganti kerugian operasional, mengingat salah satu peserta yang dinyatakan Lulus Seleksi PPPK OKU TIMUR adalah anak dari bapak Sonpian SE MM, yang terindikasi tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.

Selanjutnya, saat pertemuan di Ruang Sekda OKU Timur, (14/5/2025), Kepala BKPSDM OKU Timur, menyatakan bahwa masa kerja kliennya tidak memenuhi syarat dan berpendapat bahwa pernyataan yang menyatakan mulai bekerja sebagai tenaga honor dari Januari 2021 merupakan keterangan palsu.

“Pernyataan tersebut tidak benar, karena terbukti klien kami memiliki SK ASLI yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pada tanggal 04 Januari 2021,” tehas Fahmi.

Oleh karena itu, Selaku Kuasa Hukum, Fahmi meminta penegakan keadilan kepada seluruh pihak yang berwenang, untuk dapat mengembalikan hak kliennya sebagai peserta yang LULUS dalam seleksi PPPK OKU TIMUR 2024, sekaligus memberikan sangsi tegas kepada oknum yang sudah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya,” pungkasnya.

Sementara, Abdul Fikri Yanto SThI MAg menjelaskan, bahwa Fraksi PKS membuka ruang aspirasi setiap hari Senin dan Selasa.

“Sebagai wakil masyarakat dari fraksi PKS tentu kita menerima laporan. Fraksi PKS ini mempunyai misi bagaimana kita bisa menjadi penyalur aspirasi dari seluruh masyarakat khususnya di Sumatera Selatan,” jelasnya.

Lanjutnya, dari setiap masyarakat yang menyalurkan aspirasi di ruang fraksi PKS, akan di elaborasi dengan anggota di fraksi yang ada di kondisi-kondisi dengan penugasan untuk berkomunikasi dengan mitra masing – masing.

Keterkaitan dengan kasus Hardi Kurniawan, Abdul Fikri Yanto menjelaskan, secara birokrasi bahwa ASN dibawah pengawasan dari Inspektorat dan bermitra dengan Komisi 1.

Guna menyelesaikan laporan tersebut, sekretaris Fraksi PKS ini mengatakan akan melakukan elaborasi terlebih dahulu. “Dengan laporan ini, kita elaborasi dengan anggota fraksi, langkah-langkah selanjutnya adalah hasil dari elaborasi itu, bagaimana langkah berikutnya,” lanjutnya.

Dirinya juga menjelaskan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban serta kebebasan, termasuk melakukan langkah langkah hukum, agar jangan sampai ada ketidakadilan, kezoliman di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan.

“Sesuai dengan namanya, Partai Keadilan Sejahtera, untuk sejahtera itu harus adil, salah satu adil itu adalah memberikan hak kepada yang benar-benar memiliki haknya,” pungkasnya. (Release SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Warga Minta Pemerintah dan APH Sidak Agen Nakal, “Isi Gas Melon Berkurang”

Published

on

By

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Warga Musi Rawas sudah mulai merasakan isi Gas Melon berkurang tak lagi 3 Kg dan yang dirasakan semakin lama makin ringan saat diangkat, sejak pasca lebaran Idul Fitri beberapa waktu lalu.

Setelah dicek dengan timbangan, ternyata gas melon hanya seberat 6 Kg sampai 7 Kg, sedangkan gas kosong saja beratnya 5 Kg. Artinya, ada kebocoran gas 1 Kg hingga 2 Kg .

“Gas melon ini ringan, meski stok banyak namun tetap mengecewakan karena isi gasnya banyak berkurang, bahkan sering bocor,” keluh LB selaku konsumen usai membeli gas melon di salah satu pangkalan di Musi Rawas. Minggu (18/5)

Ditanya soal kekurangan berat isi gas? LB sempat mengkonfirmasi ke pegawai pangkalan bahwa agennya pindah pengisian gas ke SPBE Petanang karena ada peraturan baru.

“Pegawai pangkalan juga tidak bisa berbuat apa apa, sebab gas diterima barang ya itulah dari agen,” terang LB.

Sementara itu, salah satu pegawai di pangkalan Musi Rawas saat dibincangi wartawan ini mengakui sejak agen pindah pengisian gas ke SPBE Petanang, banyak konsumen protes dan mengeluhkan isi gas melon “enteng”.

“Kami juga tidak bisa berbuat apa apa, itu yang ngisi SPBE Petanang Semoga bos Pertamina niaga yang membidangi segera bertindak tegas,” pungkasnya.(Release SMSI Musi Rawas)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Pembatalan ASN Terindikasi KKN, Kuasa Hukum Somasi Pansel OKU Timur

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI –  Kuasa Hukum Hardi Kurniawan yakni Adv Fahmi SH MH, Adv  Febri Hutama Yuda SH CME dan Rekan, melayangkan surat somasi ke Panitia Pelaksana Seleksi Daerah Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, terkait pembatalan kelulusan yang telah dirilis oleh BKN pada 1 januari 2025.

Selain melayangkan somasi, Fahmi SH MH dan rekan juga berencana memperkarakan atas lahirnya surat pembatalan tersebut ke ranah Pidana dan Perdata.

“Kami juga akan membuat pengaduan ke Kemen PAN-RB, serta ke Kejati Sumsel,” tegas Fahmi saat ditemui di salah satu rumah makan di Palembang Kamis (15/5).

Dikatakan Fahmi, bahwa ada indikasi dan dugaan tindakan KKN dalam keluarnya surat pembatalan kelulusan dari kliennya tersebut yang keluar pada 14 April 2025 lalu.

Dijelaskan Fahmi, bahwa peristiwa keluarnya surat pembatalan itu berawal dari pada tanggal 09 Desember 2024, kliennya mengikuti Seleksi Nasional ASN tahun 2024 / PPPK Kabupaten OKU Timur Melalui Web https://bkpsdm.okutimurkab.go.id/PPK2024/ dan pada tanggal 01 Januari 2025 kliennya dinyatakan LULUS

Tidak selang beberapa lama,  setelah pengumuman Hasil Seleksi PPPK OKU Timur , beredar rumor bahwa Kelulusan Kliennya dibatalkan atau digeser

Usai beredar rumor, kliennya beberapa kali dipanggil oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP)  OKU Timur, Sonpiani SE MM.

“Dari bulan Desember 2024 hingga Maret 2025, beberapa kali di panggil kepala dinas, dengan arahan supaya klien kami menerima keputusan pembatalan kelulusan PPPK, dan sempat menjanjikan akan siap mengganti kerugian Operasional,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Fahmi bahwa pada bulan Desember 2024, kliennya menghadap Inspektorat OKU Timur dan berdasarkan info dari Kepala Dinas PMPTSP tersebut  yang menyatakan bahwa kliennya dipanggil Inspektorat namun tanpa surat panggilan secara resmi.

Pemanggilan itu untuk diperiksa di Inspektorat Sebanyak 4 kali, dari bulan Desember 2024 hingga awal bulan April 2025, yang dalam pemeriksaan tersebut disampaikan bahwa: Kliennya tidak memenuhi syarat karna kurangnya masa kerja serta tidak ada absensi dan slip gaji padahal semua persyaratan telah terpenuhi.

“Pada tanggal 14 Mei 2025 Kami juga sempat menemui Sekda Oku Timur didampingi dinas terkait untuk klarifikasi terkait permasalahan kliennya. Saat itu beliau mengatakan bahwa sk honor klien kami tidak memenuhi syarat dengan nada sedikit ngotot. Namun dari cek data klien kami, dinyatakan honronya dari bulan Januari 2021 dengan bukti SK,”  tandasnya sembari menambahkan bahwa perkaranya akan dibawa ke jalur hukum baik Pidana maupun Perdata, dan akan dilaporkan ke Kemen PAN-RB dan Kejari Sumsel.

Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu satu Pintu Oku Timur Sopian SE MM saat di konfirmasi belum bisa dimintai keterangan mengingat sedang naik haji.

“Wassalamualaikum, aku Lagi naik haji. Tunggu aku balik haji,” jawabnya singkat saat dihubungi via aplikasi WhatsApp. (Release SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!