Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Ciduk Tersangka Curanmor Saat Balap Liar Lembayung Lahat
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) kembali diungkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat pimpinan Kasat Reskrim AKP Redho Rizki Pratama STrK SIK MSi bersama Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE.
“Perkara Curat kali ini pencurian kendaraan bermotor alias curanmor,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Jumat (7/11).
Diterangkan Lispono, dini hari tadi Jumat 7 Nopember 2025 sekira jam 03.00 Wib Tim Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka Curanmor AN (33) di rumahnya, tepat di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kikim Selatan.
Selanjutnya, tersangka AN berikut barang bukti STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat CW FI CBS Plus nopol BG 5016 EAK tahun 2023 warna merah dengan nomor rangka MH1JM8120PK565977 dan nomor mesin JM81E-2567807 atas nama Nurmala Sari dibawa ke Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti satu lembar STNK yang diamankan juga datanya sesuai dengan fisik barang bukti satu unit motor dibawa ke Mapolres Lahat,” jelas Lispono.
Lebih jauh dikatakan Lispono, kronologi curanmor terjadi pada 2 Agustus 2025 lalu sekira jam 22.15 Wib di samping Kantor PLN Lembayung, tepatnya di jalan Kolonel Burlian Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Sebelum curnamor, tersangka AN bersama temannya yakni tersangka JE sedang menonton balap liar. Kemudian tersangka JE melihat sepeda motor terparkir milik korban Kelven Resky (17) warga Desa Sengkuang Kecamatan Mulak Ulu.
Dilanjutkan Lispono, sepeda motor milik korban terparkir di depan warung yang tidak ada orangnya akan tetapi kunci kontak masih tertinggal di sepeda motor tersebut.
Lalu tersangka JE menyuruh tersangka AN menunggu sambil mengawasi situasi selama tersangka JE mengambil sepeda motor.
“Usai melakukan aksinya, kedua tersangka tancap gas ke Kecamatan Kikim Selatan dan menukar sepeda motor hasil curian tersebut dengan narkoba jenis sabu seharga tiga juta rupiah. Atas kejadian itu korban melaporkan ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres
Hukum & Kriminal
Digeledah Tim Walet Polres Lahat, Puluhan Paket Narkoba Ratusan Gram Diamankan
LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Polres Lahat dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kanit Idik I Ipda Noprianto SH kembali ungkap kasus tindak pidana narkotika yang kali ini menangkap tersangka berstatus hukum pengedar ganja.
“Selain tersangka, ungkap kasus narkotika ini turut juga diamankan puluhan paket ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (6/11).
Tersangka yang berhasil ditangkap Tim Walet tersebut, yakni DW usia 25 tahun warga jalan Bhayangkara Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, berawal dari informasi yang diterima Satres Narkoba, bahwa di salah satu kontrakan tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja.
Kemudian Kasat Res Narkoba memerintahkan Tim Walet untuk melakukan penyelidikan di lokasi berdasarkan informasi. Dan, setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui, maka pada Rabu 5 November 2025 sekira pukul 00.20 wib gelar Operasi Penangkapan.
Seketika itu Tim Walet langsung ke rumah tersangka DW dan bertemu dengan istri serta anaknya yang masih balita. Menurut keterangan istri tersangka bahwa suaminya lagi keluar rumah.
“Selanjutnya, Tim Walet memerintahkan istri tersangka DW untuk menghubungi melalui Hendpone istrinya untuk pulang. Setelah itu Tim melakukan pengintaian, tidak begitu lama pada saat itu tersangka DW datang di depan kontrakan langsung disambut dengan penangkapan,” urai Lispono.
Tak mau buang waktu, Tim Walet melakukan penggeledahan badan tersangka DW ditemukan barang bukti berupa 3 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga Narkotika jenis Ganja.
Lalu 1 unit Handphone android Merk Oppo warna biru yang ditemukan di dalam tas selempang merk REI warna Hitam milik tersangka, uang tunai delapan puluh ribu rupiah hasil penjualan 2 paket ganja yang ditemukan di dalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang tersangka pakai.
Pemeriksaan dilanjutkan di dalam rumah tersangka ditemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja yang di simpan tersangka didalam tas merk Greenforest warna coklat terletak didalam Kamar tersangka.
“Tim Walet juga kemudian menemukan 9 paket daun kering terbungkus kertas berwarna coklat diduga narkotika jenis ganja yang terletak didalam tas serut merk Vespa warna hitam ditemukan di atas kulkas milik tersangka,” terang Lispono.
Tak hanya itu, ditemukan lagi 1 bungkus plastik berwarna hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis ganja terletak di dalam kardus yang berada di dapur rumah kontrakan milik tersangka.
Didapatkan kembali 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga narkotika jenis ganja di dalam wadah toples dan wadah tersebut juga ditemukan di dapur rumah kontrakan milik tersangka DW.
“Semua barang bukti yang didapat tersebut diakui oleh tersangka DW adalah miliknya yang Ia dapat dari orang yang tidak tak dikenalnya dan mengaku beralamat di Kecamatan Lintang Kabupaten Empat Lawang,” beber Lispono.
Saat ini tersangka DW berikut semua barang bukti yang didapat berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka DW, yakni Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres
Berikut barang bukti tersangka DW:
- 21 paket daun kering terbungkus kertas berwarna Coklat diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 82 gram.
- 1 bungkus plastik berwarna Hitam berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 279 gram.
- 1 bungkus plastik transparan berisi daun dan batang kering diduga Narkotika jenis Ganja degan berat brutto 9 gram.
- 1 buah tas selempang Merk REI warna Hitam.
- 1 buah tas serut merk VESPA warna Hitam.
- 1 buah tas merk GREENFOREST warna Coklat.
- 1 unit Handphone Android merk OPPO warna Biru.
- Uang tunai Rp. 80,000,-
Hukum & Kriminal
Ungkap Curat, Tim Amfibi Merapi Polres Lahat Amankan Tersangka Pencuri Besi
LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Amfibi dipimpin Kapolsek Merapi Barat Polres Lahat, Iptu Chandra Kirana SH MH jajaranya berhasil ungkap dan tangkap tersangka kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
“Satu tersangka berhasil diamankan dan satu lagi berstatus DPO,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. SH. Kamis (6/11).
Dijelaskan Lispono, tersangka HA (36) warga Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat berhasil diamankan Tim Amfibi Polsek Merapi Barat pada Selasa 4 November 2025 sekira jam 16.30 Wib.
Selanjutnya tersangka HA beserta barang bukti 1 set besi dudukan tedmon air setinggi 6 meter dan 1 lembar nota pembelian telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat guna kepentingan Penyidikan. Sementara identitas satu tersangka lagi yang saat ini buron telah dikantongi.
Lebih jauh Lispono menguraikan kronologi Curat terjadi pada 13 Oktober 2025 lalu sekira puku 22.30 Wib di rumah korban bidan Elda Royani (29), tepatnya di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Merapi Barat.
“Curat itu terjadi persis di samping rumah korban yakni pencurian satu set besi dudukan tedmon air setinggi kurang lebih 6 meter yang dilakukan dengan cara besi tersebut diangkat oleh kedua tersangka,” tambah Lispono.
Pembagian tugas mengangkut besi dudukan tedmon itu tersangka HA berada di bagian depan dan satu lagi tersangka berada di belakang. Merasa aman, keduanya pergi dari lokasi kejadian membawa barang curian tersebut.
“Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekira tiga juta rupiah dan kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Merapi Barat untuk ditindaklanjuti,” pungkas Lispono.***Humres
Hukum & Kriminal
Digerebek Tim Walet Polres Lahat, IRT Ini Simpan 76 Paket Sabu dan Pil Ekstasi
LAHAT SUMSEL, MLCI – HE seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur dinyatakan status hukum pengedar narkotika, setelah Tim Walet dipimpin Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH bersama Kanit IDIK I Ipda Noprianto SH menangkapnya.
“Barang bukti yang didapat dari tersangka HE ini sebanyak 76 Paket Sabu dan Pil Ekstasi,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (4/11).
Lispono menguraikan kronologi penangkapan bermula informasi diterima Kasat Res Narkoba bahwa di kediaman tersangka HE tepatnya di jalan PT Servo KM 107 Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur sering terjadi transaksi Narkotika Jenis Sabu dan Pil Ekstasi.
“Informasi tersebut ditindaklanjuti Tim Walet melakukan penyelidikan di lokasi tersebut dan setelah sasaran serta ciri-ciri orang tersebut telah diketahui maka dilanjutkan Senin kemarin 3 November 2025 sekira jam 19.30 wib gelar operasi penangkapan,” terangnya.
Saat digerebek tersangka HE sedang berada di depan dan lari ke dalam rumahnya lalu berhasil di llakukan penangkapan di dalam ruang tamu, lanjut pengeledahan didapatkan 1 buah kotak plastik transparan yang didalamnya berisikan 1 paket kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Sabu di dalam saku celana sebelah kiri yang digunakan oleh tersangka HE.
Selanjutnya Tim Walet melakukan pemeriksaan di dalam kamar milik tersangka HE dan di dalam lemari plastik didapatkan 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 75 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dan 1 buah wadah permen Merek Xylitol yang berisikan 3 butir tablet warna Biru muda logo Ferrari diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.
Ditemukan juga 6 butir pecahan tablet warna Biru tua diduga Narkotika jenis pil ekstasi serta serbuk warna biru diduga Narkotika jenis pil Ekstasi.
Lalu di lemari kayu di dalam kamar tersebut didapatkan barang bukti berupa 84 plastik klip transparan berukuran kecil dan 12 plastik klip transparan berukuran besar diduga bekas bungkus Narkotika jenis sabu.
“Tim Walet juga melakukan penyitaan terhadap 3 unit Handphone Android dan uang tunai senilai Dua puluh juta rupiah, karena diduga ada kaitannya dengan Tindak Pidana Narkotika,” beber Lispono.
Saat ini, tersangka HE beserta barang bukti yang didapat tersebut telah berada di Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan kepada tersangka HE, yakin Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***Humres
Berikut barang bukti tersangka HE:
- 76 paket Kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat Brutto: 20,59 gram.
- 3 butir tablet warna Biru Muda Logo Ferrari diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 1,17 gram.
- 6 butir pecahan tablet warna Biru diduga Narkotika jenis Pil Ekstasi dengan berat Brutto: 1,17 gram.
- Serbuk -serbuk warna Biru diduga Narkotika jenis Ekstasi dengan berat Brutto: 1,35 gram.
- 84 plastik klip transparan berukuran kecil diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu.
- 12 plastik klip transparan berukuran besar diduga Bekas bungkus Narkotika jenis sabu.
- 3 unit Handphone Android.
- 1 buah kotak plastik transparan.
- 1 buah wadah permen merek Xylitol.
- 1 helai celana warna merah.
- Uang tunai senilai Rp. 20.000.000,-
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara

