Nasional
DePA-RI: Hentikan Teror Terhadap Hakim
(Catatan Atas Kasus “Terbakarnya” Rumah Hakim di Medan)
JAKARTA, MLCI – “Terbakarnya” rumah hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu patut diduga merupakan sebuah teror. Jika dugaan itu benar, Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid,S.H., LL.M mengecam keras teror terhadap hakim tersebut.
Catatan Ketua Umum DePA-RI yang disiarkan Jumat (7/11) menyebutkan, peristiwa teror terhadap hakim tidak boleh ditoleransi. Selain karena bertentangan dengan hak asasi manusia, juga karena pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah bertekad memberantas korupsi yang dibahasakannya secara hiperbola “akan mengejar koruptor sampai ke Antartika”.
Hakim Khamozaro Waruwu sendiri saat ini menjadi Ketua Majelis Hakim yang sedang mengadili perkara korupsi proyek jalan di Sumatera Utara, dan dalam persidangan Khamozaro meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan menantu mantan Presiden Joko Widodo, Bobby Nasution yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sumatera Utara.
Luthfi Yazid lebih lanjut mengemukakan, teror terhadap hakim harus semakin memperkuat soliditas masyarakat sipil (civil society) dalam mengawal dan mengawasi kasus ini, demi memperkuat perlindungan terhadap para hakim agar mereka dapat bekerja secara independen dan profesional.
Tentu, “peran” dari masyarakat dalam hal ini tidak menafikan atau mengesampingkan kewajiban negara dalam memberikan perlindungan dan keamanan bagi para hakim dalam menunaikan tugasnya.
Peristiwa teror terhadap hakim Pengadilan Negeri Medan itu juga harus menggelorakan semangat para hakim, terutama hakim tindak pidana korupsi (tipikor) di seluruh Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan, sehingga para koruptor akan ciut karenanya.
Kemudian, sikap hakim Khamozaro yang mengatakan tidak takut dan tak akan mundur dalam mengadili kasus korupsi yang ditanganinya adalah point awal untuk kemenangan yang akan semakin menyiutkan para koruptor.
Berkenaan dengan adanya teror terhadap hakim, DePA-RI sebagai organisasi advokat menyatakan prihatin dan mengecam keras upaya intimidatif tersebut. Oleh sebab itu DePA-RI melalui ketua umumnya, Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M., menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Pertama, kasus teror tersebut harus diusut secara tuntas sampai ke akar-akarnya, dan penyidik harus bekerja secara profesional dan maksimal untuk membongkar kasus itu.
Kedua, RUU Jabatan Hakim (RUU JH) yang sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas) urutan nomor 7 harus segera dituntaskan. Terkait hal ini, keamanan hakim adalah mutlak dan harus dijamin oleh negara. Sebutan hakim sebagai “pejabat negara” harus disertai dengan jaminan negara atas keamanan dan pemenuhan hak-hak para hakim.
Ketiga, Komisi Yudisial (KY) bidang advokasi harus hadir dan proaktif menyikapi kasus ini agar pelaku dan otak teror dapat dibongkar, sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali.
Keempat, janji Presiden Prabowo untuk menaikkan gaji para hakim hendaknya segera diwujudkan agar menenangkan mereka serta tidak dianggap sebagai janji politik belaka.
Presiden Prabowo minimal telah dua kali menyampaikan janji menaikkan gaji para hakim, yakni kepada para calon hakim baru pada 19 Februari 2025 serta di depan pimpinan Mahkamah Agung pada 12 Juni 2025, namun hingga saat ini belum terwujud.
Menurut Luthfi Yazid, janji seorang Presiden RI adalah komitmen yang harus dilaksanakan karena berdampak besar, baik secara psikologis maupun non psikologis.
Ia juga mengemukakan, sejarah berbagai bangsa telah mengajarkan bahwa korupsi merupakan penyakit ganas serta musuh bersama paling berbahaya bagi sebuah negara dan pemerintahan karena korupsi menistakan prinsip-prinsip keadilan. “Apa yang terjadi di Nepal baru-baru ini mestinya diambil sebagai pelajaran,” tegasnya.***SMSI Pusat
Nasional
Visioner SMSI: Wapres RI Ke-13 Perkuat Arah Moral Media Siber Indonesia
JAKARTA, MLCI — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali menunjukkan langkah visionernya dalam memperkuat ekosistem media siber nasional. Melalui dukungan moral dari KH. Ma’ruf Amin, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, SMSI menegaskan komitmennya untuk membangun media digital yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai kebangsaan.
Dalam pertemuan silaturahmi Pengurus Pusat SMSI dengan KH. Ma’ruf Amin di kediaman beliau, Jakarta, Selasa (4/11/2025), sang ulama dan negarawan itu secara resmi menerima amanah sebagai Ketua Dewan Penasehat SMSI. Kehadirannya menambah kekuatan moral dan spiritual bagi organisasi yang menaungi ribuan media online di seluruh Indonesia tersebut.
“Media siber bukan hanya penyampai kabar, tetapi juga penjaga moral dan pembentuk karakter bangsa. SMSI memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kebenaran dan akhlak publik di tengah derasnya arus digital,” ujar KH. Ma’ruf Amin dengan nada tegas dan bersahaja.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyebut langkah KH. Ma’ruf Amin sebagai bukti nyata bahwa SMSI berada di jalur yang benar menuju masa depan pers digital yang bermartabat. “Beliau memberikan arah visioner bagi kami — bagaimana media siber tidak hanya fokus pada kecepatan berita, tetapi juga kedalaman moral dan tanggung jawab sosial,” kata Firdaus.
Sementara itu, Prof. Dr. Taufiqurochman, A.Ks., S.Sos., M.Si., Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI, menilai KH. Ma’ruf Amin sebagai sosok yang mampu menyeimbangkan antara idealisme media dan nilai kebangsaan. “Beliau bukan hanya memberi nasihat, tetapi visi. Kehadirannya menjadi inspirasi agar SMSI terus berkembang tanpa kehilangan nilai-nilai luhur bangsa,” ujarnya.
Dukungan senada disampaikan Ilona Juwita, Wakil Ketua Umum Bidang Usaha Media Siber dan Digital. Ia menyebut bahwa SMSI kini memasuki fase baru, di mana teknologi dan etika berjalan beriringan. “Dengan arahan moral KH. Ma’ruf Amin, SMSI siap menjadi poros kekuatan media digital yang berdaya saing dan berkarakter,” ucapnya.
Silaturahmi yang dihadiri juga oleh H. Mohammad Dawam, SH.I., M.H., GS Ashok Kumar, RPS Aji Waskita, Dyah Kristiningsih, Yoga Rifai Hamzah, Hermanto, dan dr. Nishal Dillon, turut membahas rencana strategis SMSI dalam menyukseskan Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Banten.
Pertemuan yang ditutup dengan doa bersama ini menjadi simbol kebersamaan antara insan pers dan tokoh bangsa dalam membangun ekosistem media digital Indonesia yang visioner, inklusif, dan berkeadaban.***SMSI Pusat
Nasional
KH. Ma’ruf Amin Dorong Jurnalis Angkat Kembali Sejarah “Geger Cilegon” — Jejak Perlawanan dari Tanah Ulama
JAKARTA — Dalam suasana penuh kehangatan dan makna, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-13, KH. Ma’ruf Amin, menyampaikan pesan mendalam kepada insan pers, khususnya para jurnalis muda Indonesia. Pesan tersebut ia sampaikan saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di kediamannya, Selasa (4/11/2025).
Dalam kesempatan itu, KH. Ma’ruf Amin mendorong dunia jurnalistik untuk kembali menelusuri serta menulis tentang “Geger Cilegon”, peristiwa penting yang menjadi bagian tak terpisahkan dari sejarah perjuangan bangsa.
Menurut KH. Ma’ruf Amin, Geger Cilegon tahun 1888 bukan sekadar pemberontakan rakyat terhadap penjajahan Belanda, tetapi merupakan manifestasi kesadaran spiritual dan nasionalisme dini yang tumbuh di tengah masyarakat Banten.
“Dari Cilegon lahir api perjuangan. Ulama dan rakyat bersatu menegakkan martabat bangsa. Para jurnalis perlu menulis dan mengangkatnya kembali agar generasi muda tahu bahwa kemerdekaan kita tumbuh dari perlawanan moral dan keyakinan,”
ujar KH. Ma’ruf Amin dalam perbincangan tersebut.
Pandangan KH. Ma’ruf Amin sejalan dengan kajian Prof. Dr. Sartono Kartodirdjo, sejarawan terkemuka dari Universitas Gadjah Mada, dalam karya monumentalnya “Pemberontakan Petani Banten 1888.” Sartono menjelaskan bahwa Geger Cilegon bukan hanya perlawanan ekonomi, tetapi juga gerakan sosial yang digerakkan oleh iman, keadilan, dan kepemimpinan ulama lokal — embrio nasionalisme yang lahir dari spiritualitas rakyat.
“Dalam peristiwa Cilegon, Islam menjadi sumber energi moral bagi rakyat untuk melawan penindasan kolonial,”
tulis Sartono dalam penelitiannya yang kini menjadi rujukan sejarah dunia.
KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa penulisan ulang kisah-kisah perjuangan lokal merupakan bagian dari jihad intelektual media. Ia mendorong SMSI dan seluruh jurnalis di bawah naungannya untuk menggali sumber sejarah, berdialog dengan para sejarawan, serta mengangkat kembali kisah-kisah perjuangan yang mulai terlupakan.
“Media jangan hanya menulis tentang masa kini. Pers juga memiliki tugas besar menjaga ingatan bangsa. Geger Cilegon adalah warisan moral yang menegaskan bahwa semangat kemerdekaan lahir dari keyakinan rakyat terhadap keadilan,” tuturnya.
Ketua Umum SMSI, Firdaus, menyambut baik pesan KH. Ma’ruf Amin tersebut. Ia menilai jurnalisme sejarah merupakan bagian penting dari pembangunan karakter bangsa.
“SMSI akan menggerakkan anggotanya di seluruh daerah untuk menggali narasi-narasi lokal yang membentuk identitas nasional. Pesan KH. Ma’ruf Amin ini sangat relevan dengan semangat HPN 2026 di Banten,” ujarnya.
Peristiwa Geger Cilegon memang layak kembali disorot. Di balik perlawanan itu tersimpan nilai-nilai keberanian, keikhlasan, dan keimanan yang menjadi fondasi perjuangan menuju kemerdekaan Indonesia. Banten, tanah para ulama dan pejuang, kembali diingat bukan hanya sebagai tempat bersejarah, tetapi juga sebagai sumber inspirasi moral bagi bangsa yang terus berjuang di era digital ini.*** SMSI Pusat
Nasional
DePA-RI Dukung Presiden Prabowo Wujudkan Asta Cita Reformasi Hukum
BANJARMASIN, MLCI – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LL.M mengapresiasi dan mendukung Asta Cita reformasi hukum yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Siaran pers DePA-RI, Selasa (4/11) menyebutkan, apresiasi dan dukungan itu disampaikan Luthfi Yazid saat melantik advokat baru DePA-RI se-Kalimantan Selatan yang berlangsung di Auditorium Prof. H. Idham Zarkasyi SH, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin pada 3 November 2025.
Pada kesempatan itu Ketua Umum DePA-RI didampingi oleh Sekjen Sugeng Aribowo, Ketua DPD Nizar Tanjung, pengurus DePA-RI Muhammad Irana Yudiartika, Hazrina Fradella, Mohammad Wahyu, Bahruddin Tampubolon, Abdul Hakim, Nadra Dedy, dan Rustam Effendi.
Ketua Umum DePA-RI lebih lanjut meminta Presiden Prabowo untuk tidak ragu dan tidak setengah hati dalam melaksanakan reformasi hukum sehingga akan menjadi legacy Presiden jika dilakukan secara optimal dan konsisten.
Pada pelantikan advokat DePA-RI yang diihadiri Dekan Fakultas Hukum ULM, Kaprodi Pasca Sarjana ULM dan Wakil Dekan serta para praktisi hukum di Kalimantan Selatan itu Luthfi Yazid mengingatkan advokat terkait beberapa hal penting dan relevan.
Pertama, para advokat mempunyai tanggung jawab besar dalam menyuarakan penegakan negara hukum dan demokrasi, sehingga mereka diharapkan ikut berperan aktif untuk tegaknya demokrasi dan negara hukum serta terciptanya “clean government”, kesejahteraan rakyat, dan ikut mengarahkan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Advokat hendaknya jangan hanya menjadi penonton ketika ketidakadilan dipertontonkan secara telanjang. Bersuaralah!,” kata mantan pengacara Prabowo dalam sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi itu.
Kedua, lanjutnya, di era digital ini para advokat perlu memanfaatkan media sosial (FB, IG, Twitter, X dll.) secara bijak dan bukan hanya menjadi “badut-badutan” yang tidak bermutu atau hanya untuk pamer dunia glamor. Saat ini pengaruh medsos sangat luarbiasa, bahkan bisa melebihi media.
Terkait pemanfaatan medsos itu, para advokat perlu memperhatikan etika di dunia maya yang bersifat universal, yaitu jangan menulis atau menayangkan sesuatu yang bisa memojokkan orang atau pihak lain, jangan menyinggung perasaan orang lain, jangan mengompori, jangan mengadu-domba, dan jangan mengkambing-hitamkan orang lain.
“Last but not least jangan menulis ketika kita sedang marah, sebab apa yang kita tampilkan di medsos sejatinya sudah langsung menjadi ‘milik’ dunia serta mencerminkan kepribadian kita. Seperti kita berkendaraan di jalan raya secara ugal-ugalan, maka seperti itulah sejatinya kepribadian kita. Begitu sebaliknya,” kata Ketua Umum DePA-RI.
Ketiga, advokat harus membantu ”penguatan civil society” demi berjalannya reformasi di berbagai bidang, khususnya di bidang hukum dan aparatur negara sehingga terwujudnya keadaan negara yang tidak korup, dan ini sejalan dengan tekad Presiden yang belakangan ini melalui Kejaksaan Agung maupun Menteri Keuangan Purbaya Sadewa mulai menyikat berbagai mafia.
“Advokat DePA-RI harus mendukung tekad Presiden Prabowo ini. Bukan karena Prabowo-nya, tapi siapapun pimpinan dan Presiden di negeri ini, yang berkomitmen bagi tegaknya kepastian hukum yang adil, maka advokat DePA-RI harus selalu siap mengawal,” tegasnya.
Keempat, menurut dia, para advokat DePA-RI harus pandai membawa diri serta menegakkan Kode Etik Advokat, baik saat berhadapan dengan klien, rekan sesama advokat, dengan aparat penegak hukum maupun dengan masyarakat.
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara
