Hukum & Kriminal
Sikat Isi Rumah Kosong, Tiga Tersangka Diciduk Tim Jagal Bandit Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pimpinan Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Rizki Ridho Pratama STrk SIK MSi didampingi Kanit Pidum Iptu Budi Agus SE bersama Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (13/10).
“Kasus Curat yang berhasil diungkap Satreskrim tersebut, yakni menangkap tiga tersangka melakukan pencurian isi rumah ditinggal pemiliknya alias rumah kosong,” tambah Lispono.
Ketiga tersangka yaitu L (24) warga Desa Selawi Kecamatan Lahat, D (37) warga Desa Muara Siban Kecamatan Pulau Pinang dan A (46) warga Perumnas Selawi Kecamatan Lahat.
Kejadian Curat berawal pada 4 Oktober 2025 sekira pukul 08.00 Wib di Desa Selawi Kecamatan Lahat, tepatnya di rumah korban Febry (37) dalam keadaan kosong.
“Saat itu, ketiga tersangka merusak pintu belakang rumah korban dan langsung masuk menyikat atau mengambil barang-barang yang ada dalam rumah seperti televise, pakaian, kipas angina, tabung gas LPG 3 Kg dan lainnya,” jelas Lispono.
Usai Curat tersebut ketiga tersangka melarikan diri langsung dari rumah korban hingga merugi sebesar Rp 15 juta yang membuat korban melaporkan kejadian ke SPKT Polres Lahat untuk ditindaklanjuti.
Menerima laporan dari korban, lanjut Lispono, Tim Jagal Bandit bergerak hingga pada 6 Oktober 2025 sekira pukul 13.00 Wib berhasil menangkap tersangka L dirumahnya. Kemudian tersangka D juga diamankan dari rumahnya. Selanjutnya tersangka A diciduk juga di rumahnya.
“Saat ini ketiga tersangka tersebut dan barang bukti 2 buah kipas angina, 1 unit Televisi, 1 buah linggis dan 1 set keramik prasmanan telah diamankan di Mapolres Lahat guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (D4F)
Hukum & Kriminal
Bobol Rumah Curi Perabotan, 4 Pelaku Diringkus Polsek Psukse Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Pseksu Polres Lahat, Ipda Zulkarnain SH MH pimpin langsung bersama personil berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dalam pasal 363 KUHPidana.
“Dalam kasus ini ada 4 pelaku yang terlibat, yakni dua tersangka pencurian dan dua lagi sebagai penadah hasil curian,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Senin (13/10).
Diterangkan Lispono, kasus Curat ini terjadi pada 1 Oktober 2025 lalu sekira pukul 16.00 Wib di rumah korban Junaidi SSos (65) tepatnya di Desa Lubuk Atung Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat.
Saat itu, para tersangka yang masih satu desa dengan korban yakni inisial B (24) dan D (29) merusak pintu belakang rumah korban yang sedang tidak berpenghuni.
Setelah pintu belakang rumah korban dirusak dan pintu terbuka, tersangka masuk ke dalam rumah korban mengambil 1 buah kulkas,1 buah mesin pompa air, 1 buah kompor gas, 2 buah ambal, 1 buah tedmon penampung air dan 4 buah kursi plastik serta 1 helai kain sarung.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang Rp 7 juta dan melaporkan kejadian itu ke SPKT Polsek Pseksu untuk ditindak lanjuti,” terang Lispono.
Setelah menerima laporan secara resmi dari korban, Kapolsek Pseksu bersama personil lakukan penyedikan dan berhasil menangkap tersangka B terlebih dahulu.
Dilakukan pengembangan hingga meringkus tersangka D serta dua tersangka lainnya yaitu Y (43) dan P (38) seorang ibu rumah tangga yang masih tinggal satu desa dengan para pelaku dan korban selaku penadah barang hasil curian.
Lebih jauh dikatakan Lispono, para tersangka tersebut berhasil diamankan oleh Kapolsek Pseksu dan jajarannya pada Rabu 8 Oktober 2025 sekira pukul 20.00 Wib tanpa perlawanan dan lanjut dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang juga turut diamankan saat penangkapan tersangka oleh Polsek Pseksu diantaranya 1 buah kulkas, 1 buah pompa air, 4 buah kursi plastik warna coklat dan 1 helai kain sarung,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Tim Jagal Bandit Polres Lahat Cegat dan Tangkap Curanmor Hendak Bepergian

LAHAT SUMSEL, MLCI – Saat berpergian dan berada dalam mobil, tersangka Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) berhasil dicegat dan ditangkap serta diamankan Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat.
“Operasi penangkapan itu bagian dari ungkap kasus pencurian yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Kamis (11/9).
Lispono menguraikan, Kasat Satreskrim AKP Rizki Redho Pratama STrk SIK MSi dan Kanit Pidum Ipda Deni Sapriyanto SH serta Tim Jagal Bandit telah berhasil ungkap kasus Curanmor kurang dari 24 jam.
Curanmor tersebut terjadi siang Senin 8 September 2025 sekira jam 13.40 Wib di halaman rumah korban Suparman (66), tepatnya di Perumnas Blok III Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Usai menerima laporan Curanmor dan mengumpulkan serta mendapatkan informasi yang akurat, Tim Jagal Bandit gerak cepat mengejar tersangka BA (31) warga Desa Negeri Agung Kecamatan Merapi Barat Kabupaten Lahat.
“Tersangka BA berhasil diamankan Tim Jagal Bandit pada Selasa, 09 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Karang Dalam, Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat,” beber Lispono.
Saat di lokasi penangkapan tersebut, tersangka BA sedang berada di dalam mobil dan hendak berpergian menuju ke Desa Muara Danau Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.
Saat ini tersangka BA dan Barang Bukti beberapa helai robekan stiker motor Honda Beat dan satu pasang bingkai plat nomor polisi diamankan di Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat, guna penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Lebih jauh Lispono menerangkan kronologi kejadian berawal tersangka BA bersama temannya hendak menuju ke rumah seseorang yang bernama Wak Benu, namun orang yang akan ditemui itu tidak ada dirumah.
Sehingga tersangka BA memutuskan untuk pergi dari rumah Wak Benu, kemudian ditengah perjalanan tersangka dan temannya melihat satu unit sepeda motor honda Beat yang terpakir dihalaman rumah korban dan kunci kontaknya masih terpasang di sepeda motor tersebut.
Lalu tersangka BA meminta kepada temannya untuk diturunkan di depan halaman rumah korban tersebut dan menyuruh temannya untuk pergi terlebih dahulu.
Kemudian tersangka memastikan rumah tersebut kosong dengan modus berpura pura ingin bertamu dan mengucapkan salam sebanyak dua kali, setelah mengira bahwa dirumah tersebut tidak ada orang.
Akhirnya tersangka membawa kabur satu unit motor Honda beat yang sedang terparkir di halaman korban yang saat itu kunci kontaknya sedang terpasang di motor tersebut.
“Tak mau buang waktu lama, tersangka mengamankan motor tersebut dan kemudian menjual motor kepada AS yang berada di Desa Ujan Mas Lama Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Terbitkan Surat Pemalsuan Merugikan Kepala SMAN 6 Palembang Lapor Polisi

PALEMBANG, MLCI – Kepala SMA Negeri 6 Palembang resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, cap, dan kop surat sekolah ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Sumatera Selatan.
Dalam surat bertanggal 23 Juli 2025 tersebut, tercantum kop resmi sekolah, nomor surat, serta daftar nama siswa seolah-olah diterima di SMAN 6 Palembang. Namun pihak sekolah menegaskan dokumen itu tidak pernah dikeluarkan secara resmi.
“Kami merasa sangat dirugikan atas pemalsuan ini. Nama baik sekolah dipertaruhkan, sehingga kami mengambil langkah hukum dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ujar Kepala SMAN 6 Palembang saat ditemui usai membuat laporan, Rabu (3/9).
Menurutnya, dokumen yang dipalsukan menggunakan tanda tangan, stempel, hingga kop surat sekolah seolah-olah asli dan resmi dikeluarkan oleh SMAN 6 Palembang. Pihak sekolah menegaskan tidak pernah menerbitkan dokumen tersebut.
“Kami berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak terjadi penyalahgunaan lebih jauh yang bisa merugikan siswa, orang tua, maupun pihak sekolah,” tambahnya.
Sementara kuasa hukum Kepala SMA Negeri 6 Palembang Novrizal Effendi, SH MH Novria SH serta Diah menerangkan , bahwa hari ini mereka turut mendampingi kliennya membuat laporan polisi atas dugaan pemalsuan tandatangan , cap maupun kop surat, sebagai mana diatur dalam pasal 263 kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Bahwa siapa pun yang sengaja mengubah isi surat atau melakukan pemalsuan pada dokumen lainnya dengan niat untuk menipu orang lain, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal selama 6 tahun,” jelas Rizal.
“jadi kan sudah melaporkan yang diduga oknum, nanti penyidik yang akan menyelidiki siapa oknum tersebut,” tutupnya
Saat ini, laporan sudah diterima pihak kepolisian dan tengah dalam tahap penyelidikan untuk mengungkap siapa pembuat dan penyebar dokumen palsu tersebut.
Pihak sekolah berharap kasus ini segera dituntaskan agar tidak menimbulkan kerugian lebih lanjut, baik bagi calon siswa maupun orang tua.*** (SMSI Sumsel)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara