Hukum & Kriminal
Hasil Audit BPKP Kasus Dugaan Fiktif Peta Desa Lahat, Ini Jumlah Kerugian Negara

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kasus dugaan kegiatan fiktif pembuatan peta desa di Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lahat yang sebelumnya telah ditetapkan 2 tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, yakni DE selaku mantan Kepala DPMD Lahat dan AM selaku pihak ketiga, Direktur CV. Citra Data Indonesia (CDI).
Hal itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH disampaikan Kasi Intelejan Rio Purnama SH MH melalui Siaran Pers terkait Tahap II soal penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsiPada kegiatan fiktif pembuatan peta desa Tahun Anggaran 2023.
”Penetapan dua tersangka DE dan AM tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kajari beromor B-846/L.6.14/Fd.1/04/2025 dan B-847/L.6.14/Fd.1/04/2025 Tanggal 14 April 2025 lalu,” jelas Rio. Kamis (14/8)
Status hukum sebagai tersangka keduanya itu setelah tim Penyidik Kejari Lahat melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 300 orang saksi serta telah melakukan penggeledahan di Kantor DPMD Kabupaten Lahat dan Kantor CV. CDI untuk menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara ini.
Perbuatan tersangka DE dan tersangka AM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.113.095.000,- atau Empat milyar seratus tiga belas juta sembilan puluh lima ribu rupiah berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan.
Lebih jauh dikatakan Rio, usai menerima laporan hasil audit BPKP itu maka saat ini kasus dugaan kegiatan fiktif pembuatan peta desa di DPMD Kabupaten Lahat tersebut mulai masuk babak baru.
Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Bidang Tindak Pdana Khusus M Dio Abensi SH yang juga bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum telah menerima tanggungjawab terhadap 2 tersangka DE dan AM beserta barang bukti di ruangannya pada Senin 11 Agustus 2025.
”Terhadap Tersangka DE dan AM akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 11 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2025 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lahat untuk selanjutnya dilakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” beber Rio.
Tersangka DE disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 12B Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka AM disangka melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 13 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*** (R1M)
Hukum & Kriminal
Pengembangan Kasus Narkoba, Team Walet Polres Lahat Berhasil Tangkap Dua Tersangka Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kepiawaian personil Opsnal Satres Narkoba Polres Lahat yang biasa dikenal Team Walet mengungkap kasus peredaran narkotika berhasil mengembangkan kasus dan berhasil menangkap dua tersangka.
“Berawal dari penangkapan tersangka pertama lalu ciduk tersangka kedua,” terang Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (11/8).
Ditembahkan Lispono, tersangka pertama yang diringkus yakni PS (32) warga Srinanti Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat bermula dari informasi masyarakat bahwa lokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkotika.
Lalu Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memberi perintah kepada Team Walet dipimpin Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Bripka Jupriadi melakukan lidik.
“Setelah sasaran tempat dan orang diketahui, pada Rabu 06 Agustus 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, Team Walet berhasil menangkap tersangka PS dalam perkara narkotika jenis sabu,” urai Lispono.
Saat dilakukan penangkapan tersangka PS sedang berada di dalam kontrakannya dan ketika penggeledahan ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 paket sedang narkotika jenis sabu dan 1 paket kecil narkotika jenis sabu dibawah meja kamar tersangka PS.
Selain itu, Team Walet juga menyita 1 unit handphone android merk Vivo Y27 warna cokelat. Dan akhirnya tersangka PS mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu didapat dari tersangka HP dengan cara dititipkan untuk dijual kembali
Tak mau buang waktu, sekira pukul 20.00 wib Team Walet melakukan pengembangan terhadap tersangka HP (28) warga Desa Kota Negara Kecamatan Lahat di rumah kontrakan milik tersangka HP yang berada di Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat.
Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, Team Walet menemukan 1 unit timbangan digital warna hitam dan 1 unit handphone merk Vivo Y29 ditemukan didalam kamar tersangka HP diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.
“Team Walet juga menyita uang tunai Rp 300 ribu dari saku celana sebelah kanan tersangka HP yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika,” beber Lispono.
Saat ini dua tersangka tersebut dan semua BB termasuk 1 paket sedang sabu berat brutto 2,51 gram dan 1 paket kecil sabu berat brutto 0,59 gram dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pasal yang disangkakan kepada para tersangka, yaitu Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Team Walet Polres Lahat Ringkus Tersangka Ini Simpan Paket Sabu Dalam Dompet

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi marak peredaran narkotika di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur langsung ditindaklanjuti Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.
“Tindaklanjut tersebut, Team Walet berhasil menangkap tersangka pengedar jenis sabu,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (11/8).
Diungkapkan Lispono, penangkapan tersangka EP (52) warga Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat bermula Kasat Resnarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH memberi perintah kepada Team Walet dipimpin Kanit I Ipda Noprianto SH dan Kanit II Bripka Jupriadi untuk tindaklanjut informasi masyarakat tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan dan sasaran tempat orang diketahui selanjutnya sekira pukul 16.00 Wib Team Walet berhasil melakukan penangkapan tersangka EP di dalam sebuah kontrakan tepatnya di Kelurahan Lebuay Bandung Kecamatan Merapi Timur.
Ketika penggeledahan badan tersangka ditemukan Barang Bukti (BB) 1 buah dompet yang didalamnya berisikan 2 paket sedang serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dan 3 paket kecil serbuk kristal putih narkotika jenis sabu ditemukan di kantong sebelah kiri bagian depan yang saat itu digunakan tersangka.
“Penggeledahan selanjutnya ke kamar milik tersangka didapatkan BB lain yaitu 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing dan 1 unit timbangan digital di dalam lemari kamar kontrakan milik tersangka yang diakui oleh tersangka barang bukti yang ditemukan untuk dijual kembali,” beber Lispono.
Alhasil, BB yang berhasil diamankan Team Walet yakni 2 paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,89 gram serta 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,77 gram.
Kemudian BB 4 bungkus plastik klip transparan, 1 batang pipet yang ujungnya diruncing, 1 buah dompet warna putih, 1 unit timbangan digital dan 1 potong celana pendek.
“Selanjutnya BB didapat dan tersangka EP dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan status hukum pengedar narkotika jenis sabu. Pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Soal Tipikor Bank Plat Merah, Kejati Sumsel Sita Barang Bukti Uang Rp.506 Milyar

PALEMBANG, MLCI – Siaran Pers Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) nomor PR- 31/L.6.2/Kph.2/08/2025, terungkap Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel telah melakukan penyitaan terhadap Barang Bukti (BB) berupa uang senilai Rp.506 Milyar lebih, tepatnya Rp 506.150.000.000, dengan pecahan uang senilai Rp. 100 ribu.
Penyitaan BB uang itu terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.
Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara.
Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400 Milyar.
Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.
”Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tutup Kepala Seksi Penerangan Hukum, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H, 7 Agustus 2025.*** (SMSI Sumsel)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara