Connect with us

Hukum & Kriminal

Dua Wanita Terlibat, Team Walet Polres Lahat Kembali Ungkap Kasus Peredaran Sabu

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Hukum Polres Lahat kembali diungkap Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (22/6).

“Ungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet,” tambah Lispono.

Kronologi ungkap kasus yang berhasil menangkap tiga tersangka diantaranya dua wanita berawal dari informasi masyarakat bahwa di Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Lalu atas perintah Pak Kasat Res Narkoba, Team Walet melakukan penyelidikan yang akhirnya Rabu 18 Juni 2025 sekira jam 18.00 Wib di Desa Karang Anyar itu berhasil diamankan tiga tersangka,” jelas Lispono.

Ketiga tersangka tersebut yakni HS (44) laki-laki warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, YW (30) wanita warga Desa Tinggi Hari Kecamatan Gumay Ulu dan RA (29) wanita warga Desa Sido Makmur Kecamatan Kikim Barat.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap para tersangka didapatkan Barang Bukti (BB) 3 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,86 gram.

Ditemukan juga BB 12 lembar plastik klip transparan yang di dalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram, 2 bal plastik klip transparan, 1 buah sendok plastik atau istilah mereka itu sekop.

“Kemudian ada lagi BB yang ikut diamankan yaitu ⁠1 unit timbangan digital, 1 buah kotak kaleng warna silver dan ⁠1 set alat hisap sabu atau bong,” urai Lispono.

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk pasal yang dikenakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Team Jagal Bandit Tangkap Pelaku Pembunuhan Sekitar Jembatan Lematang

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat tak sampai 24 jam berhasil ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana diatur pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

“Kejadian pembunuhan Minggu 22 Juni 2025 sekitar jam 04.30 Wib dan berhasil ditangkap sore harinya sekira pukul 16.30 Wib,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (23/6).

Lokasi peristiwa subuh tersebut di Café Dea tepatnya di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan, kejadian berawal antara tersangka RW (43) warga Kelurahan Kota Jaya Kecamatan Lahat dan saksi JI (25) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang.

Saat itu tersangka RW mengeluarkan sebilah senjata tajam dan dilerai oleh korban HE (39) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang yang mengakibatkan telapak tangan HE luka karena melerai.

Selanjutnya, korban HE bersama saksi HA dan saksi HD (39) warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang meninggal lokasi ke jembatan lematang setelah sampai disana, saksi HA disuruh korban HE untuk pergi mengambil sandal miliknya yang tertinggal di Café Dhea.

“Saat duduk di jembatan lematang tersangka RW datang melintas dan melihat korban HE serta saksi HD. Lalu dengan menggunakan sebilah senjata tajam tersangka RW mengejar keduanya,” beber Lispono.

Namun, korban HE langsung diserang tersangka RW. Sedangkan saksi HD belari ketakutan dan hanya menyaksikan tindak pidana penganiayaan tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 05.30 Wib korban HE di temukan di bawah jembatan lematang oleh saksi RR (22) yang juga warga Desa Tanjung Beringin Kecamatan Gumay Talang.

“Korban HE langsung di bawa ke RSUD Lahat untuk mendapat perawatan, lalu sekira pukul 7.25 Wib dokter menyatakan bahwa korban HE telah meninggal duni akibat dari kejadian tersebut,” urai Lispono.

Atas laporan resmi kejadian pembunuhan tersebut yang disampaikan ke SPKT Polres Lahat, Team Jagal Bandit yang dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat Ipda Denny Aprianto SH langsung Olah TKP dan lakukan penyelidikan.

“Alhasil di hari yang sama Minggu 22 Juni 2025 sekira pukul 16.30 Wib Team Jagal Bandit berhasil menangkap tersangka RW untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Miliki Senjata Api Laras Panjang Ditangkap Team Jagal Bandit Polres Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCi –  Team Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil ungkap kasus Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-undang darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.

“Mengenai pasal tersebut bermaksud bahwa barang siapa tanpa hak memasukan, menerima, memperoleh, menyimpan, membawa, memiliki. mempergunakan, Senjata Api,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (21/6).

Lispono menerangkan, ungkap kasus kepemilikan Senjata Api (Senpi) oleh Team Jagal Bandit yang tergabung dalam Satgas Gakkum Ops Senpi 2025 Polres Lahat dipimpin langsung Kanit Pidum Satreskrim Polres Lahat, Ipda Denny Apriyanto SH.

Team tersebut berhasil menangkap tersangka kepemilikan Senpi jenis laras panjang secara illegal, yakni SU (58) warga Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat di kediamannya, Jumat kemarin 20 Juni 2025 sekira pukul 01.00 Wib.

“Ketika dilakukan penangkapan didapati barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan laras panjang , kemudian terhadap pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Gerebek Pengedar Narkoba, Team Walet Polres Lahat Sita Tanaman Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika kembali ditunjukan kali ini menangkap tersangka pengedar ganja.

Ungkap kasus TP Narkotika tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet.

Hal itu diuraikan Kapolres Lahat AKPB Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE dan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (18/6).

Lispono melanjutkan, kronologi penangkapan tersangka WA (40) dikediamannya tepat di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

“Sebelum penangkapan, pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Team Walet mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kemudian, tambah Lispono, Team Walet melakukan lidik ke lokasi informasi dan menemui titik terang siapa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja tersebut.

Merasa lidik mulai ada titik terang dan dikira waktu serta kondisi yang tepat untuk lakukan Operasi Penangkapan, akhirnya Team Walet berhasil gerebek tersangka WA.

“Tak mau buang waktu, saat pengeledahan Team Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik tersangka WA,” beber Lispono.

Semua barang bukti itu diakui tersangka WA adalah miliknya yang saat ini berikut tersangka WA telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna Penyidikan lebih Lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka WA Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!