Hukum & Kriminal
Terbit DPO, Polres Lahat Himbau Masyarakat Beri Informasi Tahanan Narkoba Kabur

LAHAT SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat telah menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang tahanan yang tersandung dan menjadi tersangka dalam kasus narkoba kabur dari Rutan Polres Lahat.
Hal itu dikatakan AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH dan Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono. Rabu (28/5).
Tahanan kasus narkoba tersebut bernama Popi Pandri warga Desa Muara Pinang Baru Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dan melarikan diri Rutan Polres Lahat pada Minggu 27 April 2025 lalu.
Popi tengah menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana Narkotika Primer pasal 114 (2) Jo pasal 132 (2) Subsider pasal 111 (2) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pak Kapolres mengonfirmasi kabar kaburnya tahanan tersebut dan saat ini kami tengah melakukan upaya pengejaran secara intensif. Pihak kepolisian juga telah menyebarkan informasi ke seluruh jajaran dan bekerja sama dengan Polres sekitar untuk mempercepat penangkapan,” terang Lispono.
Polres Lahat mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan atau melihat tersangka agar segera melapor ke pihak berwajib. Keberadaan tersangka sangat penting untuk proses hukum yang sedang berjalan.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi atau melihat keberadaan tersangka, dapat segera menghubungi personel Satres Narkoba, melalui nomor kontak berikut 0811 7834 567 dan 0853 6803 7888.
“Pak Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan tidak melakukan tindakan sendiri. Penanganan terhadap tersangka akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Lispono.***(Humres)
Hukum & Kriminal
Empat Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Polres Lahat dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH kembali ungkap kasus peredaran narkotika.
“Kali ini, 4 pemuda ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (14/6).
Ditambahkan Lispono, keempat pemuda tersebut tinggal di Kecamatan Lahat kini menyandang status hukum tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni DH (26) warga Kelurahan Bandar Jaya, YP (27) warga Kelurahan Bandar Agung, DP (25) warga Desa Selawi dan HH (29) warga Kelurahan Bandar Agung.
Kronologi penangkapan pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di RT 019 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat telah tertangkap tangan 4 tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu.
Kemudian, lanjut Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram.
Lalu BB 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, setengah batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,23 gram.
Tak hanya itu, Team Walet juga mendapatkan BB 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi.
Selanjutnya ditemukan juga BB uang tunai sebesar Satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280.
Ada juga BB 1 unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 serta BB 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.
Kini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara itu pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

PALEMBANG, MLCI – Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang. Isak tangis pecah dari keluarga korban, khususnya dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto.
Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nia menyuarakan harapannya agar terdakwa, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.
“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” ujar Nia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.
Nia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak mengenal Kopda Bazarsah.
Menurut Nia, sehari sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat pergi ke Belitang untuk menginap di rumah saudara. Mereka baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, 17 Maret 2025, hari terjadinya tragedi.
“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.
Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terutama karena penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta lapangan.
“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.
Putri berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.
“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.
Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.
Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.
Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujarnya.
Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.
“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.
Dalam sidang tersebut juga terungkap kronologi kejadian berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 lalu.
Sebanyak 16 anggota polisi — 5 dari Polsek Negara Batin dan 11 dari Polres Way Kanan — diterjunkan ke lokasi. Di tengah kekacauan, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara, sebelum akhirnya menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali, yang mengenai tubuh korban hingga tewas.
Tak lama kemudian, terdakwa terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Meski korban mengenakan body protector, tembakan senapan laras panjang dari terdakwa menembus pelindung tubuh dan merenggut nyawanya. Setelah itu, Bripda M. Galib Surya Ganta juga menjadi korban, ditembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong.
Setelah menewaskan tiga anggota Polri, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh empat kilometer, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan di Denpom II/3 Lampung.
Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada.
Sementara Bripka Petrus Apriyanto meninggal akibat luka tembak jarak dekat di kelopak mata kiri yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala. Sedangkan Bripda M. Galib Surya Ganta meninggal akibat tembakan dari jarak jauh yang menembus bibir bawah dan menyebabkan perdarahan pada batang otak.
Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada terdakwa apakah memahami isi dakwaan dan apakah akan mengajukan eksepsi.
“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” jawab penasihat hukum terdakwa.
Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam tiga klaster, dimulai dengan 12 saksi di persidangan berikutnya.*** (SMSI Sumsel)
Hukum & Kriminal
Serius Tangani Kasus Dana Hibah, Kejari Lahat Geledah Dispora dan KONI

LAHAT – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengeledah kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Lahat serta kantor sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat. Rabu (4/6).
Kepada awak media Kepala Kejari Lahat, Toto Roedianto SSos SH MH menjelaskan pengeledahan di kantor Dispora dan kantor KONI itu dipimpin langsung oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Mhd. Padli Habibi SH MH.
Turut mendampingi Kasi Pidsus, Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidum Kejari Lahat Priyudha Adhi SH MH beserta personil Tim Penyidik Kejari Lahat.
“Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Nomor: PRINT-883A/L.6.14/Fd.1/05/2025 tanggal 21 Mei 2025 dan penetapan dari Pengadilan Negeri Lahat Nomor: 87/Pid.B.Geledah/ 2025/PN Lht tanggal 03 Juni 2025,” terang Toto.
Lanjutnya, penggeledahan ini untuk kepentingan penyidikan dalam rangka mengungkap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus KONI Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023.
Usai pengeledahan di dua lokasi berbeda yakni kantor KONI Kabupaten Lahat dan Kantor Dispora Kabupaten Lahat, Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen dokumen yang terkait dengan kasus ditangani.
“Beberapa dokumen terkait dan 5 unit laptop kita amankan yang nantinya bakal dijadikan barang bukti dalam perkara ini. Selain itu hingga hari ini Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 saksi yang terkait dalam kegiatan Pengelolaan Keuangan Dana Hibah Ketua dan Pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2023,” pungkas Toto.*** (D4F)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara