Connect with us

Hukum & Kriminal

Uang Eksekusi Perkara Korupsi 860 juta Lebih Disuntik Kejari Lahat ke Kas Daerah

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI — Komitmen dan keseriusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat kembali ditunjukan dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi (Tipikor).

Kali ini, Kejari Lahat menyuntikkan dana segar ke kas daerah senilai Rp 860 juta lebih, tepatnya Rp 860.861.364 dari uang pengganti dalam perkara korupsi Inspektorat di Kabupaten Lahat.

“Uang tersebut berasal dari terpidana, yakni Yunita Rahman sebesar Rp 833.256.364 dan tambahan dana sebesar Rp 27 juta dari tersangka lainnya,” jelas Kepala Kejari (Kajari) Lahat, Toto Roedianto SSoS SH MH saat Konferensi Pers didampingi Bupati Lahat H Bursah Zarnubi SE dan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK di Kantor Kejari Lahat. Selasa (6/5).

Selain itu, tambah Kajari, pihaknya juga menyerahkan titipan uang pengganti dari terpidana kasus korupsi tambang batubara yakni Misri, Syaifullah dan Lepy dimana seluruhnya telah dieksekusi dan diserahkan kembali ke kas daerah.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen kami dalam melakukan penindakan kasus Tipikor di Kabupaten Lahat. Harapannya, dana ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk pembangunan daerah, seperti perbaikan infrastruktur, layanan kesehatan, dan sektor penting lainnya,” ungkap Kajari Lahat juga turut didampingi Kasi Intelejen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus M Fadli SH MH

Sementara itu, Bupati Lahat turut mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kejari.

Orang nomor satu di Kabupaten Lahat ini berharap langkah pihak Kejari Lahat menjadi peringatan bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk lebih hati-hati dalam mengelola anggaran negara tak terkecuali Bupati dan Wakil Bupati Lahat.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja Kejari Lahat. Penyerahan dana ini adalah kabar gembira bagi warga Lahat, karena akan menambah kekuatan kas daerah yang nantinya digunakan untuk kepentingan masyarakat,” terang Bupati.***(D4F)

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Motor Hilang di Teras Rumah, Unit Reskrim Pseksu Polres Lahat Tangkap Dua Tersangka Ini

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek beserta Unit Reskrim Polsek Pseksu Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHPidana.

“Unit Reskrim bersama Kapolsek Pseksu berhasil amankan pelaku Curat yakni terduga pencuri dan penadah motor,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kapolsek Pseksu Ipda Zulkarnain SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (6/5).

Lispono menjelaskan kronologi kejadian pada Jumat, 25 April 2025 lalu sekira jam 03.00 Wib di teras rumah Herman tepatnya di Desa Sukajadi Kecamatan Pseksu parkir motor Honda SONIC warna hitam BG 2445 EAF milik korban Defi Apri (39).

“Ketika parkir di teras rumah milik Herman, motor korban tersebut terjadi pencurian dengan pemberatan,” sambungnya.

Atas kejadian itu korban membuat laporan secara resmi ke Polsek Pseksu, kemudian Kapolsek Pseksu memerintahkan Unit Reskrim Polsek Pseksu untuk melakukan lidik.

“Selang waktu sekitar satu minggu, kerja Unit Reskrim membuahkan hasil dengan mendapatkan informasi keberadaan motor yang dicuri di Kecamatan Kikim Barat,” terang Lispono.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, pada Minggu 4 Mei 2025 sekira jam 21.00 wib secara langsung Kapolsek Pseksu pimpin personil Unit Reskrim gelar Operasi Penangkapan di Desa Sukamerindu Kecamatan Kikim Barat.

Alhasil, Kapolsek dan personil berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Motor Honda SONIC warna hitam  BG 2449 EAF dengan No Rangka MH1KB1119KK234686 dan No Mesin KB11E1234090 serta STNK milik korban cocok dengan kendaraan BB tersebut.

Tak hanya itu, Kapolsek dan personil juga berhasil menangkap tersangka AL (23) warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat selaku terduga Penadah mengaku motor yang diamankan tersebut dibeli seharga dua juta lima ratus ribu rupiah dari tersangka AN (25).

Tersangka AN yang juga warga Desa Suka Merindu Kecamatan Kikim Barat berhasil diciduk tak jauh dari lokasi penangkapan tersangka AL.

“Saat ini para tersangka berikut barang bukti dibawa Mapolsek Pseksu untuk diproses lebih lanjut dan dilimpahkan ke Polres Lahat,” tandas Lispono.***(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

KPKL Desak DPRD dan Bupati Dukung Kejari Lahat Usut Tuntas Kasus Korupsi

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Komunitas Peduli Kabupaten Lahat (KPKL) yang dikomandoi langsung Elan Setiawan geruduk kantor DPRD Lahat, Kantor Pemkab Lahat serta Kantor Kejari Lahat. Aksi damai dimaksudkan agar penindakan terkait perkara hukum di Kabupaten Lahat lebih serius lagi.

Kehadiran kelompok massa mendatangi Kantor DPRD Lahat, terkait isu nasional adanya dugaan indikasi pelemahan sistem penyidikan di Kejaksaan, dalam orasinya Elan meminta kepada DPRD Lahat agar menyampaikan aspirasi ke DPR RI agar lebih hati-hati dalam merancang undang-undang. Senin, (5/5).
Elan menyampaikan, beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang baru diusulkan berpotensi melemahkan kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan kewenangan dalam penanganan perkara tindak pidana umum lainnya.
“Kami meminta DPRD Lahat menyampaikan aspirasi kami, jangan sampai RUU KUHAP tersebut dapat membuat kegaduhan dan memecah belah. Kami juga meminta dan mendesak pihak Pemkab Lahat agar bersama-sama Kejari Lahat, untuk semakin serius lagi dalam memberantas tindak pidana korupsi baik yang sedang berjalan maupun laporan yang telah masuk,” teriak Elan lantang.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, ST sangat mengapresiasi Komonitas masyarakat peduli Lahat (KPML) yang dikomandio sang orator Elan Setiawan menyampaikan aspirasinya ke gedung rakyat terkait rancangan RUU KUHAP. aspirasi ini akan kami sampaikan ke DPRI Pusat.
“Untuk penanganan kasus Korupsi yang saat ini menjadi perbincangan masyarakat, DPRD Lahat sangat mendukung kinerja Kejaksaan Negeri Lahat dalam hal melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana korupsi. Namun asas praduga tak bersalah dikenal dengan “Presumption of innocence.
“Asas ini menegaskan bahwa setiap orang yang dituduh melakukan tindak pidana harus dianggap tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang menyatkan kesalahanya secara sah dan final”,Ucap Ketua DPRD Lahat Fitrizal.
Bupati Lahat Bursah Zarnubi didampingi Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, menanggapi positif aksi yang dilaksanakan Elan CS,
Bursah menyampaikan, Pemkab Lahat dalam hal tersebut bakal bekerjasama dengan pihak Kejari Lahat dan pihak terkait lainnya untuk bersama-sama dalam pemberantasan tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Lahat.
“Pemkab Lahat dalam hal ini sangat Suport terkait kinerja Kajari Lahat dan tim pada proses penyelidikan maupun penyidikan tindak pidana korupsi. Apa yang adinda Elan dan kawan-kawan sampaikan hari ini adalah hal yang positif,”sampai Bursah.
Selanjutnya, Elan CS mendatangi Kantor Kejari Lahat, lelaki yang dikenal kritis dan selalu menyampaikan jeritan hati rakyat kecil ini, langsung diterima di ruang rapat Kejari Lahat. Dalam kesempatan tersebut, Elan menyampaikan dukungannya terhadap Kajari Lahat dan tim dalam memproses seluruh tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Lahat, baik yang sedang berjalan di tahapan penyidikan maupun yang baru ditahap penyelidikan.
Elan juga menyampaikan dukungan ke Kejari Lahat, untuk selalu menjadi salah satu garda terdepan dalam proses penyidikan baik perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana korupsi. Elan menegaskan Komunitas Masyarakat Peduli Lahat, siap bersama Kejari Lahat untuk bersama-sama berkolaborasi agar pemerintahan di Kabupaten Lahat terhindar dari praktek praktek curang korupsi.
“Kejaksaan adalah barometer hukum yang senantiasa mendobrak perkara tindak pidana umum maupun korupsi, kami akan mendoakan untuk yang terbaik bagi Kejaksaan Negeri Lahat, terkait adanya isu nasional yakni indikasi pelemahan terhadap kewenangan kejaksaan dalam proses penanganan perkara, kami menyatakan sikap mendukung Jaksa Agung dan seluruh unsurnya, terkhusus Kejari Lahat agar jangan lemah menghadapi para pelaku korupsi. Kami doakan dan kami dukung semoga melalui prestasi pengungkapan kasus korupsi yang telah ditangani, kedepan Kabupaten Lahat semakin lebih baik lagi,”ujarnya
Sementara Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kasi Intelijen Rio Purnama SH MH dan Kasi Pidsus Fadli SH MH mengucapkan terimakasih atas dukungan Elan CS yang telah mengingatkan dan mendukung Kejari Lahat dalam proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung terkait beberapa kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Lahat.
“Dukungan dari saudara Elan dan kawan-kawan akan kami sampaikan ke Kejaksaan Agung, pembahasan UU KUHAP ini memang sedang menjadi buah bibir masyarakat, kami mengucapkan terimakasih yang mana masyarakat di Kabupaten Lahat mendukung peran dan tugas fungsi terkait penyidikan tindak pidana korupsi dan ini merupakan dukungan ke Kejari Lahat,” tegas Kajari.
Terkait telah ditetapkannya, tersangka tindak pidana Korupsi di salah satu kantor instansi di Pemkab Lahat, Kajari menyampaikan tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka lainnya dan hal tersebut masih terus didalami kemungkinan ada pihak lainnya yang juga harus bertanggung jawab.
“Saya himbau ke masyarakat silahkan laporkan ke kami bila mendapat informasi adanya tindak pidana korupsi dan saya juga menghimbau kepada pejabat yang menjabat di instansi yang ada bisa bijaksana dalam pengelolaan keuangan. Jangan sampai dengan kewenangan yang ada disalahgunakan,” imbuhnya.
Kajari menyadari, pelaku tindak pidana korupsi tersebut adalah orang-orang berpengetahuan, tapi yakinlah kami tidak akan berhenti untuk memberantas tindak pidana Korupsi, saya tegaskan kalau ada anggota saya yang bermain, saya sendiri yang akan memproses, tolong kontrol kami. Saya sampaikan terimakasih atas dukungan dan suport morilnya kami bisa tegak berdiri dalam menangani semua tindak perkara tak lepas dari dukungan dari semua pihak juga peran serta masyarakat Kabupaten Lahat,” tegasnya.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Saputra Tahanan Kabur Polres Lahat Kelima Ditangkap Timsus dan 3 Terus Dikejar

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Hari keempat pengejaran 8 tahanan kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat, Tim Khusus (Timsus) gabungan dari Satreskrim Polres Lahat dengan Jatanras Polda Sumsel berhasil menangkap kembali 5 orang dari 8 tersebut.

Kepada awak media, Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK  menyampaikan bahwa kelima tahanan tersebut berhasil diamankan di beberapa lokasi berbeda. Jumat (2/5)

“Kami bekerja cepat dan terus berkoordinasi dengan jajaran untuk mempersempit ruang gerak para buronan. Alhamdulillah, lima dari delapan sudah kami amankan kembali,” ujarnya.

Ditambahkan Kapolres, para tahanan yang berhasil ditangkap kembali merupakan 3 kasus narkoba yakni Andre Suwardi (25), Irpan Suryadi (24), Dika Cahyadi. Sedangkan tahanan Jimi Saputra (22) dan Saputra (22) perkara Kriminal Pasal 285 KUHP.

Proses penangkapan dilakukan secara hati-hati untuk menghindari potensi perlawanan atau pelarian ulang dari para pelaku.

Untuk 3 tahanan yang masih terus dikejar, yaitu 2 tersangka kasus narkoba dan 1 lagi tahanan titipan Polsek Jarai.

“Ketiganya masih dalam pelarian saat ini tengah diburu secara intensif. Kami telah menyebarkan identitas dan foto 3 buronan itu ke berbagai daerah, serta menghimbau masyarakat untuk tidak takut jika melihat orang mencurigakan yang sesuai dengan ciri-ciri buronona agar segera melaporkan ke polisi terdekat,” beber Kapolres.

Pihak Polres Lahat juga tengah melakukan penyelidikan internal guna mengetahui secara pasti bagaimana para tahanan bisa melarikan diri dari rutan.

Sebagai langkah antisipasi, Polres Lahat memperketat pengawasan di rutan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem keamanan yang ada.

Penambahan jumlah personel pengamanan dan penggunaan CCTV tambahan juga mulai diterapkan sejak insiden pelarian tersebut terjadi.

“Kami terus berupaya maksimal untuk kejar dan menangkap sisa tiga tahanan yang masih buron, sampai mereka berhasil ditangkap kembali serta tidak ada lagi tempat aman bagi pelarian mereka,” tegas Kapolres.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!