Connect with us

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :

Peristiwa

Tim Walet Polres Lahat Kembali Amankan Terduga Pengedar Belasan Paket Sabu

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap terduga pengedar dan belasan barang bukti narkoba jenis sabu.

Hal itu dijelaskan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (4/5).

Terduga pengedar sabu itu, tambah Lispono, inisial C warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat ditangkap berawal masuknya infomasi ke anggota Tim Walet bahwa di rumah C sering dijadikan transkasi narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi tersebut, Kasat Res Narkoba memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Alhasil pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 16.30 Wib operasi penangkapan berlangsung di rumah C.

Operasi penangkapan itu membuahkan hasil dengan mengamankan C dan saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan barang bukti belasan paket narkotika jenis sabu.

“Tepatnya sebelas paket, yakni 1 paket sedang kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,78 gram dan 10 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga juga narkotika jenis sabu berat brutto 2,11 gram;,” beber Lispono.

Tak hanya itu, lanjutnya, Tim Walet juga berhasil mengamankan barang bukti ⁠2 buah pipet  yang ujungnya telah diruncingi warna hijau dan hitam, ⁠3 bal platik klip transparan dan 1 unit timbangan digital warna hitam.

Kemudian, barang bukti 1 unit handphone android merk VIVO Y28 warna hijau dengan nomor sim card: 083896716279, nomor IMEI 1: 869704077476544 dan nomor IMEI 2: 869704077476544, uang tunai sebesar Rp 100 ribu rupiah dengan pecahan Rp 50 ribu serta 1 buah kotak rokok merk class mild warna ungu.

“Saat ini C dan barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Lahat untuk pemeriksaan lebih lanjut dan status hukum C yakni terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Hardiknas, Ketua PGRI Lahat: “Tanpa Pendidikan Kita Tidak Akan Bermoral dan Berkarakter”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2025 Kabupaten Lahat dipusatkan di SMP Negeri 1 Lahat Selatan kawasan Tanjung Payang berlangsung khidmat yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Widia Ningsih SH MH. Jumat (2/5).

Usai upacara, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Lahat, Dr Hasperi Susanto SPd MM kepada awak media menjelaskan dan mengucapkan, Selamat Hari Pendidikan Nasional, tanpa pendidikan kita tidak akan bermoral dan berkarakter.

Hasperi memberikan pandangan penuh makna mengenai esensi pendidikan dengan mengutip sebuah kiasan inspiratif, yani Pendidikan bukan hanya mengisi air dalam ember, tapi juga harus bisa menyalakan api.

Pendidikan sejati, lanjutnya, bukan sekadar menjejalkan informasi dan pengetahuan ke dalam diri siswa, tetapi harus mampu menumbuhkan semangat, kreativitas, dan cita-cita tinggi dalam diri setiap anak.

“Kita ingin pendidikan di Kabupaten Lahat tidak hanya fokus pada capaian akademik, tetapi juga membentuk karakter, membakar semangat belajar, dan membangun masa depan cerah bagi para peserta didik,” ungkap Hasperi.

Dirinya berharap seluruh elemen pendidikan mulai dari guru, kepala sekolah, orang tua, hingga pemerintah dapat terus bersinergi untuk menciptakan lingkungan belajar yang mendukung potensi setiap anak.

“Dengan semangat Hardiknas ini, mari kita jadikan pendidikan sebagai alat perubahan yang membebaskan dan memerdekakan, bukan membatasi. Semoga anak-anak kita menjadi generasi hebat yang membanggakan,” tandas Hasperi penuh semangat.***(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Kecelakaan Maut, 3 Orang Meninggal Dunia di Jalinsum Kikim Timur

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), tepatnya di Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur Kabupaten Lahat terjadi kecelakaan lalu lintas (lakalantas) tragis.

Insiden yang terjadi di depan area Koramil Kikim ini melibatkan tabrakan antara sepeda motor dan mobil pada Rabu 2 April 2025 diperkiran kejadian Pukul 18: 00 Wib.

Informasi sementara yang dapat dihimpun, kecelakaan tersebut melibatkan mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam Nomor Polisi (Nopol) BG 1736 SB dan sepeda motor Yamaha Extreme warna putih kombinasi merah Nopol BG 3766 EAB.

Akibat kecelakaan ini tiga korban jiwa, yaitu pengendara motor beserta dua penumpangnya, sementara pengemudi mobil tidak mengalami luka-luka.

Masih berdasarkan informasi, kedua kendaraan bertabrakan di ruas jalan tersebut dan kemungkinan akibat benturan keras, ketiga penumpang motor tewas di tempat kejadian perkara (TKP).

Tim medis dan Kepolisian yang tiba di lokasi langsung melakukan evakuasi korban ke Puskesmas Bungamas untuk identifikasi lebih lanjut.

Sementara itu, kendaraan yang terlibat serta pengemudi Toyota Kijang Innova Reborn diamankan oleh Polsek Kikim Timur untuk penyelidikan.*** (Dian)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!