Connect with us

Nasional

Reformasi Hukum Total dari Hulu ke Hilir Diserukan Ketum DePA-RI

Published

on

BANJARMASIN, MLCI – Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M menyerukan segera dilakukannya reformasi hukum secara total, dari hulu sampai ke hilir.

Keterangan pers DePA-RI, Sabtu  (3/5/2025) menyebutkan, seruan pimpinan organisasi advokat tersebut dikemukakan pada pelantikan para advokat baru DePA-RI pada 29 April 2025 di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Pelantikan advokat baru itu dihadiri Sekjen DePA-RI Dr. Sugeng Aribowo; Ketua DPD DePA-RI Kalimantan Selatan Nizar Tanjung, S.H., M.H.; dan Wakil Ketua I Bidang PKPA dan UPA Abdul Hakim, S.H., M.H., M.I.Kom., M.Ap.

Hadir pula Wakil Ketua II Bidang Organisasi dan Keanggotaan Dr. Bahrudin Tampubolon, S.E., S.H., M.Kn dan Wakil Ketua III Bidang Advokasi dan Pembelaan Anggota Rachmad Fadillah, S.H.

Selain melantik advokat baru, Ketua Umum DePA-RI juga akan segera melantik pengurus-pengurus baru di beberapa provinsi lainnya serta mengadakan kerjasama dengan organisasi advokat dari negara lain.

Pada pelantikan advokat DePA-RI yang juga dihadiri pengurus DPD DePA-RI dan sejumlah advokat senior dari organisasi advokat lainnya di Banjarmasin itu Luthfi lebih lanjut menyatakan, pembenahan atau penataan kembali negara hukum harus dilakukan secara komprehensif, totalitas, dari hulu sampai hilir, dari pembuat UU sampai pelaksana UU.

Dalam pidato pengarahannya, Ketua Umum DePA-RI juga mengingatkan agar para advokat yang baru dilantik memegang teguh kode etik advokat, sumpah advokat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sikap ini sangat penting dalam upaya memperjuangkan profesi advokat yang mulia (officium nobile) dengan mengedepankan keadilan bagi siapapun sesuai semboyan DePA-RI, Justitia Omnibus (Keadilan Untuk Semua).

Luthfi juga mengingatkan agar para advokat DePA-RI jangan sampai melakukan perbuatan tercela serta melakukan suap, menyogok, gratifikasi ataupun menghina lembaga peradilan atau Contempt of Court.

Dalam kaitan ini ia mencontohkan adanya dua advokat di Jakarta, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso yang diduga terlibat penyuapan Rp 60 Miliar untuk membebaskan kliennya yaitu PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group, dan PT Musim Mas Group.

Pimpinan DePA-RI juga mencontohkan advokat Lisa Rahmat yang melakukan hal yang sama di Pengadilan Negeri Surabaya yang menyeret nama mantan pejabat MA, Zarof Ricar.

Selain itu ada dua advokat, Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo yang dibekukan Berita Acara Sumpahnya sehingga mereka tidak bisa lagi menjalankan persidangan di pengadilan.

Dua advokat itu dianggap melakukan “Contempt of Court” saat sidang di Pengadilan Jakarta Utara. Ketika itu Razman Arif mengeluarkan kata-kata kotor kepada hakim dan Firdaus Oiwobo naik ke atas meja di ruang sidang.

Luthfi kemudian mengapresiasi Langkah MA yang memutasi 199 Hakim dan 68 Panitera setelah terjadinya tiga kasus tersebut serta berharap pesan MA itu dipahami oleh para hakim di seluruh Indonesia.

Akan tetapi langkah itu menurut dia belum cukup, sebab pembenahan atau penataan kembali negara hukum harus dilakukan secara komprehensif, totalitas, dari hulu sampai hilir, dari pembuat UU sampai pelaksana UU.

Praktik mafia hukum dan korupsi yudisial itu muncul karena adanya demand dan supply. Tak akan ada suap kalau tak ada penyuap dan penerima suap. Ada yang menawarkan, ada yang menerima. Tapi kalau ditolak tawarannya, maka tak akan ada suap.

Luthfi menekankan bahwa memberantas atau mereduksi praktek suap harus dimulai dari level kepolisian, karena rekayasa perkara bisa dimulai dari tingkat penyidikan. Begitu juga “hengki-pengki” dapat juga terjadi di level kejaksaan dan pengadilan.

Polisi selaku penyidik, jaksa selaku penuntut, advokat yang membela dan hakim yang memutus sama-sama punya peran penting akan timbulnya praktek suap menyuap, dan tak kalah pentingnya adalah panitera yang menjadi penghubung antara advokat, jaksa dan hakim.

Tapi menurut Pengacara Calon Presiden RI dalam sengketa Pilpres 2019 dan 2024 ini Indonesia harus memiliki Undang-undang Contempt of Court (UU COC). Tidak cukup terkait penghinaan kepada lembaga peradilan hanya diatur dalam pasal-pasal terpisah dalam KUHP, dan Luthfi menyayangkan sampai saat ini Indonesia belum memiliki UU Contempt of Court.

Maka, menurut Ketua Umum DePA-RI, kini sudah saatnya DPR menginisiasi serta menggoalkan UU COC yang harus dibuat dengan partisipasi publik dan kajian akademis yang mendalam. DPR tidak boleh “main sulap” dalam meloloskan sebuah RUU menjadi UU.

Dikatakannya, bukan hanya negara-negara yang menganut sistem common law seperti Singapura, Australia, dan New Zealand yang menganggap aturan COC penting, bahkan negara komunis seperti China atau Jepang yang homogen menganggap COC adalah masalah yang serius untuk mewujudkan peradilan yang merdeka dan imparsial (free and impartial tribunal).

Bagi Luthfi, COC bukan hanya dapat dilakukan oleh seorang advokat, namun juga oleh pengunjung sidang, jaksa, dan bahkan hakim sendiri, sebab COC itu adalah penghinaan terhadap lembaga atau institusi.*** (Release Humas SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

2.670 Media Siber Bersatu, SMSI Apresiasi Kinerja Polri Lewat Konvensi Nasional 2025

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menyatakan dukungan penuh terhadap Polri dalam upayanya menegakkan supremasi hukum dan menciptakan suasana yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

Sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan keteladanan Kepolisian Republik Indonesia, SMSI berencana akan menggelar Konvensi Nasional bertema “Sinergi SMSI dan POLRI dalam Penegakan Supremasi Hukum dan Pencegahan Premanisme”, yang rencananya akan berlangsung pada 8-9 Juli 2025 mendatang.

SMSI sebagai organisasi perusahaan media siber terbesar versi MURI dan Menteri Pariwisata RI, dengan 2.670 anggota yang tersebar di 34 provinsi, memandang pentingnya sinergi antara pers dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas nasional serta membangun kesadaran publik melalui informasi yang kredibel dan bertanggung jawab.

Konvensi Nasional SMSI ini akan dirangkaikan dengan penganugerahan PIN Emas dan anugerah sahabat pers kepada perwira-perwira Polri yang dinilai berprestasi dan menunjukkan keteladanan dalam pelaksanaan tugas, termasuk perlindungan masyarakat, keterbukaan terhadap kritik, dan kontribusi aktif terhadap ketahanan pangan nasional.

Selain seminar dan diskusi, konvensi juga akan mengukuhkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) SMSI sebagai mitra hukum media siber dan masyarakat pers, yang dapat bersinergi dengan institusi Polri dalam memberikan edukasi hukum serta perlindungan profesi jurnalis.

SMSI juga mengajukan audiensi kepada Kapolri Jenderal Pol. Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai bentuk penghormatan dan sinergi kelembagaan. Audiensi ini diharapkan dapat menjadi ajang silaturahmi dan dialog strategis guna memperkuat kerja sama dalam mewujudkan demokrasi yang sehat dan keamanan yang berkelanjutan.

Melalui konvensi ini, SMSI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis Polri dalam menyuarakan kebenaran, melawan hoaks, dan menjaga persatuan bangsa melalui pemberitaan yang profesional dan beretika.*** (D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

Dudung Abdurachman, “Indonesia Menuju Kemandirian Industri Pertahanan Sesuai Amanah Presiden Prabowo”

Published

on

By

JAKARTA, MLCI – Jenderal (Purn) Dudung Abdurachman belum lama ini berkesempatan meninjau langsung pameran alutsista Indo Defence.

Disela-sela kunjungan, Dudung yang juga menjabat  Penasihat Khusus Presiden urusan Pertahanan Nasional menyebut, Indonesia tidak boleh kalah untuk memajukan teknologi, dalam industri pertahanannya dari negara-negara sahabat.

“Saya selaku penasihat khusus presiden bidang pertahanan nasional dan saya sebagai pakar strategi pertahanan dan industri pertahanan, melihat dari perkembangan lintasan industri pertahanan saat ini di dunia begitu pesat. Kita lihat juga perkembangan perang Ukraine, Rusia termasuk Israel, Iran dan sebagainya,” ujar Eks KSAD tersebut dihadapan awak media, Kamis (12/6).

Dudung menerangkan,  perkembangan teknologi saat  ini sudah jauh sekali dan sangat penting. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo yang menekankan untuk segera membangun industri pertahanan.

Dudung menegaskan, ekosistem pertahanan dalam negeri harus sudah terbentuk. Walau selama ini sudah ada seperti Defend-ID yang di dalamnya ada PT PINDAD, PT PAL, PT DI dan sebagainya, hal itu akan terus dikembangkan sehingga tidak menjadi negara yang menggunakan, memakai dan membeli.

“Tetapi kita juga ada kemandirian industri pertahanan sehingga kita bisa segera mungkin akan membangun itu,” ucap Dudung.

Menurut Dudung, dirinya optimistis, banyak cara untuk mengembangkan industri pertahanan di Indonesia, baik dengan swasta dan pemerintah seperti mengembangkan pabrik drone dan juga transfer of technology (TOT) dengan negara lain.

“Mudah-mudahan dengan lintasan teknologi yang begitu pesat ini membuat negara kita mampu mengimbangi dan kita juga akan mampu juga, khususnya penekanan Bapak Presiden, beliau terkonsentrasi kepada pembangunan teknologi industri pertahanan. Sehingga ini akan segera kita menyimbangi dengan negara-negara lain,” tandas Dudung.

“Ya mudah-mudahan dengan adanya Indo Defence ini akan membuka kita semua, kita bekerja sama dengan negara-negara lain,” imbuh Dudung.

Sementara itu, terkait alutsista yang menjadi konsen, Dudung tak menampik drone menjadi salah satu yang menjadi fokus.

Saat menjadi KSAD, Dudung mengaku sudah memesan sejumlah drone, baik drone untuk surveillance, drone yang untuk bisa menjatuhkan bom, termasuk kamikaze.

“Saya optimis kalau targetnya melihat Bapak Presiden, saya lihat antusias sekali kalau masalah pertahanan beliau, masalah alutsista, mari kita dorong. Tapi ini juga berkaitan dengan dana kan, karena kepentingan apa yang kita akan beli sesuai dengan kemampuan anggaran,” pungkas Dudung.*** (SMSI Pusat)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Nasional

Ayahku Gugur Saat Bertugas: Kisah Putri Kapolsek Negara Batin yang Menyentuh Hati

Published

on

By

SALSABILA, putri dari almarhum AKP Anumerta Lusiyanto, mencurahkan isi hatinya di media sosial setelah sang ayah gugur saat bertugas dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Way Kanan, Lampung, Senin 17 Maret 2025 lalu.

AKP Lusiyanto, yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, tewas tertembak oleh oknum anggota TNI dalam operasi tersebut, bersama dua anggotanya, Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta.

Melalui akun TikTok @.sabils, Salsabila—yang akrab disapa Bila—menyampaikan kesedihannya atas kepergian sang ayah, sosok yang ia kenal sebagai pekerja keras dan teguh menjaga integritas.

“Papa nggak mau anaknya dikasih makan dari uang haram. Papa kerja siang malam, nyambi jadi sopir travel demi biaya pendidikan Bila,” tulis Bila dalam unggahan yang menyentuh banyak warganet.

Almarhum bahkan pernah menolak suap, dan lebih memilih mencari penghasilan tambahan dengan mengemudi mobil travel demi menepati janjinya untuk hadir di wisuda Bila pada Mei 2025.

Namun, janji itu kini tinggal kenangan. Salsabila bercerita bahwa selama setahun terakhir, ia tak sempat memeluk sang ayah. Saat akhirnya bertemu, sang ayah telah terbujur kaku di dalam peti jenazah.

“Satu tahun Bila nggak peluk papa. Kemarin pas pulang, Bila peluk papa… badan papa udah kaku,” tulisnya pilu.

AKP Lusiyanto sebelumnya juga sempat berjanji akan pulang kampung dan berlebaran di Belitang, Sumatera Selatan. Namun kini, sang ayah benar-benar “pulang”—dalam arti yang tak pernah ia bayangkan.

Kesaksian soal integritas AKP Lusiyanto juga datang dari istrinya, Sasnia. Ia menceritakan bahwa suaminya pernah menolak amplop berisi uang dari seseorang yang meminta agar praktik sabung ayam dibiarkan berjalan.

“Saya lihat sendiri pakai mata kepala. Amplopnya isi Rp1 juta. Tapi bapak nggak mau,” ujar Sasnia. Ia meyakini, sikap tegas dan jujur suaminya membuatnya tidak disukai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik perjudian.

Hal itu diungkapkannya kembali kepada beberapa awak media usai sidang terhadap terdakwa pembunuh suaminya, yakni Kopda Bazarsah di depan ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang.

Dalam sidang itu, yang dipimpin oleh Mayor CHK (K) Dr. Endah Wulandari itu, Bazarsah didakwa oleh oditur dengan tiga pasal berlapis, yaitu pasal Primer 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider pasal 338 tentang pembunuhan biasa.

Kemudian, Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam secara ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.

Di sisi lain, simpati terus berdatangan kepada keluarga korban. Tidak hanya bagi keluarga AKP Lusiyanto, tetapi juga keluarga dari Bripka Petrus Apriyanto dan Bripda M. Galib Surya Ganta yang ditembak oleh terdakwa Kopda Bazarsah.

Seperti yang diungkapkan rekan kerja almarhum dalam unggahan TikTok @daroel27, dia menuliskan:

“Saya 18 tahun dinas sepolres dengan almarhum, 5 tahun satu polsek. Kadang beliau nyambi jadi sopir travel Bakau. Memang sesederhana itu orangnya,” ujarnya.

Kini keluarga Lusiyanto menunggu putusan seadil-adilnya atas hilangnya nyawa kepala keluarga yang selama ini menafkahi mereka.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti berharap, majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025 lalu.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ungkap Putri.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!