Kabupaten Lahat
Untuk Masyarakat, Dinkes Lahat Utamakan Pelayanan Infrastruktur dan SDM Unggul

LAHAT SUMSEL, MLCI – Dibawah kepemimpinan Taufiq Maryansa Putra SKM MM, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lahat miliki konsep yang diterapkan untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati H Bursah Sarnubi SE dan Wakil Bupati (Wabup) Widia Ninsih SH MH.
“Konsep yang kami terapkan yakni Menata Kota Membangun Desa dengan berbagai strategi yang bertujuan untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat Kabupaten Lahat,” jelas Taufiq. Rabu (30/4).
Sesuai arahan Bupati, strategi pertama meningkatkan pelayanan kesehatan yang prima kepada masyarakat dengan baik.
“Semisal tidak adanya penolakan pasien yang sedang sakit, sebab yang terpenting kita obati dulu, masalah administrasi bisa menyusul. Untuk itu kami harus respon cepat terhadap masyarakat tersebut,” terang Taufiq.
Terkait strategi pelayanan prima ini, dirinya telah berkoordinasi bersama Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lahat dan seluruh Kepala Puskesmas di Kabupaten Lahat.
Kemudian dalam peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Dinkes Lahat telah menyiagakan sarana prasarana dan fasilitas alat kesehatan, seperti miliki ambulance yang masih bagus untuk merujuk pasien di sebanyak 35 Puskesmas.
Selain itu, Dinkes Lahat juga punya Program 911 PSC atau Public Safety Center guna melayani jika ada terjadi insiden atau ada masyarakat yang tidak punya mobil untuk diantar dengan jaringan di 35 puskesmas tersebut.
“Program 911 dikhususkan untuk melayani masyarakat yang tertimpa musibah bencana alam, kecelakaan dan ada yang sakit bisa jemput pasien bahkan bisa merujuk. Namun jika ke Palembang bisa dikoordinasi kami ke Rumah Sakit,” ungkap Taufiq.
Disamping itu, tambahnya, sesuai dengan program Presiden Prabowo yang sejalan dengan Visi Misi Bupati dan Wabup Lahat, Dinkes Lahat menciptkan Sumber Daya Manusia (SDM) unggul yang sehat, bertujuan membuat masyarakat yang sehat tetap sehat dan yang sakit menjadi sehat.
Peningkatan SDM Unggul itu dengan melaksakan tugas sekolahke jenjang yang lebih tinggi yang saat ini hampir lebih kurang 300 orang lebih sudah dikirim untuk tugas belajar, sebagian ada yang sudah selesai dan ada juga yang masih proses. Mulai dari S1, S2, spesialis serta diklat-diklat mahir.
“Semuanya masuk dalam peluang program kuliah gratis oleh pemerintah. Dan, InsyaAllah dalam jangka 2 tahun ini Lahat memiliki dokter ahli spesialis syaraf, spesalis jantung dan super spesialis ,” ujar Taufiq.
Strategi selanjutnya, infrastuktur Puskesmas tahun 2024 lalu hampir seluruhnya sudah direnovasi bagus seperti beberapa hari lalu peresmian Puskesmas Jarai. Dan juga yang akan dibangun tahapan selanjutanya seperti Rumah Sakit Tanjung Tebat.
“Lalu saat ini kita telah mempersiapkan rencana pembangunan rumah sakit di Kikim Area bisa kedepannya untuk medukung pemekaran kabupaten di Kikim Area. Dan, tahun 2025 ini ada 7 puskesmas yang akan kita renovasi juga berikut fasilitas perumahan dokter,” beber Taufiq.
Ia berharap dengan fasilitas yang lebih baik ini akan mudah memberikan pelayanan terbaik membantu masyarakat dan menjadi motivasi pihaknya untuk masyarakat yang sakit menjadi sehat.
Terkait dengan kebersihan lingkungan di pusat pelayanan kesehatan yang sering menjadi sorotan Bupati, Taufiq telah menginstruksikan kepada suluh Kepala Puskesmas dan kawan-kawan di Dinas Kesehatan supaya menjaga kebersihan, seperti di WC dan ruang lainnya.
Tak hanya itu, Dinkes telah beberapa kali kerja gotong royong secara bersama, seperti belum lama ini dilaksanakan di pinggir sungai lematang. Sabab ada beberapa penyakit yang ditimbulkan oleh faktor tidak bersihanya lingkungnan seperti DBD, Diare.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Bupati dan Ibu Wabup yang telah perhatian terhadap program-program kesehatan masyarakat itulah yang akan menambah semangat kami untuk membantu rakyat dan mendukung visi misi beliau,” pungkas Taufiq.*** (D4F)
Kabupaten Lahat
Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.
Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.
Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.
Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades
Kabupaten Lahat
Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.
Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).
Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.
Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.
Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim
Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat
Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.
Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.
Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat
“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.
Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah
Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.
Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.
Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.
Kabupaten Lahat
Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.
Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.
Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.
Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025
“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono
Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara