Connect with us

Hukum & Kriminal

Viral, Kasus Dugaan Selingkuh Oknum Pejabat Bappeda Lahat Dilaporkan ke Polda Sumsel

Published

on

LAHAT SUMSEL, MLCI – Informasi dihimpun beberapa hari ini kasus dugaan selingkuh yang dilakukan oleh oknum pejabat Badan Perencanaan Daerah (Bapeda) Kabupaten Lahat viral di beberapa media online dan media sosial.

“Perkara dugaan selingkuh itu permasalahan pribadi yang tak semestinya tampil di beberapa media termasuk media sosial, karena cukup diselesaikan secara kekeluargaan atau bahkan secara hukum,” jelas sumber yang namanya enggan ditulis menanggapi kasus dugaan selingkuh tersebut. Minggu (13/4).

Namun, tambahnya, tindakan istri oknum pejabat Bapeda yang melaporkan permasalahan dugaan selingkuh tersebut ke Polda Sumatera Selatan hingga viral di media online dan media sosial tidak bisa juga disalahkan. Sebab itu adalah haknya.

“Kita tidak bisa melarang hak sesorang dan kita berdoa saja semoga permasalahan ini cepat diselesaikan oleh kedua belah pihak,” pungkas sumber.

Seperti yang pernah diberitakan salah satu media online, bahwa oknum pejabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Bappeda Kabupaten Lahat inisial AP dilaporkan istrinya dugaan perzinahan dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke SPKT Polda Sumsel Rabu (9/4).

Ironisnya suami pelaporpun sudah menikah sirih dengan selingkuhannya yang kini sudah hamil 7 bulan. Hal tersebut berdasarkan informasi saksi yang bertanya kepada orang tua terlapor.

Kuasa hukum pelapor Amirul Husni SH mengatakan kliennya membuat laporan ke Polda Sumsel dan melampirkan bukti foto perselingkuhan dan chat terlapor dengan selingkuhannya.

Amirul Husni kuasa hukum LP mengatakan kecurigaan adanya perselingkuhan sudah dirasakan kliennya sejak tahun 2022 lalu. Namun untuk memastikannya LP belum memiliki bukti.

“Awal mula kecurigaan sudah lama sejak tahun 2022, klien kami masih menahan diri karena masih ingin mempertahankan biduk rumah tangganya, selalu beri nasihat berharap ada perubahan suami,” terang Amirul usai membuat laporan.

Puncaknya terjadi pada Maret 2025 saat bulan Ramadhan, dimana keributan terjadi antar keduanya dan disana terlapor mengakui adanya perbuatan tersebut. Saat itu pula LP menemukan adanya bukti-bukti perselingkuhan suaminya.

Puncaknya seminggu sebelum lebaran. Klien menemukan bukti berupa video dia sedang melakukan perzinahan dan ada bukti chatnya,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, lanjut Amirul, kliennya mendatangi dokter untuk memeriksa kondisi kesehatannya.

“Setelah keributan itu, klien kami khawatir ada penyakit. Makanya tes ia ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan, hasilmya ada bakteri yang diduga ditularkan suami,” katanya.

Wanita yang jadi selingkuhannya yakni perempuan berinisial DF dulunya bagian staff dari Dinas suaminya bekerja. Saat ini wanita tersebut berstatus tenaga honorer di salah satu Kelurahan di Kabupaten Lahat.

“Perempuan selingkuhan itu dulu staff suaminya dulu, kalau sekarang sudah pindah di sebuah Kelurahan. Suami klien dinas di Pemda Lahat di Bappeda,” katanya.

Untuk tindaklanjutnya ia menyerahkan ke pihak kepolisian dan berharap laporannya diproses agar menjadi contoh bagi ASN lain.

Menanggapi laporan tersebut, terlapor AP ketika dikonfirmasi mengatakan menghargai laporan polisi yang dibuat istrinya karena baru mengetahui laporan tersebut dari wartawan.

“Oh y. D laporkan apa y pak Oh bgtu. Bisa lihat laporan resminya kah?. Saya hargai sekali infony ini pak. Krn bru tau Trmksh byk sblmny,” jawab AP singkat di dalam tayangan berita media online.*** (D4F)

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Gerebek Pengedar Narkoba, Team Walet Polres Lahat Sita Tanaman Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Keberhasilan Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat ungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika kembali ditunjukan kali ini menangkap tersangka pengedar ganja.

Ungkap kasus TP Narkotika tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH beserta Team Walet.

Hal itu diuraikan Kapolres Lahat AKPB Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE dan disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Rabu (18/6).

Lispono melanjutkan, kronologi penangkapan tersangka WA (40) dikediamannya tepat di Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah pada Senin 16 Juni 2025 sekira pukul 19.00 Wib.

“Sebelum penangkapan, pada Minggu 15 Juni 2025 sekira pukul 16.00 Wib Team Walet mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah yang berada di Desa Sungai sering terjadinya transaksi jual beli Narkotika jenis ganja,” jelasnya.

Kemudian, tambah Lispono, Team Walet melakukan lidik ke lokasi informasi dan menemui titik terang siapa pelaku yang sering melakukan transaksi narkotika jenis ganja tersebut.

Merasa lidik mulai ada titik terang dan dikira waktu serta kondisi yang tepat untuk lakukan Operasi Penangkapan, akhirnya Team Walet berhasil gerebek tersangka WA.

“Tak mau buang waktu, saat pengeledahan Team Walet berhasil mendapatkan barang bukti berupa 1 batang tanaman diduga narkotika jenis ganja dan 3 batang kering diduga narkotika jenis ganja di samping rumah milik tersangka WA,” beber Lispono.

Semua barang bukti itu diakui tersangka WA adalah miliknya yang saat ini berikut tersangka WA telah diamankan di Satres Narkoba Polres Lahat guna Penyidikan lebih Lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada tersangka WA Primer Pasal 114 Ayat (1)  Subsider Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tandas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Empat Pemuda Ini Ditangkap Team Walet Polres Lahat Temukan Sabu dan Ganja

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI –  Team Walet Polres Lahat dibawah kepemimpinan Kasat Reserse Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH kembali ungkap kasus peredaran narkotika.

“Kali ini, 4 pemuda ditangkap dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini melalui Kasie Humas AKP Mastoni SE disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (14/6).

Ditambahkan Lispono, keempat pemuda tersebut tinggal di Kecamatan Lahat kini menyandang status hukum tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan ganja, yakni DH (26) warga Kelurahan Bandar Jaya, YP (27) warga Kelurahan Bandar Agung, DP (25) warga Desa Selawi dan HH (29) warga Kelurahan Bandar Agung.

Kronologi penangkapan pada Rabu 11 Juni 2025 sekira pukul 01.00 wib di RT 019 RW 006 Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat telah tertangkap tangan 4 tersangka dalam perkara narkotika jenis sabu.

Kemudian, lanjut Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan Barang Bukti (BB) 2 paket sedang kristal putih terbungkus plastik klip transparan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 13,13 gram.

Lalu BB 1 paket sedang daun kering terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 32 gram, setengah batang lintingan daun kering sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,23 gram.

Tak hanya itu, Team Walet juga mendapatkan BB 2 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah kotak kaleng rokok merk Dji Sam Soe warna hitam, 4 bal plastik klip transparan, 1 batang pipet plastik warna hitam yang ujungnya telah diruncingi.

Selanjutnya ditemukan juga BB uang tunai sebesar Satu juta enam ratus ribu rupiah, 1 unit handphone merk IPHONE 15 warna hitam dengan nomor sim card 0851-4234-5800 dengan IMEI slot 1 : 35 1321800046364, IMEI slot 2 : 351321800259280.

Ada juga BB 1 unit handphone android merk REDMI A3 warna hitam dengan nomor sim card : 0895-3614-59090 dengan IMEI slot 1 : 861099074114927, IMEI slot 2 : 861099074114935 serta BB 1 (satu) unit handphone merk IPHONE 12 Pro warna abu-abu dengan nomor sim card : 0821-7728-6354 dengan IMEI slot 1 : 356462525588226, IMEI slot 2 : 356462525663391.

Kini keempat terduga pelaku dan barang bukti telah berada di Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sementara itu pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2)  Subsider Pasal 112 Ayat (2) dan 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.*** (Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Tragedi Sabung Ayam: Tiga Polisi Tewas, Oknum TNI Dihadapkan pada Hukuman Mati

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI –  Suasana haru menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang, Rabu (11/6) siang. Isak tangis pecah dari keluarga korban, khususnya dari Nia, istri almarhum Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusyanto.

Dengan mata sembab dan suara bergetar, Nia menyuarakan harapannya agar terdakwa, Kopda Bazarsah, dijatuhi hukuman mati atas perbuatannya.

“Saya minta hukuman mati, tidak ada hukuman lain. Hukuman mati sangat setimpal atas perbuatan dia (terdakwa) dan sangat adil seadilnya,” ujar Nia usai mengikuti sidang pembacaan dakwaan.

Nia juga membantah isi dakwaan yang menyebutkan bahwa suaminya pernah bertemu atau berkoordinasi dengan terdakwa sebelum peristiwa penembakan yang menewaskan tiga polisi tersebut. Ia menegaskan bahwa suaminya tidak mengenal Kopda Bazarsah.

Menurut Nia, sehari sebelum kejadian, ia dan suaminya sempat pergi ke Belitang untuk menginap di rumah saudara. Mereka baru kembali ke Negara Batin pada Senin pagi, 17 Maret 2025, hari terjadinya tragedi.

“Hari Minggu dia puasa, bangun siang sempat beres-beres asrama. Lalu kami ke Belitang dan pulang Senin pagi ke Negara Batin. Jadi bapak tidak bertemu siapa pun, saya ada di sana. Tidak ada (koordinasi sesuai dakwaan), bapak tuh tidak keluar-keluar asrama,” tegas Nia.

Di sisi lain, kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasan atas dakwaan yang dibacakan oleh Oditur Militer, terutama karena penerapan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang dinilainya sesuai dengan fakta lapangan.

“Menanggapi dakwaan hari ini, kita puas karena itu yang memang kita inginkan. Terhadap penerapan Pasal 340 KUHP meski ada Junto Pasal 338 KUHP subsidernya, kami yakin bahwa majelis hakim dan jaksa penuntut umum meyakini perbuatan di Pasal 340 KUHP jelas terjadi,” ujarnya.

Putri berharap agar majelis hakim nantinya bisa menilai bahwa tindakan terdakwa adalah hasil dari rencana yang telah matang, terutama karena terdakwa membawa senjata api dalam kegiatan yang bukan bersifat operasi militer.

“Dengan terbukti adanya niatan membawa senjata api dalam kategori untuk mengamankan diri. Berartikan, tidak hanya anggota Polri ketika akan melakukan penggerebekan atau apa, pada masyarakat biasa saja bisa terjadi. Kan begitu?” tambah Putri.

Putri juga menyatakan keberatan atas dakwaan ringan yang dijeratkan kepada terdakwa Peltu Yun Hery Lubis, oknum TNI yang ikut terlibat dalam peristiwa berdarah tersebut.

Peltu Yun Hery Lubis, yang diketahui menjabat Dansub Ramil Koramil 427-01, didakwa sebagai pemilik arena sabung ayam tempat terjadinya penembakan yang menewaskan tiga anggota Polri, termasuk Kapolsek Negara Batin, AKP (Anumerta) Lusiyanto, pada 17 Maret 2025.

Namun, Oditur Militer hanya menjeratnya dengan Pasal 303 Ayat 1 Jo Pasal 55 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

“Dakwaan pasal 303 ini terlalu ringan. Peltu Lubis tahu bahwa terdakwa lainnya, Kopda Basar, membawa senjata api dan sudah memiliki niat membunuh. Terlepas dari siapa yang menjadi korban, Lubis seharusnya menegur dan mencegah,” ujarnya.

Menurut Putri, Peltu Lubis tidak hanya mengetahui rencana pembunuhan, tapi juga memahami bahwa Kopda Bazarsah, pelaku penembakan, bukan anggota yang berhak membawa senjata api. Namun, sebagai atasan, Lubis tidak mengambil tindakan, bahkan tidak melaporkan hal tersebut kepada komando.

“Dia mengetahui posisi jabatan dan pangkat Basar, serta fakta bahwa ia tidak berhak membawa senjata. Tapi Lubis diam saja. Ini harus dikaji kembali oleh majelis hakim, jangan sampai pasal 303 menutup kemungkinan jeratan pidana yang lebih berat,” tegas Putri.

Dalam sidang tersebut juga terungkap kronologi kejadian berdarah yang terjadi saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Umbul Naga, Karang Manik, Register 44, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Senin 17 Maret 2025 lalu.

Sebanyak 16 anggota polisi — 5 dari Polsek Negara Batin dan 11 dari Polres Way Kanan — diterjunkan ke lokasi. Di tengah kekacauan, terdakwa Kopda Bazarsah meminta senjata FNC dan menembakkan peluru ke udara, sebelum akhirnya menembak Bripka Petrus Apriyanto sebanyak dua kali, yang mengenai tubuh korban hingga tewas.

Tak lama kemudian, terdakwa terlibat baku tembak dengan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto. Meski korban mengenakan body protector, tembakan senapan laras panjang dari terdakwa menembus pelindung tubuh dan merenggut nyawanya. Setelah itu, Bripda M. Galib Surya Ganta juga menjadi korban, ditembak dari jarak jauh saat berdiri di tepi kebun singkong.

Setelah menewaskan tiga anggota Polri, terdakwa melarikan diri ke dalam hutan sejauh empat kilometer, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke Kodim 0427/WK dan diamankan di Denpom II/3 Lampung.

Berdasarkan hasil visum et repertum dari RS Bhayangkara Ruwa Jurai, Bandar Lampung, Iptu Lusiyanto meninggal akibat luka tembak yang menembus paru-paru dan jantung, menyebabkan perdarahan hebat di rongga dada.

Sementara Bripka Petrus Apriyanto meninggal akibat luka tembak jarak dekat di kelopak mata kiri yang menyebabkan perdarahan di rongga kepala. Sedangkan Bripda M. Galib Surya Ganta meninggal akibat tembakan dari jarak jauh yang menembus bibir bawah dan menyebabkan perdarahan pada batang otak.

Setelah pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto menanyakan kepada terdakwa apakah memahami isi dakwaan dan apakah akan mengajukan eksepsi.

“Izin yang mulia, kami dari tim kuasa hukum tidak mengajukan eksepsi, maka semuanya kami serahkan kepada yang mulia untuk disidangkan,” jawab penasihat hukum terdakwa.

Majelis hakim menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Senin, 16 Juni 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi. Sebanyak 31 saksi akan dihadirkan secara bertahap dalam tiga klaster, dimulai dengan 12 saksi di persidangan berikutnya.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!