Sumatera Selatan
Mencuat, Oknum Kades Tersandung Dugaan Kasus Pemerasaan PT. SKBF

MURATARA SUMSEL, MLCI – Dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa (Kades) Belani. Kecamatan Rawas Ilir. Kabupaten Musi Rawas Utara terhadap PT. Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF) mencuat ke publik.
Oknum Kades Belani yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT. SBP diduga meminta uang kepada PT. SKBF sebagai syarat pengambilan enam unit kendaraan yang secara hukum merupakan milik perusahaan pembiayaan tersebut.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan multiguna antara PT. Bintang Sukses Energi (BSE) dan PT. SKBF pada tahun 2022. Dalam perjanjian tersebut, PT. SKBF memiliki hak menarik kembali unit kendaraan jika PT. BSE gagal memenuhi kewajibannya.
Setelah PT. BSE dinyatakan wanprestasi, PT. SKBF telah mengantongi surat penyerahan unit kendaraan tersebut. Namun, upaya penarikan aset yang sah secara hukum itu mendapat hambatan dari Kepala Desa Belani. Ironisnya, diduga Kepala Desa tersebut justru meminta sejumlah uang kepada pihak PT. SKBF jika ingin mengambil kendaraan tersebut, dengan alasan sebagai pembayaran hutang dari PT. BSE kepada PT. SBP.
Menanggapi dugaan pemerasan ini, Indra Rajagukguk, SH, selaku perwakilan PT. SKBF, menyatakan pihaknya merasa dirugikan oleh oknum Kepala Desa Belani.
“Tindakan yang dilakukan oleh Kepala Desa Belani jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami sebagai pemilik sah kendaraan merasa diperas dan saat ini akan membuka langkah hukum dengan laporan resmi di Polda Sumatera Selatan,” tegas Indra, selasa 25 februari 2025.
Indra juga menambahkan bahwa PT. SKBF sama sekali tidak memiliki hubungan hukum dengan PT. SBP, sehingga permintaan uang tersebut dianggap tidak berdasar dan melanggar hukum.
Sementara itu, kasus ini turut mendapat perhatian dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB). Ketua APSB menilai adanya penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemerasan oleh oknum Kepala Desa tersebut
“Berdasarkan analisa kita bahwa ini merupakan Penyalahgunaan Wewenang, dan jika benar Kepala Desa Belani menggunakan posisinya sebagai aparat desa sekaligus Direktur Utama PT. SBP untuk meminta sejumlah uang kepada PT. SKBF, maka hal ini bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”Jelas Alam, APSB.
Seorang pejabat publik dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok apalagi yang kita lihat bahwa PT.SKBF memiliki hak atas unit tersebut secara sah,cetusnya.
Keterlibatan Pihak Ketiga (PT. SBP) Dalih Kepala Desa bahwa unit tersebut digunakan untuk pembayaran utang antara PT. BSE dan PT. SBP terlihat tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Sebab, PT. SKBF bukan pihak yang terlibat dalam hubungan utang-piutang tersebut, dan hak mereka atas unit kendaraan tidak bisa diganggu oleh klaim pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas,” ujar Alam.
Berdasarkan informasi dilapangan, penahanan unit ini juga melibatkan Oknum Sekdes Desa Belani. Saat ingin dikonfirmsi, Kepala Desa Belani belum bisa dihubungi sampai berita ini ditayangkan. Humas SMSI Muratara
Sumatera Selatan
Puluhan Unit Mobil Dinas Belum Dikembalikan, H. Arlan Bentuk Timsus

PRABUMULIH SUMSEL, MLCI – Wali kota Prabumulih, H. Arlan mengaku geram setelah mengetahui masih banyak kendaraan dinas yang belum dikembalikan dan bahkan ada yang tidak diketahui keberadaannya.
“Setidaknya ada 37 unit mobil dinas yang belum dikembalikan dan tidak diketahui keberadaannya,” tegas H. Arlan, kepada awak media, Selasa, 17 Juni 2025.
Arlan juga mengaku prihatin, dari puluhan kendaraan dinas tersebut, diketahui ada beberapa kendaraan dinas yang diduga telah digadaikan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Ia juga telah membuat langkah cepat, dengan memerintahkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Prabumulih, Wawan Gunawan, untuk segera melakukan pendataan ulang terhadap seluruh aset bergerak, khususnya kendaraan dinas, dan segera menariknya ke tempat penyimpanan resmi.
“Ini harus ditertibkan. Jangan sampai aset negara dibiarkan raib begitu saja. Kita akan bentuk tim khusus untuk menelusuri dan mengamankan seluruh aset yang belum kembali,” ujar Arlan dengan nada serius.
Langkah ini, menurut dia, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah kota Prabumulih dalam mengelola aset daerah secara transparan dan akuntabel. Diharapkan, dengan tindakan tegas ini, ke depan tidak ada lagi pihak yang menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi.*** (SMSI Prabumulih)
Sumatera Selatan
Berlangsung Khidmat, Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang

LAHAT SUMSEL, MLCI – Pelantikan Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad dan Wakil Bupati Arifai periode 2025-2030 yang dipusatkan di Griya Agung Palembang berlangsung hikmad. Senin (16/6).
Joncik dan Arifai dilantik langsung oleh Gubernur Sumatera Selatan dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Sumsel, Forkompimda Sumsel, para pejabat Provinsi Sumsel, Forkopimda Empat Lawang dan sejumlah Kepala OPD dilingkungan Pemkab Empat Lawang.
Selain itu pelantikan tersebut juga dihadiri Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Zulkifli Hasan, Wakil Menteri Dalam Negeri Arya Bima, Gubernur Bengkulu dan Bupati Lahat.
Disela-sela kegiatan, Bupati Empat Lawang H Joncik Muhammad menyatakan siap melanjutkan program pembangunan melalui visi-misi Empat Lawang Madani Jilid II.
“Alhamdulillah, kami akan segera melanjutkan visi dan misi Empat Lawang Madani Jilid II yakni Makmur, Aman, Damai, Agamis, Nasionalis dan Indah,” jelasnya.
Joncik juga berkomitmen membangun daerah dengan memperhatikan kelestarian lingkungan serta pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) agar mampu bersaing di tingkat regional maupun nasional.
“Kami juga ingin memberikan pelayanan terbaik, khususnya di bidang pendidikan dan kesehatan. Rumah Sakit Empat Lawang pernah menjadi yang terbaik kelima secara nasional selama dua tahun berturut-turut,” urai Joncik.*** (Herlan)
Sumatera Selatan
Keuntungan BUMDes Rp.87 Juta Dibagi-Bagikan Kades ke Warga

OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Program ketahanan pangan yang dikelola Pemerintahan Desa (Pemdes) Kota Batu Kecamatan Warkuk Ranau Selatan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berbuah manis.
Dalam kurun waktu setahun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kota Batu bidang perikanan menghasilkan laba bersih mencapi Rp 87 juta.
Kepala Desa (Kades) Kota Batu Nurmansyah kepada awak media menjelaskan, saat musyawarah dengan perangkat Desa beberapa waktu lalu berinisiatif untuk membagi-bagikan keuntungan dari budidaya ikan yang dilakukan BUMdes ke masyarakat berupa pembagian sembako gratis.
“Alhamdulillah dari tiga kali panen dalam setahun, terkumpul laba sebesar Rp 87 juta dari keramba apung di Danau Ranau milik Desa Kota Batu,” ucapnya. Sabtu (7/6).
Pembagian sembako gratis untuk masyarakat Desa Kota Batu tersebut dilakukan pada Rabu 6 Juni 2025 di halaman rumah Kades Nurmansyah.
“Keuntungan dari keramba apung milik Desa Kota Batu itu bisa dinikmati bersama oleh warga Desa Kota Batu,” terang Nurmansyah.
Secara tekhnis, pembagian sembako itu dibagi berdasarkan Kartu Keluarga (KK) warga yang berdomisili di Kota Batu.
“Totalnya ada 930 kepala keluarga yang tersebar di 12 dusun di Kota Batu mendapatkan bantuan sembako gratis dari pemerintahan Desa Kota Batu. Kalau dalam satu rumah ada 2 atau tiga KK, maka kita bagikan sesuai dengan jumlah KK yang ada,” bebernya.
Nurmansyah mengaku bangga karena sangat jarang usaha desa yang membuahkan hasil. Dan, Alhamdulillah untuk Desa Kota Batu sektor usaha bidang ketahanan pangannya bisa beberikan laba dan menguntungkan setiap empat bulan sekali.
“Karena usaha desa berupa keramba apung ini menguntungkan, Kami berencana tahun ini akan menambah kotak keramba kembali sekaligus usaha ini merupakan program desa dalam mendukung program pemerintah khususnya dalam upaya ikut serta menjaga ketahanan pangan nasional,” pungkas Nurmasnyah.*** (Release SMSI Pusat)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara