Connect with us

Kabupaten Lahat

Musrenbang Dapil I Lahat, “Kebijakan Pemantapan Menuju Pembangunan Berkelanjutan dan Inklusif’

Published

on

LAHAY SUMSEL, MLCI – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2026 digelar di Gedung Dakwah Lahat. Selasa (04/02/2025).

Musrenbang RKPD Dapil I Kecamatan Lahat itu bertema “Kebijakan pemantapan menuju pembangunan berkelanjutan dan inklusif.”

Turut hadir dalam acara ini Pj.Bupati Lahat Imam Pasli,S.STP.M.Si,Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi,ST.M.Si,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lahat bersama anggota DPRD Kabupaten Lahat,para kepala OPD di Lingkup pemerintah Kabupaten Lahat,Camat Lahat,para kepala desa dan Lurah se-Kecamatan Lahat,tokoh agama,tokoh masyarakat dan tamu undangan yang sempat hadir.

Ketua pelaksana dalam hal ini Camat Lahat Isna Abidarda,BA dalam laporanya menyampaikan Musrenbang RKPD tahun anggaran 2026 Dapil I Kecamatan Lahat adalah penyesuaian dan penyelarasan program pembangunan serta mengumpulkan berbagai usulan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah mengumpulkan dan menyelaraskan serta membahas usulan dari masyarakat dalam pembangunan yang ada di wilayah kecamatan Lahat.”sampainya.

Sementara Pj.Bupati Lahat Imam Pasli,S.STP.M.Si dalam arahanya mengatakan Musrenbang RKPD tahun anggaran 2026 Dapil I Kecamatan Lahat ini adalah perencanaan yang di harapkan segala permasalahan dan kebutuhan masyarakat mulai dari desa sampai kecamatan dapat terakomodir dan dapat terlaksana dengan baik.

“Kami berharap kegiatan ini akan di laksanakan secara tertib lancar dan penuh kesungguhan sehingga dapat menghasilkan usulan program kegiatan yang super kredibilas,realistis dan berkualitas berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan keinginan orang ataupun kelompok yang sesuai dengan program prioritas yang mengacu pada isu strategis dan arah kebijakan tahun 2026.”tegasnya.

Kemudian Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi,ST.M.Si.MM dalam hal ini menyampaikan Musrenbang RKPD tahun anggaran 2026 Dapil I Kecamatan Lahat ini merupakan suatu tahapan dalam rencana pembangunan dan penting untuk di laksanakan.Oleh sebab itu melalui kegiatan Musrenbang ini nantinya akan ada kebijakan yang baik untuk masyarakat Kabupaten Lahat.

“Mudah-mudahan dengan adanya kegiatan ini akan dapat mengadakan kebijakan bagi pembangunan agar di sempurnakan dengan baik dan apa yang menjadi usulan dari masyarakat dapat terakomodir dengan baik.”ucapnya.

Kepala Bappeda Kabupaten Lahat Feriansyah Eka Putra,ST.MM dalam paparannya menyampaikan Musrenbang yang dilaksanakan pada hari ini dengan tema “Kebijakan pemantapan menuju pembangunan berkelanjutan dan inklusif” tentunya apa yang menjadi usulan dari masyarakat sesuai dengan program pemerintah saat ini yang fokus pada ketahanan pangan.

“Dengan adanya kegiatan Musrenbang ini nantinya diharapkan akan menghasilkan usulan sebagai program prioritas.”tegasnya.*** (Rochmiatun)

Bagikan Berita :

Kabupaten Lahat

Tekan Stunting Pada Balita, Pemdes Ulak Mas Laksanakan Kegiatan Posyandu Rutin

Published

on

By

LAHAT SUMSEL –  MLCI – Kegiatan Rutin Posyandu Balita di Desa Ulak Mas Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat dilaksanakan pada hari, Rabu 1 September 2025 Berlangsung di Posyandu Kasih Sayang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kader Tim Pendamping Keluarga (TPK) Ulak Mas, Kader Posyandu Ulak Mas, Bidan Puskesmas pembantu dan Bidan Bidan Puskesmas Senabing serta antusias ibu dan balita di Desa Ulak Mas.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam bentuk penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, dan pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita.

Program ini secara rutin dilakukan sebagai upaya menurunkan angka stunting dan mendukung program Pemerintah Kabupaten Lahat.

Suci Rahayu Kepala Desa Ulak Mas menyampaikan, bahwa kegiatan posyandu mencakup serangkaian aktivitas seperti penimbangan balita menggunakan Alat Ukur Antropometri Kit, pengukuran tinggi badan, pengukuran lingkar kepala, serta pembagian Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi balita. Kegiatan ini sangat bermanfaat untuk memantau tumbuh kembang anak sekaligus mencegah terjadinya stunting pada balita.

Ia berharap agar kedepannya masyarakat, khususnya para ibu dan balita di Desa Ulak Mas, tetap antusias mengikuti kegiatan posyandu yang dilaksanakan setiap bulan. “Saya harap masyarakat, terutama para ibu dan balita, tetap semangat mengikuti kegiatan posyandu setiap bulan agar anak-anak kita terhindar dari stunting. “harap Kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Pemerikasaan Saksi Cukup : Sidang Kasus ITE Terdakwa Y Di Lahat Memasuki Babak Baru, Berikut Informasinya

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Sidang ITE Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Terdakwa Yuni Aprianti terhadap Noni Kusmianah (Korban) Beberapa Bulan yang Lalu, Kini Kembali di Gelar Sidang di Pengadilan Negeri, tepatnya di Ruang sidang Prof.Dr. Mr.Kusumah Atmadja ,S.H. Pada hari Rabu 17 September 2025.

Tampak, Dalam Persidangan berjalan Lancar, dan keterangan Saksi-saksi sudah lengkap dari Perkara Pencemaran Nama Baik yang dilakukan oleh Yuni Aprianti (Terdakwa) terhadap Noni Kusmianah (Korban).

Kemudian saat sidang berlangsung, Para Saksi ingin mengajukan pengunduran diri sebagai Saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, yang dilakukan Yuni Aprianti (terdakwa) terhadap Noni Kusmianah Tetapi di Tolok Oleh Hakim Karna para Saksi sudah menjalani pemeriksaan dan BAP di Kapolres Lahat, dan telah bertanda tangan di lembaran BAP.

Hukum tidak bisa di permainkan dan Hukum berjalan sesuai aturan perundang undangan perkara.

Sidang telah berjalan permohonan dan pengunduran diri sebagai saksi tidak dapat di proses Tanpa alasan yang jelas. “Imbuh Hakim

Sementara, Kejakasaan Negeri Lahat melalui Kasih Intel, Rio Purnama menyampaikan, “Alhamdullilah Sidang ITE Pencemaran Nama Baik Atas terdakwa Yuni Aprianti Berjalan Lancar pada hari Rabu 17 September 2025. “Ucap Kasi Intel Kejari Lahat

Dan perkara ITE Ini merupakan perkara yang dilimpahkan dari Polda Sumatera Selatan ke kejaksaan Negri Lahat untuk ditindak lanjuti sesuai aturan dan prosedur undang undang yang berlaku.

Untuk pemeriksaan keterangan Saksi Saksi dalam perkara ITE yang dilakukan Oleh Terdakwa Yuni Aprianti hari ini Sudah cukup.

Kemudian, sidang berikutnya kita akan menunggu pemeriksaan dari para Ahli, yaitu Ahli Bahasa dan Ahli ITE, yang jelas sidang selanjutnya kita akan hadirkan Ahli Bahasa dan Ahli ITE. ”tegasnya Rio Purnama kasih intel jaksa lahat

“NONI Kusmianah (korban) bersama suami menyaksikan sidang dan menyerahkan barang bukti tambahan dan barang bukti terbaru beberapa live penyebaran nama baik dan dugaan pengancaman pada korban secara langsung melalui media Sosial Tiktok diduga milik pribadi terdakwa Yuni Aprianti dengan berulangkali.

Kemudian dari perbuatan Terdakwa tersebut kami merasa sangat dirugikan dan terancam, dan sudah kami masukan didalam Plash Disk. “Semoga Bapak Kejaksaan Negeri Lahat dan Pengadilan Negeri Lahat, kiranya bisa membuka dan melihat Isi dari Bukti Terbaru yang dilakukan Terdakwa. ” Tutup Noni Kusmianah

Berikut, UU ITE No. 1 Tahun 2024 tidak mencantumkan aturan yang sebelumnya ada di Pasal 27 ayat (3) tentang pidana penghinaan atau pencemaran nama baik melalui saluran elektronik. Dalam konteks masyarakat umum, dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik atau hoaks yang sebelumnya diatur dalam Pasal 27 ayat (3), kini diatur dalam Pasal 27A.

Pasal 27A menyatakan, Setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.

Pasal yang Berlaku: Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.

Jenis Hukuman: Pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400.000.000,00.

Definisi Perbuatan: Perbuatan “menyerang kehormatan atau nama baik” adalah tindakan yang merendahkan atau merusak nama baik atau harga diri orang lain sehingga merugikan orang tersebut, termasuk menista dan/atau memfitnah.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kabupaten Lahat

Miris ; Kondisi Bangunan Fisik Sekolah SD N 32 Lahat Sangat Memprihatinkan Dan Butuh Perbaikan Mendesak

Published

on

By

Lahat, SUMSEL – MLCI – Proses belajar mengajar di SD Negeri 32 Lahat, Kecamatan Lahat, terganggu akibat kondisi fisik bangunan sekolah yang memprihatinkan. Tampak, Sejumlah ruang kelas Basah saat hujan dan plafon di beberapa titik bahkan roboh.

Kepala Sekolah SD N 32 Lahat Sugiono S.Pd,.M.PD, mengungkapkan kondisi sarana dan prasarana di sekolahnya cukup memprihatinkan.

Karna Atap sekolah sudah banyak yang Lepas karna kayunya sudah Rapuh, serta ada plafon yang bolong dan roboh. Di beberapa kelas, air juga sering masuk saat hujan, sehingga anak-anak tidak bisa belajar.

Ia juga menyebutkan, beberapa toilet siswa tidak dapat digunakan. Sementara Profosal sudah disampaikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, Tetapi belum ada realisasinya di Tahun 2025 ini. “Ungkap Sugiono saat diwawancarai melalui pesan WhatsApp 16 September 2025

“saya sangat berharap, semoga perbaikan ini bisa dilakukan secepatnya, karena ini menyangkut kenyamanan belajar anak-anak. “Tambah Sugiono

Saat berita ini ditayangkan, pihak dinas belum bisa dihubungi.**

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!