Connect with us

Sumatera Selatan

Terkait Kredit Macet PT Coffindo, Gubernur Sumsel Terpilih Diminta Copot Jabatan Direksi BSB

Published

on

PALEMBANG, MLCI – Gubernur Sumsel Terpilih Herman Deru diminta mencopot jabatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kredit macet PT Coffindo Tahun 2022 senilai Rp50 miliar.

“Gubernur Sumsel Terpilih akan dilantik pada 6 Februari 2025. Saya mendesak agar Herman Deru mencopot atau memberhentikan Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kedit macet PT Coffindo,” ujar Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).

Chairul mengatakan, setelah pelantikan, Herman Deru memiliki kewenangan penuh untuk melakukan perombakan untuk meningkatkan citra BSB sebagai Bank Pembangunan Daerah yang profesional.

“Pemberhentian Direksi Bank Pembangunan Daerah karena kredit macet bukan hal baru dan menjadi kewenangan Dewan Komisaris. Dulu, PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat atau Bank Sulselbar pernah memberhentikan Direktur Utama karena ada kredit macet dan beberapa masalah,” katanya.

Dia juga menyayangkan sikap Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.

“Kalau memang profesional, keputusan pengangkatan sebagai direksi harus ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” ujar politisi Partai Demokrat itu.

Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan  masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.

“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan,  justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.

Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).

“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.

Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangkaran Direksi BSB.

“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.

Dewan Komisaris Boleh Berhentikan Direksi

Dilansir dari hukumonline.com, Dewan Komisaris bisa memberhentikan sementara anggota direksi dengan menyebutkan alasannya yang mana diberitahukan secara tertulis kepada anggota direksi yang bersangkutan.

Bahwa berdasarkan pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), menyatakan:

Bunyi selengkapnya Pasal 106 UU PT sebagai berikut:

  1. Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara oleh Dewan Komisaris dengan menyebutkan alasannya.
  2. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan.
  1. Anggota Direksi yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melakukan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 98 ayat (1).
  1. Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemberhentian sementara harus diselenggarakan RUPS.
  1. Dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) anggota Direksi yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
  1. RUPS mencabut atau menguatkan keputusan pemberhentian sementara tersebut.
  1. Dalam hal RUPS menguatkan keputusan pemberhentian sementara, anggota Direksi yang bersangkutan diberhentikan untuk seterusnya.
  1. Dalam hal jangka waktu 30 (tiga puluh) hari telah lewat RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diselenggarakan, atau RUPS tidak dapat mengambil keputusan, pemberhentian sementara tersebut menjadi batal.
  1. Bagi Perseroan Terbuka penyelenggaraan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (8) berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. **

Sumber SMSI Sumsel

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Warga PALI Keluhkan Kelangkaan Gas Subsidi, Harga Jauh di Atas HET

Published

on

By

PALI SUMSEL, MLCI – Kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon kembali dikeluhkan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, kesulitan memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.

Selain sulit didapat, harga gas melon di lapangan juga melonjak jauh dari ketentuan pemerintah. Di tingkat pengecer, satu tabung gas bisa dijual hingga Rp30 ribu, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi hanya sekitar Rp18 ribu.

Hosi (40), ibu rumah tangga asal Kecamatan Talang Ubi, mengaku kerap kecewa karena stok gas hampir selalu kosong. “Kalau di agen, masyarakat tidak bisa beli langsung. Mereka sudah jual ke warung-warung. Di warung, harganya sampai Rp30 ribuan. Jauh sekali dari HET,” ungkapnya, Rabu (24/9).

Menurut Hosi, mahalnya harga mungkin masih bisa diterima jika stok selalu tersedia. Namun kenyataannya, gas melon justru sering langka. “Sering sekali kami tidak bisa masak karena gas habis. Masalah ini sudah lama terjadi, tapi pemerintah melalui Disperindag seolah tidak mampu mengatasinya,” ujarnya dengan nada kesal.

Ia mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI untuk segera mengevaluasi distribusi dan memastikan kuota yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan ketersediaan yang mencukupi, harga diyakini akan lebih terkendali.

“Ini kan tugas pokok mereka. Masa masalah begini harus terus disuarakan oleh masyarakat? Kalau tidak becus, sebaiknya kepala daerah mengevaluasi kinerja jajarannya,” tegas Hosi.

Sementara itu, Kepala Disperindag PALI, Ida Martini, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim, namun belum ada jawaban.***

SMSI PALI

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Pecahkan Rekor Dunia, BSB dan Pemprov Sumsel “Guru Indonesia Belajar AI Serentak”

Published

on

By

PALEMBANG, MLCI – Sebuah momentum bersejarah tercipta pada Sabtu, 20 September 2025. Bank Sumsel Babel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sukses menggelar Webinar Internasional “Guru Indonesia Belajar AI”.

Bukan hanya memperingati Hari Literasi Internasional, tetapi juga berhasil memecahkan rekor dunia Guinness World Record sebagai pembelajaran kecerdasan buatan (AI) oleh guru secara serentak terbesar di dunia.

Acara ini melibatkan ribuan guru SD, SMP, SMA/SMK, hingga dosen dari seluruh penjuru Sumatera Selatan. Antusiasme peserta menunjukkan semangat besar dunia pendidikan di Bumi Sriwijaya untuk menatap masa depan literasi digital dan teknologi.

Hadir langsung membuka kegiatan ini, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, yang menegaskan pentingnya peran guru dalam transformasi pendidikan berbasis teknologi.

“Pendidikan harus beradaptasi dengan zaman. Dengan AI, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing generasi emas 2045 menghadapi dunia yang serba digital,” ujar Gubernur Herman Deru dalam sambutannya.

Webinar ini menghadirkan deretan pakar pendidikan, motivator, hingga praktisi AI. Di antaranya Dwi Sunu Pebruranto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., Dr. Benny Irawan, S.Pd., M.Ed., Johannes Taruna, James Gwee, serta sejumlah tokoh akademisi dan praktisi teknologi pendidikan lainnya.

Partisipasi masif guru-guru di Sumatera Selatan ini tercatat dalam sejarah sebagai rekor dunia, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius menyiapkan ekosistem pendidikan di era kecerdasan buatan.

“Bank Sumsel Babel bangga dapat menjadi bagian dari tonggak sejarah ini. Kami percaya bahwa investasi terbaik adalah investasi pada pendidikan, dan hari ini Sumatera Selatan membuktikan diri di mata dunia,” ungkap PPS Direktur Utama Bank Sumsel Babel Festero Mohamad Papeko, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini.

Selain menjadi catatan prestasi dunia, kegiatan ini diharapkan mampu memberi dampak nyata dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah. Guru sebagai garda terdepan pendidikan kini semakin siap memanfaatkan teknologi AI demi melahirkan generasi muda Indonesia yang adaptif, cerdas, dan berdaya saing global.*** (SMSI Sumsel)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Sumatera Selatan

Teken Bersama Wabup dan DPRD PALI Sahkan KUA dan PPAS 2026

Published

on

By

PALI SUMSEL, MLCI –  Mewakili Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST yang tidak bisa hadir pada rapat paripurna DPRD ke-13, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji melakukan penandatanganan persetujuan bersama pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 pada Senin 22 September 2025.

Penandatanganan bersama antara Wabup Iwan Tuaji dengan DPRD kabupaten PALI dilakukan di ruang rapat paripurna disaksikan sejumlah Kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI.

Rapat paripurna DPRD PALI ke-13 sendiri dipimpin langsung ketua DPRD PALI H.Ubaidillah didampingi Wakil ketua I H.Kristian dan Wakil ketua II Firdaus Hasbullah dihadiri 23 anggota dewan dari 30 anggota dewan di PALI.

Sebelum melakukan penandatanganan bersama, Rapat Paripurna ke-13 diawali dengan laporan kerja Banggar Anggaran (Banggar) DPRD PALI disampaikan Tutut Sapriyono.

Selanjutnya pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan kepada anggota dewan lain, dan KUA serta PPAS tahun anggaran 2026 disahkan dilanjutkan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif.

Usai melakukan penandatanganan persetujuan bersama pengesahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 Wabup Iwan Tuaji menyatakan bahwa sesuai arahan Bupati Asgianto akan memprioritaskan program-program pro rakyat.

“Sesuai arahan pak Bupati, pemerintah kabupaten PALI akan melaksanakan program-program prioritas untuk  masyarakat sesuai Renstra kemarin dan hari ini Alhamdulillah sudah disahkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026,” ujar Wabup.

Untuk prioritas jangka pendek, Wabup menyatakan fokus program satu desa satu produk dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.

“Target jangka pendek pak Bupati adalah membangkitkan perekonomian masyarakat dengan fokus menjalankan program satu desa satu produk,” tandasnya.

Sementara itu, ketua DPRD PALI H.Ubaidillah mengatakan bahwa usai KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 disahkan, antara seluruh anggota dewan dan TAPD fokus membahas APBD untuk benar-benar kepentingan masyarakat luas.

“Kedepan antara legislatif dan eksekutif dalam hal ini TAPD menyusun dan membahas APBD untuk kepentingan masyarakat umum,” kata Ketua DPRD PALI.

Dikutip dari sejumlah sumber bahwa KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dua dokumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia.

Dimana KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk periode satu tahun.

KUA Berisi asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.

KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sementara PPAS merupakan dokumen yang memuat prioritas pembangunan daerah dan batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan.

PPAS berisi prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan, rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung.

KUA dan PPAS disusun bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai langkah awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tujuan utama KUA dan PPAS adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah disusun secara transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.*** (SMSI PALI)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Kategori

Advertisement
Advertisement

Populer

error: Content is protected !!