Sumatera Selatan
Chairul S Matdiah, “Terlibat Kasus PT Coffindo, Pengangakatan Direksi BSB Harus Ditinjau Ulang”

PALEMBANG, MLCI – Anggota DPRD Sumsel H Chairul S Matdiah, SH, MHKes, meminta pengangkatan Direksi Bank Sumsel Babel (BSB) yang terlibat kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar ditinjau ulang.
“Kalau memang benar ada Direksi BSB yang terlibat dalam pencairan kredit macet PT Coffindo berdasarkan catatan Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI), maka pengangkatannya sebagai direksi harus ditinjau ulang,” ujar Chairul kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
“Tidak hanya ditinjau ulang, bahkan harus mundur jika terlibat, sebagai bentuk pertanggung jawaban dan profesionalisme. Apalagi, pemegang saham juga tidak diberitahu terkait pengangkatan jajaran Direksi BSB,” tambahnya.
Diminta kepada Gubernur Sumsel terpilih, H.Herman Deru yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025 yang akan datang, untuk dapat meninjau ulang atau memberhentikan Direksi yang diduga terlibat terkait pemberian Kredit macet PT. Coffindo di BSB sebesar Rp.50Milyar yang perusahaannya sudah dipailitkan.
Dan sangat disayangkan, Achmad Syamsudin selaku Direktur Utama BSB, tidak menginformasikan permasalahan kredit macet tersebut kepada OJK dan pemegang saham untuk pencalonan dan pengangkatan direksi.
Chairul mengatakan, pergantian jajaran Direksi BSB sebagai unit usaha bergerak di bidang jasa keuangan, berdasarkan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan pengangkatan masih menyisakan pertanyaan besar dikarenakan menurut beberapa pihak ada unsur ketidakpatutan dan melanggar kode etik perbankan karena keterlibatan direksi pada pemberian kredit yang berakibat kredit macet pada PT Coffindo sebesar Rp50 miliar tahun 2022 dan berakhir dengan mempailitkan perusahaan tersebut.
“Ini bukan persoalan pailitnya perusahaan tersebut, tetapi lebih dari itu bagaimana mungkin seorang yang bermasalah karena ketidakpatuhannya dalam menjalankan aturan perbankan, justru diangkat sebagai Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.
Di mana akibat ketidakhati-hatiannya bank mengalami kerugian,” katanya.
Seharusnya, para pemegang saham dalam mengangkat direktur harus memperhatikan Integritas (jujur atau berkata yang benar), Kompetensi (wawasan atau ilmu perbankan terhadap posisi jabatan yang akan dijabat) dan Reputasi Keuangan (tidak mempunyai kredit macet).
“Kita tahu bahwa industri perbankan itu mengelola dana masyarakat yang sangat banyak, pengangkatan pengurus yang tidak memiliki integritas baik akan memengaruhi reputasi dan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap bank tersebut,” katanya.
Chairul mengingatkan harus ada checks and balances atau saling kontrol dan seimbang dalam pemberian informasi terkait pengangatan Direksi BSB.
“Semua pihak harus mengetahui riwayat dan rekam jejak direksi sebelum diangkat, termasuk pemegang saham, atau pihak-pihak di tingkat atas. Jangan-jangan mereka tidak mengetahui kredit macet PT Coffindo dan direksi yang terlibat di dalam pencairan kredit. Harusnya informasi yang diberikan jelas dan utuh,” kata Chairul.
Diduga Melanggar Aturan
Praktisi Hukum Advokat Aminuddin, SH, MH, mengatakan, BSB diduga melanggar aturan atas pemberian kredit PT Coffindo. Pasalnya, BSB memberikan pinjaman atau kredit dengan nominal jauh melebihi dari nilai agunan (over collateralization), sehingga menimbulkan implikasi dari perspektif hukum bagi bank pemberi kredit (kreditur) maupun bagi perusahaan/individu penerima kredit (debitur).
“Prinsip dasar pemberian kredit adalah bahwa bank harus memastikan agunan yang proporsional terkait nominal kredit yang akan diberikan. Hal ini bertujuan jika kreditur mengalami gagal bayar, maka dapat meminimalisir risiko kerugian bank pemberi kredit,” katanya.
Kejati Sumsel Telusuri Kasus PT Coffindo
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumsel Vany Yulia Eka Sari, SH, MH, ketika dikonfirmasi terkait kasus kredit macet PT Coffindo senilai Rp50 miliar mengatakan, akan mencari data tentang kasus tersebut.
“Kalau ada laporannya mudah bagi kami membuka data tersebut, sebab peristiwa terjadi ketika saya belum bertugas di Kejati Sumsel,” katanya.
KPK-Kejagung Diminta Turun Tangan
Ketua Lembaga Swadaya Sriwijaya Corruption Watch (SCW) M Sanusi AS mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kredit macet yang disalurkan BSB kepada PT Coffindo.
“SCW mendesak KPK dan Kejaksaan Agung segera menyelidiki kasus kredit macet PT Coffindo dan memeriksa Direksi BSB yang terlibat,” ujar Sanusi.
Sanusi meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel-Babel melakukan pemeriksaan khusus atau investigasi terkait pemberian kredit Rp50 miliar yang bermasalah.
“Anehnya, direksi yang bermasalah menyalurkan kredit macet dan perusahaan sudah dipailitkan tapi masih diangkat menjadi Direksi BSB,” katanya.
“Ini perlu ditanyakan ada apa dan mengapa? Seharusnya Direktur Utama BSB Achmad Syamsudin melaporkan ke pemilik saham, Gubernur Sumsel, Gubernur Babel dan OJK bahwa ada kredit macet di BSB,” tambahnya.
Mandek di Kejati
Koordinator K-MAKI Bony Balitong, menuding adanya praktik mafia kredit di tubuh BSB. Ia menyoroti fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp50 miliar kepada PT Coffindo, yang hanya dijamin oleh tanah seluas satu hektare di Medan dan rumah di Jakarta.
“Ini pelanggaran kehati-hatian. PT Coffindo adalah nasabah baru dengan risiko tinggi. Apalagi agunan kredit tersebut dinilai tidak layak,” tegas Bony.
Ia mengungkapkan bahwa PT Coffindo sudah dinyatakan pailit berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan total utang lebih dari Rp241 miliar.
“Fasilitas kredit tersebut diduga digunakan untuk menutupi pembayaran bunga di bank lain, mengingat PT Coffindo memiliki pinjaman di empat bank lainnya,” katanya.
Minta Polda Sumsel Periksa Direksi BSB
Deputy K-MAKI Feri Kurniawan meminta Polda Sumsel untuk memeriksa sejumlah direksi BSB.
Yakni, A, M, RE, S, dan AN.
Ia juga mempertanyakan tindak lanjut laporan kasus ini yang sebelumnya sempat diselidiki Kejati Sumsel namun mandek setelah pergantian pejabat.
“Reformasi hukum harus diwujudkan. Oknum yang terlibat dalam pemberian kredit bermasalah ini harus bertanggung jawab,” kata Feri.
Bukti Penjamin Utang Harus Dihadirkan
Pengamat Hukum Ekonomi Perbankan Universitas Sriwijaya (Unsri) Hj Marlina Widiyanti, SE, SH, MM, MH, PhD, mengatakan, pihak terkait harus dipanggil untuk dilakukan klarifikasi, dengan menghadirkan bukti penjamin utang.
“Pihak terkait harus dipanggil untuk diklarifikasi, dan minta dihadirkan bukti penjaminan utang,” ujar Marlina.
Menurut Marlina, jika calon jajaran pengelola perbankan masih tersandung persoalan hukum, harusnya ditunda terlebih dulu. Pasalnya, masih banyak calon yang lebih berkompeten, bersih dan profesional.
“Jangan lagi adanya titipan. Jika itu terjadi maka Pemda maupun Pemprov Sumsel bunuh diri, menyerahkan banyak aset untuk orang yang hanya sekadar memberikan keuntungan bagi mereka atau dengan istilah asal bapak suka (ABS),” katanya.
DPRD Panggil Direksi BSB
Komisi III DPRD Sumsel melakukan rapat bersama Bank Sumsel Babel (BSB), Senin (13/1/2025). Rapat terkait kredit macet di PT Coffindo senilai Rp50 miliar.
Dari hasil rapat menyatakan PT Coffindo pailit tahun 2019 dan sekarang pihak kurator atau pengurus atau pengawas harta benda orang yang pailit bersiap melakukan lelang terhadap aset yang ada.
“Kasus ini sempat dilaporkan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, tapi dihentikan karena belum memenuhi unsur pidana. Dalam rapat itu, manajemen BSB mengatakan orang yang terpilih dalam RUPS adalah orang yang berkompeten di bidangnya,” ujar Anggota Komisi III DPRD Sumsel Abdullah Taufik, SE, MM.
Kredit Macet Sudah Biasa
Saat dikonfirmasi, Penjabat Sementara (Pjs) Sekretaris Perusahaan BSB Ahmad Azhari mengatakan, akan mempelajari kasus kredit macet di PT Coffindo.
“Akan kami pelajari dulu. Kami tidak berani menjawab karena peristiwanya sudah lama,” ujar Azhari.
Dia mengatakan, kredit macet di bank sudah biasa, karena banyak faktor yang menyebabkan kredit nasabah menjadi macet.
“Sudah biasa kredit macet, banyak faktor yang menyebabkan,” katanya.***
Sumber SMSI Sumsel
Sumatera Selatan
Warga PALI Keluhkan Kelangkaan Gas Subsidi, Harga Jauh di Atas HET

PALI SUMSEL, MLCI – Kelangkaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram atau yang biasa disebut gas melon kembali dikeluhkan warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Kondisi ini membuat masyarakat, terutama para ibu rumah tangga, kesulitan memenuhi kebutuhan memasak sehari-hari.
Selain sulit didapat, harga gas melon di lapangan juga melonjak jauh dari ketentuan pemerintah. Di tingkat pengecer, satu tabung gas bisa dijual hingga Rp30 ribu, padahal Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi hanya sekitar Rp18 ribu.
Hosi (40), ibu rumah tangga asal Kecamatan Talang Ubi, mengaku kerap kecewa karena stok gas hampir selalu kosong. “Kalau di agen, masyarakat tidak bisa beli langsung. Mereka sudah jual ke warung-warung. Di warung, harganya sampai Rp30 ribuan. Jauh sekali dari HET,” ungkapnya, Rabu (24/9).
Menurut Hosi, mahalnya harga mungkin masih bisa diterima jika stok selalu tersedia. Namun kenyataannya, gas melon justru sering langka. “Sering sekali kami tidak bisa masak karena gas habis. Masalah ini sudah lama terjadi, tapi pemerintah melalui Disperindag seolah tidak mampu mengatasinya,” ujarnya dengan nada kesal.
Ia mendesak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) PALI untuk segera mengevaluasi distribusi dan memastikan kuota yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan ketersediaan yang mencukupi, harga diyakini akan lebih terkendali.
“Ini kan tugas pokok mereka. Masa masalah begini harus terus disuarakan oleh masyarakat? Kalau tidak becus, sebaiknya kepala daerah mengevaluasi kinerja jajarannya,” tegas Hosi.
Sementara itu, Kepala Disperindag PALI, Ida Martini, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp telah berstatus terkirim, namun belum ada jawaban.***
SMSI PALI
Sumatera Selatan
Pecahkan Rekor Dunia, BSB dan Pemprov Sumsel “Guru Indonesia Belajar AI Serentak”

PALEMBANG, MLCI – Sebuah momentum bersejarah tercipta pada Sabtu, 20 September 2025. Bank Sumsel Babel bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sukses menggelar Webinar Internasional “Guru Indonesia Belajar AI”.
Bukan hanya memperingati Hari Literasi Internasional, tetapi juga berhasil memecahkan rekor dunia Guinness World Record sebagai pembelajaran kecerdasan buatan (AI) oleh guru secara serentak terbesar di dunia.
Acara ini melibatkan ribuan guru SD, SMP, SMA/SMK, hingga dosen dari seluruh penjuru Sumatera Selatan. Antusiasme peserta menunjukkan semangat besar dunia pendidikan di Bumi Sriwijaya untuk menatap masa depan literasi digital dan teknologi.
Hadir langsung membuka kegiatan ini, Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, yang menegaskan pentingnya peran guru dalam transformasi pendidikan berbasis teknologi.
“Pendidikan harus beradaptasi dengan zaman. Dengan AI, guru tidak hanya mengajar, tetapi juga membimbing generasi emas 2045 menghadapi dunia yang serba digital,” ujar Gubernur Herman Deru dalam sambutannya.
Webinar ini menghadirkan deretan pakar pendidikan, motivator, hingga praktisi AI. Di antaranya Dwi Sunu Pebruranto, S.Pd., M.Ed., Ph.D., Dr. Benny Irawan, S.Pd., M.Ed., Johannes Taruna, James Gwee, serta sejumlah tokoh akademisi dan praktisi teknologi pendidikan lainnya.
Partisipasi masif guru-guru di Sumatera Selatan ini tercatat dalam sejarah sebagai rekor dunia, memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang serius menyiapkan ekosistem pendidikan di era kecerdasan buatan.
“Bank Sumsel Babel bangga dapat menjadi bagian dari tonggak sejarah ini. Kami percaya bahwa investasi terbaik adalah investasi pada pendidikan, dan hari ini Sumatera Selatan membuktikan diri di mata dunia,” ungkap PPS Direktur Utama Bank Sumsel Babel Festero Mohamad Papeko, yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini.
Selain menjadi catatan prestasi dunia, kegiatan ini diharapkan mampu memberi dampak nyata dalam peningkatan kualitas pembelajaran di sekolah-sekolah. Guru sebagai garda terdepan pendidikan kini semakin siap memanfaatkan teknologi AI demi melahirkan generasi muda Indonesia yang adaptif, cerdas, dan berdaya saing global.*** (SMSI Sumsel)
Sumatera Selatan
Teken Bersama Wabup dan DPRD PALI Sahkan KUA dan PPAS 2026

PALI SUMSEL, MLCI – Mewakili Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Asgianto ST yang tidak bisa hadir pada rapat paripurna DPRD ke-13, Wakil Bupati PALI Iwan Tuaji melakukan penandatanganan persetujuan bersama pengesahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2026 pada Senin 22 September 2025.
Penandatanganan bersama antara Wabup Iwan Tuaji dengan DPRD kabupaten PALI dilakukan di ruang rapat paripurna disaksikan sejumlah Kepala OPD dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI.
Rapat paripurna DPRD PALI ke-13 sendiri dipimpin langsung ketua DPRD PALI H.Ubaidillah didampingi Wakil ketua I H.Kristian dan Wakil ketua II Firdaus Hasbullah dihadiri 23 anggota dewan dari 30 anggota dewan di PALI.
Sebelum melakukan penandatanganan bersama, Rapat Paripurna ke-13 diawali dengan laporan kerja Banggar Anggaran (Banggar) DPRD PALI disampaikan Tutut Sapriyono.
Selanjutnya pimpinan rapat paripurna meminta persetujuan secara lisan kepada anggota dewan lain, dan KUA serta PPAS tahun anggaran 2026 disahkan dilanjutkan penandatanganan bersama antara eksekutif dan legislatif.
Usai melakukan penandatanganan persetujuan bersama pengesahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 Wabup Iwan Tuaji menyatakan bahwa sesuai arahan Bupati Asgianto akan memprioritaskan program-program pro rakyat.
“Sesuai arahan pak Bupati, pemerintah kabupaten PALI akan melaksanakan program-program prioritas untuk masyarakat sesuai Renstra kemarin dan hari ini Alhamdulillah sudah disahkan KUA dan PPAS tahun anggaran 2026,” ujar Wabup.
Untuk prioritas jangka pendek, Wabup menyatakan fokus program satu desa satu produk dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Target jangka pendek pak Bupati adalah membangkitkan perekonomian masyarakat dengan fokus menjalankan program satu desa satu produk,” tandasnya.
Sementara itu, ketua DPRD PALI H.Ubaidillah mengatakan bahwa usai KUA dan PPAS tahun anggaran 2026 disahkan, antara seluruh anggota dewan dan TAPD fokus membahas APBD untuk benar-benar kepentingan masyarakat luas.
“Kedepan antara legislatif dan eksekutif dalam hal ini TAPD menyusun dan membahas APBD untuk kepentingan masyarakat umum,” kata Ketua DPRD PALI.
Dikutip dari sejumlah sumber bahwa KUA (Kebijakan Umum APBD) dan PPAS (Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara) adalah dua dokumen penting dalam pengelolaan keuangan daerah di Indonesia.
Dimana KUA merupakan dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah untuk periode satu tahun.
KUA Berisi asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, dan kebijakan pembiayaan daerah.
KUA disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Sementara PPAS merupakan dokumen yang memuat prioritas pembangunan daerah dan batas maksimal anggaran untuk setiap program dan kegiatan.
PPAS berisi prioritas disusun berdasarkan urusan pemerintahan, rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Plafon anggaran sementara diuraikan berdasarkan urusan dan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), program dan kegiatan, serta belanja tidak langsung.
KUA dan PPAS disusun bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai langkah awal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Tujuan utama KUA dan PPAS adalah untuk memastikan bahwa anggaran daerah disusun secara transparan, akuntabel, dan efektif dalam mendukung pembangunan daerah.*** (SMSI PALI)
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara